Category: Global

Cegah Kecelakaan Maut Terulang, Jam Kerja dan Aktivitas Sopir Bus Bakal Diawasi

Jakarta (VLF) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri turun tangan untuk mencegah kecelakaan maut bus terulang. Kepolisian akan menggandeng Kementerian Perhubungan dan seluruh stakeholder untuk menangani bus wisata.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dalam menangani masalah bus pariwisata maupun bus umum, menegaskan harus dari hulu ke hilir. Penegakan hukum pun disiapkan.

“Sebagai bentuk keprihatinan kita terhadap sering terjadinya kecelakaan, ini kolaborasi yang akan kita lakukan nanti mudah-mudahan bisa memperbaiki masalah transportasi bus pariwisata terutama dan angkutan bus umum,” kata Irjen Pol Aan dikutip Korlantas Polri.

“Ke depannya untuk law enforcement atau penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas kita lakukan, laksanakan secara teliti penuh kehati-hatian artinya semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti yang di Subang itu semua akan kita periksa,” tambahnya.

Pengemudi bus juga akan diawasi. Pengawasan terhadap pengemudi bus dilakukan menggunakan teknologi yang bisa membaca aktivitas sopir.

“Saya kira untuk pengawasan pengemudi tadi juga disampaikan oleh ahli bahwa pengawasan ini nanti akan menggunakan teknologi seperti tahu berapa jam dia melaksanakan aktivitasnya, nyupirnya, kemudian kecepatannya berapa, itu akan ada sistem yang akan dibangun sehingga bus umum atau bus pariwisata ini pengawasannya melalui sistem,” jelas Aan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada beberapa langkah yang disiapkan untuk memberikan rasa jera pada pelaku pelanggaran peraturan, khususnya pada angkutan darat yang mengancam keselamatan penumpang.

“Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja supir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tutur Budi dikutip dari keterangan tertulisnya.

(Sumber :Cegah Kecelakaan Maut Terulang, Jam Kerja dan Aktivitas Sopir Bus Bakal Diawasi.)

Bareskrim Bantu Polda Jabar Buru 3 Buron Pembunuh Vina di Cirebon

Jakarta (VLF) Polda Jawa Barat (Jabar) masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon yang buron sejak 2016. Bareskrim Polri turun tangan membantu Polda Jabar.

“Kami back up Polda Jabar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Dia mengatakan back up dari Bareskrim berupa bantuan teknis dan taktis. Dia mengatakan Bareskrim akan membantu Polda Jabar hingga kasus tuntas.

“Secara teknis dan taktis kita back up,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, tiga DPO dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.

Buron pertama, Andi, diperkirakan berumur 31 tahun dengan tinggi badan 165 cm, berbadan kecil, rambut lurus dan berkulit hitam. Buron kedua, Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun dengan tinggi 170 cm, ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

Buron ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast memberi ultimatum ketiga pelaku yang sudah buron sejak 2016 itu. Dia meminta para pelaku segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Abast, dilansir detikJabar, Kamis (16/5).

Abast mengatakan polisi juga akan menindak tegas siapa saja yang berusaha menyembunyikan keberadaan tiga pembunuh Vina.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,”ujarnya.

(Sumber : Bareskrim Bantu Polda Jabar Buru 3 Buron Pembunuh Vina di Cirebon.)

Pakar Hukum Soroti KPK yang Hingga Kini Belum Eksekusi Bupati Mimika

Jakarta (VLF) KPK mulai mengendus sejumlah aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terbaru, KPK menyita rumah mewah SYL di Makassar.

Dalam kasus ini, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

Tim penyidik KPK baru-baru ini menyita rumah mewah milik SYL di Makassar. Penyitaan itu berlangsung Rabu (15/5) kemarin.

Lokasi rumah mewah SYL yang disita KPK ini berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Diduga uang untuk membeli rumah itu dari Hatta yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

Rumah SYL di Makassar Nilainya Rp 4,5 Miliar

Rumah SYL di Makassar yang disita memiliki dua lantai. Rumah mewah itu bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam.

Beberapa bagian rumah masih dalam proses pembangunan. Pihak KPK menempelkan tulisan ‘tanah dan bangunan telah disita’ pada dinding luar rumah mewah itu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai rumah SYL yang disita tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.

“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” ujar Ali.

Ali memastikan proses penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi akan terus dilakukan. Penyitaan aset-aset itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL.

“Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tutur Ali.

SYL Sembunyikan Mercy Sprinter

Penyidik KPK sebelumnya menyita mobil Mercedes Benz Sprinter milik SYL terkait dugaan TPPU. Mobil itu diduga disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Senin (14/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil,” kata Ali Fikri, Selasa (14/5).

Ali mengatakan mercy itu milik SYL. Namun mantan Mentan itu sengaja menyembukin dengan dipindahtangankan ke orang terdekatnya.

“Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut,” ujarnya.

Petugas keamanan KPK mengawasi mobil merek Mercedes Benz Sprinter di kawasan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Grandyos Zafna

Mercy Sprinter itu kemudian dijadikan barang bukti dalam berkas perkara TPPU. KPK selanjutkan akan mengonfirmai temuan-temuan penyidik kepada sejumlah saksi-saksi termasuk tersangka.

Rumah SYL di Jaksel Disita

Pada awal Februari, rumah SYL di kawasan Jakarta Selatan disita KPK. Rumah tersebut berwarna dominan putih dan memiliki dua lantai.

Ali mengatakan KPK masih melakukan pelacakan aset SYL. Dia menegaskan KPK akan mengusut tuntas kasus ini.

“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujarnya.

Adapun, jauh sebelum penyitaan rumah mewah di Jaksel, KPK melakukan penggeledahan rumah SYL di Makassar tepatnya di Jalan Pelita Raya dan Jalan Bumi 13 pada Oktober 2023. Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa satu unit mobil merek Audi A6 dan sejumlah dokumen.

“Penyitaan sekaligus analisis masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini,” ucap Ali.

(Sumber : Pakar Hukum Soroti KPK yang Hingga Kini Belum Eksekusi Bupati Mimika.)

Aset-aset Berharga SYL Mulai Diendus KPK

Jakarta (VLF) KPK mulai mengendus sejumlah aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terbaru, KPK menyita rumah mewah SYL di Makassar.

Dalam kasus ini, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

Tim penyidik KPK baru-baru ini menyita rumah mewah milik SYL di Makassar. Penyitaan itu berlangsung Rabu (15/5) kemarin.

Lokasi rumah mewah SYL yang disita KPK ini berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Diduga uang untuk membeli rumah itu dari Hatta yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

Rumah SYL di Makassar Nilainya Rp 4,5 Miliar

Rumah SYL di Makassar yang disita memiliki dua lantai. Rumah mewah itu bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam.

Beberapa bagian rumah masih dalam proses pembangunan. Pihak KPK menempelkan tulisan ‘tanah dan bangunan telah disita’ pada dinding luar rumah mewah itu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai rumah SYL yang disita tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.

“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” ujar Ali.

Ali memastikan proses penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi akan terus dilakukan. Penyitaan aset-aset itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL.

“Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tutur Ali.

SYL Sembunyikan Mercy Sprinter

Penyidik KPK sebelumnya menyita mobil Mercedes Benz Sprinter milik SYL terkait dugaan TPPU. Mobil itu diduga disembunyikan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Senin (14/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil,” kata Ali Fikri, Selasa (14/5).

Ali mengatakan mercy itu milik SYL. Namun mantan Mentan itu sengaja menyembukin dengan dipindahtangankan ke orang terdekatnya.

“Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut,” ujarnya.

Mercy Sprinter itu kemudian dijadikan barang bukti dalam berkas perkara TPPU. KPK selanjutkan akan mengonfirmai temuan-temuan penyidik kepada sejumlah saksi-saksi termasuk tersangka.

Rumah SYL di Jaksel Disita

Pada awal Februari, rumah SYL di kawasan Jakarta Selatan disita KPK. Rumah tersebut berwarna dominan putih dan memiliki dua lantai.

Ali mengatakan KPK masih melakukan pelacakan aset SYL. Dia menegaskan KPK akan mengusut tuntas kasus ini.

“Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujarnya.

Adapun, jauh sebelum penyitaan rumah mewah di Jaksel, KPK melakukan penggeledahan rumah SYL di Makassar tepatnya di Jalan Pelita Raya dan Jalan Bumi 13 pada Oktober 2023. Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa satu unit mobil merek Audi A6 dan sejumlah dokumen.

“Penyitaan sekaligus analisis masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini,” ucap Ali.

(Sumber : Aset-aset Berharga SYL Mulai Diendus KPK.)

Polda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Minyak Ilegal

Jakarta (VLF) Maraknya kasus illegal drilling dan penyalahgunaan minyak ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjadi sorotan. Polda Sumsel pun terus berkomitmen dalam menindak tegas kasus-kasus tersebut yang terjadi di wilayah hukumnya.

Untuk itu, Polda Sumsel terus berkoordinasi dan bergandengan tangan dengan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, SKK Migas hingga perusahaan terkait. Kapolda Sumsel, Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tindakan hukum terhadap illegal drilling hingga penyalahgunaan distribusi minyak ilegal yang terjadi di Sumsel.

“Kami melakukan pertemuan dengan SKK Migas hari ini (Rabu). Pada pertemuan tadi, kami membahas illegal drilling dan regulasi terkait itu. Kami akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan produksi minyak ilegal,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. Dengan kata lain, pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

“Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2018,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada illegal drilling, Polda Sumsel pun memaksimalkan tindak penegakan hukum pada kasus penyalahgunaan minyak ilegal, khususnya gudang-gudang minyak ilegal.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Pengawas Bidang Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, kegiatan illegal drilling saat ini masih banyak ditemukan hingga menimbulkan efek negatif kepada masyarakat dan lingkungan.

“Kita juga sudah banyak tau bahwa kegiatan illegal drilling saat ini semakin masif sampai menimbulkan efek negatif ganda, terkhusus kepada masyarakat. Sehingga kami akan merumuskan alternatif solusi yang diharap dapat diterima, bukan hanya untuk operasional tetapi juga dapat mengubah regulasi yang sebelumnya dibuat,” ungkapnya.

Julius menyebut, SKK Migas sendiri sudah memiliki kajian terkait masalah tersebut namun implementasinya belum semua disampaikan.

“SKK Migas sendiri sudah punya draft dan kajian-kajian, namun memang untuk implementasinya agak sulit dan perlu dukungan masyarakat penuh,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

(Sumber : Polda Sumsel Komitmen Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Minyak Ilegal.)

PDIP DKI Minta Penertiban Jukir Liar Berkelanjutan: Jangan karena Viral

Jakarta (VLF) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran. Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengingatkan agar Dishub juga menertibkan kawasan yang ditandai dilarang parkir.

“Penertiban kawasan dilarang parkir harus juga dilakukan oleh Pemprov DKI termasuk di depan kantor-kantor pemerintahan yang di depannya tertera papan Dilarang Parkir. Jangan kita hanya tertibkan jukir liarnya tapi parkir liarnya tetap menjamur. Ini sama saja membersihkan meja dengan lap kotor,” ujar Rio saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Rio meminta pengawasan terhadap jukir liar ini perlu dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, penertiban juga diminta untuk tidak dilakukan dengan tindakan represif.

“Kontrol dan pengawasan terhadap jukir liar harus dilakukan secara berkelanjutan jangan karena hanya viral baru bergerak setelah itu adem dan hilang. Selain itu sosialisasi terhadap kawasan bebas biaya parkir harus terus disuarakan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap masalah jukir liar,” kata Rio.

“Untuk menindak penertiban jukir liar harus dipastikan tidak dilalukan dengan tindakan represif, pendekatan humanis harus diutamakan oleh Dishub dan stakeholder lainnya seperti Satpol PP,” sambungnya.

Namun di sisi lain, Rio menilai jukir liar tersebut bisa diberdayakan bila dilakukan dengan meningkatkan peluang kerja. Sebab, menurutnya, jukir liar ini ada lantaran adanya permasalahan kesejahteraan sosial.

“Di lain sisi, para jukir liar tersebut bisa diberdayakan baik dalam meningkatkan potensi dan peluang bekerja bagi mereka. Tentunya kita tidak bisa menutup mata terkait permasalah warga yang menjadi jukir liar karena ada aspek ketimpangan dan permasalahan kesejahteraan sosial yang menjadi bayang-bayang kehidupan di Jakarta. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Menurut Rio, penertiban jukir liar ini seharusnya bisa dilakukan sejak dulu. Sebab payung hukum untuk penertiban sendiri disebut telah ada sejak 2012.

“Ini menjadi pengingat dan digaris bawahi yakni kebiasaan birokrasi kita bekerja ketika menunggu sebuah isu viral. Padahal penertiban jukir liar bisa lakukan sajak dulu apalagi payung hukum sudah ada sejak 2012, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menjadi besar,” tuturnya.

DKI Tertibkan Jukir Liar

Diketahui sebelumnya, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar minimarket di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 jukir liar diangkut.

Pantauan detikcom, Rabu (15/5), ada delapan titik minimarket yang disidak Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan mulai pukul 08.30 WIB.

Petugas bergerak ke sejumlah minimarket kawasan Kemayoran dan Senen. Para jukir liar dibawa menggunakan mobil milik Dinas Sosial.

Selama proses penertiban, tidak ada juru parkir yang melawan petugas. Namun sejumlah juru parkir sempat kebingungan dengan penertiban yang dilakukan.

Sebanyak 12 jukir liar yang diangkut kemudian didata di IRTI Monas. Para jukir diminta menunjukkan KTP untuk proses pendataan.

(Sumber : PDIP DKI Minta Penertiban Jukir Liar Berkelanjutan: Jangan karena Viral.)

Akasaka Bali Akan Buka Kembali, Polda Bali Buka Suara

Jakarta (VLF) Tempat hiburan malam Akasaka Bali akan kembali beroperasi setelah ditutup pada 6 Juni 2017 akibat kasus peredaran narkoba. Potongan video dan iklan kelab malam yang berada di simpang enam Jalan Tengku Umar, Denpasar, Bali, ini beredar di Instagram.

Video reels @akasakabali berdurasi 0.21 detik. Video itu menampilkan tulisan ‘AKASAKA IS BACK’ dan diiklankan. Video tersebut telah ditayangkan sebanyak 137 ribu kali, 1.960 suka, dan 303 komentar pada Kamis (16/5/2024).

Klub malam tersebut dulu ditutup oleh Kapolda Bali yang saat itu dijabat Irjen Petrus R. Golose. Polda Bali buka suara terkait kabar dibukanya Akasaka Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan tidak banyak berkomentar. Terutama masalah izin operasional.

“Perihal informasi telah dibuka kembali, silakan konfirmasi ke dinas perizinan. Kalau terkait proses hukum terhadap permasalahan hukum terdahulu, seharusnya melihat tempusnya (waktu terjadinya suatu tindak pidana) sudah selesai,” kata Jansen dikonfirmasi detikBali, Rabu (15/5/2024) malam.

Perihal pro kontra dibukanya Akasaka Bali, Jansen meminta Akasaka Bali tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. Ia berharap dibukanya Akasaka Bali bisa membantu perekonomian Bali dan membuka lapangan pekerjaan.

“Kalau mereka benar sudah buka, itu menunjukkan bahwa sudah ada yang mau berinvestasi dan tentunya itu hal yang positif. Selain itu diharapkan membantu perekonomian Bali dan membuka lapangan kerja serta lainnya,” jelas Jansen.

Jansen meminta masyarakat ikut mengawasi kelab malam tersebut. Jika terjadi pelanggaran hukum, masyarakat diminta untuk melaporkan.

(Sumber : Akasaka Bali Akan Buka Kembali, Polda Bali Buka Suara.)

JK Akan Jadi Saksi di Sidang Karen Agustiawan Hari Ini

Jakarta (VLF) Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla akan menjadi saksi dalam persidangan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan. Sidang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Diketahui, JK akan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. JK disebut bakal hadir di PN Jakpus pada hari ini, Kamis (16/5/2024) pukul 10.00 WIB.

“(JK) Akan hadir sebagai saksi,” kata juru bicara JK, Hussein Abdullah, kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Karen Agustiawan. Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair itu lanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan Terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum Terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Maryono dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3).

Hakim menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa KPK terhadap Karen telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar hakim.

Tanggapan KPK

KPK menanggapi dipanggilnya JK sebagai saksi. KPK mengatakan pemanggilan saksi jadi hak prerogratif jaksa jika memang diperlukan.

“Ini menjadi hak prerogatif dari jaksa kalau memang diperlukan untuk keterangannya begitu ya di persidangan siapapun itu warga negara Indonesia atau bukan warga negara Indonesia pun yang diperlukan keterangannya di persidangan tentu akan dihadirkan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Asep mengatakan selalu menyampaikan bahwa keterangan telah disampaikan oleh suatu pihak maka jaksa akan membuktikannya. Namun tidak perlu semua pihak dihadirkan, jika keterangan yang ada sudah dirasa sesuai satu sama lain.

“Anggaplah 10 orang dari 10 orang ini keterangannya sama tidak mungkin juga harus 10-nya dihadirkan, cuman 3 misalkan atau 4 orang dihadirkan dengan keterangan yang sama tersebut tidak perlu 10-10-nya, jadi itu menjadi hak prerogatifnya dari jaksa,” kata Ali.

(Sumber : JK Akan Jadi Saksi di Sidang Karen Agustiawan Hari Ini.)

Keluarga Sebut Pria Tewas di Kali Sodong Jaktim Alami Penganiayaan

Jakarta (VLF) Seorang pria bernama Ahmad Effendy (38) ditemukan tewas di aliran Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Keluarga korban melalui kuasa hukum mengungkap bahwa Ahmad mengalami luka akibat penganiayaan.

“Hasil autopsi sangat terang, karena ada dugaan penganiayaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh pelaku. Hasil autopsi lagi diperiksa, pihak penyidik sudah pegang,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Saugi Sahab di Mapolsek Pulogadung, dilansir Antara, Rabu (15/5/2024).

Saugi meminta polisi segera mengungkap siapa pelakunya. Dia menduga pelaku merupakan orang dekat korban.

“Kita mendorong kepolisian untuk bekerja secara signifikan untuk lebih mengungkap siapakah dalang pelakunya,” ujarnya.

Dari hasil autopsi korban, katanya, ditemukan luka diduga tanda kekerasan yang terdapat di wajah korban. Selain itu, Saugi menduga korban dibuang ke Kali Sodong dalam kondisi hidup.

“Posisi jenazah seperti terikat tapi ternyata enggak. Sepertinya korban dibuang ke kali dalam keadaan hidup. Karena kedinginan jadi melipat tangannya,” katanya.

Sebelumnya, jasad pria ditemukan mengambang di aliran Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad itu ditemukan oleh warga yang sedang di pinggir kali.

Jasad itu ditemukan pada Senin (13/5) sekitar pukul 17.40 WIB. Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaeman mengatakan, dari tanda pengenal yang ditemukan, pria itu merupakan warga Cakung, Jakarta Timur, bernama Ahmad Effendy (38).

“Ciri-ciri kulit sawo matang, memakai kaus lengan panjang dan celana jins,” kata Gatot dalam keterangannya.

(Sumber : Keluarga Sebut Pria Tewas di Kali Sodong Jaktim Alami Penganiayaan.)

Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Bahas Sengketa Pileg 2024 Hari ini

Jakarta (VLF) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini. RPH tersebut untuk membahas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

“RPH membahas laporan masing-masing panel terhadap agenda sidang kemarin, yaitu untuk memutus perkara yang lanjut dengan pembuktian dan yang akan dismissal,” kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/5/2024).

dia mengatakan hasil sidang dari ketiga panel dibahas dalam RPH hari ini. Setelah itu, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal yang dijadwalkan pada 21 dan 22 Mei 2024.

“Semua hasil sidang tiga panel dibahas di RPH hari ini dan dilanjut dengan putusan tanggal 21 dan 22,” ujarnya.

Enny mengatakan bahwa proses pembahasan RPH hari ini panjang sehingga tidak ada agenda untuk membahas laporan terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik.

“Proses pembahasan panjang sehingga tidak ada agenda pembahasan laporan Yang Mulia Anwar Usman ke MKMK,” ujarnya.

Enny juga menjelaskan kedudukan Rullyandi sebagai Kuasa Hukum KPU tidak berpengaruh pada Panel III di mana Anwar menjadi Anggota Panel dalam pengambilan putusan Pileg.

“Kedudukan Rullyandi sebagai kuasa KPU tidak berpengaruh pada panel III di mana Yang Mulia Anwar Usman sebagai anggota panel dalam pengambilan putusan pileg,” ucapnya.

(Sumber : Hakim MK Gelar Rapat Permusyawaratan Bahas Sengketa Pileg 2024 Hari ini.)