Category: Global

Duduk Perkara 2 Pejabat Utama BSI di NTB Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua pejabat utama Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai tersangka korupsi. Dua pejabat BSI di NTB itu terjerat kasus korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021-2022 senilai Rp 21,3 miliar.

“Jadi, kami sudah menetapkan dua tersangka berinisial SE dan WKI. Mereka berperan sebagai pejabat utama di dua cabang bank,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati di Mataram, Selasa (28/5/2024).

Elly mengungkap duduk perkara penetapan dua pejabat itu menjadi tersangka. Mereka diproses melalui dua berkas perkara berbeda.

Elly menyebutkan peran SE adalah pejabat utama di salah satu cabang, dan WKI dari cabang lain. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi di wilayah NTB. “Intinya ada penyimpangan, ada yang fiktif ada yang tidak, itu terkait (dana KUR) sapi dan porang di NTB,” bebernya.

Dalam penetapan tersangka, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

“Untuk penyaluran di Mataram itu ada kerugian Rp 8,3 miliar. Cabang satunya lagi, indikasi kerugiannya Rp 13 miliar. Cuma untuk pastinya, tunggu hasil BPKP,” tegas dia.

Untuk menguatkan nilai kerugian negaranya, Elly melanjutkan, jaksa sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. “Harus memenuhi unsur kerugian keuangan negara dengan melakukan koordinasi dan secara intensif dan berikan data ke auditor BPKP,” katanya.

Elly menyatakan kasus tersebut terus berjalan. “Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan ada tersangka lain. Tunggu saja,” tandas Elly. Sejauh ini, BSI belum memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

(Sumber : Duduk Perkara 2 Pejabat Utama BSI di NTB Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR.)

Fakta Terkini Kasus Korupsi Alat Peraga di Disdik Sumbar

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka di kasus tersebut.
Berikut ini detikSumut hadirkan sederet fakta terkini terkait kasus tersebut. Simak sampai akhir ya.

6 Fakta Pengusutan Kasus Korupsi di Disdik Sumbar

1. Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara yang besar. Kasus korupsi yang diusut itu tidak hanya satu kegiatan.

“Berdasarkan hasil ekspose, kerugian negara akibat ini (korupsi Dinas Pendidikan Sumbar) Rp 5,5 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, Senin (27/5).

2. 8 Orang Jadi Tersangka

Sejumlah orang telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus tersebut.

“Hari ini kami juga menetapkan 8 orang tersangka,” tuturnya.

Mulanya Hadiman tidak menyebut identitas para tersangka. Dia menyebut bakal menyampaikannya esok hari.

“Untuk nama-namanya (tersangka) besok akan saya sampaikan, karena namanya sudah kita kantongi. Selain itu karena baru selesai (kasusnya) sore ini. Dan tersangkanya lumayan 8 orang,” katanya.

“Jadi besok orangnya akan kita panggil, dan kita tetapkan tersangka. Sementara dia akan kita periksa Jumat besok,” sambungnya.

3. 8 Tersangka Berasal dari Disdik Sumbar

Hadiman menuturkan kedelapan orang yang ditetapkan jadi tersangka itu merupakan staf dan jajaran yang berada di Dinas Pendidikan Sumbar.

“Tersangka itu orang-orang di Dinas Pendidikan Sumbar. Besok akan kita sampaikan semua, jadi sabar dulu. Intinya orang yang kita tetapkan tersangka orang-orang yang menikmati dana itu,” ungkapnya.

Selain itu, Hadiman juga mengaku dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 37 orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari kabid aktif-tidak aktif dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar baru dan yang lama.

4. 1 Tersangka Meninggal Dunia

Hadiman mengatakan dalam kasus ini sebenarnya ada 9 orang yang dijadikan tersangka. Namun, satu tersangka meninggal dunia.

“Sejak tanggal 27 kemarin, kita telah menetapkan 9 tersangka. Namun 1 orang meninggal dunia, jadi status tersangka dia gugur. Jadi saat ini kami menetapkan 8 tersangka. Mulai inisial R, RA, SA, DRS, E, S, S, dan BA,” katanya Selasa (28/5).

5. Kerugian Rp 5,5 Miliar dari 4 Kegiatan

Korupsi yang dilakukan delapan tersangka itu tidak hanya dari satu kegiatan. Total ada empat kegiatan yang dikorupsi delapan tersangka itu.

“Kerugian negara dibuat para tersangka dari empat kegiatan. Mulai dari sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura dan sektor industri. Jadi saat ini kita tetapkan 8 tersangka,” sambungnya.

Hadiman mengatakan, kedelapan tersangka memiliki peran dan jabatan berbeda. Mulai dari R sebagai kuasa penggunaan anggaran, RA selaku PPTK, SA ASN SMK, DRS Kepala UKPBJ, E sebagai penyedia sektor hortikultura, S selaku penyedia sektor hortikultura, S sebagai penyedia sektor industri dan BA selaku penyedia sektor maritim.

“Dari perbuatan persekongkolan para tersangka dari awal sampai akhir. Jadinya timbul kerugian negara sebanyak Rp 5,5 miliar lebih,” jelasnya.

6. Tersangka Belum Ditahan

Hadiman menambahkan, para tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara yang dibuatnya. Para tersangka sampai saat ini juga belum ditahan Kejati.

“Kita akan memanggil para tersangka Jumat besok. Kita harap para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan kita. Sementara mereka belum kita tahan,” ungkapnya.

Hadiman tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Dia menyebut masih akan mendalami keterangan para tersangka.

“Kita nanti akan melakukan pengembangan dari penyelidikan kepada tersangka. Jadi kalau ada disebutkan inisial atau nama yang ikut serta dalam menerima dana akan kita tetapkan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 2 ayat (1), Pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka berasal dari dana APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai pagu Rp 18 miliar. Sementara kasus korupsi ini mencuat usai Kejati Sumbar menerima laporan masyarakat pada tahun 2023 lalu.

(Sumber : Fakta Terkini Kasus Korupsi Alat Peraga di Disdik Sumbar.)

Terbongkar Pemalsuan SIM hingga Buku Nikah, Raup Untung Rp 30 Juta

Jakarta (VLF) Polisi membongkar pemalsuan dokumen di Jakarta. Banyak jenis dokumen yang dipalsukan pelaku.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial TN (32) dan PRA (21). Keduanya memalsukan dokumen berupa SIM, KTP, ijazah, dan buku nikah.

TN dan PRA ditangkap anggota Polsek Setiabudi pada Jumat (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto Nomor 67 RT 002/001, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi pemalsuan SIM. Namun ternyata dokumen yang dipalsukan bukan hanya SIM.

“Anggota Reskrim Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi AKP Eko Hanindito mengamankan pelaku bernama TN dan PRA,” kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman di kantornya, Jl Taman Setia Budi, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Beragam dokumen palsu yang disita Polsek Metro Setiabudi (Rifka A/detikcom)
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 13 lembar SIM palsu, 4 lembar KTP palsu, sepasang buku Nikah palsu, 5 lembar ijazah palsu, 1 unit perangkat komputer, 1 unit charger printer, 1 unit modem, 150 lembar thermal id card, 100 lembar plastik antigores, dan 2 unit handphone.

Tersangka TN dan PRA dijerat Pasal 263 ayat (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Simak, berikut fakta-faktanya:

1. Pasarkan Jasa di Medsos

Kepada polisi, pelaku mengakui telah menawarkan jasa perbuatan dokumen palsu sejak Agustus 2023. Pelaku memasarkan jasanya di media sosial (medsos).

Polisi mengatakan pelaku berinisial TN memasang iklan di media sosial (medsos) Facebook. Bila ada pemesan yang menghubungi, pelaku mengarahkan pemesan menghubungi melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Pelaku lalu meminta pemesan mengirimkan data identitas termasuk foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan menjadi dokumen palsu sesuai dengan yang dipesan. Pemesan diminta membayar melalui transfer ke rekening milik TN.

2. Peran Kedua Tersangka

Begitu menerima pembayaran, pelaku memproses pesanan dokumen palsu tersebut. Pesanan berupa SIM dan KTP dicetak menggunakan perangkat komputer milik TN.

Sedangkan pesanan berupa ijazah dan buku nikah dicetak di tempat fotokopi. Dokumen palsu itu selanjutnya dikirim pelaku melalui jasa pengiriman ke alamat pemesan.

Kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal sejak Agustus 2023 (Rifka A/detikcom)
Selaku tersangka utama, TN berperan menyediakan alat-alat yang digunakan untuk membuat, mengedit, dan mencetak dokumen-dokumen palsu. Dia juga bertugas menerima uang hasil pembayaran atas pembuatan dokumen palsu kemudian mengirimkan dokumen palsu ke pihak pemesan melalui jasa pengiriman.

Sementara tersangka PRA berperan membantu TN dalam mengedit dokumen palsu sebelum dicetak.

3. Palsukan 500 Dokumen, Raup Rp 30 Juta

Kedua pelaku mengaku menjalankan bisnis ilegal pemalsuan dokumen sejak Agustus 2023. Diperkirakan pelaku telah membuat dan menjual total sebanyak 500 unit dokumen palsu.

“Sekitar 500 unit yang sudah terjual,” kata Kompol Firman.

Kepada polisi, pelaku mengaku meraup omzet hingga Rp 30 juta sebulan.

4. Tarif Capai Rp 1 Juta

Pelaku memasang tarif dokumen palsu secara variatif. Dokumen palsu termahal ialah buku nikah yang dihargai Rp 1 juta.

“Kemudian ada pun untuk membuat SIM C palsu biayanya sebesar Rp 350 ribu. Untuk SIM A palsu biayanya sebesar Rp 450 ribu. SIM B1 umum palsu sebesar Rp 650 ribu. Buku Nikah palsu biayanya sebesar Rp 1 juta. KTP palsu biayanya sebesar Rp 250 ribu. Ijazah palsu sebesar Rp 600 ribu,” jelasnya.

5. Pernah Nyalo SIM, Belajar dari Internet

Kedua pelaku mengaku awalnya sempat menjadi calo SIM. Pelaku mempelajari cara pemalsuan dara dari internet.

“Dia belajar dari, dokumennya belajar juga dari internet. Belajar dari internet,” kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Eko Hanindito.

6. Pengguna Dokumen Palsu Didalami

Polisi mendalami para pengguna jasa pemalsuan dokumen. Polisi telah memiliki data dari para pengguna jasa pemalsuan.

“Untuk para pengguna (jasa pemalsuan), kita lakukan pengembangan. Untuk pemesan-pemesannya sudah ada, kita sudah ada datanya dan kita buka Facebook-nya dan WA-nya. Kita tunggu perkembangan,” ungkap Kompol Firman.

Dia mengatakan para pengguna jasa pemalsuan berpotensi ditindak karena melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Polisi mengatakan pemesan dokumen palsu dari TN dan PRA berasal dari Jakarta.

Polisi menyebut pembuatan dokumen palsu untuk bermacam motif, salah satunya untuk menikah lagi. “Kalau para pengguna membeli, ya bagi untuk digunakan ya. Dia menggunakan untuk, kalau mau nikah lagi, bisa nanti,” ujar dia.

(Sumber : Terbongkar Pemalsuan SIM hingga Buku Nikah, Raup Untung Rp 30 Juta.)

Hakim Sentil Anak SYL soal Kebiasaan Dibayari Tiket Pesawat: Aji Mumpung?

Jakarta (VLF) Putra mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo, mengakui adanya pembayaran tiket pesawat kelas bisnis untuk perjalanan Makassar-Jakarta dari Kementerian Pertanian (Kementan). Terkait kebiasaan tersebut, hakim pun menyentil Dindo soal aji mumpung.

Dilansir detikNews, Selasa (28/5/2024) mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal permintaan pembelian tiket oleh Dindo ke Kementan. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5), Dindo mengaku kebiasaan tersebut bermula saat Biro Umum memintanya melapor jika ingin pulang ke Jakarta atau kembali ke Makassar.

“Itu saudara untuk pembelian tiket pesawat itu apakah benar saudara meminta ke Rizki?” tanya hakim.

“Jadi izin menjelaskan Yang Mulia, jadi awal-awal pada saat Pak Menteri itu menjadi menteri itu kami kebiasaan untuk beli sendiri, sehingga ada waktunya dari Biro Umum itu memberitahukan kepada kami bahwa kalau ada yang mau berangkat silakan lapor aja ke kami. Jadi itu yang menjadi kebiasaan kami untuk meminta Yang Mulia, seperti itu. Jadi sama dengan penempatan juga itu, penempatannya kami biasanya di kursi bukan bisnis, tiba-tiba dikasih ke bisnis, jadi kita juga cuma ikut aja Yang Mulia, izin,” jawab Dindo.

Hanya saja, Dindo mengaku tak ingat Biro Umum era siapa yang menawarinya terkait pembelian tiket pesawat tersebut. Dindo menyampaikan, penawaran pembayaran itu bukan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto melainkan oleh Biro Umum.

“Tadi saudara menjelaskan awalnya saudara membeli sendiri, tiket-tiket untuk perjalanan saudara ke Jakarta ya, tiba-tiba saudara ditawari oleh siapa yang menawari saudara?” tanya hakim.

“Dari biro umum, Yang Mulia,” jawab Dindo.

Dindo menguraikan, awalnya dirinya membeli tiket pesawat secara mandiri. Tetapi, permintaan dan penawaran agar melapor ke Biro Umum sehingga dibelikan tiket akhirnya menjadi sebuah kebiasaan.

“Jadi saudara yang menawarkan diri untuk membeli atau menelfon seperti Rizki tadi atau mereka yang menawarkan kepada saudara?” tanya hakim.

“Ya awalnya mereka yang menawarkan, menjadi kebiasaan, jadi kami kalau setiap mau berangkat harus melapor ke mereka, gitu,” jawab Dindo.

“Oh gitu jadi artinya kebiasaan?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Dindo.

Hakim menyebut kebiasaan pembayaran tiket pesawat oleh Kementan untuk Dindo sebagai kebiasaan yang buruk. Hakim menyentil Dindo aji mumpung merasakan tiket pesawat gratis tersebut.

“Tahu ndak saudara kebiasaan itu kebiasaan yang buruk?” tanya hakim.

“Iya setelah ini kami tahu,” jawab Dindo.

“Kenapa saya bilang buruk, karena ndak mungkin diambil dari uang pribadi mereka, pasti diambil dari uang kementerian, uang kementerian itu kan uang negara,” kata hakim.

“Siap,” timpal Dindo.

“Itu maksudnya,” sahut hakim.

“Iya,” timpal Dindo.

“Jadi saudara merasa apa, aji mumpung begitu?” tanya hakim.

“Saya ndak tahu..,” jawab Dindo.

“Ditawari begini, walaupun saudara mengatakan bahwa ini tidak benar, karena saudara master hukum,” sahut hakim.

“Karena kami juga menerima saja,” kata Dindo.

Dindo mengatakan pesawat yang biasa dipesankan Kementan untuknya adalah tiket pesawat Garuda kelas bisnis. Dia mengatakan kebiasaan pembayaran tiket oleh Kementan itu berlangsung sejak tahun 2020.

“Kebiasaan, kebiasaan. Baik itu satu poin ya, masalah tiket itu saudara sudah akui ya, datang dan begitu juga berangkat. Dilayani di kelas bisnis lagi,” kata hakim.

“Iya,” jawab Dindo.

“Itu biasanya di pesawat apa? Lion? Garuda?” tanya hakim.

“Garuda biasanya kalau dibeliin,” jawab Dindo.

“Garuda ya, tanggung kalau Lion. Sekalian aja Garuda, kan gitu. Itu sejak tahun berapa itu?” tanya hakim.

“Saya nggak ingat,” jawab Dindo.

“Sejak orang tua saudara diangkat jdi menteri?” tanya hakim.

“Kayaknya 2020 atau 2021,” jawab Dindo.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(Sumber : Hakim Sentil Anak SYL soal Kebiasaan Dibayari Tiket Pesawat: Aji Mumpung?.)

Tambang Emas Ilegal di Tebo Dirazia Polisi, 13 Rakit Dompeng Dibakar

Jakarta (VLF) Polisi melakukan penindakan lokasi tambang emas ilegal di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Sebanyak 13 rakit dompeng penambangan emas tanpa izin (PETI) dibakar petugas.

Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan Polres Tebo, TNI, dan Pemerintah Daerah Tebo seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, Senin (27/5/2024) pagi.

Kapoles Tebo AKBP I Wayan Artha Ariawan mengatakan dalam operasi itu pihaknya membagi dua kelompok untuk menyisir titik lokasi PETI di Dusun Margodadi. Wayan yang memipin operasi meminta kepada seluruh tim gabungan untuk melakukan penindakan secara humanis.

Usia pengarahan dan pembagian tim, para personel gabungan bergerak menuju lokasi penambangan ilegal menggunakan kendaraan roda dua dan berjalan kaki.

“Tim 1 berhasil menemukan 11 unit rakit, sementara Tim 2 menemukan 2 rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” kata Wayan, Senin (27/5/2024).

Saat ke lokasi, petugas sudah tidak menemukan pekerja tambang ilegal yang beraktivitas. Rakit-rakit tersebut telah ditinggalkan oleh pemilik atau pekerja.

Seluruh rakit kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penggunaan kembali. Selain itu, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo memasang garis polisi di lokasi tersebut.

“Sebagai tindaklanjut dari kegiatan ini, Sat Reskrim Polres Tebo berencana memanggil pemilik lokasi yang digunakan untuk aktivitas PETI guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dia mengatakan penindakan ini merupakan upaya Polres Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah akibat aktivitas tambang emas ilegal.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Tebo untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Ia berharap dukungan dari masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem di wilayah Kabupaten Tebo.

“Polres Tebo akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.

(Sumber : Tambang Emas Ilegal di Tebo Dirazia Polisi, 13 Rakit Dompeng Dibakar.)

Teror 3 Koboi Jalanan Surabaya yang Motifnya Bikin Geleng Kepala

Jakarta (VLF) 3 Koboi jalanan Surabaya yang menebar teror sepekan lalu akhirnya ditangkap dan dipamerkan ke publik oleh Polda Jatim. Setelah didalami, motif penembakan yang mereka lakukan bikin geleng kepala.

Kasus ini berawal saat sejumlah warga diteror penembak misterius. Yakni dua di jalan tol Waru arah Surabaya dan satu penembakan di Jalan Raya Babatan, Wiyung, Surabaya. Belakangan diketahui, setelah ketiga koboi jalanan itu tertangkap, mereka mengaku sudah beraksi di empat lokasi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan sesuai konstruksi kejadian di sejumlah lokasi oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim 3 hari setelah kejadian.

“Sesuai yang disampaikan sebelumnya, kejadian ini tidak hanya di 1 TKP dan lebih dari 1 tersangka yang diamankan,” kata Dirmanto dalam konferensi pers yang digelar di Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/5/2024).

Polisi langsung melakukan olah TKP dan memburu terduga pelaku usai laporan penembakan pada 22 Mei 2024. Ada 4 korban yang melaporkan penembakan misterius itu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi 3 tersangka. Mereka adalah Nelson (20), mahasiswa warga Jemursari, Wonocolo, Surabaya, kemudian Jefferson (19), mahasiswa asal Sambikerep, Surabaya, dan seorang anak berinisial J, warga Surabaya.

Ketiganya terancam pasal pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP juncto 55 KUHP juncto 64 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam kurungan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Awalnya ada 2 korban dan 2 TKP pada Minggu (19/5) pukul 01.05 WIB di KM 758 tol Surabaya-Sidoarjo. Korban atas nama korban AR, luka di bibir dan pelipis kiri,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.

Totok menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang mengemudikan mobil, ada pula yang menembak.

“Nelson berperan sebagai pengemudi dan menembak. Jefferson dan anak di bawah umur itu berperan menembak serta duduk di kursi tengah. Masing-masing tersangka memiliki airsoft gun,” jelasnya.

Totok menambahkan, Nelson dan Jefferson merupakan teman satu kampus. Keduanya saling kenal dan melakukan aksi penembakan itu secara bersama-sama.

“Mahasiswa aktif semuanya (JLK dan NBL). Hubungan mereka teman kuliah. Untuk satunya yang tidak dihadirkan adalah anak-anak, ada 2 peristiwa dan 4 TKP,” tambahnya.

Beli air soft gun di online shop hingga motif iseng yang bikin geleng kepala. Baca halaman selanjutnya.

Para pelaku membeli air soft gun secara online. Nelson yang pertama memesan di toko online. Dia kemudian menjualnya lagi kepada Jefferson dan J.

“Mereka punya 5 senjata, tapi yang dipakai 3. Semuanya dibeli lewat Tokopedia,” ungkap perwira polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Guna menghindari kejaran polisi, mereka juga menggunakan pelat nomor palsu saat beraksi. Artinya, penembakan kepada 3 sopir truk dan seorang tukang sampah itu memang sudah direncanakan.

“Nopolnya palsu, sudah diganti sejak mau berangkat (beraksi),” tegas Totok.

Ketika ditanya motif penembakan itu, Totok menyebut ketiga pelaku cuma iseng. Para pelaku terinspirasi dari game online. Selain itu mereka menyasar korbannya secara acak.

“Keterangan sementara dari ketiganya karena iseng saja. Cara pilih korban random (acak) ya,” kata Totok.

Dalam penyelidikan lebih lanjut yang telah dilakukan terhadap tersangka, Totok menjelaskan bahwa ketiganya mengaku memang kerap bermain game online. Namun, mereka tidak tergabung dalam sebuah komunitas.

“Terobsesi game online dari game di PC. Mereka hobi main game saja di PC, tidak ikut klub menembak atau komunitas gamers,” bebernya.

Sementara itu, salah satu tersangka Jefferson menyampaikan rasa penyesalannya. Dia mengaku aksi main tembak itu cuma iseng.

“Saya iseng saja, Pak. Saya menyesali perbuatan saya,” ucapnya.

(Sumber : Teror 3 Koboi Jalanan Surabaya yang Motifnya Bikin Geleng Kepala.)

Terbongkar Peran Caleg PKS Kendalikan Sabu 70 Kg Jaringan Malaysia

Jakarta (VLF) Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan di kasus narkoba. Sofyan sebelumnya diburu polisi atas keterlibatannya dalam kasus 70 kilogram sabu.

Sofyan melarikan diri sejak Maret 2024 setelah Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Lampung menangkap 3 orang kaki tangannya. Dari tiga orang tersangka tersebut disita barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

“Kita telah mengamankan 3 orang inisial S alias G, R, dan I. Ditangkap dengan barang bukti sebanyak 70 kg sabu di Bakauheni,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Senin (27/5).

Mukti mengatakan kasus ini diungkap oleh tim gabungan Bareskrim dengan Polda Lampung dalam rangka mengantisipasi masuknya narkoba ke Jakarta dan Jawa.

Sofyan ditangkap di sebuah toko pakaian di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kampung Ie Bintah-Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 15.40 WIB. Sofyan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, pada Senin (27/5).

Dia terlihat memakai baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol saat digiring ke Bareskrim Polri siang kemarin. Sofyan bungkam saat digiring polisi.

Ditangkap saat Beli Celana

Sofyan ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5). Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang ini ditangkap saat membeli celana di sebuah toko di Aceh.

“Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (25/5).

Momen caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap saat membeli celana. (Foto: Dok. Istimewa)
Penangkapan Sofyan ini terekam kamera CCTV di toko pakaian. detikcom mendapatkan video detik-detik penangkapan Sofyan. Awalnya, Sofyan datang ke toko pakaian itu pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 15.56 WIB untuk membeli celana.

Dia terlihat sedang mengepaskan lingkar pinggang celana jins ke lehernya. Dia berbincang menggunakan bahasa Aceh dengan seorang penjaga toko.

Sofyan terlihat tertawa-tawa saat mencoba celana. Tak lama kemudian, datang polisi lalu menangkapnya. Dia kemudian diinterogasi secara singkat dan celananya digeledah.

Kendalikan Sabu 70 Kg

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap peran Sofyan dalam jaringan sabu 70 kilogram tersebut. Sofyan disebut sebagai pemilik sabu sekaligus pengendali jaringan narkoba.

“Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram,” kata Mukti, kepada detikcom, Senin (27/5).

Mukti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menangkap 3 orang kaki tangan Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheuni, Lampung, pada 10 Maret 2024.

“Sudah ada 3 orang yang ditangkap, inisial I, H, dan satu lagi saya lupa inisialnya,” imbuhnya.

Berhubungan dengan Jaringan di Malaysia

Bareskrim Polri menyebutkan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, adalah pemilik sekaligus pengendali 70 kilogram sabu. Sofyan bahkan berhubungan langsung dengan jaringannya di Malaysia.

“Dia ini berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada detikcom, Senin (27/5).

Brigjen Mukti menjelaskan bahwa Sofyan memiliki jaringan di Malaysia. Dia sering berhubungan dengan WNI inisial A yang berada di Malaysia.

“Malaysia ada tersangka atas nama A, warga negara Indonesia (WNI). Nanti mungkin akan saya kirim Pak Gembong (Kombes Gembong), dengan Pak Manto (Kombes Suhermanto) juga ke Malaysia untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka A ini,” imbuhnya.

Terancam Hukuman Mati

Polisi telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka di kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sofyan terancam hukuman mati.

“Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika pasal 114 Jo 132 UU Narkotika ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara. Jiwa yang diselamatkan 2 juta lebih dari kasus ini,” ucap Mukti.

Pakai Duit Sabu buat Kampanye

Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba. Bareskrim mengungkap Sofyan menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan hal itu berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihaknya. Namun, Mukti menyebut masih akan mendalami hal tersebut.

“Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

“Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang,” tambah Mukti.

Sofyan Terancam Dipecat dari PKS

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan sanksi berat bagi Sofyan jika terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Sofyan terancam dipecat dari PKS.

“Ya saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat,” kata Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5).

Nasir mengatakan PKS mengambil sanksi tegas jika ada kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba. PKS juga masih memproses pergantian caleg untuk menggantikan Sofyan.

“Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu,” sebutnya.

Nasir mengatakan wilayah tempat caleg PKS ditangkap itu merupakan dapilnya. Namun dia belum mengetahui peran caleg PKS itu lebih dalam dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

“Dan saya sendiri belum tahu posisinya seperti apa dia di dalam kejahatan itu. Karena memang itu masuk ke dalam dapil saya itu. Dapil Aceh 2 DPR RI, Kabupaten Aceh Tamiyang itu salah satu daerah yang masuk dari dapil Aceh 2 DPR RI,” katanya.

(Sumber : Terbongkar Peran Caleg PKS Kendalikan Sabu 70 Kg Jaringan Malaysia.)

Jejak Kasus Korupsi Eltinus: Sempat Bebas, Kini Dicopot dari Bupati Mimika

Jakarta (VLF) Bupati Mimika Eltinus Omaleng dicopot dari jabatannya usai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015. Dalam perjalanannya, Eltinus Omaleng sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, namun kembali dijerat setelah kasasi KPK dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Eltinus Omaleng menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar. Eltinus lebih dulu diadili dalam kasus korupsi tersebut dengan vonis 2 tahun penjara.

Sementara, jaksa KPK telah membacakan tuntutan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Keempat terdakwa dituntut 2 hingga 4 tahun penjara.

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu ialah Totok Suharto selaku pegawai negeri sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata jaksa saat membacakan tuntutan dilansir dari detikNews.

Dalam perkara ini, Arif Yahya didakwa bersama-sama dengan Bidiyanto Wijaya, Gustaf Urbanus, Totok Suharto, serta Eltinus Omaleng yang merupakan Bupati Mimika 2014-2019, Marhen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi surat perjanjian konstruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada tahun 2015.

Eltinus Sempat Ajukan Praperadilan

Dalam kasus ini, Eltinus Omaleng memiliki rekam jejak melakukan perlawanan terhadap KPK. Perlawanan itu ditandai dengan sikap Eltinus yang mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus tersebut pada 2022 lalu.

Eltinus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam perkara itu, Eltinus berstatus sebagai Pemohon, dengan Termohon KPK.

Padahal, KPK saat itu sejatinya belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Namun Eltinus dalam gugatannya menilai penetapan tersangkanya tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah,” bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8/2022).

Belakangan, gugatan Eltinus itu pun ditolak. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.

“Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan Pemohon,” kata hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel dilansir dari detikNews, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan putusan itu, KPK akhirnya menangkap Eltinus di salah satu hotel di Jayapura, Papua pada 6 September 2022. Kasus hukum yang menjerat Eltinus membuatnya diberhentikan sementara alias berstatus nonaktif dari Bupati Mimika.

Eltinus Omaleng Divonis Bebas

Saat kasus ini bergulir di persidangan, majelis PN Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dalam sidang yang digelar 17 Juli 2023. Majelis hakim menilai perbuatan Eltinus bukanlah merupakan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Eltinus Omaleng terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana,” demikian putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (18/7/2023).

Humas PN Makassar Sibali juga memberikan penjelasan lebih lanjut terkait putusan majelis hakim. Majelis hakim menilai terdakwa Eltinus Omaleng hanya melakukan kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara.

“Memang putusannya itu adalah putusan ontslag. Artinya, pihak terdakwa ini, Bupati ini, dia cuma terbukti kesalahan administrasi. (Majelis hakim) tidak melihat ada kerugian yang dilakukan,” ujar Sibali kepada detikSulsel.

KPK pun melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku heran dengan putusan PN Makassar lantaran tidak adanya uraian pertimbangan hukum yang dijabarkan hakim saat membacakan pokok putusan.

“Majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan,” kata Ali Fikri dilansir dari detikNews, Kamis (10/8/2023).

“Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP,” tambahnya.

Ali menambahkan putusan hakim juga bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang diketahui tim jaksa telah membeberkan bukti soal korupsi Eltinus Omaleng yang telah mengakibatkan kerugian negara.

“Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ali Fikri.

Keputusan PN Makassar itu membuat Eltinus Omaleng kembali diaktifkan menjadi Bupati Mimika pada 4 September 2023. Pengaktifan kembali jabatan bupati itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Noor 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 dan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika.

Vonis Bebas Bupati Mimika Dianulir

Jaksa KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Kasasi itupun dikabulkan MA hingga Eltinus dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun yang putusan dibacakan pada Rabu (24/4).

“Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” bunyi petikan putusan MA dilansir dari detikNews, Kamis (25/4).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya, dan hakim Ansori serta hakim Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis. MA menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dasar itu, Mendagri Tito Karnavian kemudian memberhentikan Eltinus Omaleng dari Bupati Mimika. Tito pun menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika.

“Iya, dia (Eltinus Omaleng) diberhentikan tidak dengan hormat. Suratnya sudah keluar tinggal dieksekusi, tapi SK Plt Bupati juga sudah keluar,” kata Wamendagri John Wempi Wetipo kepada wartawan di Sorong, Papua Barat Daya, Senin (27/5).

SK pemberhentian Eltinus diteken Tito pada 20 Mei 2024. Eltinus diberhentikan setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024.

“Iya, (Eltinus terbukti bersalah) karena saat KPK banding atau kasasi ke Mahkamah Agung kita tunggu putusannya dan putusan sudah ada. Kemarin tidak cepat dieksekusi juga karena kita harus ada salinan putusan dulu,” tambahnya.

Namun John Wempi mengemukakan, salinan putusan sudah diterima yang menjadi acuan pemberhentian Eltinus. Dia menegaskan Johannes Rettob kini resmi mengemban amanah sebagai Plt Bupati Mimika.

“Nah kemarin kan sudah dikirim ke Tipikor Makassar kemudian dikirim ke Kemendagri maka suratnya keluar kemarin. Jadi, pemberhentian Pak Eltinus Omaleng kemudian menunjuk Pak Johannes Rettob sebagai Plt Bupati,” pungkasnya.

(Sumber : Jejak Kasus Korupsi Eltinus: Sempat Bebas, Kini Dicopot dari Bupati Mimika.)

Aliansi Jurnalis Kepri Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Jakarta (VLF) Sejumlah wartawan tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Batam. Mereka menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 yang tengah digodok DPR RI.

Puluhan masa yang melakukan unjuk rasa itu tergabung dari 6 organisasi. Diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

“Kami menilai ada beberapa pasal RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang cukup mengganggu kerja-kerja jurnalistik. Pasal-pasal ini akan membuat KPI menjadi lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, juga kewenangannya akan tumpang tindih dengan Dewan Pers,” kata Koordinator aksi, Juanda yang juga Ketua AJI Batam, Senin (27/5/2024).

Juanda mengatakan draf revisi pasal yang dinilai paling bermasalah yakni pasal 50B ayat 2 (c) mengenai standar isi siaran. Secara spesifik disebutkan bahwa ada pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Pasal ini sangat absurd dengan tendensi anti kebebasan pers. Pasal ini secara terang benderang menyasar kerja-kerja jurnalistik investigasi,” ujarnya.

Juanda menyebut definisi penyiaran bisa bermakna luas cakupannya. tidak hanya akan menyasar media arus utama, tetapi juga jurnalisme investigasi yang dilakukan via internet, media online, atau bahkan hingga media sosial.

“Pasal 50 B ayat 2 (c) ini sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers yang menyatakan, bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, di pasal 4 ayat 1 UU Pers jelas menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ujarnya.

“Lalu, pasal 50 B ayat 2 K RUU Penyiaran menyatakan akan menghentikan tayangan dianggap mencemarkan nama baik. Pasal ini dapat digunakan untuk menyerang para pengkritiknya. Selain itu, pasal pencemaran nama baik telah dicabut dari KUH Pidana oleh Mahkamah Konstitusi Maret 2024 lalu,” tambahnya.

Juanda menyebut bahwa dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran itu maka akan menambah kewenangan KPI. Kewenangan KPI berdasarkan RUU Penyiaran menyatakan bisa mengatur dan menangani sengketa pers penyiaran.

“Kami menilai hal ini tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers, serta tumpang tindih UU Pers dan RUU Penyiaran. Perluasan kewenangan KPI dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 berpotensi memberangus kemerdekaan pers, kebebasan ekspresi, dan kreativitas di ruang digital,” ujarnya.

Puluhan masa aksi koalisi jurnalis itu diterima oleh ketua DPRD Batam, Nuryanto. Ia menyebut akan meneruskan aspirasi tersebut ke DPR RI.

“Aspirasi teman-teman akan kita teruskan ke DPR RI,” ujarnya.

Nuryanto menyebut dirinya secara pribadi menolak revisi RUU penyiaran karena berpotensi menghidupkan kembali Orde Baru. Ia menyebut kebebasan pers merupakan hasil reformasi dan tidak boleh diganggu.

“Indikasinya apa kalau kemerdekaan pers ini direvisi dan akhirnya ruang lingkup jadi sempit. Ini tak boleh, itu tak boleh. Arahnya mau ke mana,” ujarnya.

Nuryanto juga menjelaskan pers memiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat. Seharusnya pers diberikan ruang yang lebih luas untuk menjalankan tugas-tugasnya.

“Pers itu tugasnya mencari data dan mencari kebenaran. Kalau dilarang bagaimana nantinya. Era sudah seperti ini, harusnya kita terbuka,” ujarnya.

(Sumber : Aliansi Jurnalis Kepri Demo Tolak Revisi UU Penyiaran.)

KSST Laporkan Jampidsus ke KPK atas Dugaan Kejanggalan Lelang Saham

Jakarta (VLF) Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah ke KPK. Pelaporan ini dilakukan dengan dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.

“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK,” kata Koordinator KSST, Ronald di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5/2024).

“Jampidsus, kemudian juga PPA penilaian aset Kejagung, juga kemudian dari DJKN Direktoral Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain,” sambungnya.

Dalam laporan hari ini, KSST didampingi oleh pengacara Deolipa Yumara dan juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng pun menjelaskan aset-aset PT Gunung Bara Utama kala itu disita oleh pihak Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai Rp 10 triliun di tahun 2023.

“Kemudian barang sitaan ini dari PT Gunung Bara Utama ini dilelang pada Juli 2023, nilainya cuma Rp 1,945 triliun, tidak sampai Rp 10 triliun. Nah selisih 9 triliun ini jadi tanda tanya kan? Padahal infonya ada yang menawar Rp 4 triliun ya, bahkan kewajiban pengembalian kerugian negara itu sekitar Rp 9,6 triliun ya pengembaliannya tapi dijual cuma Rp 1,945 triliun,” terang Sugeng.

“Jadi selisih ini bisa berpotensi sebagai kerugian negara, apalagi kalau di sana dilandasi oleh persekongkolan atau kongkalikong antar pihak pejabat yang memiliki kewenangan pelelangan yaitu kalau di Kejagung itu pusat Pengelolaan Aset Kejagung. Nah ini selisihnya ini yang akan menjadi potensi kerugian negara,” ucapnya.

Dalam keterangan tertulis KSST yang dibagikan kepada wartawan di KPK, daftar pihak-pihak yang dilaporkan ke KPK adalah sebagai berikut:

  1. ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang
  2. Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang
  3. Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal
  4. Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM

detikcom telah menghubungi Jampidsus Febrie Ardiansyah untuk meminta tanggapan terkait pelaporan ini namun belum mendapatkan jawaban. Belum ada pula tanggapan dari pihak-pihak lain yang dilaporkan.

KSST Tuding Jampidsus Beri Persetujuan

Dalam diskusi publik sebelumnya, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, menyampaikan sejumlah kejanggalan mengenai proses lelang yang dilakukan Kejagung. Proses lelang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Jampidsus Kejagung.

“Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jaksa agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI,” kata Ronald dalam acara diskusi publik beberapa waktu lalu.

Ronald menyampaikan pengumuman lelang hanya dilakukan sekali di surat kabar nasional. Selain itu, pengumuman lelang juga tidak beredar di kota atau kabupaten tempat barang sitaan berada.

“Padahal berdasarkan pasal 60 angka 1 peraturan Menkeu RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang tanggal 22 Desember 2020, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan atau beredar di kota atau kabupaten barang berada,” ujar Ronald.

Atas beberapa alasan yang disampaikan, Ronald juga menduga ada potensi kerugian negara akibat proses lelang tersebut.

“Bahwa adalah fakta dengan limit lelang lelang barang rampasan benda sita korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,9 triliun sesuai harga yang diajukan pemenang lelang dalam hal ini PT Indobara Utama Mandiri diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 Triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset mega korupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak optimal,” ujar Ronald.

Kejagung Pastikan Lelang Sesuai Prosedur

Namun sebelumnya, Kejagung telah memberikan klarifikasi mengenai lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung mengatakan proses lelang itu dilakukan sesuai prosedur dan semata-mata untuk mengembalikan keuangan negara dan nantinya akan diberikan ke masyarakat. Kejagung menyebut lelang tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

“Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024).

Ketut mengatakan pelaksanaan lelang tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud.

“Penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis,” ujarnya.

(Sumber : KSST Laporkan Jampidsus ke KPK atas Dugaan Kejanggalan Lelang Saham.)