Category: Global

BPJS Kesehatan Bangun Ekosistem Anti Fraud di Program JKN

Jakarta (VLF) BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholder siap membangun ekosistem anti fraud dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya potensi kecurangan yang dilakukan dalam Program JKN.

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan sistem anti fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan.

Pihaknya menyebutkan bahwa potensi kecurangan bisa berasal dari peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian.

“Bukan hanya di Indonesia, di negara-negara yang menjalankan jaminan sosial, dalam pelaksanaannya juga berpotensi mengalami fraud. Ini juga menjadi perhatian serius oleh perusahaan asuransi dan pemerintah negara tersebut. Tentunya perlu dilakukan pencegahan dan penanganan kecurangan agar dalam pelaksanaan Program JKN dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Mundiharno dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).

Ia menambahkan pembentukan ekosistem anti fraud ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. BPJS Kesehatan telah membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan, sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan dalam Program JKN.

Pihaknya telah membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN.

“Namun, ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan melainkan tugas kita bersama. Bukan hanya BPJS Kesehatan saja yang membentuk tim atau unit anti kecurangan melainkan dari fasilitas kesehatan juga diharapkan menghadirkan unit tersebut dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. Melalui kegiatan ini, kita bisa saling bersinergi untuk bersama sama melakukan pencegahan dalam menghindari adanya kecurangan Program JKN,” jelas Mundiharno.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Agus Suprapto mengatakan, dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, DJSN telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sistem anti fraud, dimulai dari pencegahan, pendeteksian, dan penindakan kesalahan, kecurangan dan korupsi (P3K3). Menurutnya, upaya pelaksanaan sistem anti fraud bukan hanya dilakukan BPJS Kesehatan namun juga bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Hal itu mencakup penerapan kebijakan pencegahan kecurangan dan pedoman pencegahan di rumah sakit melalui pelaksanaan prinsip good corporate governance dan good clinical governance, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan yang berorientasi kendali mutu dan biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan dalam Program JKN.

“Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh pihak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dan kewaspadaan dalam mencegah fraud. Tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap petugas kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan fraud juga diperlukan sebagai bentuk sanksi. Harapannya dengan komitmen bersama ini bisa menjaga keberlangsungan Program JKN dan menciptakan ekosistem JKN yang efisien,” tegas Agus.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan untuk mencegah tindakan kecurangan terjadi, semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Program JKN, harus membangun sistem pencegahan kecurangan, salah satunya dengan membentuk tim pencegahan kecurangan di tingkat provinsi.

Dirinya juga mengapresiasi terhadap penyelenggaraan Program JKN, khususnya di Provinsi Bali. Hingga April 2024, jumlah kepesertaan Program JKN di Provinsi Bali berjumlah 4,3 juta peserta.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah kepesertaan JKN juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Harapannya, dengan adanya pertumbuhan fasilitas kesehatan juga bisa mengimbangi pemberian pelayanan kepada peserta sehingga pelayanan yang diberikan dapat semakin berkualitas dan membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi. Selanjutnya, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dihadiri oleh Deputi Direksi Bidang Hukum Pencegahan dan Penanganan Kecurangan BPJS Kesehatan, Medianti Ellya Permatasari, Inspektur 1 Kementerian Kesehatan, Heru Susanto, Kepala Satuan Tugas III Direktorat Monitoring KPK, Kunto Ariawan, Vice President Membership and Organizational Development Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Indonesia Chapter, Maliki Heru Santosa dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom.

(Sumber : BPJS Kesehatan Bangun Ekosistem Anti Fraud di Program JKN.)

Kronologi Kasus Anggota DPRD Terpilih di Sikka Jadi Tersangka TPPO

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan anggota DPRD Sikka terpilih, Yuvinus Solo, sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kader Partai Demokrat disebut sebagai perektrut tenaga kerja ke Kalimantan, namun dibiarrkan terlantar.

Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto mengungkapkan kasus ini diusut setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban pada April 2024. Setelah menggelar perkara, polisi menetapkan Yuvinus alias Joker menjadi tersangka.

Kasus ini bermula warga asal Kecamatan Waigete, Jodimus Moan Kaka, meninggal dunia di Kalimantan. Sebelumnya, pada Maret 2024, seorang bernama Filius mendatangi Jodimus dan beberapa warga di sana. Dia menawarkan untuk bekerja di Kalimantan Timur.

“Untuk biaya transportasi berupa tiket kapal dan uang makan sepanjang perjalanan dari Maumere sampai ke perusahaan ditanggung oleh saudara YS (Yuvinus) alias J,” kata AKP Susanto kepada detikBali, Selasa (21/5/2024).

Saat itu, Filius mengatakan para warga akan membayar ganti transportasi setelah bekerja. Uang itu dipotong dari gaji dan uang makan.

“Mereka berangkat ke Kalimantan Timur menggunakan kapal laut KM Lambelu tujuan Maumere-Balikpapan pada tanggal 13 Maret 2024 pukul 04.00 wita,” terangnya.

Sebelum berangkat, para korban diberi arahan khusus oleh Filius untuk berpencar dan tidak bergabung dalam kelompok dengan tujuan menghindari kecurigaan dan patroli kepolisian di pelabuhan, lalu setelah diatas kapal mereka akan berkumpul.

Sesampainya di Kalimantan Yuvinus membagi para korban menjadi beberapa kelompok. Korban Jodimus bersama dengan anaknya dan beberapa orang lainnya diantar ke salah satu tempat di wilayah Kutai Barat yang jaraknya lebih kurang 14 jam dari Balikpapan.

“Di tempat tersebut di sediakan sebuah rumah kayu namun tidak ada beras dan bahan makanan. Sehingga korban Jodimus Moan Kaka dan anak serta beberapa orang lainnya tidak bisa makan dan minum,” ujarnya.

Melihat kondisi demikian, mereka pun menolak bekerja dan berjalan kaki keluar rumah untuk mencari kerabatnya yang sebelumnya sudah bekerja Kutai Barat.

Dalam perjalanan tersebut, Jodimus sakit sehingga dia dan anaknya memutuskan untuk pulang ke Maumere. Saat dalam perjalanan Jodimus meninggal dunia.

Istri Jodimus kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Sejauh ini, sudah 18 saksi yang diperiksa. Yuvinus kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Yuvinus ketika dikonfirmasi enggan menjawab terkait penetapannya sebagai tersangka. Dia masih menunggu dua pengacaranya.

“Masih menunggu Pak Domi, ada kedukaan, dan Pak Alfons masih sakit,” ujarnya singkat.

Sekretaris DPC Demokrat Sikka Octavianus Aryo Adhityo Hardiningrat mengatakan partai menghormati proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian.

“Belum ada keputusan apa pun. Kami hormati proses hukum,” tandas Octavianus.

(Sumber : Kronologi Kasus Anggota DPRD Terpilih di Sikka Jadi Tersangka TPPO.)

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menghukum Terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian perbuatan Achsanul telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Sementara itu, hal meringankan tuntutan adalah Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya. Lalu, Achsanul telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,64 juta yang setara dengan Rp 40 miliar dan Achsanul belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa juga membacakan tuntutan untuk perantara sekaligus orang kepercayaan Achsanul, yakni Sadikin Rusli. Jaksa menuntut Sadikin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyakini Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Dakwaan Achsanul Qosasi

Sebelumnya, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang tersebut diterima Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40 miliar secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 7 Maret lalu.

Uang tersebut diterima Qosasi dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Jaksa mengatakan Achsanul Qosasi menyalahgunakan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.

Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Sumber : Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara.)

Sidang Korupsi PT PSU Rp 52 M, 3 Terdakwa Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) PN Medan menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi koneksitas eradikasi PT PSU senilai Rp 52 miliar. Tiga terdakwa dituntut 18 tahun 6 bulan penjara.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang yang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir ada Gaul Manurung dan Lamro Simbolon dari Kejati Sumut serta Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga dari Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan.

Ada pun tiga terdakwa yang menjalani sidang, Dirut PT PSU periode 2019-2022 Gazali Arief, Dirut PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate’e dan Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB Letkol (Pur) Inf Sahat Tua Bate’e.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan 6 bulan,” sebut Gaul di ruang sidang Cakra 9, Senin (20/5/2024).

Gaul juga menyampaikan para terdakwa dikenakan denda Rp 750 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” sebut Gaul.

Di samping itu, para terdakwa turut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda. Sebab, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e masing-masing Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU.

“Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar Rp 7.299.500.000 subsidair 9 tahun penjar,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut membongkar dugaan praktik korupsi di PT Perkebunan Sumatara Utara (PT PSU).

“Akhirnya tim koneksitas melakukan penahanan. Dari masing-masing tiga orang, yang sipil di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Yang sudah purnawirawan TNI ditahan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Idianto saat paparan di Medan Selasa (10/10/2023).

Dijelaskan Idianto, kasus ini bermula ketika Gazali Arief melakukan kerja sama dengan Letkol (Purn) Inf Sahat Tua Bate’e. Perjanjian itu berupa pelaksanaan pemusnahan total bagian tanaman yang terserang penyakit. Namun ternyata perjanjian itu tidak pernah dilakukan.

“Adapun kasus posisinya pertama si tersangka satu membuat suatu MoU dengan Letkol (Purn) Inf Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Babinminvetcad Kodam 1/BB untuk di dalam perjanjiannya eradikasi. Sementara tidak seperti itu. Modus saja,” terangnya.

Selanjutnya PT Perkebunan Sumatera Utara kembali melakukan kerja sama dengan PT Kartika Berkah Bersama dalam bentuk penjualan tanah. Tanah itu nantinya digunakan PT Kartika Berkah Bersama untuk membangun jalan tol.

Dari penjualan itu pun PT Perkebunan Sumatera Utara mendapatkan uang sebesar Rp 52,4 miliar lebih. Namun yang ditransfer ke rekening perusahaan tersebut hanya Rp 1,7 miliar.

Sementara sisa uang penjualan sebesar Rp 50,4 miliar digunakan untuk ketiga tersangka.

“Kemudian oleh mereka bersepakat tanah di PT Perkebunan Sumatera Utara dijual kepada PT yang membangun jalan tol. Dari hasil penjualan itu, berdasarkan dari perhitungan ahli, ada tanah yang sudah dikeruk di PT Perkebunan Sumatera Utara sebanyak 2.890.000 meter kubik. Yang pada waktu itu dihargai Rp 17.500 per kubik,” jelasnya.

“Jumlah total hasil penjualan Rp 52,4 miliar lebih. Uang tersebut disetorkan ke PT Perkebunan Sumatera Utara sebesar Rp 1,7 miliar. Selebihnya Rp 50,4 miliar ini disalahgunakan oleh mereka tersangka,” sambungnya.

(Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7350667/sidang-korupsi-pt-psu-rp-52-m-3-terdakwa-dituntut-18-5-tahun-penjara.)

Eks Pejabatnya Tersangkut Kasus Korupsi Impor Gula, Bea Cukai Buka Suara

Jakarta (VLF) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara soal eks pejabatnya di Riau yang tersangkut kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan pria berinisial RR yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021 sebagai tersangka.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, langkah yang diambil Kejagung sejalan dengan penindakan yang dilakukan Bea Cukai. Menurut Nirwala, pihaknya telah melakukan penyidikan di bidang kepabeanan atas kasus tersebut.

“Penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

“Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Nirwala menyebut Bea Cukai mendukung dan terus berkoordinasi dengan Kejagung. Ia juga menjelaskan tersangka RR sudah pensiun sebagai ASN sejak 31 Januari 2024.

“Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut. Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap saudara RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkap peran RR dalam perkara itu. RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mengimpor gula.

“Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan,” jelas dia.

Lebih jauh, Kuntadi juga menduga bahwa RR telah menerima sejumlah uang dari perbuatan itu. Sebelumnya Direktur PT SMIP inisial RD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(Sumber : Eks Pejabatnya Tersangkut Kasus Korupsi Impor Gula, Bea Cukai Buka Suara.)

Palsukan SPT hingga Tilep Duit Pajak, SBR Kena Denda Rp 4,2 M

Jakarta (VLF) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Wajib pajak berinisial SBR itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1,06 miliar.

SBR diduga memalsukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Akibatnya perbuatannya selama Januari sampai dengan Desember 2016, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.063.041.261.

Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil membekuk SBR di wilayah Pondok Kelapa Jakarta Timur pada 22 April lalu.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah mengatakan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menimbulkan efek jera kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Romadhaniah, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/5/2024).

Tindak pidana yang dilakukannya melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SBR terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kena Sanksi Rp 4,2 M

Dalam proses penyidikan, SBR telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah SBR melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Adapun sanksi yang diberikan berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, dengan jumlah sebesar Rp 4.252.165.044. Namun sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, SBR tidak memanfaatkannya.

“Kegiatan penyerahan tersangka SBR menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya. Pada prinsipnya salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia,” ujarnya.

(Sumber : Palsukan SPT hingga Tilep Duit Pajak, SBR Kena Denda Rp 4,2 M.)

Eks Pimca Bulog Parepare Diperiksa Sebagai Terdakwa Korupsi Rp 1,7 M Hari Ini

Jakarta (VLF) Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar kembali bergulir hari ini. Meizarani akan diperiksa sebagai Terdakwa.

“Jadwal kita hari ini pemeriksaan Terdakwa ya,” ujar Hakim Ketua Angeliky di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (20/5/2024).

Sidang hari ini akan digelar di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar. Kasus ini diadili majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani. Sementara itu, tim JPU diketuai oleh Ilham.

Diketahui, Meizarani didakwa bersalah dalam kasus korupsi jual beli beras pada 2022 silam. JPU dalam menyatakan Pimpinan Cabang Bulog Parepare sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (14/5), pihak Terdakwa menghadirkan saksi ahli yakni Dosen Hukum Pidana Universitas Sriwijaya Artha Febriansyah. Ahli Terdakwa Meizarani tidak seharusnya diproses pidana dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar.

Artha Febriansyah yang memberikan kesaksian secara virtual mengatakan pertanggungjawaban Terdakwa dapat dituntut apabila dia terbukti memiliki niat buruk dalam terjadinya suatu tindak pidana. Dia mengatakan mens rea menjadi tolak ukur apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidak.

“Mens rea adalah pikiran atau niat jahat. Actus reus adalah tindakan atau perbuatan yang dilarang secara hukum pidana. Mengukur pertanggungjawaban tindakan dilihat dari mens rea,” jawab Artha.

(Sumber : Eks Pimca Bulog Parepare Diperiksa Sebagai Terdakwa Korupsi Rp 1,7 M Hari Ini.)

KPK Sita Rumah Mewah Anak Buah SYL di Parepare, Ini Penampakannya

Jakarta (VLF) KPK menyita rumah mewah di Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah yang disita itu milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta.

“Tim Penyidik, kemarin (19/5) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Ali mengatakan rumah tersebut dibeli dari hasil pengumpulan uang dari para pejabat di Kementan. Rumah itu, kata Ali, ditempati oleh orang dekat Muhammad Hatta.

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari Tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” ujarnya.

“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH,” imbuhnya.

KPK melibatkan aparat setempat dalam penggeledahan di rumah tersebut. KPK akan segera mengonfirmasi temuan tersebut kepada tersangka dan saksi-saksi.

KPK Geledah Rumah Hatta

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah tersebut. KPK mengatakan rumah yang digeledah itu milik Muhammad Hatta.

“Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud dan masih berlangsung,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/5).

Penggeledahan dilakukan Minggu (19/5). Lokasi penggeledahan berada di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Ali mengatakan penggeledahan di rumah M Hatta terkait penyidikan kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

“(Lokasi) penggeledahan rumah MH,” ujar Ali.

Sebagai informasi, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Selain itu, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

SYL, Kasdi, dan Hatta telah diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK

(Sumber : KPK Sita Rumah Mewah Anak Buah SYL di Parepare, Ini Penampakannya.)

Daftar Provinsi yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024

Jakarta (VLF) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif mulai dihapus di beberapa provinsi. Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.

Pada tahun 2025, semua provinsi diharapkan sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif. Keduanya adalah sumber pendapatan daerah, sehingga pemerintah setempat perlu waktu untuk mencari pengganti.

Daftar Provinsi yang Menghapus BBNKB II dan Pajak Progresif

Dikutip dari situs Tunas Toyota, BBNKB dan pajak progresif adalah dua jenis pajak yang berbeda. BBNKB adalah biaya yang harus dikeluarkan ketika membeli kendaraan bekas atau merubah data kepemilikan kendaraan.

Sedangkan pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika memiliki kendaraan lebih dari satu. Total pajak makin besar seiring dengan jumlah kendaraan yang makin banyak.

1. Provinsi yang Menghapus BBNKB II

Dalam arsip berita detikoto dijelaskan ada 23 provinsi yang menghapus kebijakan BBNKB II. Provinsi tersebut adalah:

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Sumatera Selatan
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Utara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Bali
  • Nusa Tenggara Timur
  • Maluku Utara
  • Papua
  • Papua Barat.

Dikutip dari situs Tax Study Club Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malang (UM), penghapus BBNKB diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat. Selanjutnya, pemilik kendaraan bermotor lebih mudah mematuhi kewajiban bayar pajak.

2. Provinsi yang Menghapus Pajak Progresif

Sejumlah provinsi yang sudah meninggalkan kewajiban membayar pajak progresif adalah:

  • Aceh
  • Sumatera Barat
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Gorontalo
  • Sulawesi Selatan
  • Maluku
  • Papua Barat.

Penghapusan pajak progresif diharapkan bisa memperbarui informasi kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Data kepemilikan juga sama di tiap lembaga yang berhadapan langsung dengan pajak dan kendaraan bermotor.

Kenapa BBNKB dan Pajak Progresif Harus Dihapus?

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) menilai, tarif BBNKB II dan pajak progresif mengakibatkan masyarakat enggan menyelesaikan kewajibannya. Untuk pajak progresif, pemilik kendaraan sampai meminjam data orang lain untuk menghindari kewajibannya.

Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif diharapkan bisa meningkatkan tertib administrasi dan data kendaraan bermotor. Dalam arsip berita detikoto dijelaskan, data yang valid diperlukan untuk menegakkan aturan hukum berbasis elektronik.

Jumlah provinsi yang menghapus aturan BBNKB II dan pajak progresif tentunya makin meningkat. Beberapa situs berita mengabarkan, ada 34 provinsi yang menghapus BBNKB II dan 17 yang meniadakan pajak progresif. Apakah provinsi detikers sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif?

(Sumber : Daftar Provinsi yang Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Tahun 2024.)

Penertiban Jukir Liar, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Hanya di Minimarket

Jakarta (VLF) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus juru parkir liar di minimarket, yang terdiri dari unsur Satpol PP hingga kejaksaan. Tim tersebut bakal menindak di tempat para juru parkir (jukir) liar di depan minimarket yang terjaring razia, dan bakal langsung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Razia tersebut adalah buntut dari penangkapan dua jukir liar di Masjid Istiqlal yang berada di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mereka menggetok tarif parkir mobil hingga Rp 150 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, jukir liar yang terjaring razia di minimarket sebaiknya harus dilakukan pembinaan supaya ke depannya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Beda halnya, dengan kejadian di Masjid Istiqlal, di mana jukir liar yang memaksa para pengendara mobil untuk membayar dengan harga Rp150 ribu yang memang layak di proses hukum.

“Nantinya para jukir liar yang telah terjaring razia di minimarket ini, jangan setelah itu lalu dilepas begitu saja, yang sudah-sudah kan seperti itu. Nanti ujung-ujungnya mereka pasti akan kembali mengulangi perbuatan yang sama, karena tidak ada efek jera. Harus ada satu konsep yang inovatif, supaya permasalahan ini bisa ada penyelesaian yang konkrit. Kalau mau di lakukan pembinaan, juga harus jelas bentuk pembinaannya seperti apa. Tindakan sebaiknya harus dibarengi dengan solusi,” kata Kenneth dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu pun menilai, keberadaan jukir liar di Jakarta terjadi dikarenakan tidak adanya kontrol yang dilakukan oleh Pemprov Jakarta, dalam hal ini Dishub Jakarta.

“Tapi jujur kita harus melihat dari segala sisi dengan fenomena menjamurnya jukir liar di sejumlah tempat yang sebenarnya sudah sangat lama sekali terjadi. Dasar aturannya kan sebenarnya sudah ada, tercantum di Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran dan Pergub No 31 Tahun 2017, tetapi memang yah harus di akui dari sisi pengawasan dan pembinaannya yang lemah sekali sehingga bisa muncul permasalahan seperti ini,” jelas Kenneth.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Kent ini, isi dari Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran ini sudah sangat jelas dan kuat. Pemprov DKI perlu cermat dalam menerjemahkan dan menjalankan peraturan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan serius. Ia pun meminta agar permasalahan ini segera mendapat solusi.

“Jangan karena sudah viral dan ramai di sosial media baru Pemprov DKI mau bertindak. Harus diingat bahwa permasalahan jukir ini sebenarnya sudah lama sekali dan sudah berlarut. Sudah mengakar dan menjadi kebiasaan turun temurun serta tidak menutup kemungkinan juga ada oknum Pemprov DKI yang membekingi dan bermain” ungkapnya.

Ia berharap penindakan jukir liar tidak hanya berlangsung musiman dan sementara, melainkan dilakukan secara terus menerus, berani dan agresif. Selain itu ia pun meminta penindakan tak hanya menyasar pada minimarket.

“Tidak hanya di mini market saja targetnya, tetapi tahap penertiban selanjutnya bisa menyasar wilayah perkantoran, mal dan restoran yang terdapat di ruko pinggir jalan. Karena sampai hari ini saya masih menemukan banyak sekali parkir liar yang sama sekali tidak di tindak, terkesan di biarkan dan malah ada juga yang saya lihat para jukir liar ini mengarahkan pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di trotoar dan memakan badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan parah,” sambungnya.

Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini pun merasa pesimistis ketika Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang menjanjikan bakal memberikan pekerjaan kepada para juru parkir liar. Padahal, memberikan pekerjaan untuk para pengangguran di Jakarta saja pada kenyataannya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Saya minta Pak Heru untuk bisa mengkaji secara komprehensif dalam niatnya untuk memberikan pekerjaan jukir liar di Jakarta, harus dipikirkan secara matang. Wujud pekerjaannya seperti apa? Mekanisme perekrutannya seperti apa? Jangan niatnya baik malah nanti realisasinya jauh panggang daripada api. Saya khawatir jika niat baik Pak Heru Budi ini tidak dipersiapkan secara matang malah akan menjadi bumerang. Dalam penyelesaian kasus ini seperti ini, sebenarnya Pemprov DKI bisa berkaca kepada negara-negara maju soal penataan perparkiran, supaya bisa membuat suatu terobosan yang solutif dalam penyelesaian masalah parkir liar ini,” tegas Bang Kent.

Menurutnya, setidaknya ada tiga solusi yang bisa jadi pertimbangan Pemprov Jakarta dalam menertibkan jukir liar. Pertama, penyediaan lahan parkir yang cukup. Kantor-kantor pemerintahan dan swasta di Jakarta bisa diminta untuk menyediakan lahan parkir untuk umum. Selain itu, jika ada lahan kosong milik pemerintah, baik pusat maupun pemprov, dibangun lahan parkir vertikal.

“Lalu yang kedua, libatkan operator jasa parkir swasta mengelola lahan parkir serta merekrut para jukir liar. Selain itu, Pemprov DKI bisa berbagi keuntungan dengan operator jasa parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Tarif parkir bisa diatur dengan harga yang kompetitif, sehingga para pengendara mengurungkan niatnya untuk menggunakan kendaraan pribadinya,” tuturnya.

Lalu, sambung dia, yang ketiga yaitu transportasi umum massal perlu diperbanyak termasuk yang menjangkau para pekerja dari kawasan aglomerasi seperti Depok, Bekasi, Tangerang hingga Bogor.

“Kenyamanan dan pelayanan juga jadi pertimbangan agar para pengendara kendaraan pribadi mau beralih ke transportasi umum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah netizen mengeluhkan terkait keberadaan juru parkir liar di minimarket usai berbelanja dengan mengunggahnya di media sosial.

Salah satunya diunggah oleh akun media sosial TikTok ‘Calon Wali Kota’ yang mengunggah keberadaan Juru Parkir liar di minimarket dan UMKM yang membuat konsumen enggan datang ke lokasi tersebut untuk melakukan pembelian barang ataupun makanan.

Pro kontra terjadi di kolom komentar video unggahan di media sosial. Ada yang menyebutkan bahwa membayar parkir sepeda motor di minimarket sebesar Rp 2 ribu tidak akan membuat seseorang miskin.

Namun, adapula netizen yang kontra karena penghasilan yang didapatkan juru parkir minimarket dari pungutan liar cukup besar dan bahkan bisa melebihi UMP DKI Jakarta apabila di lokasi-lokasi ramai dan strategis.

Netizen juga mengeluhkan keberadaan jukir yang hanya muncul usai pemilik sepeda motor keluar dari minimarket dan kemudian meniup peluit dan meminta uang parkir.

(Sumber : Penertiban Jukir Liar, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Hanya di Minimarket.)