Category: Global

Dirjen Era SYL Curhat Diminta Bayari Baju Koko Rp 27 Juta-Bukber Rp 30 Juta

Jakarta (VLF) Jaksa KPK menghadirkan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Prihasto mengatakan Ditjen Hortikultura mengeluarkan Rp 27 juta untuk memenuhi permintaan pembelian baju koko saat SYL menjabat.

“Selain itu, apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada,” jawab Prihasto.

“Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barang bukti nomor 9 di situ tertulis Hortikultura Rp 27 juta, betul saksi ya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Prihasto.

Prihasto mengaku tak tahu detail siapa yang menyampaikan permintaan tersebut. Dia mengatakan perintah itu didengarnya dari almarhum Retno Sri Hartati selaku Sesditjen Kementan saat itu.

“Itu juga permintaanya dari siapa kalau itu?” tanya jaksa.

“Kami kurang tahu persis permintaannya dari siapa, cuman kami yang seperti kami sampaikan kami hanya dapat laporan dari Ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini,” jawab Prihasto.

“Oke. Itu semuanya uang tunai semua pemberian berupa uang tunai?” tanya jaksa.

“Itu uang tunai semua,” jawab Prihasto.

Prihasto mengatakan Ditjen Hortikultura juga pernah mengeluarkan uang Rp 30 juta untuk kegiatan buka puasa bersama (bukber). Namun dia tak menyebut bukber itu digelar oleh siapa.

“Oke, ini juga terkait juga untuk bukber, buka puasa bersama, pernah juga ada dimintakan?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Prihasto.

“Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar Rp 30 juta ya?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Prihasto.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, renovasi kamar anak, hingga sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

(Sumber : Dirjen Era SYL Curhat Diminta Bayari Baju Koko Rp 27 Juta-Bukber Rp 30 Juta.)

Kejari Sorong Musnahkan 71 Barang Bukti Pidana yang Disita 6 Bulan Terakhir

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya memusnahkan 71 barang bukti perkara pidana terkait pembunuhan hingga narkoba yang disita 6 bulan terakhir. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin.

“Iya, Kejaksaan Negeri Sorong selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah miliki kekuatan hukum tetap,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Zam Zam Ikhwan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Sorong, Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Rabu (15/5). Ikhwan mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Pemusnahan ini hasil perkara sejak bulan November 2023 hingga April 2024,” terangnya.

Ikhwan mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti lainnya dirusak atau dihancurkan.

“Barang bukti berupa narkotika yang telah disisihkan pemusnahannya dilakukan dengan cara langsung dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dirusak atau dihancurkan dengan mesin penghancur,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rogas Antonio Singarasa mengatakan ada 71 barang bukti yang dimusnahkan. Rinciannya 25 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, 4 kasus pengeroyokan, 12 kasus penganiayaan, 5 kasus pencurian, dan 11 kasus perlindungan anak.

“Ada juga 3 kasus pembunuhan, 1 kasus pemalsuan, 1 kasus penggelapan, 1 kasus satwa dilindungi, 2 kasus perjudian, 2 kasus kejahatan terhadap keamanan negara, 3 kasus senjata api atau benda tajam, dan 1 kasus kesehatan,” bebernya.

(Sumber : Kejari Sorong Musnahkan 71 Barang Bukti Pidana yang Disita 6 Bulan Terakhir.)

RUU Keimigrasian: Orang dalam Penyelidikan Tak Lagi Ditolak ke Luar Negeri

Jakarta (VLF) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu yang dibahas ialah pasal yang mengatur hak seseorang luar negeri meski dalam proses penyelidikan atas kasus hukum.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan landasan perubahan di RUU Keimigrasian. Dia menyebut hal ini berpatokan pada Putusan MK Nomor 40/PUU/IX/2011 dan putusan MK Nomor 64/PUU/IX/2011.

“Untuk itu dipersilakan kepada tim ahli untuk menjelaskan materi muatan dari RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Awiek.

Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Widodo, kemudian membacakan Pasal 16 di UU Keimigrasian saat ini. Pasal itu mengatur Imigrasi berwenang menolak orang dalam kepentingan ‘penyelidikan dan penyidikan’ bepergian ke luar negeri.

“Kemudian di dalam RUU Pasal 16 ayat (1) pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (b) diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Widodo membacakan bunyi pasal draf RUU Imigrasi yang baru.

“Jadi frasa penyelidikan dibatalkan oleh MK karena dalam keterangan pertimbangan MK menyatakan bahwa orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan,” sambungnya membacakan penjelasan draf RUU tersebut.

Baleg DPR mengikuti ketentuan MK tersebut. Seseorang dalam tahap penyelidikan tak bisa ditolak untuk bepergian ke luar negeri.

“Jadi penyelidikan dalam rangka mencari bukti-bukti karena itu belum ditemukan adanya bukti-bukti dan Mahkamah berpendapat frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jadi perubahan pasal 16 ini hanya mengikuti bunyi letterlijk dari putusan MK Nomor 40 Tahun 2011,” ujarnya.

(Sumber : RUU Keimigrasian: Orang dalam Penyelidikan Tak Lagi Ditolak ke Luar Negeri.)

Pilah Pilih demi Berantas Korupsi Tak Pilih Kasih

Jakarta (VLF) Badai kepercayaan publik akhir-akhir ini menerpa gedung berkelir Merah Putih di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Momentum seleksi calon pimpinan KPK pada tahun ini pun dinanti demi public trust terhadap KPK tak lagi amblas.

Harapan bertumpu pada siapa-siapa saja yang bakal dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi panitia seleksi atau pansel. Mereka akan bertugas memilah dan memilih para calon yang lolos tahapan-tahapan seleksi.

Namun ada yang berbeda untuk seleksi tahun ini. Apa saja?

Pansel nantinya tidak hanya menyeleksi calon pimpinan KPK, tetapi juga Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi UU KPK yang lama yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memang memiliki organ bernama Dewas KPK.

Jokowi sendiri sudah menyampaikan 9 nama pansel tersebut akan diumumkan pada Juni 2024. Namun nama-namanya masih disimpan Jokowi.

“Ya tokoh yang baiklah, yang punya integritas, yang concern terhadap pemberantasan korupsi, saya kira banyak sekali,” kata Jokowi saat ditanya siapa nama-nama pansel tersebut.

“Tinggal nanti dipilih,” imbuhnya.

Kenapa 9 orang?

Jumlah ganjil selalu dipilih untuk suatu pansel. Di UU KPK yang lama tepatnya pada Pasal 30 ayat (3) tidak disebutkan jelas berapa jumlah pansel tetapi hanya menyebutkan keanggotaannya yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Selepas UU KPK yang baru berlaku, ada ketentuan lebih jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK yaitu jumlah pansel 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari masyarakat. Pansel itu nantinya ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres).

“Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah sembilan orang, yang terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, kepada detikcom, Kamis (9/5/2024).

Tentang apa saja syarat calon pimpinan KPK dan Dewas KPK semuanya sudah tertulis jelas dalam UU. Yang menjadi pembeda saat ini adalah masa jabatan yang sebelumnya adalah 4 tahun menjadi 5 tahun setelah Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK saat ini menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alur Seleksi

Setelah pansel terbentuk nanti mereka akan mengumumkan penerimaan calon. Pendaftaran dilakukan dalam 14 hari kerja.

Nama-nama pendaftar kemudian akan diumumkan ke masyarakat. Publik dapat memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang mendaftar. Pansel memiliki waktu 1 bulan untuk menerima tanggapan dari masyarakat sejak tanggal diumumkan.

Setelahnya, pansel akan memilih nama-nama yang lolos untuk kemudian diseleksi secara kompetensi, integritas, keteladanan. Singkatnya kemudian pansel akan memilih nama-nama calon sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan ke Presiden untuk diteruskan ke DPR. Artinya, untuk memilih pimpinan KPK dan Dewas KPK, pansel harus menentukan 20 orang untuk diserahkan ke Presiden dan diteruskan ke DPR.

DPR kemudian akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan menentukan 5 Pimpinan KPK dan 5 Anggota Dewas KPK. Mereka kemudian akan disahkan Presiden untuk mengisi jabatan Pimpinan KPK dan Anggota Dewas KPK.

Warisan Jokowi ke Prabowo

Merujuk pada alur tersebut, maka kerja pansel benar-benar dinanti dalam waktu singkat. Terlebih pada tahun ini akan terjadi transisi yaitu dari pemerintahan Jokowi ke Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada tanggal 20 Oktober 2024 Presiden-Wakil Presiden terpilih akan dilantik. Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Di sisi lain, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewas KPK akan berakhir pada 20 Desember 2024. Artinya, kelak hasil seleksi pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK akan dilantik Prabowo.

Jauh-jauh hari publik sudah menitipkan pesan pada Jokowi agar benar-benar menghasilkan pucuk pimpinan di KPK yang lebih berintegritas. Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, misalnya, pada Minggu, 12 Mei 2024, mengingatkan pansel harus berintegritas.

“KPK harus hati-hati kalau trust-nya terus-menerus merosot. Apa pun yang dilakukan KPK itu akan ditolak oleh publik. Ini adalah lonceng kematian untuk lembaga apa pun. Kalau misalnya trust-nya buruk sehingga apa pun yang dikeluarkan akan mengalami resistensi,” kata Burhanuddin dalam diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Burhanuddin berharap Jokowi cermat dalam menentukan susunan Pansel Capim KPK dengan melihat situasi KPK saat ini. Burhanuddin mengingatkan pemilihan pansel akan menentukan citra publik terhadap Jokowi yang segera mengakhiri jabatannya.

“Menurut saya, ini kesempatan terakhir untuk Pak Jokowi memberikan legasi sekaligus menaikkan motivasi publik beliau punya komitmen meninggalkan warisan yang positif. Caranya, pilih Pansel yang baik yang memberi keyakinan publik bahwa pimpinan KPK dan Dewas ke depan memberikan optimisme dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Burhanuddin mengatakan dukungan publik terhadap KPK juga menurun gara-gara berbagai persoalan internal KPK. Dia menyinggung kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap SYL. Burhanuddin mengajak semua pihak ikut mengawasi pemilihan Pansel Capim KPK demi perbaikan KPK.

“Karena melalui pemilihan Pansel yang baik, yang berintegritas kita punya ekspektasi lahir pimpinan KPK dan Dewas yang lebih kredibel berintegritas lebih berani dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Burhanuddin menilai langkah Jokowi dalam menentukan Pansel Capim KPK juga berdampak pada citra pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Karena dampaknya nanti kepada Pak Prabowo kalau misalnya proses pimpinan KPK tidak sesuai ekspektasi karena pemilihan Pansel pimpinan KPK dan Dewas yang di luar ekspektasi dan kurang berintegritas, maka apa pun yang dilakukan pemerintahan mendatang itu akan dianggap bagian dari masa lalu yang kelam terkait pemberantasan korupsi yang terus menerus mengalami penurunan,” jelasnya.

Burhanuddin kembali mengingatkan semua pihak untuk mengawasi proses pemilihan Pimpinan KPK. Dia berharap Presiden Jokowi cermat dalam menentukan susunan Pansel Capim KPK nantinya.

“Jadi arahnya harus disasar atau dialamatkan kepada beberapa pihak. Satu kepada pemerintahan Jokowi karena ini di ujung jabatan beliau, tapi di saat yang sama juga harus didesakkan kepada Pak Prabowo karena bagaimanapun Pak Prabowo nanti yang akan terkena dampaknya,” kata dia.

“Apakah dapat getah atau nangkanya itu, ditentukan keputusan pemerintah sekarang dalam menetapkan susunan Pansel Pimpinan KPK atau Dewas. Apakah Pansel itu berintegritas, berani, itu juga ditentukan oleh apa yang kita desakkan hari ini,” imbuhnya.

Setali tiga uang, IM57+ Institute mengatakan sikap Jokowi dalam pembenahan di tubuh KPK akan tercermin dalam calon pimpinan KPK yang akan dihasilkan lewat seleksi pansel kelak. Sebab, IM57+ menilai pelemahan di tubuh KPK, selain melalui revisi UU KPK, juga bisa terlihat dari hasil kerja Pansel Calon Pimpinan KPK tahun 2019. Saat itu pansel meloloskan calon pimpinan KPK untuk mengikuti uji kepatutan di DPR meski publik banyak yang melontarkan kritik.

“Refleksi sikap Presiden terhadap KPK akan ditentukan pada proses seleksi ini sehingga tidak perlu upaya luar biasa untuk melihat apakah ada sikap serius dari Presiden untuk pembenahan KPK,” kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha secara terpisah.

“Data faktual tidak bohong. Hanya dalam waktu dua tahun awal menjabat, sudah dua pimpinan terkena persoalan etik. Sekarang bahkan, dari lima pimpinan, empat telah memiliki cacatan etik dan bahkan satu menjadi tersangka dan satunya lagi mengundurkan diri karena kasus yang sangat serius terkait gratifikasi,” imbuh Praswad.

Praswad mengatakan, dalam proses seleksi di pansel pada 2019, pihaknya telah memberikan rekam jejak terkait calon pimpinan KPK yang bermasalah. Namun masukan itu tidak digubris. Dia memandang, jika hal serupa terjadi dalam Pansel Calon Pimpinan KPK tahun ini, memang tidak ada niatan untuk memperbaiki KPK dari pemerintah.

“Apabila nantinya calon pimpinan KPK bermasalah yang tetap dipilih, berarti memang tidak ada perubahan sejak pemilihan capim KPK 2019 karena pada saat itu saya selaku Ketua Advokasi WP (Wadah Pegawai) KPK telah menyampaikan seluruh informasi tentang track record capim, tetapi ternyata hanya jadi basa basi belaka tanpa kelanjutan. Makin bermasalah maka semakin dipilih. Artinya, tidak ada perubahan sikap,” paparnya.

“Ini juga dapat menjadi momentum bagi Presiden pada masa akhirnya untuk memilih calon pimpinan KPK yang baik sebagai legasi terakhir,” imbuh Praswad.

(Sumber : Pilah Pilih demi Berantas Korupsi Tak Pilih Kasih.)

KPK Geledah Kantor ESDM-PTSP Maluku Utara Terkait Kasus TPPU Abdul Gani

Jakarta (VLF) Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK selain kasus suap. Kini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor ESDM hingga PTSP Pemprov.

“Kami mengonfirmasi betul hari ini (14/5), Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

“Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku,” tambahnya.

Ali mengatakan penyidik masih dalam proses penggeledahan. Dia akan menyampaikan hasil penggeledahan tersebut nanti.

“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” katanya.

Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.

Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

(Sumber : KPK Geledah Kantor ESDM-PTSP Maluku Utara Terkait Kasus TPPU Abdul Gani.)

Akhir Kasus Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor gegara Kritik Biaya Kuliah Mahal

Jakarta (VLF) Sempat heboh, mahasiswa Universitas Riau (Unri) bernama Khairiq Anhar dipolisikan Rektor Prof Sri Indarti gegara konten kritik biaya kuliah mahal, kini aduan ke polisi tersebut resmi dicabut rektor.

Hal itu dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Senin (13/5/2024). Ia mengatakan sebelum mencabut laporan kedua pihak melakukan mediasi di Mapolda Riau hari ini dan sepakat untuk berdamai. Hadir langsung dalam mediasi itu Sri Indarti bersama sejumlah wakil rektor serta Khariq Anhar. Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri semester akhir itu juga didampingi tiga penasehat hukumnya.

“Hari ini telah dilaksanakan mediasi yang dihadiri kedua belah pihak di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Riau. Mediasi dibuka oleh Iptu Wahyu Saputra selaku mediator penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Nasriadi, Senin (13/5/2024).

Dalam mediasi tersebut, Sri Indarti menyampaikan aduannya terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain lewat video yang diunggah di akun instagram @aliansimahasiswapenggugat.

Ia mempersoalkan sebutan “Broker Pendidikan” yang ditujukan padanya selaku Rektor Unri. Unggahan dalam akun tersebut juga menyematkan fotonya.

“Pukul 11.00 WIB para pihak melakukan salaman, klarifikasi dan wawancara di Lobby Ditreskrimsus Polda Riau dengan hasil bahwa benar, pelapor dan terlapor pemilik akun atasnama Khariq Anhar telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan,” kata Nasriadi.

Setelah adanya kesepakatan untuk berdamai, Khariq juga meminta maaf. Sementara Rektor Sri Indarti membuat surat pencabutan laporan pengaduan yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau.

“Pelapor telah membuat surat pencabutan laporan pengaduan hari ini yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,” kata Nasriadi.

Awal Mula Kasus

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Hermanda menjelaskan kasus bermula sejak konten video berisi kritik terhadap mahalnya biaya kuliah di Unri beredar di media sosial.

Salah satu akun medsos mengunggah video yang di dalamnya menyebut Prof Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Hal itu membuat pihak rektoran meminta pertimbangan tim ahli hukum.

“Bahwa pada saat beredarnya video di salah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa dalam kapasitas rektor, bu Rektor tidak tahu siapa yang menjadi subyek dalam video tersebut,” kata Hermanda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2024).

Hermanda menyebut informasi yang didapat rektor, pengunggah merupakan mahasiswa, tetap ada juga yang menyebut bukan mahasiswa.

Atas dasar ketidakjelasan informasi tersebut, rektor pun akhirnya meminta pendapat pimpinan kampus serta meminta beberapa ahli hukum terkait UU ITE agar tak salah dalam mengambi langkah.

“Bahwa atas dasar ketidakjelasan informasi siapa sebagai subyek dalam video tersebut. Dan rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan akhirnya dengan pertimbangan yang cermat dan hati-hati rektor selaku pribadi minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti dengan UU ITE, terkait sikap dan langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan,” imbuh Hermanda.

Setelah mendengar masukkan ahli dan juga pimpinan, rektor akhirnya mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke polisi. Yang dipersoalkan dalam dumas tersebut yakni konten yang diproduksi terkait kalimat yang menyatakan ‘Sri Indarti Broker Pendidikan’.

“Bahwa yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut yakni adanya kalimat yang pada pokoknya menyatakan ‘Sri Indarti Broker Pendidikan’. Kalimat inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum bukan dalam kapasitas selaku rektor yang memiliki jabatan publik,” katanya.Dia kaget dipolisikan Rektor Prof Sri Indarti setelah menggelar aksi terkait biaya kuliah di Unri yang mahal.

Khariq dan mahasiswa lain sebelumnya mengaku telah mengundang rektor bersama jajaran untuk diskusi terkait mahalnya biaya kuliah, namun undangan tak diguris rektor atau utusan.

Mereka lalu membuat konten sebagai bentuk kritikan. Namun ia kaget karena konten tersebut dirinya malah diperiksa polisi.

“Aksi ini dilakukan 4 Maret 2024 sekaligus momen membuat video. Aksinya berupa meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri,” kata Khariq Anhar kepada detikSumut, Selasa (7/5) kemarin.

(Sumber : Akhir Kasus Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor gegara Kritik Biaya Kuliah Mahal.)

Bikin Lab Narkoba di Bali, WN Ukraina dan Rusia Punya Kitas Investor

Jakarta (VLF) Dua warga negara (WN) Ukraina dan satu WN Rusia ditangkap terkait clandestine laboratory ganja hidroponik dan mephedrone di vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Ketiga WNA tersebut diketahui memegang kartu izin tinggal terbatas (kitas) investor.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan ketiga tersangka tersebut tinggal di Bali sejak September 2023. Mereka menetap di Bali dan mendapatkan kitas.

“Mereka menempati ini dari September 2023. Tapi mereka sudah pernah masuk sini, izin sama kitas-nya kan 2023,” kata Wahyu Widada, Selasa (14/5/2024).

Mereka mendesain secara khusus vila yang mereka sewa tersebut. Vila yang dijadikan clandestine lab ini memiliki basement, berbeda dengan tetangganya.

“Sehingga, saat pembangunan vila ini, mereka mendesain sendiri untuk yang ruangan basement itu, karena selama ini tidak ada basement-nya,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan ketiganya memiliki kitas dengan izin sebagai investor di bidang properti.

“Dia punya kitas untuk tinggal properti, tapi buat narkoba di sini,” kata Mukti.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan ketiganya memiliki kitas investor. Menurutnya, kitas tersebut diberikan atas rekomendasi dari Kementerian Investasi.

“Kemudian terkait penyalahgunaan izin tinggal, terhadap tiga orang tersebut, izin tinggal yang diberikan untuk investor itu kami berikan berdasarkan rekomendasi yang kami peroleh dari kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Investasi. Jadi, berdasar dokumentasi yang sudah dilengkapi, kemudian kami memberikan izin tinggal terbatas untuk kategori investor,” katanya.

Lebih jauh tentang penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, Suhendra mengungkapkan selama satu tahun sejak 2023 pihaknya telah menindak ratusan WNA.

“Kami dalam satu tahun lebih, berdasar informasi atas kerja sama, telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 150 WNA yang kami lakukan tindakan administrasi. Kami juga melakukan penyidikan tiga kasus pelanggaran izin tinggal yang sudah diberikan hukuman,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya Bali.

“Kerja sama itu sudah berjalan dengan baik. Kami akan terus meningkatkan pengawasan orang asing di lapangan,” tuturnya.

Seperti diketahui,Bareskrim Polri membongkar clandestine lab narkoba di vila Kawasan Canggu, Badung, Bali. Clandestine lab tersebut memproduksi ganja hidroponik dan mephedrone.

Tiga orang WNA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diketahui menjual narkoba tersebut melalui forum dark net yang disebarkan di pinggir jalan.

(Sumber : Bikin Lab Narkoba di Bali, WN Ukraina dan Rusia Punya Kitas Investor.)

Mobil Rubicon Bekas Mario Dandy Belum Laku, Dilelang Ulang & Turun Harga!

Jakarta (VLF) Mobil Rubicon hasil sitaan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dilelang ulang karena belum laku. Pada lelang kedua ini, harga mobil itu nilainya diturunkan.

Mengutip laman lelang.go.id, Senin (13/5/2025), mobil jeep Wrangler Rubicon tahun 2013 berwarna hitam itu dilelang dengan limit Rp 700 juta. Nilai itu turun dibandingkan penawaran saat lelang pertama senilai Rp 809.300.000.

Bagi yang berminat mengikuti lelang Rubicon Mario Dandy dengan harga terbaru ini, batas akhir penawaran sampai 20 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Siapapun harus menyetorkan uang jaminan Rp 210 juta paling lambat 19 Mei 2024.

Penawaran dilakukan secara open bidding. Adapun penjual merupakan pihak dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang merupakan bagian dari putusan hakim terhadap Mario Dandy yang telah menganiaya Cristalino David Ozora.

Hasil lelang mobil Rubicon nantinya untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi Mario Dandy terhadap David Ozora. Total restitusi yang dibebankan adalah Rp 25.140.161.900.

Selain restitusi, Mario Dandy dijatuhi hukuman badan yakni pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Sedikit informasi tentang Rubicon Mario Dandy, mobil itu berpelat nomor ‘B 2571 PBP’. Bila merujuk pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat nomor itu terdaftar atas model Jeep Wrangler 3.6 AT dengan kapasitas 3.604 cc berbahan bakar bensin.

Mengutip laman Autoblog, Jeep Wrangler Rubicon 2 pintu itu dibekali dengan mesin 3.6L V6 Pentastar yang mampu menyemburkan tenaga setara 285 daya kuda dan torsi maksimum 350 Nm. Ada dua pilihan transmisi yang ditawarkan yaitu 6 percepatan manual dan 5 percepatan otomatis, namun milik Mario Dandy itu merupakan versi otomatis.

SUV ini memiliki dimensi panjang 4.173 mm, lebar 1.873 mm, dan tinggi 1.842 mm. Sementara jarak antar sumbu roda 2.423 mm dan ground clearance 231 mm.

(Sumber : Mobil Rubicon Bekas Mario Dandy Belum Laku, Dilelang Ulang & Turun Harga!.)

Akhir Perjalanan Pejabat Bea Cukai Purwakarta: Dicopot dari Jabatan!

Jakarta (VLF) Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dilaporkan Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin 13 Mei 2024. Pelaporan ini terkait dugaan REH tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan benar.

REH diketahui melakukan kerja sama bisnis dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana pada rentan tahun 2017 hingga 2022. Andreas mengaku khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya dituding sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

Usai dilaporkan, Ditjen Bea Cukai mengumumkan telah mencopot REH dari jabatannya. Berikut perjalanan kasusnya.

1. REH Dilaporkan ke Kemenkeu, Terungkap soal Duit Rp 7 M

Andreas mendatangi Kemenkeu dan meminta Kantor Sri Mulyani Indrawati itu tidak hanya memberikan sanksi administratif kepada REH. Menurutnya Kemenkeu perlu juga menelusuri sumber uangREH, terlebih saat ini adalah momen tepat bagi Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.

“Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami. Kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana,” katanya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya yang bersangkutan memiliki harta Rp 5,6 miliar, Rp 4,9 miliar dan Rp 3,5 miliar.

REH disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya, namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut. Sebelumnya, REH sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp 60 miliar. Ia menegaskan uang tersebut adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.

“Rp 60 miliar itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai,” bebernya.

Di sisi lain, istri REH disebut memiliki saham 40% di perusahaan, atau sekitar Rp 24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp 60 miliar. Ia lalu mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan di LHKPN atau tidak.

“Tapi kita cek di AHU (Administrasi Hukum Umum), di AHU itu jelas saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp 60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp 24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu,” ujarnya.

2. Tersangkut Bisnis Pupuk

Menurut Andreas, kasus yang melibatkan kliennya dan REH sebenarnya bersifat personal dan tidak terikat dengan instansi Bea Cukai. Namun ia mengaku melihat ada kejanggalan sehingga melaporkan temuannya itu.

“Sebenarnya personal, ini tidak ada masalah dengan (instansi), biarlah ranah hukum tetap berjalan. Tetapi kalau kami kuasa hukum, setelah memegang perkara ini kami melihat kejanggalan, dan sebagai warga negara yang baik kami melaporkan. Karena kan negara meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme dan tindak pidana pencucian uang, laporkan kepada negara,” terang dia.

REH dituding memaksa klien Andreas untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa perusahaan yang tidak berhubungan dengan bisnis mereka. Jumlah yang diminta mencapai Rp 3,4 miliar.

“Kedua, selama perjalan usaha dari 2017, klien kami diminta untuk transfer ke beberapa PT. PT Cahaya Damai Sejahtera, Surya Jaya Mandiri, Doa Ibu, Multi Mulia. Ini beberapa perusahaan yang diminta untuk transfer, padahal tidak ada urusan bisnis,” sebutnya.

“Tapi lewat pesan WA, sodara REH meminta klien kami untuk transfer ke rekening tersebut. Kurang lebih Rp 3,4 miliar. Dan setelah kami dipanggil Bea Cukai, ternyata di- confirm, ternyata bukan perusahaan dia tapi temennya beliau. Apa kepentingan temennya beliau yang tidak ada kepentingan bisnis?” imbuhnya.

3. Profil REH dan Harta Kekayaan

REH diketahui menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak April 2022. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara ini menggantikan posisi Eko Darmanto yang juga kini tengah berperkara.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengatakan hasil penelusuran awal penyidik nilai TPPU dari Eko berjumlah Rp 20 miliar.

Sebelum menjabat Kepala Bea Cukai Purwakarta, REH sempat menduduki posisi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan. Hal ini diketahui berdasarkan unggahan laman Facebook Bea Cukai Sampit.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan 22 Februari 2023, REH tercatat memiliki kekayaan Rp 6,39 miliar. Harta tersebut terbagi atas aset tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya.

4. Bea Cukai Copot Jabatan REH

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap REH.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap REH. Pencopotan dilakukan pada Kamis, 9 Mei 2024. Pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan REH.

“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Menurutnya pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Bea cukai juga akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.

Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta. Pihaknya juga akan menunjuk pelaksana harian pengganti REH.

“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tutupnya.

(Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7338472/akhir-perjalanan-pejabat-bea-cukai-purwakarta-dicopot-dari-jabatan.)

Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke Kemenkeu, Terungkap soal Duit Rp 7 Miliar

Jakarta (VLF) Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan kepemilikan harta milik Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH). Andreas mendatangi Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk menyerahkan surat laporan.

Klien Andreas, Wijanto Tirtasana dan REH telah melakukan kerja sama bisnis pada rentan tahun 2017 hingga 2022. Andreas mengaku khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya bagian dari tindak pidana korupsi kepada oknum Bea-Cukai tersebut.

Ia berharap Kemenkeu tidak hanya memberikan sanksi administratif, melainkan juga menelusuri sumber uang milik REH. Andreas menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.

“Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami. Kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana,” katanya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Andreas menuding REH tidak melaporkan kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sejak 2022. Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya yang bersangkutan memiliki harta Rp 5,6 miliar, Rp 4,9 miliar dan Rp 3,5 miliar.

REH disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya, namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut. Sebelumnya, REH sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp 60 miliar. Ia menegaskan uang tersebut adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.

“Rp 60 miliar itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai,” bebernya.

Di sisi lain, istri REH disebut memiliki saham 40% di perusahaan, atau sekitar Rp 24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp 60 miliar. Ia lalu mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan di LHKPN atau tidak.

“Tapi kita cek di AHU (Administrasi Hukum Umum), di AHU itu jelas saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp 60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp 24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu,” ujarnya.

Andreas juga menyinggung kliennya diminta melakukan transfer ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan bisnis. Pihak REH dituding meminta kliennya mentransfer sejumlah Rp 3,4 miliar.

“Kami tidak ada masalah dengan instansi negara atau klien kami, tidak bersamalah dengan instansi negara. Tetapi sebagai warga negara yang baik setelah saya pelajari kasusnya saya menemukan kejanggalan, LHKPN nya tidak jelas. Yang bersangkutan mengatakan, kenapa dibawa-bawa laporan LHKPN, ya karena memang nggak jelas Rp 7 miliar itu dari mana,” pungkasnya.

(Sumber : Pejabat Bea Cukai Dilaporkan ke Kemenkeu, Terungkap soal Duit Rp 7 Miliar.)