Jejak Irvan Rivano dari Korupsi DAK Pendidikan hingga Bebas Bersyarat

Jakarta (VLF) – Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai menjalani hukuman atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, karier politik Irvan cukup mentereng, meski pada akhirnya diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tengah masa jabatannya sebagai Bupati Cianjur periode 2016-2021.

Anak dari Tjetjep Muchtar Soleh, Bupati Cianjur dua periode ini mengawali karir politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Cianjur pada 2009 lalu.

Pria kelahiran Agustus 1980 ini pun berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari parta PPP. Namun baru tiga tahun menjabat atau pada 2012, Irvan menanggalkan statusnya sebagai anggota dewan kabupaten lantaran berpindah partai ke Partai Demokrat.

Namun pada 2014, Irvan Rivano Muchtar kembali maju di Pileg DPRD Jawa Barat. Lagi-lagi Irvan terpilih dan dilantik menjadi anggota dewan, namun bukan di kabupaten melainkan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Sama ketika menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten, Irvan lagi-lagi berhenti sebagai anggota dewan provinsi sebelum usai masa jabatannya. Irvan mundur dari DPRD Provinsi Jawa Barat dan maju sebagai calon bupati Cianjur di Pilbup 2015 lalu.

Diusung tiga partai, yakni Partai Golkar, PKB. dan PBB, Irvan bersama wakilnya Herman Suherman bersaing dengan dua pasangan calon lainnya.

Irvan pun berhasil menjadi pemenang Pilbup dan dilantik sebagai Bupati Cianjur periode 2016-2021. Ia meneruskan kepemimpinan ayahnya yang sudah menjabat dua periode, sejak 2006-2016.

Tetapi di tahun kedua, Irvan Rivano Muchtar harus terhenti dari status Bupati Cianjur. Bukan karena mundur seperti saat menjadi anggota legislatif, tetapi Irvan tersandung kasus korupsi DAK Pendidikan.

Setelah proses panjang persidangan, Irvan diputuskan bersalah. Vonis dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9/2019). Irvan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 Huruf F Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar pidana penjara selama 5 tahun,” ucap ketua majelis hakim Daryanto saat membacakan amar putusannya.

Selain divonis penjara, Irvan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Bila Irvan tak membayar, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 3 bukan penjara.

Irvan melakukan kasasi. Namun ditolak Mahkamah Agung. Irvan pun tetap dibui selama 5 tahun. Setelah tiga tahun menjalani masa hukuman, Irvan Rivano Muchtar akhirnya dapat menghirup udara bebas. Irvan bebas bersama dua mantan kepala daerah lainnya di Jawa Barat.

Irvan bebas berbarengan dengan eks Bupati Subang Ojang Sohandi dan eks Bupati Indramayu Supendi. Mereka bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022).

“Ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi,” ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada DetikJabar.

( Sumber : Jejak Irvan Rivano dari Korupsi DAK Pendidikan hingga Bebas Bersyarat )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *