Category: Global

Tanda Tanya Hakim soal Cucu SYL Usaha Tambang tapi Honorer di Kementan

Jakarta (VLF) Anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, mengatakan anaknya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, punya usaha di bidang pertambangan. Keterangan itu membuat hakim bertanya-tanya karena Bibi juga menerima gaji sebagai honorer Kementan era SYL.

Keterangan soal cucu SYL mendapat gaji dari Kementan itu disampaikan oleh Protokol Menteri Pertanian era SYL, Rininta Octarini, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan pada Rabu (22/5/2024). Saat itu, Rini mengungkap aliran uang ke cucu SYL.

Rini mengatakan Bibi menerima honor sejak 2022 dengan jabatan Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan. Dia mengatakan honor pertama Tenri senilai Rp 4 juta.

“Diinfokan dari Pak Agung Biro Hukum kalau ada transaksi honor untuk Bibi (Tenri),” jawab Rini.

“Sejak kapan itu dia terima honor itu?” tanya jaksa.

“Saya lupa sejak kapan terima honornya. Tapi, kalau saya tidak salah ingat, Bibi jadi Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum itu sejak tahun 2022,” jawab Rini.

“Berapa honornya pertama kali?” tanya jaksa.

“Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta,” jawab Rini.

Rini menyebutkan honor untuk Bibi naik menjadi Rp 10 juta di Kementan. Jaksa pun bertanya soal penambahan honor Bibi dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta itu. Rini mengaku hanya diminta menginfokan ke Bibi terkait uang tambahan Rp 6 juta tersebut.

“Izin menjelaskan, Yang Mulia, ketika itu Pak Agung menghubungi saya ada transferan usulan dari Biro Hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp 6 juta,” jawab Rini.

Rini pun menyebut kalau kenaikan honor cucu SYL itu merupakan permintaan SYL. Dia menyebut permintaan itu disampaikan melalui Panji Hartanto selaku ajudan SYL saat itu.

“Pimpinan yang dimaksud minta naik dari Rp 4 juta ke Rp 10 juta itu Biro Hukum atau saksi mendengar langsung siapa itu pimpinan maksudnya yang, apakah membawa nama Pak Menteri yang minta waktu itu?” tanya jaksa.

“Seingat saya waktu itu Mas Panji menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi,” jawab Rini.

“Itulah yang dari Rp 4 (juta) akhirnya menjadi Rp 10 (juta) tiap bulan itu?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Rini.

Bibi juga telah diperiksa sebagai saksi di persidangan. Dia mengklaim hanya diminta magang di Kementan oleh kakeknya, SYL.

“Saya tidak pernah bermohon, Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang,” ujar Bibi.

“Itu diminta?” tanya hakim.

“Diminta, Yang Mulia,” jawab Bibi.

Dia juga menjelaskan soal gaji yang diterimanya dari Kementan. Dia juga mengatakan dirinya tidak setiap hari ke kantor meski gaji Rp 10 juta sebagai tenaga ahli Kementan masuk setiap bulan ke rekeningnya.

“Masuk setiap hari atau?” tanya hakim.

“Tidak setiap hari, Yang Mulia,” jawab Tenri.

“Tapi menerima gaji per bulan? Rutin ya sejak terima SK?” tanya hakim.

“Ada yang skip juga, Yang Mulia, ada yang terlewat juga sepertinya,” jawab Tenri.

Keterangan Anak SYL Bikin Hakim Bertanya-tanya

Terbaru, giliran Thita yang bersaksi di sidang SYL. Thita mengatakan anaknya, Bibi, punya usaha pertambangan bersama teman-temannya.

Hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati, awalnya menanyakan soal penukaran uang dolar yang dilakukan Bibi. Thita mengaku mengetahui aktivitas penukaran uang tersebut.

“Tahu tidak itu uang dari mana? Saudara tahu kan?” tanya hakim ke Thita yang menjadi saksi di sidang kasus korupsi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Tahu,” jawab Thita.

“Karena Saudara sendiri menanyakan kenapa Bibi selalu menukar-nukar uang dolar terus?” tanya hakim.

“Karena Bibah yang bilang, ‘Saya habis menukarkan uang buat Bibi, Bu’,” jawab Thita.

Thita mengatakan uang dolar itu merupakan uang pribadi Bibi. Dia mengatakan Bibi memiliki usaha pertambangan.

“Saudara tahu itu uang dari mana?” tanya hakim.

“Uang Bibi,” jawab Thita.

“Bibi bekerja sebagai apa?” tanya hakim.

“Bibi ada usaha sama teman-temannya,” jawab Thita.

“Usaha apa?” tanya hakim.

“Usaha ada kumpul di pertambangan,” jawab Thita.

“Pertambangan. Saudara tahu itu?” tanya hakim.

“Saya hanya dengar dari anak saya,” jawab Thita.

Hakim pun bertanya apakah Thita tahu jika Bibi menjadi honorer dan menerima gaji dari Kementan. Thita mengaku hanya mengetahui jika Bibi magang di Kementan.

“Saudara tahu tidak Bibi juga sebagai tercatat sebagai honorer di Kementan?” tanya hakim.

“Waktu itu sedengar saya, Bibi mengatakan, kakeknya minta untuk menjadikannya salah satu yang bekerja sebagai magang di Kementan,” jawab Thita.

Hakim pun bertanya-tanya mengapa Bibi mau menerima upah dari Kementan padahal disebut punya usaha pertambangan. Thita pun tak menjawab dengan lugas.

“Tahu kalau Bibi juga dibayar honornya?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu,” jawab Thita.

“Kalau dia seorang pengusaha, kok mau bekerja dengan honor yang tidak sebanding? Itu usahanya sudah berapa lama?” tanya hakim.

“Saya tidak…,” jawab Thita.

“Tidak tahu?” timpal hakim.

“Siap,” jawab Thita.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, membeli sapi kurban, skincare anak dan cucu, hingga renovasi kamar anak.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

(Sumber : Tanda Tanya Hakim soal Cucu SYL Usaha Tambang tapi Honorer di Kementan.)

Vonis 12 Tahun Bui untuk Sunendi, Pemburu dan Pembunuh 6 Badak Jawa

Jakarta (VLF) Terdakwa Sunendi, si pemburu dan pembunuh badak Jawa yang dilindungi di Ujung Kulon, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Ia dijerat tiga pasal sekaligus yaitu atas kepemilikan senjata api, pembunuhan atas 6 badak dan pencurian 4 kamera trap di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten.

“Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu pidana selama 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan,” kaya Ketua Majelis Joni Mauliddin Saputra di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/) kemarin.

Seluruh dakwaan pada dirinya atas perburuan Badak Jawa di TNUK terbukti. Baik di dakwaan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat, serta Pasal 362 KUHP.

Tidak ada alasan meringankan untuk Sunendi kecuali ia sebagai orang yang tidak pernah dihukum pidana. Kepemilikan senjata api berupa mouser, pistol dan air soft gun , bedil locok dinilai membahayakan orang lain.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang memiliki senjata api dan airsoft gun dapat membahayakan orang lain,” kata hakim dalam pertimbangan memberatkan.

“Perbuatan terdakwa yang menembak mati badak Jawa dengan senjata api, dan memperniagakan cula badak Jawa sebagai satwa yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam menjaga dan melindungi badak Jawa dari kepunahan,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga menilai, terdakwa tidak punya belas kasih terhadap satwa endemik yang terancam punah Badak Jawa.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa tidak memiliki belas kasih pada satwa yang dilindungi sehingga membidik dan menembaknya hingga mati,” katanya.

Detik-detik Sunendi Tembak dan Sembelih Badak Jawa

Hakim Anggota Panji Answinartha mengatakan, Sunendi berkomplot melakukan perburuan badak sejak 2019. Ia berkomplot dengan Haris, Sukarya, Icut dan Nur. Komplotan ini berburu ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui laut di bagian utara taman nasional.

Menggunakan senjata api yang dimiliki Sunendi dan kelompoknya, mereka katanya berburu Badak Jawa yang sedang makan. Sunendi bertugas sebagai pembidik sementara yang lain menunggu di kejauhan.

“Terdakwa membidik mendekati dan menembak mengena pada bagian pantatnya, setelah itu menembak lagi dari jarak 15 meter mengenai perut hingga terjatuh dan mati,” kata Panji.

Setelah itu, Haris katanya menyembelih leher Badak Jawa dengan golok seperti menyembelih kambing. Cula badak lalu dimasukan ke dalam kantong plastik dan dibawa pulang.

“Haris menyembelih leher badak dengan golok seperti halnya menyembelih kambing,” kata hakim.

Di rumah, cula Badak Jawa oleh Sunendi dimasukan ke dalam ember agar cula terlepas dari tulang-tulangnya. Setelah itu cula disimpan di plafon rumah untuk dikeringkan dan agar tidak diketahui orang lain.

“Lalu pada Mei 2022 terdakwa ketemu Yogi di Jakarta untuk menjual cula badak. Sampai rumah Yogi terdakwa memperlihatkan cula yang dibawa dan menawarkan seharga Rp 300 juta. Dan saksi Yogi menawarkan ke orang lain dan pada akhirnya cula laku Rp 280 juta,” kata hakim.

Sunendi Koleksi Tengkorak Badak dan Pegang Data Badak
Terdakwa Sunendi rupanya memiliki koleksi tengkorak dan tulang belulang Badak Jawa yang pernah ia buru. Ia juga punya data berkas individu badak berdasarkan rekaman kamera trap sepanjang 2020-2023

“Di fakta hukum di persidangan, di rumah terdakwa ditemukan tengkorak Badak Jawa atau badak bercula satu,” kata Hakim Panji.

Kepemilikan ini kata Majelis Hakim bertentangan dengan dakwaan yang dipersangkakan ke Sunendi. Tapi, selain tengkorak dan tulang belulang badak, di rumahnya juga ditemukan berbagai data pendukung untuk perburuan yang ia lakukan selama 2019-2023.

Misalnya, ia memiliki satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera trap pada 2020-2023. Peta penjagaan jalur masuk atau keluar prioritas dan operasi penyergapan di Seksi II Taman Nasional Ujung Kulon.

Bahkan, kata hakim ia memiliki satu bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman kamera trap sepanang tahun 2020-2023.

“Dan satu bundel data informasi kematian Badak jawa di Ujung Kulon, dan tengkorak Badak Jawa berikut dengan tulang-belulangnya,”paparnya.

Fakta lain terungkap di fakta persidangan adalah Sunendi yang membunuh 6 ekor badak. Jenisnya adalah 5 ekor jantan dan 1 betina.

“Berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa telah menembak dan membunuh badak sebanyak 6 ekor diantaranya 5 ekor jantan dan 1 betina dari 2019 sampai dengan 2023,” kata hakim.

Bunuh 5 Badak Jantan dan 1 Badak Betina

Ada total 6 Badak Jawa yang diakui diburu dan dibunuh Sunendi sepanjang 2019-2023. Jenis yang ditembak adalah 5 ekor badak jantan dan 1 ekor badak betina.

“Berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa telah menembak dan membunuh badak sebanyak 6 ekor diantaranya 5 ekor jantan dan 1 betina dari 2019 sampai dengan 2023,” papar Hakim Panji Answinartha dalam pertimbanga fakta persidangan.

6 ekor satwa yang dilindungi itu kata hakim ditembak oleh terdakwa Sunendi dengan senjata api. Jenisnya adalah mouser, pistol, senapan angin dan bedil locok. Sunendi juga memiliki air soft gun dan peluru senjata api selama berburu badak.

“Senjata api locok, mouser, airsoft gun jenis pistol dan senapan angin disimpan di kamarnya di Ciakar, Desa Rancapinang, Pandeglang,” ujarnya.

Senjata api yang digunakan oleh Sunendi ini diketahui dibeli oleh terdakwa di Jakarta. Ia membeli senjata api jenis senapan senilai Rp 30 juta, pistol 15 juta, dan terakhir membeli jenis senapan angin Rp 900 ribu.

“Terakhir membeli satu senapan jenis locok untuk berburu di Ujung Kulon tanpa disertai izin yang berwenang,”paparnya dalam pertimbangan fakta persidangan.

(Sumber : Vonis 12 Tahun Bui untuk Sunendi, Pemburu dan Pembunuh 6 Badak Jawa.)

Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, Begini Kata Pakar Hukum

Jakarta (VLF) Permohonan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor atas status tersangka KPK ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) menanggapi kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gus Muhdlor ini.

Prof Solahudin, akademisi Ubhara Surabaya memastikan bahwa hakim PN Jakarta Selatan tentu akan menolak praperadilan itu karena adanya alat bukti yang dimiliki penyidik sudah sah.

“Berarti 2 alat bukti minimal yang dimiliki penyidik itu sudah sah. Ketika itu dinyatakan atau terbukti alat bukti sah, kemudian didukung ada keterangan saksi, ada alat bukti surat, mungkin ditambah ahli dan keterangan ahli, maka sudah cukup. Minimal dua saja alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka seseorang,” ujar Solahudin saat dihubungi detikJatim, Rabu (5/6/2024).

Dia kemudian menilai bahwa usai penolakan praperadilan itu maka proses persidangan kasus korupsi yang melibatkan Gus Muhdlor akan segera dilakukan.

“Kalau sudah ditolak (praperadilan) berarti nanti dalam proses persidangan selanjutnya ada pelimpahan perkara (kasus korupsi) kepada penuntut umum. Nanti diserahkan penyidik ke penuntut umum setelah itu penuntut umum akan segera membuat surat dakwaan dan mengajukan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Karena tempat terjadinya peristiwa pidana yang melibatkan Gus Muhdlor itu berada di Sidoarjo, Solahudin menyebut bahwa perkara ini akan disidangkan di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kalau seperti ini maksimum mungkin 2 bulan sudah sidang, apalagi 2 tersangka terdahulu kan sudah diperiksa semua juga. Sesuai locus delicti maka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya,” tukasnya.

Sebelumnya, seperti dilansir dari detikNews, Sidang putusan praperadilan Gus Muhdlor digelar di PN Jaksel hari ini, Rabu (5/6/2024). Sidang dihadiri 4 kuasa hukum Gus Muhdlor dan dua tim hukum KPK.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata hakim.

“Demikian diputuskan tanggal 5 Juni 2024,” tutupnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi pada 28 Mei 2024. Ia meminta pencabutan status tersangka, meminta KPK menghentikan surat perintah penyidikan, serta menilai penahanan terhadap dirinya tidak sah.

Sementara itu saat ini Gus Muhdlor telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (7/5) dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo hingga mencapai 2,7 miliar.

(Sumber : Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, Begini Kata Pakar Hukum.)

7 Napi Lansia Belum Bebas Meski Dapat Remisi Khusus, Ini Kata Lapas Cipinang

Jakarta (VLF) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang disorot karena 7 narapidana (napi) lanjut usia (lansia) yang tak bebas meski mendapat remisi khusus (RK). Pihak Lapas Cipinang memberi penjelasan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik, membantah ada kesalahan dalam proses pemberian remisi khusus bagi 7 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lansia. Dia mengatakan remisi tiap napi berbeda.

“Tidak benar, dikarenakan remisi lansia yang didapatkan antara satu sampai lima bulan, masing-masing berbeda,” kata Enget dilansir Antara, Rabu (5/6/2024).

Menurut dia, ketujuh napi lansia itu sudah diusulkan mendapat remisi dan telah disetujui mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Lansia Nasional pada 29 Mei 2024.

Namun, pemberian pengurangan masa tahanan di Hari Lansia Nasional itu disesuaikan dengan masa pidananya yang sudah dijalankan berdasar putusan pengadilan.

Selain itu, dia mengatakan pemberian remisi juga didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Kendati demikian, pengurangan masa tahanan itu tidak menghabiskan seluruh sisa masa hukuman yang diputus Pengadilan atas tindak pidana ketujuh lansia sehingga mereka belum dapat bebas.

“Setelah dilakukan perhitungan ekspirasi dikurangi remisi tersebut bahwa ketujuh orang warga binaan lansia tersebut akan bebas antara bulan Desember 2024 hingga bulan Juli 2032,” ujarnya.

Enget menuturkan pemberian seluruh remisi kepada WBP mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, baik lansia maupun bukan lansia.

Lapas Kelas I Cipinang membantah jika disebut mempersulit atau terjadi pelanggaran prosedur dalam pemberi hak pengurangan masa tahanan bagi tujuh narapidana lansia. Menurutnya, seorang napi yang langsung bebas usai mendapat remisi khusus karena sudah menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan.

Lapas Cipinang disorot karena ada 7 napi yang belum dibebaskan meski telah mendapatkan remisi khusus pada Hari Lansia Sedunia pada 29 Mei 2024. Muncul tudingan ketujuh napi tak dibebaskan karena belum ada SK dari Dirjen Pemasyarakatan. Disebutkan dari ketujuh napi lansia, ada yang mengalami sakit permanen.

“Jadi tidak benar. Kita sudah mengajukan pemberian remisi khusus lansia ke Ditjen PAS dan Ditjen PAS sudah menyetujui. Tapi masih ada masa tahanan yang harus dijalani ketujuh WBP tersebut,” kata Enget.

(Sumber : 7 Napi Lansia Belum Bebas Meski Dapat Remisi Khusus, Ini Kata Lapas Cipinang.)

Hakim Kasus SYL Tanya Batas Nyumbang ke Partai, Sahroni: Rp 1 M untuk Pilpres

Jakarta (VLF) Jaksa KPK menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim mencecar Sahroni terkait ada atau tidaknya batasan sumbangan ke partai.

“Apakah seperti itu mekanismenya?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Mekanisme seperti itu dilakukan saat biasanya pada pilihan presiden, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Pileg?” tanya hakim.

“Kalau Pileg nggak, Yang Mulia, yang Pilpres, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Sahroni mengatakan ada pembukuan untuk setiap sumbangan yang masuk ke partai. Dia mengatakan sumbangan untuk kegiatan Pilpres ke partai tak boleh lebih dari Rp 1 miliar.

“Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?” tanya hakim.

“Kalau berkegiatan pilihan Presiden ada Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Batasan paling ini berapa?” tanya hakim.

“Rp 1 miliar, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Sahroni mengatakan batasan sumbangan ke partai untuk kegiatan Pilpres maksimal Rp 1 miliar. Dia mengatakan ketentuan itu sesuai dengan Peraturan KPU.

“Jadi kalau ada orang yang masuk sumbangan Rp 1 miliar itu, masih wajar masih bisa diterima?” tanya hakim.

“Karena sesuai peraturan KPU ada Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Kalau lebih dari Rp 1 miliar?” tanya hakim.

“Tidak boleh, Yang Mulia,” jawab Sahroni.

“Jadi batasannya Rp 1 miliar lebih dari itu tidak bisa?” tanya hakim.

“Tidak boleh,” jawab Sahroni.

Hakim kembali menanyakan apakah ada catatan untuk sumbangan kegiatan Pilpres ke partai. Sahroni mengatakan setiap sumbangan yang masuk untuk kegiatan Pilpres itu baik dari perorangan, simpatisan maupun badan dicatat dalam pembukuan.

“Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?” tanya hakim.

“Tercatat,” jawab Sahroni.

“Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan atau dari badan hukum, ya?” tanya hakim.

“Resmi Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ada aliran uang gratifikasi SYL ke NasDem. Selain itu, ada juga saksi yang mengungkap soal permintaan uang dengan kuitansi berlogo NasDem.

(Sumber : Hakim Kasus SYL Tanya Batas Nyumbang ke Partai, Sahroni: Rp 1 M untuk Pilpres.)

KPK Panggil Hasto Lagi Terkait Kasus Harun Masiku, ICW Harap Tak Cuma Gimik

Jakarta (VLF) Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK serius mencari buronan kasus korupsi, Harun Masiku. ICW meminta KPK tak cuma menebar gimik dengan memanggil saksi-saksi, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“ICW mendorong KPK tidak sekadar menebar gimik dalam melakukan pendalaman terhadap pencarian Harun Masiku. Sudah 4 tahun Masiku buron. Bagi kami, waktu pencariannya sudah terlalu lama dan mengindikasikan kuat ada hal-hal ganjil di balik proses hukum tersebut,” kata Peneliti ICW, Diky Anandya, dalam keterangan, Rabu (5/6/2024).

Diky mengatakan lamanya proses pencarian terhadap Harun Masiku memicu beragam persepsi. ICW pun bertanya-tanya apakah ada elite yang melindungi Harun Masiku.

“Pertama, apakah ada pihak lain, khususnya elite partai politik yang terlibat dalam praktik korupsi ini? Salah satu pertanyaan kuncinya, apakah uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan murni uang pribadinya atau ada pihak tertentu yang mendanai proses pergantian antar waktu itu?” kata Diky

“Kedua, siapa saja pihak yang mengetahui, mendiamkan, bahkan membantu pelarian Harun Masiku?” lanjutnya.

Diky juga meminta KPK mengecek ada tidaknya aktor internal KPK yang mencoba menghambat pencarian Harun Masiku. Dia berharap Harun Masiku segera ditangkap.

“KPK juga mesti melihat potensi adanya aktor di internal KPK yang berupaya menghambat proses pencarian Harun Masiku,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK masih mencari Harun Masiku. Terbaru, KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku.

KPK telah memeriksa satu orang pengacara dan dua orang mahasiswa terkait kasus dugaan suap dengan tersangka mantan caleg dari PDIP Harun Masiku. KPK mengatakan mahasiswa dan pengacara itu saling memiliki hubungan kekerabatan.

“Kemarin diperiksa betul ada pengacara kemudian mahasiswa, itu ketiganya memang ada hubungan kekerabatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (4/6).

Ali mengatakan apa yang didalami dari semua saksi itu sama, terkait informasi keberadaan Harun Masiku. Didalami juga terkait dugaan adanya pihak yang menyembunyikan Harun Masiku.

“Dan kemudian informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan begitu ya,” sebutnya.

Ali mengatakan KPK memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Namun, kapan waktu pastinya, akan disampaikan lebih lanjut.

“Informasi dari teman-teman penyidik memang ada sangat kemungkinan pihak lain nanti yang bisa dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini dalam waktu dekat ini, mungkin minggu depan kami jadwalkan,” katanya.

Hasto sendiri pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini. Dia diperiksa pada 2020.

(Sumber : KPK Panggil Hasto Lagi Terkait Kasus Harun Masiku, ICW Harap Tak Cuma Gimik.)

Lima Fakta Wanita ASN Kejati NTB Nekat Menipu gegara Terjerat Utang

Jakarta (VLF) Jeratan utang membuat BW gelap mata. Perempuan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu nekat menipu dan menggelapkan mobil rental atau sewaan demi membayar utang.

Atas perbuatan tersebut, Polresta Mataram sudah menangkap BW. Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan BW ditangkap bersama rekannya berinisial Y, perempuan asal Mataram. Y diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Yogi, BW dilaporkan oleh korban berinisial S asal Mataram. S melaporkan BW karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil HRV. Mobil itu sempat disewa beberapa hari oleh BW.

“Modus pelaku BW ini menyewa kendaraan kepada S. Jadi setiap hari BW ini menyewa kendaraan di korban seharga Rp 300 ribu per hari dalam kurun waktu dua hari sewa,” kata Yogi di kantornya, Selasa sore (4/6/2024).

1. Penerima Gadai Masih Buron

Setelah menyewa kendaraan korban selama dua hari, BW melanjutkan penyewaan kendaraan beberapa hari. Saat S akan menagih kendaraannya, BW malah menggadaikan mobil kepada pelaku berinisial M yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku M, Yogi melanjutkan, kemudian menggadaikan kendaraan S kepada warga di Kabupaten Lombok Tengah. “Pelaku BW ini memang selalu bekerja sama dengan M dalam urusan lain. Jadi dia juga sebagai DPO di Polda NTB,” ujar Yogi.

BW saat ini telah ditahan di Mapolresta Mataram bersama kendaraan milik S. BW telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Y. Mereka diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

2. Terjerat Utang

Polisi mengungkapkan alasan BW nekat menggelapkan mobil sewaan. Yakni, karena terlilit utang. “Keterangan sementara karena terlilit utang piutang,” ujar Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Binawan Kharrismi Susbandoro kepada detikBali, Selasa.

BW menggelapkan mobil HRV milik S, perempuan asal Mataram. BW menggadaikan mobil itu Rp 35 juta kepada M. Uang hasil gadai mobil sebanyak Rp 35 juta dibagi dua oleh BW dan Y. BW menerima sebesar Rp 11 juta dan Y mendapatkan Rp 24 juta.

Yogi mengatakan ASN yang bertugas di Bidang Tata Usaha Kejati NTB itu dilaporkan pada akhir Mei 2024 oleh S. Setelah dilaporkan, BW ditahan penyidik pada Senin (3/6/2024).

“Kenapa kami tahan karena takut pelaku BW ini menghilangkan barang bukti,” ujar Yogi.

3. Korban Lebih dari Satu

Berdasarkan hasil penelusuran, korban penggelapan yang dilakukan oleh BW rupanya bukan hanya satu orang saja. Ada beberapa laporan yang masuk ke polisi.

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram sedang mendalami laporan korban lain. BW juga dikabarkan juga melakukan pemufakatan jahat bersama pelaku M yang masih buron.

“M ini sedang kami kejar. Karena dia nomaden berpindah-pindah ya,” jelas Yogi.

Yogi mengungkapkan penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan koordinasi dengan Kejati NTB terkait kasus BW. “Dari awal kami sudah koordinasi ya dengan pihak Kejati NTB. Karena ini perkaranya jadi atensi ya,” katanya.

4. Kejati Akan Berikan Sanksi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal memberikan sanksi kepada BW, ASN yang bertugas di Tata Usaha Kejati NTB.

“Tentu kami akan menjatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan,” kata Asisten Pengawasan Kejati NTB Wahyu Triantono di media center kantornya, Selasa sore.

Namun, Kejati NTB akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap BW. Berdasarkan surat yang diterima Kejati NTB, perempuan itu diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Adapun sanksi yang diberikan yakni penghentian sementara terhadap BW. “Kalau kami sudah terima surat penahanan, kami akan buatkan surat pemberhentian sementara ya,” jelas Wahyu.

Wahyu mengatakan Kejati NTB tidak akan mengintervensi terkait penahanan BW. Kasus yang melibatkan pegawai Kejati NTB itu akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Itu nanti terserah mereka (penyidik Polres Kota Mataram), yang jelas intinya saya tetap melaksanakan kewenangan melakukan pemeriksaan secara internal terlebih dahulu,” ujarnya.

5. Pakai Baju Dinas Kejaksaan Saat Beraksi

Wahyu menegaskan selama proses hukum berjalan, seluruh aparat kejaksaan tidak akan menutup-nutupi kasus BW dan tidak akan mem-back up atau membela. “Apabila ada anggota kami melakukan perbuatan tercela, pasti kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Tindakan BW, Wahyu menegaskan, jelas akan berdampak pada institusi di kejaksaan. Dia juga menyatakan tidak akan membela BW. “Dia melakukan tindakan serupa secara pribadi dengan korban,” katanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak korban, BW sering berkomunikasi dengan korban menggunakan baju dinas kejaksaan. Hal itu membuat korban mudah percaya BW. “Kalau menjual nama jaksa tidak, jadi tidak ada sangkut-pautnya,” jelas Wahyu.

(Sumber : Lima Fakta Wanita ASN Kejati NTB Nekat Menipu gegara Terjerat Utang.)

Bobby Menang di Tingkat Banding Atas Gugatan Warga soal Underpass Juanda

Jakarta (VLF) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution atas banding putusan PTUN Medan terkait pembangunan underpass di Jalan Juanda. Majelis hakim menguatkan putusan PTUN Medan terkait gugatan warga itu.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PTUN Medan yang dilihat, Rabu (5/6/2024). Putusan banding tersebut bernomor 29/B/TF/2024/PTTUN-MDN.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 106/G/TF/2023/PTUN.MDN tanggal 18 Januari 2024, yang dimohonkan banding tersebut,” demikian sebagian isi putusan banding tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Nurman Sutrisno bertindak sebagai hakim ketua. Sedangkan Simon Pangondian Sinaga dan Marsinta Uli Saragih sebagai hakim anggota.

Di laman SIPP PTUN Medan tersebut, belum ada catatan soal upaya kasasi yang ditempuh oleh penggugat meskipun putusan banding itu sejak 23 April 2024. Dalam putusan itu, para pengugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 250 ribu.

“Menghukum Pembanding/Penggugat dan Pembanding/Para Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8 untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PTUN Medan menolak gugatan warga terkait penundaan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan. Wali Kota Medan sebagai salah satu tergugat pun menang dalam perkara tersebut.

“Menolak Permohonan Penundaan Penggugat dan Penggugat II Intervensi 1 sampai dengan Penggugat II Intervensi 8,” demikian putusan PTUN Medan yang dilihat detikSumut, Jumat (19/1).

Majelis Hakim menerima eksepsi atau pembelaan tergugat yang menilai gugatan tersebut prematur. Hal itu dinilai menjadi salah satu pertimbangan hakim.

“Menerima Eksepsi Tergugat terkait Gugatan Penggugat bersifat prematur,” sambungnya.

Sehingga majelis hakim memutuskan menolak gugatan para penggugat. Selain itu para tergugat juga diminta untuk membayar biaya sebesar Rp 2,6 juta.

Untuk diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan. Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri. PTUN Medan kemudian menerima gugatan tersebut dengan nomor gugatan:106/G/TF/2023/PTUN.MDN pertanggal 27 Juli 2023.

Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Walkot Bobby, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU.

Dalam gugatan tersebut, Refman Basri memohon agar mengabulkan permohonannya untuk menunda pembangunan underpass di Jalan Juanda. Termasuk menghentikan seluruh aktivitas terkait rencana pembangunan underpass itu.

“Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat, untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan, dengan pembangunan underpass yang menjadi objek sengketa. Berupa tindakan faktual pembangunan underpass tersebut,” kata Refman Basri, Kamis (27/7/2023).

(Sumber : Bobby Menang di Tingkat Banding Atas Gugatan Warga soal Underpass Juanda.)

Tolak Tapera, Ribuan Buruh Mau Gelar Unjuk Rasa di Depan Istana Kamis!

Jakarta (VLF) Ribuan buruh akan menggelar unjuk rasa di depan Istana pada Kamis (6/6) mendatang. Dalam aksi tersebut, salah satu tuntutan buruh ialah menolak tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Ribuan buruh yang akan melakukan aksi ini berasal dari Jabodetabek dan berbagai organisasi serikat perkerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, dan juga Serikat Petani Indonesia (SPI) serta organisasi perempuan PERCAYA,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

“Aksi dimulai pukul 10.00 dengan titik kumpul di depan Balaikota dan bergerak ke Istana melalui kawasan Patung Kuda,” lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, kebijakan Tapera merugikan dan membebani pekerja dengan iuran. Dia mengatakan, meski telah membayar iuran selama 10 hingga 20 tahun, buruh tetap saja tidak mendapat kepastian memiliki rumah.

Selain itu, dalam Tapera, pemerintah dinilai lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah. Hal ini karena pemerintah hanya bertindak sebagai pengumpul iuran, tidak mengalokasikan dana dari APBN maupun APBD.

“Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana,” lanjutnya.

Selain aksi menolak PP Tapera, isu lain yang diangkat dalam aksi ini adalah Tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, Tolak KRIS BPJS Kesehatan, Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Pendidikan, yang seharusnya menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik, kini menjadi beban yang menghimpit akibat Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal. Akibatnya, bagi anak-anak buruh, mimpi untuk meraih pendidikan tinggi menjadi semakin sulit dengan biaya yang terus melambung.

Terkait Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), buruh berpendapat kebijakan ini justru menurunkan kualitas layanan kesehatan dan akan semakin memperburuk pelayanan di rumah sakit yang sudah penuh sesak. Buruh menuntut pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memastikan pelayanan kesehatan yang adil dan layak bagi seluruh rakyat.

Penolakan terhadap Omnibuslaw UU Cipta Kerja juga disuarakan. Beleid yang diklaim akan mendorong investasi ini, bagi para buruh, adalah simbol ketidakadilan yang melegalkan eksploitasi. Fleksibilitas kerja melalui kontrak dan outsourcing yang semakin bebas, hanya memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk memperlakukan buruh sebagai alat produksi semata, bukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat.

UU Cipta Kerja juga menyebabkan upah murah, pesangon rendah, mudahnya PHK, jam kerja yang fleksibel, hingga hilangnya beberapa saksi pidana.

“Tidak ketinggalan, dalam aksi 6 Juni, buruh juga menuntut Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” lanjutnya.

(Sumber : Tolak Tapera, Ribuan Buruh Mau Gelar Unjuk Rasa di Depan Istana Kamis!.)

Bos Antam Blak-blakan soal Heboh Kasus 109 Ton Emas

Jakarta (VLF) PT Aneka Tambang Tbk beberapa waktu terakhir menjadi bahan perbincangan karena kasus dugaan pemalsuan 109 ton emas. Direktur Utama Antam Nico Kanter buka-bukaan soal kasus tersebut.

Nico menjelaskan rincian persoalan itu saat dicecar oleh anggota Komisi VI DPR RI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Holding BUMN Tambang MIND ID.

Para wakil rakyat awalnya mempertanyakan kejelasan kasus dugaan pemalsuan 109 ton emas yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Anggota Komisi VI Fraksi Partai Demokrat Herman Kharon awalnya mengatakan bahwa kabar penetapan 6 orang tersangka oleh Kejagung sangat berbahaya bagi Antam. Kepercayaan publik bisa turun terhadap perusahaan karena kabar tersebut.

“Ketika publik memahami 109 ton emas ini palsu artinya ini merek Antam anjlok ini. Hilang kepercayaan di publik bahwa Antam yang sedang bagus-bagusnya bukan hanya memproduksi emas batangan dengan nilai tinggi bahkan buat emas kecil 0,1-0,2 gram kecil sekali ini sedang digandrungi masyarakat,” ujar dia di Komisi VI DPR RI, Senayan, Senin (6/3/2024).

Herman lantas menilai, bahwa jika Antam tidak bersikap transparan, maka kepuasan publik terhadap perusahaan akan turun. Ia mengaku kurang puas dengan penjelasan Antam sejauh ini.

Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Husni juga mengatakan hal serupa. Menurutnya jumlah 109 ton emas sangat banyak. Jika dipecah-pecah menjadi emas 1 gram, maka akan ada 109 juta keping emas Antam yang diduga palsu.

Karena itu, Husni mengatakan bahwa perusahaan harus klir menjelaskan persoalan yang ada. Sebab, masyarakat sangat bergantung pada emas Antam sebagai salah satu produk investasi.

“Kita umumnya masyarakat di Indonesia kita, masyarakat pedesaan itu, mau naik haji kumpulkan emas. Ini kalau tidak disosialisasikan kepercayaan masyarakat bisa turun dan rontok,” jelasnya.

“Kami cinta Antam pak, karena ini udah bagus sekali tingkat kepercayaan masyarakat sudah luar biasa. Jadi hal-hal seperti ini tolong mau nggak mau seorang Nico harus terjun ke lapangan untuk meredam isu kurang baik,” sambungnya.

Jawaban Dirut Antam

Menanggapi respon para anggota dewan Nico Kanter menegaskan bahwa pada prinsipnya Antam dan Kejaksaan Agung sudah sepakat bahwa tidak ada emas palsu yang beredar di masyarakat.

Nico mengatakan bahwa yang saat ini sedang dipersoalkan adalah perihal proses lebur cap atau licensing emas yang tidak dikenakan biaya.

“Oleh karena itu yang harus kami klarifikasi dan sudah disepakati kejaksaan tidak ada emas palsu. Ini penting sekali karena saya tidak punya waktu mempersiapkan argumentasi yang lain,” tegasnya.

“Pak Kun (Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) tidak menyebut emas palsu. Makanya Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan Hukum) bukan emas palsu. Kualitasnya dibilang rendah. Brand licensing memang opini kejaksaan yang benar,” sambungnya.

Di sisi lain ia menjelaskan jika membaca kesimpulan kejaksaan, Nico mengatakan bahwa merek dan logo Antam merupakan hak eksklusif PT Antam Tbk. Oleh karena itu, yang saat ini sedang didalami dan ditelusuri adalah penggunaan cap label Antam dalam proses manufaktur emas.

“Nah ini yang masih kita telusuri dan kita mau buktikan bahwa sebenarnya lebur cap sudah bagian dari jasa manufacturing. Tapi saya tidak bisa bilang dulu sekarang bahwa semuanya sudah ditunjang oleh kajian ataupun praktik-praktik yang kita lihat ke belakang. Karena data-datanya juga tidak mudah untuk kita kumpulkan,” tuturnya.

Selain itu, Nico juga mengklarifikasi informasi yang mengatakan bahwa emas yang dicetak pihak ketiga tersebut menggerus pasar logam mulia Antam sehingga mengalami kerugian berganda.

Dalam hal ini, Nico mengatakan bahwa kerugian tidak dialami perusahaan. Sebab, jika berkaca dari data awal, perusahaan tidak mencatat ada kerugian. Antam bahkan dinilainya berhasil meningkatkan performa.

Meskipun demikian, Nico menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan pasti terkait hal tersebut. Sebab, Antam masih melakukan pengkajian dan pendalaman.

“Kalau memang akhirnya pihak ketiga tidak terafiliasi Antam bisa melebur cap, diuntungkan dong dia. Tapi apakah dengan dia diuntungkan kita jadi rugi? Kalau lihat data awal, kita ini tidak rugi. Karena bukti bahwa Antam juga meningkatkan performance. Tapi apakah saya bisa mengklaim bahwa kerugian itu sebenarnya tidak (terjadi) atau mungkin keuntungan akan jauh lebih banyak lagi, hal-hal ini tidak bisa saya sampaikan sekarang karena belum ada. Belum tertuang data dan kajian yang kita buat,” imbuhnya.

Antam dijelaskan Nico akan melakukan kajian internal untuk memastikan persoalan ini menimbulkan kerugian negara atau tidak. Termasuk terkait nilai pasti jika terjadi kerugian negara.

Adapun dalam melakukan kajian tersebut ANTAM akan menggandeng pihak ketiga dalam hal ini Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Kajian ini yang lagi kami lakukan. Bukan ANTAM saja tetapi kita minta justru dari pihak ketiga (untuk ikut serta). Kalau ANTAM (saja yang melakukan kajian) kan itu dibilang itu hanya membela diri, tapi kalau kita harus buat, kita akan buat, misalnya (melibatkan) dari Lemhanas, maupun dari ITB,” jelas dia.

(Sumber : Bos Antam Blak-blakan soal Heboh Kasus 109 Ton Emas.)