Category: Global

Terungkap di Sidang Honor Febri Diansyah Rp 800 Juta Plus Rp 3,1 M dari SYL

Jakarta (VLF) Mantan Kabiro KPK Febri Diansyah dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai pernah menjadi pengacaranya. Ternyata Febri mendapatkan honor Rp 800 juta dan tambahan Rp 3,1 miliar dari SYL.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Febri dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). SYL awalnya mengaku bahwa dirinya membayar Febri menggunakan uang pribadi.

“Dari saksi Febri ada tanggapan?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

“Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya,” jawab SYL.

Febri lalu mengaku mendapatkan honor Rp 800 juta saat tahap penyelidikan. Lalu dia mendapatkan Rp 3,1 miliar saat tahap penyidikan di kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan itu.

“Tadi saudara menjawab penyelidikan, ini saya yang tanya kepada saudara ya. Karena saudara sudah mengatakan bahwa ada kami menerima saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya hakim.

“Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” jawab Febri.

Tanya Sumber Uang

Hakim lalu bertanya sumber uang untuk membayar honor tersebut. Febri yakin honor itu bersumber dari uang pribadi SYL.

“Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14,” kata Febri.

“Rp 3,1 miliar sudah diterima?” tanya hakim.

“Sudah,” jawab Febri.

“Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?” tanya hakim.

“Uang pribadi Yang Mulia,” jawab Febri.

Alasan Mundur jadi Pengacara

Febri Diansyah, dicecar hakim soal alasan mundur dari tim pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri mengaku mundur karena pernah diperiksa KPK dan dicegah ke luar negeri (LN).

Mulanya, Febri mengatakan tak lagi menjadi pengacara SYL sejak pertengahan November 2023. Febri mengaku menyampaikan ke SYL jika dirinya dicegah ke luar negeri sebelum akhirnya ada pencabutan kuasa sebagai pengacara.

“Kapan sejak kapan saudara benar-benar putus hubungan kerja sebagai pengacara dengan para terdakwa ini?” tanya hakim ke Febri yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

“Pada sekitar pertengahan November seingat saya,” jawab Febri.

“Pertengahan November 2023?” tanya hakim.

“2023, pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu,” jawab Febri.

“Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?” tanya hakim.

“Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul bahwa, pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul,” jawab Febri.

Febri mengatakan dirinya pernah membesuk SYL dan melapor tak boleh mendampingi SYL karena pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Dia juga mengaku tak ingin menjadi beban tambahan bagi SYL.

“Dicegah ke luar negeri kemudian setelah saudara dicegah ke luar negeri saudara komunikasi dengan?” tanya hakim.

“Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, ‘Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa,” kata Febri.

“Yang kedua ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dan saya bilang ke Pak Syahrul, ‘Jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul’,” imbuh Febri.

Hakim anggota Fahzal Hendri juga bertanya apakah alasan Febri mundur dari pengacara SYL lantaran pernah bekerja di KPK. Febri mengatakan dirinya akan memberikan alternatif lain agar kliennya tak merasa dibebani.

“Yang pasti satu sisi tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu, di sisi lain saya juga punya tugas tentu saja sebagai advokat. Tapi ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain,” jawab Febri.

Dugaan Pengaruhi Saksi

Febri Diansyah juga dicecar soal meminta keterangan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri membantah memengaruhi saksi dan mengaku tak tahu jika pegawai Kementan yang ia mintai keterangannya telah diperiksa KPK.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah Febri, yang saat itu menjadi pengacara SYL dan tersangka lainnya, soal pernah menemui pegawai Kementan yang telah diperiksa KPK. Pada persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/6), Febri mengaku meminta keterangan pegawai Kementan untuk menyusun draf legal opinion.

“Apakah saudara pernah ndak, punya inisiatif atau sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada ndak yang saudara temui di antara pegawai Kementan?” tanya hakim.

“Pada saat itu karena ada beberapa persoalan isu hukum yang disampaikan, kemudian kami tentu mengatakan mohon kami dibantu diberikan salinan-salinan dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut. Nah, dalam konteks itulah kemudian kami melakukan semacam proses analisis secara hukum menyusun draf legal opinion atau pendapat hukum. Ada informasi dari dokumen-dokumen seingat saya lebih dari 20-an…,” jawab Febri.

Hakim kembali mencecar Febri apakah pernah meminta keterangan saksi di Kementan yang pernah diperiksa oleh KPK. Febri mengaku tak tahu jika sejumlah orang yang ia mintai keterangan itu telah diperiksa KPK.

“Pertanyaan saya, apakah saudara menemui ndak saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa oleh KPK?” tanya hakim.

“Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi ada beberapa orang pegawai Kementan yang sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan informasi yang mereka ketahui,” kata Febri.

“Sudah diperiksa sebagai saksi di KPK?” tanya hakim.

“Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi yang pasti saat itu karena kami meminta kan, siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini maka dihadirkan lah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah ada…,” jawab Febri.

Hakim memotong jawaban Febri. Hakim mengatakan menjadi masalah jika Febri meminta keterangan saksi di Kementan pada posisi sudah mengetahui jika saksi itu telah diperiksa KPK.

“Itu ndak masalah ya saudara saksi, saudara bertanya ke siapa pun di Kementerian untuk bahan pembelaan saudara tentunya kan, nggak masalah, tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di penyidik KPK kemudian saudara memengaruhi mereka, itu yang jadi masalah Pak. Tapi kalau saudara memang benar-benar tidak tahu bahwa mereka ini belum sempat diperiksa oleh penyidik KPK, ndak masalah saudara minta keterangan dari mereka untuk bahan pembelaan,” kata hakim.

Febri mengatakan dia tak ada upaya untuk memengaruhi saksi pegawai di Kementan. Dia mengatakan permintaan keterangan ke pegawai Kementan itu dilakukan untuk membuat legal opinion.

“Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono dan ada orang stafnya 3 orang itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?” tanya hakim.

“Ada yang saya tidak ketahui tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan, itu yamg pertama Yang Mulia. Dan yang kedua, sama sekali tidak pernah ada upaya atau tindakan kami untuk memengaruhi saksi, yang ada adalah kami menerima informasi dari pihak-pihak tersebut pegawai Kementan, kenapa? karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draft pendapat hukum tersebut. Begitu, Yang Mulia,” jawab Febri.

Ditanya soal Patungan di Kementan

Febri Diansyah lalu juga ditanya soal pengakuan SYL terkait patungan pejabat Kementan. Febri mengaku tak bisa menjawab hal itu karena merupakan rahasia antara advokat dan klien.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Febri yang menjadi saksi di sidang SYL mengetahui soal patungan Eselon I Kementan. Febri mengaku tak mendengar soal patungan eselon I Kementan itu.

“Kemudian saudara kan selama intens tadi dikatakan berkomunikasi dengan terdakwa ini, apakah saudara mengetahui setelah itu ya, bahwa memang benar ada sharing atau pengumpulan uang di Kementerian Pertanian? Saudara dengar ndak waktu itu?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6).

“Izin, Yang Mulia, sebelum saya menjelaskan, mungkin ini agar jadi concern, karena saya punya kewajiban hukum juga,” jawab Febri.

“Iya saya ngerti, tapi kan secara pengetahuan saudara waktu itu sudah mendengar atau ndak? Itu aja,” kata hakim.

“Sebelumnya saya tidak mendengar, Yang Mulia,” jawab Febri.

Hakim lalu bertanya apakah SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta pernah mengakui ke Febri, yang saat itu menjadi pengacara mereka, soal pengumpulan dana dari eselon I. Febri tak menjawab pertanyaan hakim dan menyinggung kewajibannya dalam UU Advokat.

“Tapi kan saudara dapat apakah para terdakwa mengakui kepada saudara bahwa memang kami ada mengajukan ada sharing pengumpulan dari eselon I untuk kepentingan atau operasional menteri?” tanya hakim.

“Sebelum saya jawab, mohon izin, Yang Mulia, saya diberikan kewajiban hukum di Pasal 19 UU Advokat, untuk menjaga kerahasiaan hubungan antara advokat dengan klien,” jawab Febri.

Hakim kembali mencecar Febri terkait ada atau tidaknya pengakuan SYL, Kasdi dan Hatta. Febri mengatakan SYL menyampaikan terkait proses penyelidikan hingga persoalan hukum di Kementan.

“Yang disampaikan kepada kami, mohon izin untuk menjelaskan secara umum Yang Mulia, yang disampaikan kepada kami ada proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK, itu yang pertama,” jawab Febri.

“Yang dituduhkan?” timpal hakim.

“Ya dengan sangkaan, kan di surat bunyi itu Yang Mulia, surat panggilan. Itu yang pertama, yang kedua kemudian yang disampaikan para klien kepada kami tentu di kesempatan yang terpisah ada beberapa isu-isu dan persoalan-persoalan hukum yang diduga terjadi di Kementerian Pertanian, nah tentu saja kami identifikasi dan kami pelajari lebih lanjut,” jawab Febri.

(Sumber : Terungkap di Sidang Honor Febri Diansyah Rp 800 Juta Plus Rp 3,1 M dari SYL.)

Peran 18 Tersangka Kericuhan Suporter di Suramadu: Lempar Batu-Kayu ke Polisi

Jakarta (VLF) Polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka buntut kericuhan supporter usai final Liga 1 yang mempertemukan Madura United vs Persib Bandung di Stadion Gelora Bangkalan. Para pelaku ini diketahui melakukan penyerangan kepada aparat kepolisian di lokasi.

Dilansir detikjatim, Selasa (4/6/2024), Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu M Prasetya mengatakan 18 tersangka ini menyerang dan merusak mobil petugas dengan batu, kayu, hingga botol. 11 pelaku di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.

“Ada 18 tersangka dengan peran masing-masing. Kemudian 11 diantaranya yang merupakan ABH (anak berhadapan dengan hukum) kami telah berkoordinasi dengan Bapas Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya untuk pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Prasetya.

Dia mengatakan dua orang petugas polisi terluka usai diserang para pelaku. Saat itu polisi tengah melakukan imbauan kepada massa untuk segera pulang ke rumah.

“Petugas kepolisian melakukan himbauan dan membubarkan suporter untuk kembali ke rumah masing-masing, namun imbauan tersebut tidak diindahkan justru melakukan pelemparan ke petugas menggunakan batu dan kayu,” tutur Prasetya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Belasan tersangka ini juga disanksi dengan Pasal 212 KUHAP tentang hukuman untuk pelaku kekerasan bagi pejabat yang sedang melaksanakan tugas.

Sebelumnya, polisi memukul mundur massa yang hendak melakukan penghadangan di Jembatan Suramadu pada Jumat (31/5) malam. Insiden ini terjadi usai laga final Liga 1 antara Madura United vs Persib Bandung yang digelar di Stadion Gelora Bangkalan.

Polisi lalu mengamankan 34 orang terkait kericuhan di Suramadu. Setelah dilakukan pemeriksaan, 18 orang jadi tersangka.

(Sumber : Peran 18 Tersangka Kericuhan Suporter di Suramadu: Lempar Batu-Kayu ke Polisi.)

9 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan dari Banyuwangi

Jakarta (VLF) Ribuan benih lobster atau benur yang hendak diselundupkan dari Banyuwangi digagalkan petugas. Total 9.244 ekor benih lobster yang berhasil disita.

Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz mengungkapkan, penggagalan upaya penyelundupan benur dilakukan oleh tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus ilegal, termasuk peredaran benur secara ilegal.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, tim SFQR ini bertugas memantau setiap kegiatan penangkapan benih lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi. Khususnya di wilayah perairan selatan mulai dari Grajagan, Rajegwesi, Pancer Banyuwangi hingga Puger Jember,” kata Hafidz, Senin (3/6).

Pengungkapan kasus penyelundupan benur itu berawal dari kecurigaan tim SFQR atas aktivitas mencurigakan di wilayah perairan selatan Banyuwangi. Tim kemudian menelusurinya dan menemukan indikasi adanya pengangkutan ribuan benur menggunakan mobil.

Tim SFQR penyergap kendaraan berjenis sedan hitam yang dicurigai mengangkut benur-benur itu. Pencegatan dilakukan di Purwoharjo, Banyuwangi.

Saat penggeledahan, aparat menemukan ribuan benih lobster yang dibungkus dalam puluhan kantong plastik. Total benih lobster yang hendak diselundupkan mencapai 9.244 ekor.

Dalam kasus tersebut, Lanal mengamankan dua orang, yakni HS dan MS. Keduanya warga Banyuwangi.

“HS dan MS merupakan kurir yang bertugas mengantarkan barang kepada seorang. Kurir tersebut mengaku tak kenal dengan orang yang menyuruh dan hanya mengetahui nomor HP-nya,” katanya.

Hasil pendalaman Lanal Banyuwangi, proses penyelundupan benur berjalan dengan sistem putus. Lanal menyerahkan proses hukum lanjutan kepada Pengawsan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Banyuwangi.

Lanal Banyuwangi mengamankan beberapa barang bukti selain benur. Antara lain, mobil sedan Toyota Vios nopol DK 1891 FAU yang dipakai untuk mengangkut benur, dua unit handphone, dan beberapa lembar uang tunai.

Soal potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan itu, pihak Lanal masih menghitungnya. Yang pasti, harga benih lobster dari nelayan di Banyuwangi naik turun antara Rp 4 ribu hingga Rp 12 ribu per ekor untuk jenis pasir.

Hafidz menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan benih lonster ini merupakan yang pertama oleh Lanal Banyuwangi dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, Lanal terakhir kali mengungkap kasus serupa pada 2022.

(Sumber : 9 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan dari Banyuwangi.)

Eks Kades-Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 737 Juta

Jakarta (VLF) Mantan kepala desa (kades) berinisial SP (55) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dengan kerugian Rp 737 juta. SP ditetapkan tersangka bersama mantan bendaharanya berinisial ZK (33).

“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan tersangka mantan kepala desa dan bendahara dan langsung ditahan, sesuai pertimbangan penyidik para tersangka diduga korupsi penyalahgunaan dana desa,” kata Kanit Tipikor Polres Boalemo Aiptu Sudarto Sahid saat dikonfirmasi detikcom, Senin (3/6/2024).

Sudarto menyebut keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa (28/5) usai penyidik Polres Boalemo menemukan dua alat bukti yang cukup. Keduanya langsung ditahan di Polres Boalemo selama 20 hari.

“Atas pertimbangan penyidik, mantan kades dan bendahara ditahan selama 20 hari,” tambahnya.

Sudarto menjelaskan dana desa tersebut digunakan kedua tersangka untuk investasi forex. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari total dana desa sebesar Rp 1,2 miliar, negara mengalami kerugian Rp 737 juta pada tahun 2020.

“Jadi itu berdasarkan hasil audit BPK, total kerugian Rp 737 juta. Dana Rp 600 juta digunakan untuk investasi forex yang diketahui oleh Pak Kades. Sisanya kurang lebih Rp 137 juta digunakan oleh Pak Kades sendiri,” terangnya.

“Tujuan utamanya investasi itu apabila mendapatkan keuntungan, maka dapat menutupi utang pribadi,” tambahnya.

Dia menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terancam 20 tahun penjara.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman kurungan badan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

(Sumber : Eks Kades-Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 737 Juta.)

Polisi Bongkar Gudang Produksi Oli Palsu di Tangerang Beromzet Rp 5,2 Miliar

Jakarta (VLF) Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten membongkar gudang produksi oli palsu rumahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dua pelaku, yaitu HB alias Ayung sebagai pemodal dan HW penanggung jawab lapangan, ditangkap.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (21/5) lalu pukul 16.00 WIB di sebuah ruko di Panongan dan sebuah gudang di Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Mereka memproduksi oli motor palsu dengan berbagai merek.

“Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli diduga palsu dengan berbagai merek,” kata Didik di Polda Banten, Senin (3/6/2024).

Kedua tersangka memproduksi dan menjual oli palsu sejak 2023. Produksi sempat terhenti dan mulai kembali beroperasi pada April 2024.

Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 24 ribu botol oli motor palsu dan dijual seharga Rp 24 ribu. Omzet yang didapat para pelaku diperkirakan sebesar Rp 5,2 miliar.

“Kegiatan sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet, ini kotor dengan modal diperkirakan Rp 5,2 miliar, ” ujarnya.

Didik mengatakan 24 ribu botol produksi ini setara dengan 10 drum oli. Para pelaku melakukan aksinya dengan oli dibungkus ke dalam 70 sampai 100 kardus karton berisi 24 botol. Omzet harian mereka sebesar Rp 57,6 juta.

Di ruko yang dipakai untuk rumah produksi, polisi menemukan barang bukti berupa 20 kardus oli palsu merek MPX total 480 botol, 60 kardus oli merek Federal Ultratec 1.400 botol, dan dua kardus oli gear merek AHM Oil. Ada juga alat-alat seperti mesin penutup botol, hingga alat pendukung produksi.

Sedangkan di ruko lainnya, polisi menemukan oli hasil produksi. Polisi juga menemukan puluhan kardus oli berbagai merek. Ada juga botol kosong di belasan kardus.

“Motif pelaku untuk mencari dan mendapatkan keuntungan, ” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, ” pungkasnya.

(Sumber : Polisi Bongkar Gudang Produksi Oli Palsu di Tangerang Beromzet Rp 5,2 Miliar.)

FKMS Datangi Bareskrim, Persoalkan Ijazah Bupati Ponorogo

Jakarta (VLF) Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) siang ini. Mereka hendak melapor soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

“Kami dari FKMS hari ini kita melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Bupati Ponorogo ,Sugiri Sancoko. Dari data-data yang kita miliki, beberapa fotokopi ijazah itu setelah kita lakukan pengecekan ke pihak berwajib, dalam hal ini Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi). Diketahui bahwa ijazah tersebut tidak ditemukan,” kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

Dia menyebut bahwa pihaknya menduga ijazah strata 1 (S1) yang dipakai Sugiri untuk maju pada Pilkada 2020 lalu adalah palsu. Sebab, kata dia, nomor pokok mahasiswa (NPM) yang tertera di ijazah Sugiri tidak sesuai dengan data pada laman resmi Pangkalan Data Dikti.

“Ada nomor induknya kita cek di Dikti, (tapi) nama orang lain. Nomor seri (ijazah) ini nggak sesuai aturan, milik orang lain. Terus ini ternyata SK untuk universitas lain,” ungkap Sutikno.

Sutikno kemudian menjelaskan alasannya melayangkan laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Menurutnya Sugiri telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan tertentu.

“Kita menengarai ada dua kegiatan yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko yang menggunakan ijazah S1-nya itu. Pertama untuk mendaftar (S2 di Universitas Dr Soetomo) Unitomo, kedua untuk maju Pilkada tahun 2020,” kata Sutikno.

Lebih jauh, dia menyebut kasus serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Namun penyidikannya tak dilanjutkan.

“Sugiri Sancoko sendiri sudah pernah diperiksa (di Polda Jatim tahun 2022), tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Makannya kita datang kesini untuk mendorong Bareskrim agar mengambil alih kasus tersebut. Kita bikin laporan ulang (di Bareskrim), dengan data-data yang lebih sahih,” ucapnya.

Sutikno mengklaim akhirnya telah bersurat kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada perihal persoalan itu. Dia juga mengaku telah menyertakan seluruh bukti yang ada dalam surat tersebut.

“Karena kita dari ormas bukan korban, kita di arahkan untuk bersurat langsung ke Kabareskrim dan disuruh nunggu selama satu minggu,” ucap Sutikno

“(Harapannya) agar secepatnya diambil. Wong sudah dua tahun disidik sama Polda. Paling kalau ditindaklanjuti hanya butuh keterangan saksi ahli sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” lanjut dia.

Masih pada kesempatan yang sama, Sutikno membantah adanya indikasi politis di balik hal ini. “Nggak, kita nggak ada indikasi itu (politis-red). Saya hanya melihat ini kasus dua tahun nggak jalan-jalan, itu ada apa. Saya selidiki sendiri, kemudian saya temukan itu dan saya sampaikan. Kita sebagai warga negara yang baik, kalau ternyata di Polda itu mandek ya kemana lagi kalau nggak ke Mabes Polri,” pungkasnya.

Sugiri Penuhi Pemeriksaan di Polda Jatim pada 2022

Sugiri Sancoko sebenarnya telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, untuk kasus yang dipersoalkan FKMS. Sugiri mengatakan kehadirannya adalah wujud kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.

“Kan saya dilaporkan katanya ijazah palsu. Maka saya harus menghadiri sebagai warga negara yang baik dan taat hukum,” kata Sugiri kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (15/2/2022).

Sugiri kala itu membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya. Sugiri memastikan ijazahnya asli.

“Yo mosok aku malsu ijazah? Opo duwe potongan koyo aku (ya masak saya memalsukan ijazah, apa punya potongan seperti itu aku-red). Leh e malsu nang endi, lek gawe piye, yo ra mudeng aku, wong aku sekolah (memalsukannya di mana, gimana cara bikinnya, ya nggak tahu saya. Saya kan sekolah-red),” ungkap Sugiri.

(Sumber : FKMS Datangi Bareskrim, Persoalkan Ijazah Bupati Ponorogo.)

3 Pejabat Utama BRK Syariah Diperiksa Kejati Riau Terkait Income Smoothing

Jakarta (VLF) Tiga pejabat utama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah diperiksa jaksa. Ketiga pejabat diperiksa atas pemberian income smoothing yang tak sesuai aturan berlaku.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf membenarkan tiga pejabat utama bank BUMD itu diperiksa. Ketiga pejabat yang diperiksa adalah level direktur.

“Iya ada pemeriksaan, hari ini yang hadir tiga orang. Ada beberapa pejabat utama, level direktur,” terang Imran saat dimintai konfirmasi, Senin (3/5/2024).

Ketiga pejabat diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Mereka diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau atas peran mereka dalam pemberian income smoothing atau penambahan penghasilan kepada deposan.

‘Diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, nanti akan kami umumkan. Pemeriksaan terkait ada pemberian fasilitas income smoothing atau penambahan penghasilan kepada beberapa deposan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Imran.

Imran mengaku telah mebghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun nilai kerugian negara akan disampaikan dalam rilis hari ini setelah pemeriksaan selesai.

“Sudah ada (perhitungan kerugian) tapi kami belum rilis karena berkaitan pemeriksaan,” katanya.

Terkait bakal adanya penetapan tersangka, Imran masih menunggu pemeriksaan. Hal itu akan disampaikan secara detail.

“Nanti disampaikan oleh Kasi Penkum,” kata Imran.

Plh Kasi Penkum Kejati Riau, Sonang saat dikonfirmasi tak membantah. Namun ia masih menunggu koordinasi tim Pidsus.

“Ya, saya kokrdinasikan dulu ya,” katanya.

(Sumber : 3 Pejabat Utama BRK Syariah Diperiksa Kejati Riau Terkait Income Smoothing.)

Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal, KPK Bahas Status Hukumnya

Jakarta (VLF) Salah satu tersangka penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi (PE), meninggal dunia. KPK telah menerima surat sertifikat medis yang menyatakan Piton meninggal karena alasan medis.

“PE (Piton Enumbi), Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Ali mengatakan status hukum tersangka Piton akan segera dibahas. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

“KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari Tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum,” sebutnya.

Sebagai informasi, KPK menyatakan proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe berakhir. Hal itu dilakukan KPK usai Lukas Enembe meninggal dunia.

“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom, Selasa (26/12/2023).

Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Tanak mengatakan KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.

“Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Tanak.

“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri,” imbuhnya.

(Sumber : Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal, KPK Bahas Status Hukumnya.)

Respons Sutradara soal Film Vina: Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim

Jakarta (VLF) Film Vina: Sebelum 7 Hari diadukan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) karena dianggap telah membuat kegaduhan.

Anggy Umbara selaku sutradara merespons aduan tersebut dan dirinya merasa heran karena film yang sudah lulus sensor dan tidak melanggar hukum malah dipolisikan.

“Kayak di mimpi aja, saya bangun dalam film komedi lucu banget sejak kapan film yang sudah lulus sensor dipolisikan, itu film udah lulus sensor, nggak ada hukum yang dilanggar, dasarnya apa? Kalau kegaduhan, kegaduhan buat siapa? Nggak make sense menurut saya,” kata Anggy Umbara saat ditemui di Studio Trans 7, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, kegaduhan yang ada di media sosial karena bentuk kepedulian dari para penonton pada korban dalam film dari rumah produksi Dee Company itu.

“Menurut saya ini bentuk kepedulian netizen pada almarhum Vina dan Eky, dan disitu ada terjadi perbedaan, kenapa dibilang gaduh? Mereka punya hak bersuara,” tutur Anggy Umbara.

Bahkan, film uang sudah mendulang lebih dari 5 juta penonton ini membawa banyak manfaat, khususnya terhadap keluarga korban.

“Kalau saya lihat, film ini banyak membawa manfaat karena kasusnya keangkat lagi, keluarga jadi punya harapan, aware buat bahayanya geng motor kriminalitas, ini sebuah wake up call,” terang Anggy Umbara

Jika nantinya aduan tersebut diproses dan dirinya harus dipanggil, Anggy Umbara siap datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan.

“Kalau memang saya dipanggil nantinya, saya datang. Saya punya niat baik kenapa harus takut? Saya punya hak bersuara, saya punya hak berkarya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Film Vina: Sebelum 7 hari diadukan ke Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) karena dianggap membuat kegaduhan.

“Kami dari ALMI ini melaporkan itu karena kami anggap, kami duga membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain,” kata Sekjen ALMI, Mualim Bahar, di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (27/5/2024).

Lebih lanjut, Ketua ALMI, Zainul Arifin menyebut film Vina: Sebelum 7 Hari diduga mengandung unsur SARA

“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” ucap Zainul Arifin.

(Sumber : Respons Sutradara soal Film Vina: Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim.)

Kasus ‘Emas Palsu’ 109 Ton Terbongkar, Begini Pergerakan Saham Antam

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus ’emas palsu’ sebesar 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka.

Lantas, bagaimana pergerakan saham Antam?

Dikutip dari data RTI, Jumat (31/5/2024), saham Antam berada di posisi Rp 1.485 per saham pada pukul 10.57. Saham Antam melemah sebanyak Rp 5 atau 0,34%.

Saham Antam bergerak di dua zona. Saham tersebut dibuka menguat, tapi kemudian melemah. Sejauh ini, saham Antam bergerak di antara level Rp 1.480 hingga Rp 1.510.

Volume transaksi saham Antam tercatat sebanyak 9,83 juta saham dengan nilai transaksi Rp 14,63 miliar. Saham Antam ditransaksikan sebanyak 3.036 kali.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan peran para tersangka di mana mereka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” terang Kuntadi.

Selama kurun waktu tersebut kata Kuntadi telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu turut merusak pasar produk resminya.

“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ujarnya.

“Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya

(Sumber : Kasus ‘Emas Palsu’ 109 Ton Terbongkar, Begini Pergerakan Saham Antam.)