Category: Global

Ini Alasan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi-TPPU

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Apa pertimbangan hakim?

Awalnya, hakim menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga yang juga memiliki tugas penuntutan. Perintah penuntutan yang dilakukan jaksa KPK, di bawah perinyah Direktur Penuntutan KPK.

Namun, menurut hakim Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung RI.

“Menimbang bahwa meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” kata hakim anggota Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengatakan syarat pendelegasian itu dalam perkara Gazalba tak terpenuhi. Sehingga, kata hakim, jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan kepada hakim agung nonaktif tersebut.

“Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif,” kata hakim Rianto.

“Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum, dan tidak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang. Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas, maka menurut pendapat majelis hakim Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum, dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU,” ujarnya.

Hakim mengatakan jaksa yang melakukan penuntutan kasus Gazalba harus memiliki surat perintah dari Direktur Penuntutan KPK, tetapi Direktur Penuntutan KPK sendiri menurut hakim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan kasus Gazalba lantaran. Sebab, tidak mendapat surat perintah pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Karena itu, hakim menyatakan jaksa KPK yang menangani kasus Gazalba juga tidak berwenang melakukan penuntuan terhadap Gazalba.

“Menimbang bahwa setiap jaksa pada KPK yang bertindak sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan setiap perkara tindak pidana korupsi dan TPPU adalah berdasarkan surat perintah Direktur Penuntutan KPK. Padahal Direktur Penuntutan KPK sebagaimana sudah dipertimbangkan di atas, tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Sehingga jaksa pada KPK juga tidak berwenang melakukan penuntutan setiap perkara tindak pidana korupsi dan TPPU,” jelasnya.

Dalam putusan selanya, hakim mempertimbangkan Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung. Dia mengatakan surat perintah penunjukan penuntut umum harus diterbitkan lebih dulu sebelum melakukan penuntutan.

“Menimbang bahwa sedangkan surat perintah Jaksa Agung RI sebagaimana dalam pendapat penuntut umum atas keberatan Terdakwa/ Tim penasehat hukum Gazalba Saleh adakah jaksa Agung menunjuk jaksa untuk bertugas di KPK, dan tidak serta merta berwenang sebagai penuntut umum dalam perkara atas nama Gazalba Saleh karena harus terlebih dahulu diterbitkan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dari Direktur Penuntutan KPK, padahal Direktur Penuntutan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2021,” ujarnya.

Penegasan Hakim

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan perkara Gazalba tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara lantaran syarat formil. Dia mengatakan jaksa KPK dapat mengajukan kembali jika syarat administrasi berupa surat petunjuk pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung itu sudah dipenuhi.

“Jadi ini tidak masuk kepada pokok perkara, biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan kalau ada surat itu, sudah ada surat itu bisa diajukan lagi. Jadi hanya formalitasnya aja, jadi karena ini yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa maka akan kami pertimbangkan. Dan putusannya seperti itu,” kata Hakim Fahzal.

“Kira-kira begitu ya penuntut umum, silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya, pendelegasiannya, kalau ada, diajukan lagi bisa kok. Ini hanya formalitas aja,” lanjutnya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp 650.000.000,00 dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2023).

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

(Sumber : Ini Alasan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi-TPPU.)

3 ASN Ternate Tak Ditahan di Kasus Narkoba, Bakal Direhabilitasi

Jakarta (VLF) Tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara jadi tersangka usai ditangkap polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi.

“Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahguna narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ade Ary mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD. Selain itu, pihak kepolisian masih memburu wanita I yang diduga menjadi pemasok narkoba.

“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut,” ujarnya.

Jadi Tersangka

Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan tiga ASN ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/5).

Ketiganya dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan tes urine, ketiganya juga positif mengonsumsi sabu.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(Sumber : 3 ASN Ternate Tak Ditahan di Kasus Narkoba, Bakal Direhabilitasi.)

Caleg Terpilih PKS Ditangkap Terkait Narkoba, Parpol Serahkan ke Proses Hukum

Jakarta (VLF) PKS membenarkan calegnya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika. PKS menyebut Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang.

“Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang,” kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Mabruri menyerahkan kasus Sofyan ke Bareskrim Polri. Pihaknya mempersilakan Bareskrim memproses hukum Sofyan jika terbukti bersalah.

“Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum,” ujarnya.

Mabruri mengatakan PKS juga akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Dia mengungkap Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.

“Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya,” ujarnya.

“Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang,” imbuhnya.

Sofyan Ditangkap Bareskrim

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang dapil 2 dari PKS bernama Sofyan. Sofyan ditangkap lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (26/5).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sofyan ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) kemarin.

“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” ujarnya.

Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7358908/caleg-terpilih-pks-ditangkap-terkait-narkoba-parpol-serahkan-ke-proses-hukum.)

Kasus Vina Cirebon, Pegi Terancam Hukuman Mati

Jakarta (VLF) Pegi Setiawan alias Perong jadi tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat. Pegi disebut sebagai otak pembunuhan, terancam hukuman mati.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024), dilansir detikJabar.

Pegi dijerat pasal berlapis. Mulai pembunuhan berencana hingga perlindungan anak.

Jules Abraham menjelaskan, Pegi kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung usai peristiwa terjadi, yakni pada Agustus 2026 silam. Dia mengganti nama menjadi Robi.

“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan,” ungkap Jules Abraham.

Dalam kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, DPO kasus pembunuhan Vina hanya Pegi. Kepastian ini diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap para terpidana kasus Vina yang sebelumnya memunculkan sejumlah nama.

“Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan),” tegasnya.

Pegi dihadirkan dalam konferensi pers. Dia mengenakan kaos tahanan warna biru. Tangannya diborgol.

(Sumber : Kasus Vina Cirebon, Pegi Terancam Hukuman Mati.)

Kisruh Brotherhood Berujung Penyitaan Logo dan Atribut BB1%MC

Jakarta (VLF) Kisruh antar dua komunitas motor yakni Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia dan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) mencapai babak baru. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan aanmaning atau teguran BBMC Indonesia.

Dengan dikabulkannya aanmaning itu, PN Bandung langsung melakukan sita ekseskusi logo dan atribut BB1%MC di markasnya di Jalan Pajajaran No 42, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024). Namun logo yang hendak disita itu sudah tak ada di markas BB1%MC.

Untuk diketahui, eksekusi ini digelar secara paksa berdasarkan putusan Nomor: 432Pdt.G/2018/PN.Bdg. Jo, Nomor: 115/Pdt/2020/PT.Bdg.Jo, Nomor: 3513K/PDT/2020 yang dikeluarkan Ketua PN Bandung Mustafa Djafar.

Usai membacakan putusan sita eksekusi, juru sita PN Bandung didampingi dari pihak kuasa hukum BBMC dan BB1%MC masuk ke dalam markas BB1%MC untuk menyita logo dan atribut. Namun kedua objek tersebut tidak ada di lokasi.

“Pertama logo di pintu depan sudah tidak ada, kedua itu face-nya Ketua Umum Brotherhood 1% juga tidak ditemukan,” ucap Juru Sita PN Bandung Tri yang masuk ke dalam markas BB1%MC.

Juru Sita PN Bandung lainnya, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tugas sita eksekusi meski dua objek yang akan dieksekusi tidak ada.

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Tri bahwa tidak ditemukan objek-objek yang telah tetapkan sita eksekusi sebelumnya. Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait penarikan logo di Pajajaran telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut tidak ditemukan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

“Itu akan dicatatkan dalam berita acara pelaksanaan hari ini. Kemudian terkait hal-hal lain yang bersifat administratif nanti akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya..

Sementara itu, salah satu pendiri BBMC Bebeng Gumelar mengungkapkan, dengan dilakukan eksekusi tersebut pihak BB1%MC dilarang menggunakan logo dan diminta untuk segera membubarkan diri.

“Setelah ada pelaksanaan eksekusi tersebut, akan ada sanksi apabila ada pihak-pihak lain yang tetap bersikukuh menggunakan logo tengkorak yang kami miliki,” ujar Bebeng.

“Kami adalah pihak yang sah dan hukum yang berhak memakai nama BBMC Indonesia,” tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum BB1%MC Freddy Nusantara mengatakan, sita eksekusi di Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung salah alamat. Selain itu dia menyebut logo yang digunakan BB1%MC sudah terdaftar di Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Secara legalitas logo masih terdaftar di HAKI, sampai detik ini pun silakan di Googling logo terdaftar milik kita,” ungkapnya.

Freddy juga menegaskan, akan patuh dengan hukum yang berlaku. Namun terkait putusan kasus ini, Freddy meminta agar prosedur yang berlaku ditempuh seluruhnya. Dia juga memastikan BB1%MC tetap akan berkegiatan setelahnya.

“Kita bukan berarti melawan hukum, tolong kalau putusannya kita membubarkan diri atau mengembalikan logo itu putusan bersifat pernyataan, karena legalitas kita diakui negara, jadi tolong kalau mau, masak harus diajarin, beresin dulu prosedur sesuai hukum, legal standing kita dimerek terdaftar dan badan hukum masih di badan hukum terdaftar aktif, silakan itu diurus dulu,” tegasnya.

“Sampai saat ini kita akan tetap berkegiatan, 1% tetap akan berkegiatan,” tutul Freddy.

(Sumber : Kisruh Brotherhood Berujung Penyitaan Logo dan Atribut BB1%MC.)

Tak Hadir Sidang, Permohonan Caleg Gerindra dan NasDem di Dapil Jatim Gugur

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan dua calon anggota legislatif (caleg) NasDem dan Gerindra gugur. MK mengatakan dua caleg itu tidak hadir sejak sidang perdana digelar.

Gugatan dua caleg yang gugur itu terkait perselisihan hasil Pileg di Jawa Timur diajukan oleh caleg NasDem Bernat Sipahutar dengan nomor 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Kemudian, terkait perselisihan hasil Pileg 2024 di Jawa Timur diajukan oleh Caleg Gerindra Sigismond BW Notodiputo dengan nomor perkara 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Mulanya, Ketua MK Suhartoyo membacakan keputusan untuk gugatan yang diajukan caleg Gerindra Sigismond BW Notodipur. Suhartoyo menyatakan permohonan Sigismond gugur.

“Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang Pileg, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Ridwan Mansyur, MK telah berkirim surat pada 24 April 2024 ke Sigismond untuk hadir dalam sidang perdana. Namun, kata Ridwan, Sigismond tidak hadir tanpa alasan.

“Bahwa terkait persidangan dimaksud. Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Paritera Mahkamah Nomor 9/Sid Pen DPR-DPRD Pan MK/04/2024, bertanggal 24 April 2024. Namun demikian, sampai berakhirnya sidang Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 215-02-02-15PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bertanggal 29 April 2024,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 15 Mei 2024 untuk memutuskan gugatan tersebut. MK menyatakan gugatan gugur karena Sigismond tidak sungguh-sungguh mengajukan permohonan.

“Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana pada huruf d dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur, ” ujarnya.

Kemudian, hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan caleg NasDem Bernat Sipahutar. Arsul mulanya mengatakan MK telah mengagendakan sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada Senin 29 April untuk gugatan sengketa yang diajukan Bernat.

“Bahwa sesuai dengan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PMK 2/2023) Mahkamah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang panel pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, pukul 08.00 WIB,” katanya

Sebelum itu, MK telah memanggil dan berkirim surat ke Bernat untuk hadir dalam sidang pada 24 April 2024 lalu. Namun, kata Arsul, Bernat tidak hadir dalam sidang perdana tanpa alasan.

“Bahwa berkenaan dengan jadwal persidangan dimaksud. Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 11/Sid Pes/DPR- DPRD Pan MK/04/2024, bertanggal 24 April 2024. Namun demikian, sampai berakhirnya sidang Pemohon tidak hadr tarpa alasan yang sah,” ujarnya.

Ketua MK Suhartoyo lalu membacakan keputusan terhadap Bernat. Suhartoyo menyatakan permohonan Bernat gugur.

“Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Suhartoyo.

2 Caleg Absen Sidang

Seperti diketahui, pada sidang 29 April 2024 Bernat Sipahutar dan Sigismond BW Notodiputoyang menjadi pemohon sengketa hasil Pileg 2024 tidak hadir dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi MK. Ketua Panel II hakim Konstitusi Saldi Isra menilai dua pemohon tidak serius mengajukan gugatan.

“Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada senang termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius. Nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Nomor 245,” kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Senin (29/4).

“Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” sambungnya.

Saldi mengatakan MK akan memberi kesempatan kepada KPU selaku termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan para pemohon. Dia mengatakan MK juga akan memberi kesempatan kepada Bawaslu untuk memberikan keterangan.

(Sumber : Tak Hadir Sidang, Permohonan Caleg Gerindra dan NasDem di Dapil Jatim Gugur.)

Ketua KPK Belum Komunikasi dengan Ghufron soal Laporkan Dewas ke Polisi

Jakarta (VLF) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku belum berbicara dengan Ghufron soal laporan tersebut.

“Belum, belum. Saya belum komunikasi,” kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/5/2024).

KPK Tegaskan Laporan Ghufron Bukan Putusan Pimpinan

KPK menegaskan pelaporan tersebut bukan keputusan bersama seluruh pimpinan KPK. Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan tersebut merupakan keputusan pribadi Ghufron.

“Kami tegaskan bahwa persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya, ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Gufron, bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,” kata Ali kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Ali menjelaskan, polemik yang melibatkan Ghufron dengan Dewas KPK yang berujung ke gugatan di PTUN Jakarta dan Bareskrim tidak mewakili sikap pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang lain, kata Ali, tidak terlibat dalam langkah hukum yang diambil oleh Ghufron.

“Pimpinan juga sudah mengonfirmasi bahwa ini bukan putusan pimpinan, bukan putusan kelembagaan, ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron selaku insan KPK. Itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, ataupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan,” ungkap Ali.

Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421 (KUHP), apa 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

“Yang kedua Pasal 310 (KUHP), yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nantilah kita, kan ini masih berproses,” sambungnya.

Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.

“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7352555/ketua-kpk-belum-komunikasi-dengan-ghufron-soal-laporkan-dewas-ke-polisi.)

MK Tak Terima Gugatan PPP soal 21 Ribu Suara di Jatim Dipindah ke Garuda

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PPP terkait hasil Pileg DPR di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur (Jatim). MK menyatakan permohonan PPP tidak jelas.

“Menimbang bahwa terhadap permohonan PPP, termohon (KPU) mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan permohonan PPP tidak jelas atau kabur dengan alasan yang pada pokoknya,” kata Hakim MK Saldi Isra saat dalam sidang perkara nomor 112-01-17-15/PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

“Petitum permohonan tidak saling bersesuaian, yaitu PPP meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut PPP, sekaligus meminta dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.

MK menilai PPP mempermasalahkan perolehan suaranya di Dapil Jawa Timur I, IV, VI, dan VII. MK mengatakan PPP mendalilkan ada pemindahan 21.812 suara secara tidak sah ke Garuda.

“Pemohon (PPP) mendalilkan bahwa di empat dapil tersebut terjadi pengalihan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda dengan jumlah keseluruhan 21.812 suara,” ujarnya.

Namun, menurut MK, PPP tidak menguraikan secara jelas dan detail bagaimana pengalihan suara tersebut dilakukan. MK juga menemukan rumusan petitum kasus pertama dan kasus kedua yang saling bertentangan.

“Pertentangan demikian terjadi karena pada petitum kasus pertama PPP meminta penetapan jumlah perolehan suara, sementara pada petitum kasus kedua PPP meminta pemungutan suara ulang, padahal dapil pada kedua kasus tersebut sama atau setidaknya beririsan, yaitu Dapil Jawa Timur IV,” tuturnya.

“Akan tetapi setelah PPP menarik kasus kedua, yaitu pengurangan suara caleg Lucita Izza Rafika di Dapil Jawa Timur IV, pertentangan antarpetitum demikian tidak lagi ada,” lanjutnya

Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, hakim MK menilai permohonan Pemohon termasuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel). MK pun menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

(Sumber : MK Tak Terima Gugatan PPP soal 21 Ribu Suara di Jatim Dipindah ke Garuda.)

Meninjau UU ITE Setelah Dua Kali Revisi

Jakarta (VLF) Pada 4 Januari 2024 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) menyoroti adanya ketidakterbukaan proses revisi, sehingga memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan dan pengawasan publik.

Ketidakterbukaan ini menimbulkan suatu anggapan bahwa peraturan yang dibentuk hanya untuk menguntungkan segelintir orang yang memiliki kepentingan, seperti para elite. Dengan ketidakterbukaannya, revisi undang-undang ini tentu seperti menyampingkan perlindungan hak asasi manusia. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah hak untuk berpendapat dan mengekspresikan diri.

Sangat disayangkan, perubahan atas undang-undang ini tetap saja menggendong pasal-pasal karet seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Pasal-pasal karet ini menghantui dan mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers bagi rakyat Indonesia, padahal Indonesia sebagaimana diketahui merupakan negara demokrasi.

Pasal karet merujuk kepada pasal yang yang tidak memiliki acuan hukum yang jelas, sehingga menimbulkan perdebatan dan kebingungan akan penafsirannya. Padahal hukum itu sendiri dibentuk untuk mengatur kehidupan manusia dan tentu dengan adanya pasal karet ini membuat kebingungan serta multitafsir, sehingga dalam pengimplementasiannya tentu akan ada permasalahan-permasalahan yang timbul.

Demikian dengan yang terjadi pada UU ITE ini, di mana ditemukan beberapa pasal karet, seperti Pasal 27A dan Pasal 27B (di mana pasal ini dianggap digunakan untuk mengkriminalisasikan rakyat karena ketentuan dalam dua pasal tersebut yang bersifat lentur atau multitafsir), Pasal 28 ayat 3 (pasal ini berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pemberitahuan bohong dalam pasal ini), dan Pasal 45A (pasal ini membiarkan kriminalisasi dan multitafsir).

Bahkan dengan revisi yang sudah dilakukan sebanyak dua kali, tetap saja UU ITE tidak menggantikan substansi yang sudah lama dipermasalahkan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa masyarakat tidak diikutsertakan dalam pembentukannya yang sudah pasti bertentangan dengan demokrasi. Padahal seharusnya politik hukum di negara demokrasi akan berusaha memberikan kesempatan luas keikutsertaan masyarakat dalam menentukan corak dan isi hukum yang dikehendaki.

Penegakan Hukum yang Baik

Berdasarkan uraian sebelumnya, menunjukkan dibungkamnya hak rakyat dalam berpendapat dan berekspresi melalui pasal karet yang tak kunjung diperbaiki. Masyarakat pun menjadi takut untuk bersuara mengenai penyimpangan yang terjadi di sekelilingnya dan takut untuk bersuara terhadap pelanggaran yang dilakukan penguasa, sebab khawatir dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

Padahal, sejatinya kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak setiap individu yang sejak dilahirkan telah dijamin. Sebagai bangsa yang telah lama merdeka seharusnya menunjukkan kedewasaannya dengan semakin dihormatinya kebebasan berpendapat dan berekspresi, namun sepertinya negara ini masih belum dewasa dalam hal demikian.

Tentu, kita mengharapkan adanya lagi revisi terhadap pasal karet ini dengan keterlibatan rakyat dan keterbukaan proses. Namun, melihat UU ini masih baru diperbaharui, tidak mungkin diperbaharui lagi dalam waktu yang singkat. Yang bisa kita harapkan sekarang adalah politik penegakan hukumnya. Menurut Prof Bagir Manan, keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung kepada penerapannya, dan putusan-putusan dalam rangka penegakan hukum merupakan instrumen kontrol bagi ketetapan atau kekurangan suatu peraturan perundang-undangan.

Melalui putusan tersebut akan membuat peraturan perundang-undangan menjadi hidup dan diterapkan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan masyarakat. Bahkan peraturan perundang-undangan yang kurang baik pun akan tetap mencapai sasaran atau tujuan di tangan para penegak hukum yang baik.

Dalam hal ini, diharapkan para penegak hukum bisa lebih memperhatikan setiap tuduhan atau laporan agar tidak ada korban akibat salah penerapan pasal maupun korban dari orang yang memanfaatkan pasal untuk kepentingan sendiri. Sehingga, walaupun pasal karet ini tetap ada, tetapi dengan penegakan hukum yang baik, kebebasan berpendapat dan berekspresi tetap bisa ditunjukkan oleh masyarakat dengan kepercayaan penuh kepada para penegak hukum yang akan memproses pelanggaran yang sesungguhnya, bukan karena kepentingan orang tertentu.

Sabrina Tio Larisha Marpaung mahasiswa Universitas Riau, sedang mengikuti Pertukaran Mahasiswa Merdeka di Universitas Padjajaran

(Sumber : Meninjau UU ITE Setelah Dua Kali Revisi.)

Ketua KPU Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Tindak Asusila di DKPP

Jakarta (VLF) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghelat sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Ketua KPU diduga melakukan tingdakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pantauan detikcom, Rabu (22/5/2024) teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari tiba di DKPP sekitar 9.28 WIB. Selanjutnya pengadu seorang anggota PPLN juga tiba hampir bersamaan.

Selain pengadu dan teradu, sidang yang digelar DKPP itu juga dihadiri Komnas HAM Anis Hidayah. Dia menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.

Adapun sidang ini digelar secara tertutup. Hanya pengadu, teradu dan pihak berkepentingan yang dapat mengikuti sidang tersebut.

Sebelumnya Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pihaknya telah memanggil Pengadu dan Teradu untuk menghadiri sidang tersebut. Heddy menuturkan keduanya wajib hadir dalam persidangan.

“Pengadu prinsipal dan jugaTeradu kita panggil untuk hadir,” jelasnya Selasa (21/5).

Hasyim Asy’ari sebelumnya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.

(Sumber : Ketua KPU Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Tindak Asusila di DKPP.)