Peringatan Tim Pengacara soal Risiko KPK Jemput Paksa Istri-Anak Lukas Enembe

Jakarta (VLF) Tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe memperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak memaksakan melakukan penjemputan terhadap istri dan anak kliennya. Jika KPK melakukan jemput paksa, pihaknya memperingatkan ada risikonya.

“Karena kalau dijemput paksa kita tidak tahu risiko apa yang terjadi,” ungkap Ketua Tim Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022).

KPK menurut Petrus memang bisa melakukan upaya jemput paksa sebagai upaya terakhir. Akan tetapi sesuai Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor juga memberi ruang mereka untuk tidak memberikan keterangan.

“KHUP membenarkan bahwa apabila saksi berhalangan atau tidak bersedia datang ke kantor penyidik, maka penyidiklah yang datang mengambil keterangan,” terangnya.

“Jadi intinya kan bukan kehadiran di kantor mereka. Intinya adalah bagaimana keterangan itu diperoleh. Tentu caranya banyak. Penyidik mendatangi kediaman saksi untuk meminta keterangan,” imbuhnya.

Kuasa hukum lainnya, Stefanus Roy Rening mengungkapkan jika pihaknya akan mendatangi KPK awal pekan depan untuk membahas persoalan ketidakhadiran istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

“Hari Senin tim hukum gubernur akan hadir di KPK untuk membicarakan masalah ini dengan tim penyidik. Termasuk menyampaikan surat. Jadi kita tetap berkoordinasi bahwa kami ada perbedaan pendapat pandangan dengan KPK, itu biasa dalam dunia advokat,” tuturnya.

Menurut Roy, pihaknya tetap menghargai upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan proses penyidikan. Hanya saia, istri dan anak Lukas Enembe dtegaskannya juga punya hak untuk menolak panggilan KPK sebagai saksi.

“Jadi tetap kita menghargai KPK, tapi ada hal-hal yang dalam pandangan kami secara norma dimungkinkan untuk tidak memberikan keterangan karena memiliki hubungan ke atas atau ke bawah,” jelasnya.

KPK Ancam Jemput Paksa
Dilansir detikNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda beserta anaknya, yakni Astract Bona, akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan. Upaya jemput paksa bakal dilakukan jika keduanya kembali mangkir.

“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” terangnya.

Kata Ali, proses pemanggilan saksi itu tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe. Dia menegaskan ketidakhadiran saksi tidak bisa menggunakan alasan hubungan keluarga.

“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka LE,” tukasnya.

(Sumber : Peringatan Tim Pengacara soal Risiko KPK Jemput Paksa Istri-Anak Lukas Enembe )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *