Category: Global

Perjalanan Kasus Elwizan Dokter Gadungan PSS hingga Divonis 2,5 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin. Dia terbukti bersalah dalam kasus penipuan dengan mengaku sebagai dokter.

Sidang putusan itu digelar di PN Sleman, Rabu (29/5). Dalam salinan amar putusan, majelis hakim PN Sleman yang diketuai Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono, dan Hernawan, menyatakan Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Adapun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan,” bunyi amar putusan tersebut.

Simak kembali perjalanan kasus Elwizan Aminudin alias Amin hingga akhirnya dijatuhi vonis penjara. Berikut selengkapnya.

Februari 2020-November 2021

Pada Februari 2020 PT PSS membutuhkan dokter dan menghubungi Elwizan. Tersangka lalu mengirimkan soft copy ijazah dan daftar riwayat hidup ke manajemen klub. Sejak itu tersangka resmi menjadi dokter tim.

Kerja sama Elwizan dengan PSS Sleman berlanjut di musim selanjutnya atau tahun 2021. Namun akhir tahun 2021 kedoknya sebagai dokter gadungan terbongkar.

Selama di PSS, dia menerima gaji belasan hingga puluhan juta rupiah plus bonus dari manajemen.

Desember 2021

Kedok Elwizan Terbongkar

Awal mula kabar Elwizan sebagai dokter gadungan ini mencuat setelah akun Twitter @iqbalamin89 pada Rabu (1/12/2021) membongkar ke publik. Iqbal Amin yang merupakan Cardiologist mengungkap bahwa tim dokter PSS yang bernama Elwizan Aminudin itu adalah dokter palsu.

“Another Fraudster, kali ini korbannya @PSSleman, konon ybs sempat jadi dokter Timnas. Buat Instagnsi yang mau ngerekrut dokter, lain kali cek n ricek ke situs cek dokter di @kkigoidkki.go.id,” cuit akun itu.

Dirut PT PSS saat itu yakni Andywardhana Putra mengatakan jika Amin sudah tidak bersama tim sejak beberapa pekan lalu. Andy juga mengatakan per Rabu (1/12), Amin telah mengajukan pengunduran diri secara verbal kepada manajemen.

“Sudah meninggalkan PSS hampir dua minggu. Waktu itu dia izin karena ibunya sedang kritis. Akhirnya kemarin siang dia mengajukan pengunduran diri verbal karena harus menjaga ibunya dan belum bisa kembali ke Sleman,” kata Andy saat dihubungi wartawan, Kamis (2/12/2021).

Selang beberapa hari, manajemen PSS Sleman pun akhirnya menempuh jalur hukum dan resmi melaporkan Elwizan Aminudin ke Polres Sleman.

Elwizan sendiri telah mengundurkan diri dari PSS Sleman pada 1 Desember lalu. Namun bukan berarti kasus ini berhenti. Kala itu, pihak yang melaporkan yakni Direktur Operasional PT PSS Hempri Suyatna didampingi dengan didampingi tim hukum PT PSS telah melaporkan kasus ini pada Jumat (3/12/2021).

Ia membawa berkas lengkap berupa bukti kontrak dan berkas verifikasi ijazah dari Universitas Syiah Kuala Aceh milik Elwizan.

“Kami membawa berkas lengkap dari internal PT PSS berupa kontrak kerja dari yang bersangkutan. Kemudian berkas verifikasi keabsahan ijazah No: 5752/UN11/WA.01.00/2021 dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang menyatakan ijazahnya palsu,” kata Hempri kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).

Januari 2024

Elwizan Tertangkap Setelah Buron 2 Tahun

Jajaran Polresta Sleman sempat kesulitan untuk menangkap Elwizan. Namun, pelarian dokter gadungan itu akhirnya berakhir di Januari 2024.

“Sudah tertangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dimintai konfirmasi terkait kabar penangkapan Elwizan, Selasa (30/1/2024).

Bertahun-tahun kabur, Elwizan dokter gadungan itu ditangkap juga. Riski Adrian menyebut tersangka ditangkap saat berada di rumah, daerah Cibodas, Tangerang.

“Tanggal 24 Januari ditangkap di Cibodas,” kata Adrian.

Adrian mengatakan sebelum tertangkap, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Hal ini lah yang menyebabkan polisi sempat kesulitan melacak tersangka.

“Kendala kita dalam melakukan penyelidikan dalam masalah keberadaan yang bersangkutan yang pertama, yang bersangkutan sudah pindah-pindah tempat, dari Palembang,” kata Adrian.

“Jadi dia kesulitannya berpindah-pindah tempat dan kemudian mengubah identitas,” imbuhnya.

Dia menjelaskan tim sebelumnya sudah melakukan pengejaran ke Palembang. Namun, setelah didatangi pelaku telah kabur ke Depok, Jawa Barat.

“Jadi tim yang dulu sudah sempat ngejar ke Palembang, namun yang bersangkutan lari ke Depok,” jelasnya.

Tipu Klub Liga 1 hingga Timnas U-19

Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, Elwizan ternyata sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2013.

“Itu dari tahun 2013 sampai 2021,” kata Riski Adrian.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka menangani sejumlah tim selama berpura-pura menjadi dokter. “Timnya Persita Tangerang, Barito Putra, Timnas U-19, Bali United, Madura United, Sriwjijaya, kembali Timnas U-19, Kalteng Putra, PSS Sleman,” jelas dia.

April 2024

Perkara Dokter Gadungan Masuk Meja Hijau

Kasus dokter gadungan yang menyeret Elwizan Aminudin alias Amin akhirnya masuk meja persidangan. Kasus dokter gadungan ini digelar di Pengadilan Negeri Sleman, dan dipimpin hakim ketua Agung Nugroho dengan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan. Sedangkan, pihak JPU yakni Evita Christin.

Humas PN Sleman Cahyono mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU telah dilaksanakan tanggal 3 April 2024.

Mei 2024

21 Mei 2024

Dituntut Penjara 3 Tahun

Sidang berlanjut dengan tuntutan JPU pada Selasa (21/5) lalu. Adapun jaksa penuntut umum Evita C Pranatasari dalam amar tuntutannya, jaksa meyakini Amin melakukan penipuan dengan mengaku menjadi dokter.

“Menyatakan terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin Bin Alm (Sulaiman), bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami,” bunyi amar tuntutan yang dibacakan JPU.

Jaksa juga menuntut Amin dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa tahanan. Selain itu, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin Bin Alm (sulaiman) pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong masa tahanan yang sudah dijalani,” ujarnya

29 Mei 2024

Amin Divonis Penjara 2,5 Tahun

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis penjara untuk terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin. Dia diketahui terjerat kasus penipuan dengan mengaku sebagai dokter.

Vonis dibacakan majelis hakim pada Rabu (29/5). Dalam salinan amar putusan, majelis hakim PN Sleman yang diketuai Agung Nugroho dan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, menyatakan Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Adapun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan,” bunyi amar putusan tersebut.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

(Sumber : Perjalanan Kasus Elwizan Dokter Gadungan PSS hingga Divonis 2,5 Tahun Bui.)

Kajati Sulsel Bicara Paradigma Alternatif dalam Penegakan Hukum di RI

Jakarta (VLF) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Susel) Agus Salim mengatakan pentingnya paradigma alternatif dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat dari pada sekadar prosedur hukum semata.

Hal itu disampaikan Agus Salim saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif di Makassar, Kamis (30/5/2024). Menurut Agus, selain harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

“Untuk itu diperlukan adanya hukum yang responsive sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat (living law),” kata Agus Salim.

Agus Salim menambahkan, sejak awal perkembangan pelaksanaan sistem peradilan pidana khususnya pada konsep pemidanaan, baik di Indonesia maupun secara global, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana masih bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku tindak pidana. Biasanya, kata dia, orientasi penghukumannya bertujuan untuk melakukan pembalasan dan pemenuhan tuntutan kemarahan publik akibat perbuatanpelaku.

“Namun seiring berjalannya waktu, terjadi pergeseran paradigma alternatif yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan, yaitu adanya gagasan yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat, namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku, yang saat ini kita kenal dengan istilah Restoratif Justice atau keadilan restoratif,” paparnya

Agus Salim menambahkan, kondisi ini dimaksudkan untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman. Kondisi ini juga sebagai kritik terhadap proses penegakan hukum pidana.

Sebagai penutup Agus Salim berharap kegiatan bimbingan teknis ini berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi peningkatan kemampuan teknis para Jaksa dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Pada gilirannya akan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia demi kemajuan Institusi Kejaksaan yang kita cintai bersama.”pungkasnya.

(Sumber : Kajati Sulsel Bicara Paradigma Alternatif dalam Penegakan Hukum di RI.)

KLHK Siap Sanksi Administrasi-Pidana bagi Pencemar Udara di Jabodetabek

Jakarta (VLF) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menggelar ‘Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek kepada Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya’. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau.

Dirjen Gakkum LHK sekaligus Ketua Satgas Rasio Ridho Sani menegaskan pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius. Adapun sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan berusaha (Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Penerapan hukum perdata dapat dilakukan melalui Hak Gugat Pemerintah (Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009) sedangkan ancaman pidana dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 98-99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar),” ujar Rasio dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Hal ini disampaikannya pada saat sosialisasi di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (30/5/2024).

Rasio mengungkapkan pihaknya telah memerintahkan kepada Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan patroli di lokasi yang kualitas udaranya tidak sehat dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi menyebabkan pencemaran.

“Ambil tindakan tegas apabila ada indikasi pelanggaran. Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat kita. Saya juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana apabila terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan,” ucapnya.

Sementara itu Dirjen PPKL Sigit menyampaikan saat ini KLHK terus memonitor kualitas udara di wilayah Jabodetabek melalui alat pemantau kualitas udara (Air Quality Monitoring System-AQMS) yang tersebar di 15 (lima belas) titik. Hasil pemantauan kualitas udara tersebut menjadi alat pengambil keputusan termasuk untuk mendukung upaya penegakan hukum.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho mengungkapkan pada tahun 2023, KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 63 perusahaan.

Selain itu, Pengawas Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan sementara terhadap 29 (dua puluh sembilan) perusahaan, yang di antaranya melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, open burning, dumping limbah, dan melebihi baku mutu udara ambien dan/atau emisi.

“Saat ini, ada sekitar 100 pengawas dari KLHK dan Dinas LH di Jabodetabek akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” tutup Ardi.

Sebagai informasi, Pembentukan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dilatarbelakangi oleh penurunan kualitas udara yang signifikan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2023. Dasar pembentukan Satgas yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir keynote speaker pada acara ini adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com, M.P.M, (Ketua Satgas) dan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc. (Ketua Harian Satgas). Acara dihadiri oleh 11 perwakilan asosiasi, 5 pengelola kawasan industri, dan lebih dari 200 pelaku usaha di Jabodetabek dan sekitarnya.

(Sumber : KLHK Siap Sanksi Administrasi-Pidana bagi Pencemar Udara di Jabodetabek.)

5 Fakta Bripda Akbar Seret Istri Pakai Mobil Berujung Diproses Propam-Pidana

Jakarta (VLF) Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda Muhammad Akbar Ismail yang menyeret istrinya, Dian (23) menggunakan mobil usai kepergok berduaan bareng wanita lain di dalam mobil diperiksa Propam. Bripka Akbar juga terancam pidana usai dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan kasus kekerasan yang dilakukan Bripda Akbar terhadap istrinya terjadi pada Selasa (21/5). Setelah kejadian, istri pelaku langsung membuat laporan terkait dengan KDRT.

“Jadi kejadian ini hari Selasa tanggal 21 Mei, ini anggota Polda Sulawesi Selatan yang bertugas di Yanma atas nama Bripda MAI telah dilaporkan istrinya terkait dengan KDRT. Nah ini sudah ditangani oleh Krimum karena selesai kejadian itu istrinya langsung melaporkan ke SKPT dan sekarang sudah ditangani dan dalam proses penyelidikan,” jelas Kombes Didik di Mapolda Sulsel, Rabu (29/5).

Dirangkum detikSulsel, Kamis (30/5/2024), berikut 5 fakta Bripda Akbar seret istri pakai mobil berujung diproses Propam-Pidana:

1. Kronologi Bripda Akbar Seret Istri

Dian mengatakan peristiwa itu terjadi di kompleks universitas di Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (21/5) malam. Saat itu, Dian hendak ke rumah suaminya.

“Saya kan mau ke rumahnya, terus Pak Akbar sementara teleponan dengan ibunya. Jadi saya mundur, nggak mau masuk dulu,” kata Dian kepada detikSulsel, Kamis (23/5).

Dian kemudian ke sebuah warung di ujung lorong yang jaraknya tidak jauh dari rumah suaminya untuk membeli air. Tak berselang lama, dia lalu melihat mobil suaminya bergerak ke suatu tempat.

“Saya menoleh mobilnya Akbar menuju ke ini (suatu tempat), pertama dia singgah di Indomaret dulu, terus dia bergeser ke kos perempuan ini di Kompleks UMI. Saya nggak mau ribut di kosnya perempuan ini, akhirnya saya tunggu,” kata Dian.

Dian pun memutuskan menunggu suaminya di tepi jalan. Mobil suaminya kemudian melintas di sampingnya dan dia melihat suaminya berpelukan dengan wanita lain di dalam mobil tersebut.

“Saya lihat Pak Akbar berpelukan dengan ini perempuan. Akhirnya saya spontan buka pintunya, terus Pak Akbar lihat saya akhirnya (mobil) digas terus, akhirnya saya bergelantungan di pintu mobil dalam kondisi pintu terbuka,” bebernya.

“(Saya terseret) sampai saya terlempar. Dia tidak hiraukan saya yang terlempar. Pak Akbar terus lari sekitar 300 meter sampai dengan dia dihentikan sama warga di sana,” ujarnya.

2. Bripda Akbar Tak Mau Turun dari Mobil

Dian menuturkan setelah diberhentikan oleh warga, Bripda Akbar tetap tidak mau turun dari mobilnya. Dia menyebut suaminya bahkan berniat melarikan diri lagi.

“Awalnya dia (Akbar) tidak mau turun, sampai-sampai dia mau tabrak warga. Ada (warga) yang sampai mau pecahkan kaca mobilnya sehingga setelah sekitar 10 menit akhirnya dia mau turun,” katanya.

Menurut Dian, wanita lain yang ada di mobil suaminya itu mengaku sebagai teman kampus Akbar. Padahal, Bripda Akbar bukan mahasiswa.

“Pas perempuan itu dikasih turun dari mobil, dia bilang saya bukan siapa-siapanya, saya cuma teman kampusnya. Padahal, Pak Akbar sudah tidak kuliah,” katanya.

3. Dian Berharap Bripda Akbar Dipecat

Dian berharap Bripda Akbar tidak hanya diproses oleh Propam. Dia ingin suaminya itu juga diproses pidana atas dugaan perselingkuhannya.

“Saya berharap proses pidananya berjalan seadil-adilnya,” kata Dian.

Dian kemudian menyinggung bahwa suaminya itu sebenarnya pernah diproses oleh Propam Polres Soppeng atas kasus pernikahan siri. Saat itu, kata Dian, Bripda Akbar sempat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

Namun belakangan Bripda Akbar batal dipecat dan hanya disanksi demosi. Oleh karena itu, Dian berharap agar suaminya itu kembali dipecat.

“2022 dia juga sempat viral, terkait menikah siri sampai dua kali. Saya juga tidak mengerti kenapa PTDH berubah menjadi demosi. Padahal, kalau mau dipikir, kesalahannya lumayan berat,” cetusnya.

“Saya berharap putusan PTDH kemarin itu tetap dilanjut. Saya juga berharap sama Propam seharusnya menahan ini perempuan, bukan cuman suami saya,” lanjutnya.

4. Bripda Akbar Terancam 5 Tahun Bui

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan Ditreskrimum Polda Sulsel tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa Bripda Akbar. Bripda Akbar, kata dia, diancam dengan pasal KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Kemudian di Krimum yang tadi saya sampaikan masih dalam proses penyelidikan. Nanti dikenakan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1 ancaman hukumnya lima tahun kemudian dendanya Rp 15 juta,” terangnya.

5. Bripda Akbar Dipatsus

Kombes Didik mengungkap bahwa Bripda Akbar telah diproses oleh Polda Sulsel dengan menjalani penahanan atau penempatan khusus (patsus). Langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Bripda Akbar.

“Ini Propam juga masih melakukan pemeriksaan dan telah dilakukan patsus untuk mempermudah pemeriksaannya. Sampai nanti selesai pemeriksaan kan,” ungkapnya.

“Kasus awal ini ditempatkan untuk mempermudah kemudian nanti baru disidangkan. Nanti hukumannya setelah ada sidang. Ini adalah patsus awal untuk melakukan mempermudah pemeriksaan,” lanjut Didik.

(Sumber : 5 Fakta Bripda Akbar Seret Istri Pakai Mobil Berujung Diproses Propam-Pidana.)

Adik Ipar Caleg PKS ‘Bos’ 70 Kg Sabu Juga Terlibat, Ditangkap Duluan

Jakarta (VLF) Adik ipar Sofyan caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS ternyata ikut ditangkap terkait kasus sabu 70 kilogram. Pria berinisial RA alias Patron (25) itu ditangkap lebih dahulu.

“Adik iparnya sudah kita tangkap duluan, sudah ditahan,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha kepada detikcom, Kamis (30/5/2024).

Gembong mengatakan adik ipar Sofyan ini tidak hanya sekadar mengetahui kakak iparnya itu terlibat dalam jaringan narkoba. Patron juga ikut terlibat dalam pengantaran 70 kilogram sabu.

“Adik iparnya diajak, terus dikasih tas buat bawa sabu,” imbuh Gembong.

Patron ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Ikbal dan Safrizal. Mereka ditangkap saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 9 Maret 2024.

Pada saat adik ipar dan 2 tersangka ini ditangkap, Sofyan sempat ikut mengantar barang haram tersebut. Namun, Sofyan turun duluan dan melarikan diri.

Sofyan ditangkap di sebuah toko pakaian di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kampung Ie Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 15.40 WIB. Dia ditangkap setelah hampir 2 bulan melarikan diri.

Sofyan ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5). Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang ini ditangkap saat membeli celana di sebuah toko di Aceh.

“Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (25/5).

Kendalikan Jaringan Narkoba

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap peran Sofyan dalam jaringan sabu 70 kilogram tersebut. Sofyan disebut sebagai pemilik sabu sekaligus pengendali jaringan narkoba.

“Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram,” kata Mukti, kepada detikcom, Senin (27/5).

Sofyan Proses Dipecat PKS

Sofyan Terancam Dipecat dari PKSAnggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan sanksi berat bagi Sofyan jika terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Sofyan terancam dipecat dari PKS.

“Ya saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat,” kata Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5).

Nasir mengatakan PKS mengambil sanksi tegas jika ada kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba. PKS juga masih memproses pergantian caleg untuk menggantikan Sofyan.

“Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu,” sebutnya.

Nasir mengatakan wilayah tempat caleg PKS ditangkap itu merupakan dapilnya. Namun dia belum mengetahui peran caleg PKS itu lebih dalam dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

“Dan saya sendiri belum tahu posisinya seperti apa dia di dalam kejahatan itu. Karena memang itu masuk ke dalam dapil saya itu. Dapil Aceh 2 DPR RI, Kabupaten Aceh Tamiang itu salah satu daerah yang masuk dari dapil Aceh 2 DPR RI,” katanya.

(Sumber : Adik Ipar Caleg PKS ‘Bos’ 70 Kg Sabu Juga Terlibat, Ditangkap Duluan.)

Fakta-fakta Baru Tragedi Study Tour di Subang

Jakarta (VLF) Acara perpisahan dan studi tur rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, berakhir tragis di Jalan Raya Ciater, Subang. Pada Sabtu (11/5/2024) malam itu, kecelakaan maut terjadi yang menimpa bus Trans Putera Fajar yang mereka tumpangi.

Kini, sejumlah fakta mengejutkan pun terkuak dari kejadian nahas itu. Berikut fakta-faktanya, dirangkum oleh tim detikJabar.

1. Setelah Sopir Bus, Dua Pengusaha Bus Bodong Jadi Tersangka

Belum lama ini, sopir bus atas nama Sadira sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pengemudi asal Bekasi itu mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah pada fungsi rem.

Kini giliran polisi menetapkan AI dan A, dua pelaku usaha perusahaan otobus (PO) bodong yang diketahui tak punya izin Kementerian Perhubungan.

“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).

2. PO Bus Trans Putera Fajar Abal-abal

Tak cuma itu, ditemukan fakta jika bus Trans Putera Fajar berplat nomor AD 7524 OG tidak terdaftar dalam perusahaan otobus (PO) manapun, alias PO abal-abal.

“PO Trans Putera Fajar ini tidak terdaftar di Kemenhub. Artinya, nama PO yang dipakai di bus tersebut bodong, abal-abal dan asal tempel. Bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus, atau pariwisata manapun,” kata Wibowo.

3. Dimensi Bus Diubah Tanpa Izin dan Tak Laik Jalan

AI diketahui adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel di wilayah Jakarta. AI lah yang mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar. Padahal, bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan.

“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” ucapnya.

Setelah bus tersebut diubah dimensinya, AI mempercayakan kepada A untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Di sini, A menyuruh sopir bernama Sadira untuk membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok berwisata ke wilayah Subang.

Selain itu, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember tahun 2023 lalu.

“KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” terangnya.

4. Kondisi Bus Dipaksakan dan Sistem Pengereman Butut

Wibowo mengatakan, bobot bus yang diperbolehkan harusnya memiliki berat 10.300 kilogram. Tapi, bus itu kemudian dimodifikasi sehingga bobotnya bertambah lebih dari 1 ton, menjadi 11.310 kilogram.

“Dan AI adalah orang yang mengubah dimensi bus tersebut sehingga bobotnya bertambah sekitar 1 ton lebih. Yang bersangkutan hanya punya fotokopi surat keterangan rancang bangun yang dimiliki oleh salah satu karoseri berizin. Artinya, bengkel yang bersangkutan tidak punya izin untuk mengubah rancang bangun bus tersebut,” kata Wibowo, Rabu (29/5/2024).

Karena bobotnya bertambah, dimensi bus itu juga mengalami perubahan. Dari hasil pemeriksaan, bus Trans Putera Fajar memiliki panjang 12.000 milimeter, yang seharusnya sesuai standar armada angkutan yaitu 11.650 milimeter.

“Kemudian lebar yang diperbolehkan seharusnya 2.470 milimeter, diubah menjadi 2.500 milimeter, atau menjadi lebih lebar 30 milimeter. Lalu tinggi bus yang seharusnya diperbolehkan 3.600 milimeter, menjadi 3.800 milimeter,” papar Wibowo.

Tak hanya itu, AI selaku pemilik bengkel yang mengubah dimensi bus juga tidak pernah melakukan pemeliharaan secara berkala, terutama dalam sistem pengereman bus tersebut. Salah satu faktanya, kompresor untuk sistem pengereman bus ternyata tak berisi angin melainkan berisi oli dan air.

“Begitu pun dengan minyak rem. Setelah kita lakukan pemeriksaan alat oil tes indikator, lampu menunjukkan warna merah yang berarti minyak rem ini sudah tidak layak untuk dipergunakan. Sehingga, kekuatan kerja rem tidak berfungsi secara maksimal,” terang Wibowo.

5. Bus Pernah Terbakar, Lalu hanya Ganti Nama

Dari hasil pemeriksaan, bus Trans Putera Fajar sudah 3 kali dioperasikan untuk mengangkut rombongan wisatawan. Di antaranya pada 27 April 2024, 7 Mei 2024, dan pada 11 Mei 2024 yang akhirnya menimbulkan kecelakaan maut di Ciater, Subang dengan menewaskan 11 orang.

Bahkan, bus tersebut pernah terbakar pada 7 Mei 2024 di KM 88 Tol Cipularang. Setelah itu, keduanya malah sepakat mengganti nama label bus dari Trans Maulana Jaya menjadi Trans Putera Fajar.

“Bus yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater kemarin pernah terbakar sebelumnya, yaitu pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Tol Cipularang. Sama, kegiatannya sedang berkegiatan berwisata dari wilayah Bandung,” kata Wibowo.

Setelah terbakar, AI dan A tak pernah melakukan perbaikan menyeluruh terhadap bus ini. Malah, A mengusulkan kepada AI untuk merubah nama armada angkutan itu dari yang awalnya bernama Trans Maulana Jaya menjadi Trans Putera Fajar.

“Perbaikan yang dilakukan hanya perbaikan sistem kelistrikan saja dan interior. Kemudian, A mengakui bus tersebut pernah terbakar, dan malah mengusulkan untuk mengganti nama busnya kepada AI. Pergantian nama ini tujuannya agar bus yang terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan,” ucapnya.

6. Jerat Bui Menghadang Dua Pelaku yang Cari Untung

Meski tak memiliki izin usaha otobus maupun biro perjalanan pariwisata, AI dan A tetap nekat menjalankan bisnis bodongnya. Akal-akalan ini menurut Wibowo dilakukan AI bersama A untuk mendapat keuntungan semata.

Keduanya hanya mementingkan bisnis yang mereka jalankan tanpa memperhatikan keselamatan penumpangnya. Atas perbuatannya, AI dan A kini sudah dijebloskan ke penjara.

Mereka terancam dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 359 KUHP. “Ancaman hukumannya pidana 12 tahun kurungan penjara, dan atau 5 tahun penjara,” ucap Wibowo.

(Sumber : Fakta-fakta Baru Tragedi Study Tour di Subang.)

Dalih Utang Budi hingga Kesukuan di Balik SYL Royal ke Biduan

Jakarta (VLF) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan atas keterangan Nayunda Nabila Nizrinah dalam persidangan. SYL mengaku ada alasan kesukuan hingga kedekatan dengan orang tua Nayunda sehingga tak segan memberi bantuan kepada sang biduan.

Hal itu disampaikan SYL dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan dirinya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5/2024). SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama Kasdi dan M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

SYL mengaku dekat dengan kedua orang tua biduan Biduan Nayunda Nabila Nizrinah. Kedua orang tua Nayunda disebut menjadi tim suksesnya saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan.

“Saya dengan ibu bapaknya sangat dekat, dia pernah menjadi saya punya bendahara waktu saya Ketua Golkar provinsi Sulawesi Selatan dan dia ibu bapaknya menjadi tim sukses Gubernur saya dua periode,” kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

SYL mengaku dirinya merasa berutang budi dengan kedua orang tua Nayunda. Oleh sebab itu, SYL menyebut dirinya tak segan memberikan bantuan kepada Nayunda.

“Saya merasa saya berutang budi demi Allah. Oleh karena itu, kalau saya diminta untuk membantu, saya merasa ada jasa ibunya,” tuturnya.

Salah satu bantuan itu, menurut SYL, saat dirinya menambahkan uang Rp 10 Juta untuk Nayunda saat menyanyi di Makassar. SYL mengatakan hal itu dilakukan lantaran adanya permintaan dari ibu Nayunda.

“Terakhir ini ada Rp 10 juta untuk Nayunda di Makassar, itu diminta oleh ibunya. Bahwa kenapa kalau Nayunda nyanyi selalu honornya sedikit, kalau kau panggil penyanyi lain, sementara kau sudah menjadi menteri. Kira-kira itulah saya sebagai tokoh, sebagai orang yang selama ini menghormati orang Bugis Makassar, saya merasa terpukul. Maka bilang tambahkan saja. Hal yang sama kaya Kasdi,” kata SYL.

“Selalu dibayar Ro 20 juta, Rp 25 juta, sementara dia punya standar kan Rp 30 juta, Rp 35 juta bahkan,” sambungnya.

SYL mengatakan hal ini perlu dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia juga menyebut usianya saat ini 70 tahun sedangkan Nayunda merupakan teman cucunya.

“Nah itu yang saya mau sampaikan supaya tidak ada mispersepsi. Dia temannya cucu saya, saya 70 tahun, ada apa,” kata SYL.

Tak hanya itu, Nayunda juga minta dibayari cicilan apartemen kepada SYL. Diketahui permintaan pembayaran apartemen ini disampaikan Nayunda saat bersaksi.

Usai Nayunda memberikan kesaksian, hakim memberikan SYL kesempatan untuk menanggapi. SYL mengatakan hal itu terjadi saat apartemen Nayunda ingin diambil.

“Terakhir waktu masalah udah mau diambil dia punya apartemen,” kata SYL.

SYL menyebut dirinya memberikan uang untuk membayar cicilan apartemen sebagai bentuk bantuan sesama Bugis Makassar. SYL mengatakan dirinya akan membantu siapa pun warga Bugis Makassar yang meminta bantuannya.

“Siapa pun yang minta tolong orang Bugis Makassar kepada saya, sepanjang saya bisa, saya pasti lakukan Yang Mulia,” kata SYL.

(Sumber : Dalih Utang Budi hingga Kesukuan di Balik SYL Royal ke Biduan.)

6 Update Dugaan Korupsi Timah: Rugikan Negara Rp 300 T, Ada Tersangka Baru

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejagung mengungkap jumlah terbaru kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun hingga ada tersangka anyar.

Dirangkum detikcom, Kamis (30/5/2024), Kejagung menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi timah, Rabu (29/5). Konferensi pers dipimpin langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Berikut poin-poin terbarunya:

Kerugian Negara Rp 300 T

ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus ini. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.

“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.

Berkas Dilimpahkan Pekan Depan

Burhanuddin menyebutkan berkas perkara ini diharapkan segera dilimpahkan ke pengadilan. Burhanuddin berharap berkas bisa dilimpahkan dalam seminggu ke depan.

“Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin.

Kerugian Rp 300 T Masuk Dakwaan

Burhanuddin mengungkapkan kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 300 triliun. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan jumlah itu masuk ke kategori kerugian negara bukan kerugian perekonomian negara.

“Angka yang tadi disebut sebesar Rp 300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara,” ujar Febrie dalam jumpa pers.

Febrie mengatakan kasus ini akan dibawa ke persidangan. Para terdakwa akan didakwa kerugian negara.

“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara, sekali lagi jaksa tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara. Rp 300 triliun akan didakwa sebagai kerugian negara,” ujar Febrie.

Kerugian Rp 300 T Real Loss

Febrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 300 triliun masuk ke kategori kerugian negara. Febrie mengatakan ini adalah kerugian real loss.

“Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” kata Febrie.

Eks Dirjen Minerba ESDM Tersangka Baru

Kejagung menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Kuntadi menerangkan, alasan penetapan Bambang karena diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Dimana seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.

“Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah merubah RKAP tahun 2019,” ungkap Kuntadi.

“Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” terangnya.

Namun demikian, Kuntadi menuturkan belum bisa menyampaikan perihal status penahanan. Sebab, kata dia, hingga kini pihaknya masih memeriksa Bambang terkait perkara itu.

“Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” tuturnya.

Tersangka Jadi 22 Orang

Dengan ditetapkannya Bambang, maka total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7364516/6-update-dugaan-korupsi-timah-rugikan-negara-rp-300-t-ada-tersangka-baru.)

Bupati Probolinggo Segera Disidang di Perkara TPPU-Gratifikasi

Jakarta (VLF)  KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada perkara yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan lainnya. Mereka akan segera disidang.

“Jaksa KPK Handoko Alfiantoro, kemarin (27/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Ali menjelaskan, dari analisis tim jaksa, disebutkan bahwa dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi mencapai miliaran. Jabaran lengkap siapa pihak pemberi dan apa saja aset yang dibelanjakan akan disampaikan di persidangan.

“Dari hasil analisis tim jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 150 miliar 200 juta, dan TPPU sebesar Rp 106 miliar 100 juta,” ucap Ali.

“Tim Jaksa masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” tambahnya.

Diketahui, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPPU.

(Sumber : Bupati Probolinggo Segera Disidang di Perkara TPPU-Gratifikasi.)

Yandri Susanto Dorong Revisi UU Kepolisian Segera Dituntaskan

Jakarta (VLF) Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mendorong pembahasan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia segera dituntaskan. Dengan adanya revisi aturan ini diharapkan dapat memperkuat peran, fungsi, dan tugas instansi kepolisian.

“Revisi UU Polri sangat layak menjadi RUU inisiatif DPR. Karenanya saya berharap pemerintah bersama-sama dengan DPR dapat segera menuntaskan pembahasannya,” ujar Yandri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Dia menjelaskan salah satu substansi yang diatur dalam RUU ini yaitu terkait perubahan usia pensiun anggota Polri.

“Bagi bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, bagi perwira 60 tahun. Kemudian bagi anggota polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun,” lanjut Yandri.

Di samping itu, substansi lain yang baru dalam RUU ini yaitu diaturnya perluasan wilayah hukum polri yang meliputi wilayah negara, yurisdiksi, perwakilan indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera indonesia, serta ruang siber.

“Kemudian substansi lainnya juga adalah penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri yang menyesuaikan dengan undang-undang ASN,” jelas Yandri

“Diharapkan revisi ini bisa memberikan landasan hukum yang lebih baik sebagai upaya peningkatan pelaksanaan fungsi, peran, tugas dan wewenang Polri,” tutup Yandri.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7362771/yandri-susanto-dorong-revisi-uu-kepolisian-segera-dituntaskan.)