Category: Global

Inggris Denda TikTok Rp 41 Miliar karena Beri Informasi Salah

Jakarta (VLF) Ofcom, Regulator Telekomunikasi Inggris dilaporkan telah mendenda TikTok sebesar 1,875 juta Poundsterling atau sekitar Rp 41 miliar. Hal ini karena TikTok terlambat memberikan informasi yang diminta selama tujuh bulan dari tenggat waktu yang ditentukan.

TikTok menyerahkan informasi yang diinginkan Ofcom pada bulan September 2023 tetapi pada bulan Desember, TikTok melaporkan sendiri bahwa informasi tersebut salah, kemudian akhirnya memberikan sebagian data yang relevan dengan permintaan tersebut pada akhir Maret.

Angka denda ini dianggap tidak cukup besar bagi TikTok, namun Ofcom mencatat bahwa ini adalah pertama kalinya TikTok melanggar peraturannya.

Ofcom mengatakan bahwa mereka juga mengurangi denda dari 2,5 juta Poundsterling menjadi 25% karena TikTok melaporkan sendiri kesalahan tersebut, menerima temuan Ofcom, dan menyelesaikan kasus ini.

“Tugas Ofcom adalah meneliti fitur-fitur keamanan platform, dan mengumpulkan informasi adalah bagian penting untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi. Ketika kami meminta data, data tersebut harus akurat dan diserahkan tepat waktu. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan penegakan hukum jika ada perusahaan yang gagal melakukan hal ini,” ujar Suzanne Cater, Direktur Penegakan Hukum Ofcom dikutip detikINET dari Neowin, Senin (29/7/2024).

Informasi yang diinginkan Ofcom dari TikTok berkaitan dengan penggunaan fitur kontrol orang tua Family Pairing. Ofcom membutuhkan informasi ini untuk memutuskan apakah fitur tersebut efektif dalam melindungi remaja dan ingin memasukkan data tersebut ke dalam laporan yang sedang ditulis untuk membantu memberdayakan orang tua.

TikTok menyerahkan data pada awal September lalu beberapa bulan kemudian pada bulan Desember mengatakan kepada regulator bahwa data yang diberikannya tidak akurat dan bahwa penyelidikan internal sedang dilakukan untuk memahami dari mana ketidakakuratan itu berasal.

Ofcom meluncurkan investigasinya sendiri pada pertengahan Desember setelah TikTok mengatakan bahwa datanya tidak benar. Investigasi Ofcom menemukan sejumlah kegagalan dalam proses tata kelola data TikTok.

TikTok tidak melakukan pemeriksaan yang tepat terkait data yang dikirimnya ke Ofcom dan juga lambat dalam memberitahukan kesalahan tersebut kepada regulator.

Sebagai akibat dari data yang salah, Ofcom perlu menghapus rincian efektivitas kontrol orang tua TikTok dari laporan, yang mengganggu pekerjaannya untuk mempromosikan transparansi.

Pada tanggal 28 Maret 2024, TikTok memang telah menyerahkan informasi yang akurat tentang fitur Family Pairing, tetapi Ofcom mengatakan bahwa informasi tersebut hanya sebagian.

Ofcom mengatakan bahwa denda sebesar 1,875 juta Poundsterling yang akan dibayarkan oleh TikTok akan diserahkan kepada Departemen Keuangan Inggris.

Meskipun TikTok memiliki kemampuan untuk membayar denda yang jauh lebih tinggi, pelanggaran ini cukup kecil, baru pertama kali terjadi dan masalah ini dilaporkan sendiri.

(Sumber : Inggris Denda TikTok Rp 41 Miliar karena Beri Informasi Salah.)

Keluarga Dini Mengadu soal Ronald Tannur, KY Pastikan Ditindaklanjuti

Jakarta (VLF) Komisi Yudisial (KY) telah menerima audiensi dan pelaporan dari keluarga Dini Sera Afrianti terkait majelis hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. KY akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat,” kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam video yang diterima detikcom, Senin (29/7/2024).

Mukti Fajar menjelaskan laporan itu pertama akan diproses secara administrasi. Setelah itu, laporan akan dianalisis dari berbagai bahan hasil investigasi, dokumen-dokumen hingga saksi-saksi.

“Lalu coba kita panel kan, dalam panel itu nanti akan diputuskan kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terhadap saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim,” jelasnya.

Menurutnya, tim investigasi KY telah bergerak mengusut dugaan pelanggaran dari majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur. Namun, dia belum bisa mengungkapnya secara terbuka.

“Tim investigasi juga telah bergerak dan progres, namun demikian tambahan-tambahan data ini belum bisa kita sampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup,” ucap Mukti Fajar.

Lebih lanjut, Mukti Fajar mengaku KY belum menerima salinan putusan lengkap dari perkara ini. Sehingga, kata dia, KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut.

Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY) hari ini. Mereka bermaksud untuk melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.

“Kembali hari ini kita masih memperjuang keadilan di RI, kita berharap, kita melaporkan ke Komisi Yudisial atas tindakan majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas,” kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, kepada wartawan di KY, Senin (29/7).

Dimas berharap KY segera memeriksa dan menindak 3 majelis hakim tersebut. Dia juga berharap putusan KY mengubah wajah hakim di Indonesia.

Harapan senada juga diungkap oleh ayah dari Dini, Ujang. Dia berharap hakim-hakim di RI bisa berlaku adil.

“Harapan Bapak mudah-mudahan mohon kepada semuanya, mohon diadili yang sebenar-benarnya. Mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum semuanya adil,” ujar Ujang.

(Sumber : Keluarga Dini Mengadu soal Ronald Tannur, KY Pastikan Ditindaklanjuti.)

Waka Komisi D DPRD Jateng soal Penggeledahan KPK: Kami di Luar Kota

Jakarta (VLF) KPK juga menggeledah Kantor Komisi D DPRD Jawa Tengah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Kamis (25/7) lalu. Wakil Ketua (Waka) Komisi D DPRD Jateng, Arifin Mustofa buka suara terkait hal itu.

“Sekarang ini kami belum tahu apa yang dilakukan KPK. Ketika KPK datang di Komisi D kita kebetulan ada kegiatan di luar kota, di luar provinsi, sehingga kedatangan KPK tidak kita ketahui,” kata Arifin saat ditemui di kantornya, Semarang, Senin (29/7/2024).

Dia mengaku baru mengetahui kedatangan KPK usai mendapat kabar dari staf kantornya. Menurutnya, KPK membawa sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.

“Saat itu kita masih berada di Batam, kemudian dapat informasi pada Kamis sore dari KPK datang ke Komisi D untuk mencari dokumen-dokumen. Sampai saat ini kami tidak tahu apa yang dibawa, informasi dari staf Komisi D juga tidak mengetahui apa yang dibawa,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jateng Hadi Santoso mengungkap bahwa ruangan yang ikut digeledah adalah ruang Komisi D dan ruangan Ketua Komisi D Alwin Basri. Sebagai informasi, Alwin Basri ialah suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

“Di ruang Komisi dan di ruangannya Pak Alwin,” katanya.

“Ya alhamdulillah semuanya berjalan, kita mengikuti hukum, kita menghormati apa yang dilaksanakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan kami berharap semuanya sesuai perundang-undangan yang ada,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK terpantau melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Jateng pada Kamis (25/7) sore. Penggeledahan itu dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Damkar Semarang.

Seperti diketahui, KPK telah menyidik kasus korupsi di Kota Semarang. Ada tiga kasus yang diselidiki KPK yakni pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.

Tercatat sejak Rabu (17/7) sejumlah tempat digeledah KPK. Tempat-tempat yang digeledah di antaranya PT Chimarder 777, Dinas Sosial Semarang, Dinas Pendidikan Semarang, Dinas Kominfo Semarang, Dinas Perindustrian Semarang, dan beberapa tempat lainnya.

(Sumber : Waka Komisi D DPRD Jateng soal Penggeledahan KPK: Kami di Luar Kota.)

Hakim MK Arief Hidayat Heran Syarat Usia Calon Kepala Daerah Banyak Digugat

Jakarta (VLF) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku heran dengan banyaknya gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dia mengatakan penafsiran aturan yang tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang, yakni DPR bersama pemerintah.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang Nomor 88, 89, 90/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Tiga gugatan itu diajukan orang yang berbeda, namun pada intinya sama-sama menggugat syarat usia calon kepala daerah.

Perkara nomor 88 diajukan oleh Sigit Nugroho Sudibyanto. Pada intinya, pemohon meminta agar pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada diubah menjadi ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pendaftaran pasangan calon’.

Perkara nomor 89 diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A. Pada intinya, pemohon meminta Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada diubah menjadi ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon’.

Perkara nomor 90 diajukan oleh Syukur Destieli Gulo dkk. Gugatan ini pada intinya meminta MK mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada menjadi ‘berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelaksanaan pemungutan suara’.

Para penggugat sama-sama mempermasalahkan tidak adanya batasan waktu secara jelas soal kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung. Adapun bunyi pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada saat ini ialah:

berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

Para penggugat juga menyinggung soal putusan MA yang mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan. Wakil Ketua MA Saldi Isra yang menjadi ketua panel mengatakan sidang tiga gugatan ini sengaja digabung karena kesamaan dalam pasal yang digugat.

Setelah para pemohon membacakan gugatannya, hakim MK pun memberi nasihat dan masukan. Dalam momen itulah hakim MK Arief Hidayat menyampaikan keheranannya.

Arief awalnya mengungkit soal banyaknya gugatan yang diajukan ke MK terkait syarat usia. Dia menilai hal itu dari dua sisi. Pertama, hal itu positif karena menunjukkan masyarakat yang peduli hukum. Kedua, dia merasa aneh karena penafsiran hal-hal yang secara eksplisit tidak diatur dalam UUD 1945 harusnya merupakan urusan DPR dan pemerintah.

“Hal-hal yang sekarang diujikan ini hal yang sebetulnya sudah jelas, aneh. Kenapa gitu? bunyi undang-undangnya jelas, kemudian, putusan MK sudah menjelaskan itu,” ucap Arief Hidayat.

Arief sendiri merupakan salah satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam gugatan terkait syarat usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. Arief pun meminta para pemohon membaca lagi putusan terkait usia capres-cawapres tersebut.

Meski demikian, Arief menyebut MK tak bisa membatasi warga yang hendak mengajukan gugatan. Arief mengatakan tiga gugatan ini juga hanya berbeda pada batu uji atau rujukan pasal dalam UUD 1945. Namun, Arief mengatakan pasal-pasal yang dirujuk itu juga tak berisi penjelasan eksplisit terkait syarat usia calon kepala daerah.

“Apakah memang betul di antara pasal-pasal itu ada menetapkan secara eksplisit usia? Apakah ada secara eksplisit pasal-pasal Undang-Undang Dasar itu menetapkan usia? Kalau tidak ada, berarti penetapan usia, syarat usia, itu siapa yang berhak menentukan? Kalau di Undang-Undang Dasar, di konstitusi tidak ada,” ucapnya.

“Dalam pelajaran ilmu hukum, kuliah ilmu hukum, kalau di konstitusi tidak eksplisit ditentukan, maka itu kewenangannya siapa? Sekali lagi, saya bilang, menurut pendapat saya itu bukan kewenangan badan peradilan, tapi itu kewenangan pembentuk undang-undang. Mau digeser-geser ke mana-mana boleh terserah pembentuk undang-undang siapa di Indonesia? Presiden dan DPR,” ucapnya.

Dia mengatakan urusan usia calon kepala daerah ini adalah open legal policy. Dia mengatakan MK memang bisa memutus atau membuat penafsiran terhadap UU yang tidak diatur eksplisit di UUD, namun hanya untuk hal-hal yang melanggar hak asasi.

“Itu udah jelas open legal policy. Lah, sekarang dipersoalkan berkali-kali di mana-mana. Kecuali mahkamah sudah pernah memutus. Itu bertentangan dengan hal-hal yang intolerable melanggar hak asasi itu boleh mahkamah menafsirkan,” ucapnya.

(Sumber : Hakim MK Arief Hidayat Heran Syarat Usia Calon Kepala Daerah Banyak Digugat.)

PSHT Jember Dibekukan Buntut Kasus Pesilat Keroyok Polisi

Jakarta (VLF) Organisasi pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember dibekukan sementara. Hal ini buntut aksi belasan pesilat PSHT mengeroyok anggota Polsek Kaliwates, Aipda Parmanto hingga babak belur pada Selasa (23/7/2024).

Saat ini, polisi telah menetapkan 13 pesilat menjadi tersangka. Sebanyak 11 pesilat sudah berusia dewasa, sementara 2 pesilat masih di bawah umur.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto memastikan, seluruh kegiatan PSHT Jember dibekukan untuk sementara. Ia meminta, para pesilat menjadikan kasus ini sebagai momentum dalam memperbaiki manajemen. Serta, mengantisipasi hal serupa tak terulang kembali.

Menurut Imam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengurus Cabang PSHT Jember. Kemudian, sepakat membekukan semua kegiatannya di Jember.

“Kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tuntas, (peristiwa pengeroyokan polisi) kita jadikan titik tolak untuk sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember,” kata Imam, Jumat (26/7/2024).

“Mari kita jadikan ini sebagai momentum untuk berbenah, memperbaiki manajemen dan menguatkan manajemen agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” imbuhnya.

Imam menjelaskan, seyogyanya organisasi pesilat tak memantik dan menyebabkan kericuhan. Melainkan, dapat menciptakan dan melestarikan keamanan di manapun berada.

“Tindakan seperti ini akan memicu stabilitas keamanan,” paparnya.

Imam berharap, PSHT menjadikan momentum ini untuk berbenah dan mengevaluasi. “Mudah-mudahan PSHT menjadi perkumpulan pencak silat yang dicintai masyarakat,” ujarnya.

Polisi dengan 2 bintang di pundaknya itu menerangkan, pembekuan itu sudah disepakati bersama Forkopimda Jatim. Begitu juga dengan pengurus cabang di Kabupaten Jember dan sudah mendapat restu dari Ketua Umum Nasional PSHT Moerdjoko.

Sementara itu, Ketua Umum PSHT Moerdjoko meminta polisi agar menindak pesilat PSHT yang terbukti melanggar pidana dan meresahkan.

“Tentu kami mohon ke Pak Kapolda, personel kami yang melanggar hukum harus ditindak secara hukum,” tuturnya

Moerdjoko memastikan, 13 tersangka bakal mendapat sanksi keras sesuai dengan aturan AD/ART organisasi PSHT. Pun dengan oknum PSHT lainnya yang melanggar hukum.

“Peraturan dewan pusat jelas, anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur,” ungkapnya.

Moerdjoko lantas meminta maaf kepada masyarakat dan polisi atas kejadian ini. Ia mengaku menyesalkan peristiwa itu terjadi hingga menyebabkan polisi terluka.

“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk mengevaluasi dan menyusun langkah ke depan agar kejadian ini tidak terjadi lagi di Jatim maupun di daerah lain,” tutupnya.

(Sumber : PSHT Jember Dibekukan Buntut Kasus Pesilat Keroyok Polisi.)

Dalih Oknum Driver Ojol di Makassar Nyambi Jadi Jambret gegara Kebelet Nikah

Jakarta (VLF) Driver ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Agus Saputra (43) ditangkap polisi akibat menjambret seorang wanita pejalan kaki. Pelaku berniat menggunakan hasil kejahatannya untuk menikah.

Agus melakukan aksinya di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Makassar pada Selasa (23/7) siang. Dalam video beredar, terlihat korban tengah berjalan sendirian hingga pelaku yang mengendarai motor tiba-tiba muncul dari arah berlawanan lalu menarik tas yang dipegang korban.

Meski korban sempat mengejar, namun pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil kabur. Sementara polisi yang menerima laporan langsung meringkus pelaku di Jalan Abdullah Daeng Sirua pada malam harinya.

“Pelaku ini sudah spesialis melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikuatkan dengan adanya dua laporan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panakkukang dan juga di wilayah Polsek Manggala,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Agus sendiri langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUH Pidana hingga terancam 7 tahun penjara.

“Barang bukti HP milik korban, tas milik korban, kendaraan yang digunakan berupa sepeda motor saat melakukan aksi pencurian dan kekerasan,” tutur Sangkala.

Pengakuan Pelaku ke Polisi

Agus sendiri berdalih berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menikah. Hal itu disampaikan Agus ke penyidik.

“Alasannya mau dipakai menikah (hasil kejahatannya),” ujar Iptu Sangkala kepada detikSulsel, Kamis (25/7).

Namun polisi mengaku belum dapat memastikan benar tidaknya pengakuan pelaku. Pihaknya belum mendalami lebih lanjut.

“Itu pengakuannya, tapi belum pendalaman, apakah betul atau alasan saja,” ujar Sangkala.

Iptu Sangkala turut membenarkan status pelaku yang merupakan driver ojek online. Polisi menemukan akun driver milik pelaku.

“Yang jelas pada saat melakukan (jambret) dia menggunakan jaket ojol. Kemudian menurut dia kerja ojol, kita temukan akun,” ujarnya.

(Sumber : Dalih Oknum Driver Ojol di Makassar Nyambi Jadi Jambret gegara Kebelet Nikah.)

Hal Memberatkan Vonis 4,5 Tahun Penjara Yogi Perantara Penjual Cula Badak

Jakarta (VLF) Terdakwa perantara penjual cula badak Jawa, Yogi Purwadi, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa endemik yang dilindungi badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang memperniagakan cula badak, sebagai satwa yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi, dan menjaga badak Jawa dari kepunahan,” kata hakim anggota Pandji Answinartha di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (25/7/2024).

Hakim menilai tindakan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Hal memberatkan lainnya, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan.

“Meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,” imbuhnya.

Selain hal yang memberangkatkan. Hal yang meringankan terdakwa ialah belum pernah dihukum.

“Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah Pandji.

Hakim menyatakan hukum ini diberikan terhadap terdakwa, agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transaksi penjualan cula badak Jawa hasil perburuan ke warga negara China.

“Sebagai contoh khususnya masyarakat sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, untuk tidak berbuat seperti perbuatan terdakwa dengan saksi Sunendi,” kata Pandji.

Diketahui, terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan kepada Yogi Purwadi dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yogi Purwadi selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Joni Mauliddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

(Sumber : Hal Memberatkan Vonis 4,5 Tahun Penjara Yogi Perantara Penjual Cula Badak.)

Pakar Pidana Unair Kritik Keras Vonis Bebas Ronald: Tak Berdasar Hukum

Jakarta (VLF) Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur menuai banyak kritikan publik. Kali ini kritikan datang datang dari guru besar hukum Universitas Airlangga (Unair).

Ronald merupakan anak eks anggota DPR RI Fraksi-PKB. Ia didakwa menganiaya hingga tewas kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Namun dalam sidang putusannya, ia dinyatakan bebas oleh hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7).

Dalam putusannya itu, hakim berdalih Ronald tak bersalah karena Dini dinilai tewas karena alkohol yang dikonsumsi sebelumnya. Selain itu, ketiadaan saksi yang melihat peristiwa penganiayaan hingga tewas, meskipun sejumlah CCTV dan rekaman video detik-detik Dini tewas dihadirkan sebagai barang bukti.

Guru besar hukum pidana Unair Nur Basuki Minarno mengritik banyak kejanggalan dalam putusan hakim tersebut. Dalam surat dakwaan kasus ini, setidaknya ada 4 pasal yang menjadi dasar, yakni Pasal 338 KUHP, 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP, dan 351 ayat 1 KUHP.

“Di dalam perkara ini, JPU sudah mencoba dengan mengajukan alat bukti dan barang bukti yang memperkuat bahwa matinya korban itu karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak terdakwa, baik itu saksi, baik itu CCTV atau visum et repertum,” kata Nur, Kamis (25/7/2024).

“Di dalam hasil visum et repertum, dinyatakan bahwa matinya korban itu disebabkan karena hatinya si korban mengalami pendarahan yang disebabkan karena benda tumpul,” imbuhnya.

Nur menjelaskan bahwa dalam visum tak mengungkap siapa pelakunya. Maka perlu diungkap dengan alat bukti CCTV ditambah dengan saksi-saksi.

“Dari visum tadi yang tidak bisa menunjuk siapa pelakunya, tapi dari CCTV kemudian kronologis perkara kan tidak ada pelaku lain selain si terdakwa. Karena di dalam keterangannya itu diterangkan, sebelumnya antara terdakwa dengan si korban telah mengalami cekcok,” lanjutnya.

Namun dalam amar putusannya, majelis hakim justru menyatakan bahwa hilangnya nyawa korban bukan disebabkan karena perbuatan terdakwa, namun karena alkohol. Ini menambah kejanggalan selanjutnya.

“Pertanyaannya, majelis hakim mempunyai pendapat seperti itu dasarnya apa? Apakah memang ada ahli yang menerangkan untuk itu atau tidak. Atau paling tidak ada dokter yang barangkali pernah merawat si korban bahwa korban itu sebelumnya menderita penyakit tertentu sehingga kalau dia minum alkohol menyebabkan matinya si korban. Ini ada atau tidak?,” beber Nur.

Ia pun menyimpulkan bahwa putusan yang disampaikan majelis hakim tidak berdasar hukum. Maka ia turut mendukung upaya kasasi yang tengah ditempuh oleh jaksa.

“Putusan pengadilan negeri berdasarkan pada fakta-fakta yang ada di dalam persidangan itu tidak berdasar hukum. seperti yang saya sampaikan alasan tadi. Kemudian, apa yang harus dilakukan oleh kejaksaan sebagai wakil dari korban, tentu saja upaya hukumnya upaya hukum kasasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

(Sumber : Pakar Pidana Unair Kritik Keras Vonis Bebas Ronald: Tak Berdasar Hukum.)

KPK Tegaskan Manajemen RS Bikin Klaim Fiktif BPJS Bakal Dijerat Pidana

Jakarta (VLF) KPK menemukan dugaan korupsi terkait klaim fiktif yang diberikan rumah sakit (RS) kepada BPJS Kesehatan. KPK menegaskan manajemen rumah sakit yang melakukan hal tersebut bakal dipidana.

“Jangan dipikir, selama ini lolos dia pikir ini bisa. Kita bilang, ini kelas rumah sakit di Sumatera Utara, di kabupaten, sudah berani begini, kita nggak tahu yang lain kayak apa, mungkin lebih canggih,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Dia mengatakan klaim fiktif itu diduga akal-akalan manajemen dan sejumlah dokter. Dia mengatakan dugaan fraud terkait klaim dari RS itu ditemukan KPK saat melakukan audit bersama BPJS.

“Biasanya pemilik, pokoknya dirut, pokoknya top management, dan beberapa oknum dokter,” kata dia.

“Sudah, semua, sebenarnya dari audit analisis BPJS plus kita ke lapangan, pulbaket waktu itu. Jadi sudah digambar semua, siapa perannya apa, sudah jelas,” tambahnya.

Pahala tak menjelaskan detail berapa total kerugian negara terkait dugaan fraud dari seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia. Dia mengatakan sejauh ini dugaan fraud ditemukan di tiga rumah sakit di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

“Ya tembuslah (kerugian negara triliunan rupiah). Kalau kita rujuk Amerika 3-10 persen, itu sudah canggih benar, sudah biasa bawain pidana,” katanya.

3 Rumah Sakit Diduga Lakukan Fraud
Sebelumnya, hasil penelusuran KPK menemukan tiga rumah sakit yang diduga melakukan phantom billing atau klaim fiktif. Tiga rumah sakit itu berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatera Utara.

“Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jateng sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan,” papar Pahala.

Pahala mengatakan perbuatan tiga rumah sakit itu telah mengakibatkan adanya kerugian negara. Temuan itu telah dipaparkan ke pimpinan KPK. Dia menyebut kasus fraud di tiga rumah sakit akan ditingkatkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk diusut secara pidana.

“Hasilnya, pimpinan memutuskan, yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK, itu nanti diurus sama pimpinan KPK,” pungkas Pahala.

(Sumber : KPK Tegaskan Manajemen RS Bikin Klaim Fiktif BPJS Bakal Dijerat Pidana.)

Polda NTB Bekuk 42 Pengedar-Kurir Narkoba, Satu Orang Pecatan Polisi

Jakarta (VLF) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menangkap 42 pengedar dan kurir narkotika sepanjang Juni dan Juli 2024. Dari 42 orang tersebut, satu orang merupakan pecatan polisi.

Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq mengatakan 42 orang yang telah berstatus tersangka itu ditangkap melalui operasi rutin dan operasi Antik pada 11-24 Juli lalu. “Dari hasil operasi ini kami amankan pengedar dan kurir narkotika,” katanya saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (25/7/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Deddy Supriadi, mengatakan 42 pengedar dan kurir narkoba itu berasal dari pengungkapan 30 kasus. Dari 42 tersangka tersebut, sebanyak 14 orang merupakan residivis.

Dedy mengatakan salah satu residivis merupakan pecatan polisi, SW. Pria asal Lombok Tengah, NTB, itu dibekuk di halaman rumah rekannya Z di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Praya, Lombok Tengah, pada Jumat (12/7/2024). SW saat itu dipecat lantaran terjerat kasus serupa.

“Kami amankan 4 bungkus sabu seberat 40,795 gram dan 1 butir pil ekstasi,” ujar Dedy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dedy melanjutkan, SW mendapatkan sabu warga Kota Mataram, S. SW menjual sabu seharga Rp 1 juta per gram dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per gram.

Kini 42 tersangka diancam Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” imbuh Deddy.

(Sumber : Polda NTB Bekuk 42 Pengedar-Kurir Narkoba, Satu Orang Pecatan Polisi.)