Jakarta (VLF) – Dua anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dituntut Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lima tahun dan enam bulan.
Tuntutan itu dibacaka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (28/4/2026) dan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra.
Fauzi mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara dan menyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut kepala majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta per orang.
JPU menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” tegas jaksa.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek pokir DPRD OKU yang menyeret sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum mereka, pada sidang pekan depan.
(Sumber:2 Anggota DPRD OKU yang Korupsi Fee Pokir Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara.)
