KPK Panggil M Taufik di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

Jakarta (VLF) – KPK memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra M Taufik. M Taufik dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut M Taufik diperiksa sebagai saksi. Dia bakal diperiksa hari ini di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tahun 2018-2019,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Selain M Taufik, KPK memeriksa Yoory Cornales selaku eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Yoory sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan , atas nama sebagai berikut: 1. H Mohamad Taufik, anggota DPRD DKI. 2. Yoory Corneles, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2016 s/d 2021,” lanjut Ali.

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur. Pengadaan itu merupakan proyek badan usaha milik daerah (BUMD) Perumda Sarana Jaya pada 2018-2019.

“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) tahun 2018-2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikir kepada wartawan, Jumat (15/7).

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah ini. Namun Ali masih enggan menyampaikan nama-nama tersangka.

“Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi,” lanjutnya.

Ali mengatakan saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Dia pun memastikan KPK akan segera mengumumkan konstruksi perkara hingga pihak yang dijadikan tersangka.

“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Ali.

“Proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi,” sambungnya.

Penyidik KPK, kata Ali, hingga saat ini telah memanggil 22 saksi. Mereka di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, pihak swasta, hingga notaris.

Ali memastikan KPK akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Ali mengatakan KPK akan transparan dalam mengusut perkara ini.

( Sumber : KPK Panggil M Taufik di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *