Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Gerobak Kemendag

Jakarta (VLF) – Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019.

“Betul, ada 2 (tersangka) dari Kemendag,” kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Arief belum bisa membeberkan siapa dua pihak dari Kemendag tersebut. Diketahui, kasus ini rencananya akan dibeberkan pada Rabu besok (7/9).

“Segera kita update, ya,” kata Arief.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

“(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Cahyono menjelaskan, ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar. Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta.

“Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar,” ucapnya.

Dia menyebut ada upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan Cahyono menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya itu.

“Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai,” ujarnya.

( Sumber : Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Gerobak Kemendag )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *