Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Korupsi LPD Anturan ke JPU

Jakarta ( VLF) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menyerahkan berkas perkara (tahap 1) tindak pidana korupsi LPD Adat Anturan, dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan. Hal itu berdasarkan atas Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara No. Print-675/N.1.11/Fd.2/08/2022.

Berkas pelimpahan tersebut langsung diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng, yang bertindak selaku penuntut umum. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).

“Selanjutnya, penuntut umum akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Denpasar, kemudian menunggu penetapan sidang,” Kata Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, kepada detikBali, Rabu (31/8/2022).

Kendati demikian, berkas perkara akan diteliti lebih dulu oleh JPU sebelum diserahkan ke Pengadilan Tipikor. Di mana sebanyak enam orang JPU telah diperintahkan untuk memeriksa kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara.

Apabila dari hasil penelitian sudah lengkap, JPU akan mengambil sikap dalam tujuh hari untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah lengkap (P-21). Namun jika tidak lengkap, maka JPU akan menerbitkan Surat Pengembalian Berkas Perkara disertai petunjuk kekurangan berkas perkara atau sering dikenal dengan istilah P-18 atau P-19.

“Kalau belum lengkap, dalam waktu 14 hari Penuntut Umum harus memberikan petunjuk kekurangan berkas perkara kepada penyidik untuk segera dilengkapi,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka Arta Wirawan disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian untuk denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

( Sumber : Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Korupsi LPD Anturan ke JPU )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *