Korupsi Rp 1,73 M, Eks Kadis Pertanian OKU Selatan Ditahan!

Jakarta (VLF) Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, AS diciduk penyidik Kejati Sumsel. AS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 1,73 miliar.

“Benar, tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melaksanakan penahanan terhadap AS selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2018 (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan kepada detikSumut, Kamis (6/10/2022).

Penahanan dan penetapan tersangka terhadap AS, kata dia, tidak serta merta begitu saja. Tim penyidik, lanjutnya, sebelumnya telah melakukan penyidikan terkait keterlibatan AS dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton.

Adapun rincian bantuan yang diduga dikorupsi tersebut antara lain, Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti, Kecamatan Muaradua Kisam.

Selain itu, ada juga Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan,Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin dan Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan, Kecamatan Sungai Are, di Kabupaten OKU Selatan.

“Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkam kerugian negara sebesar Rp. 1.726.939.180,51,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AS kini ditahan dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber : Korupsi Rp 1,73 M, Eks Kadis Pertanian OKU Selatan Ditahan!)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *