Category: Global

Dishub Bakal Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Jakarta (VLF) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat tim untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang tersebar di Jakarta. Tim tersebut merupakan gabungan dari jajaran TNI-Polri hingga Kejaksaan.

“Tim lintas jaya sendiri terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, kemudian rekan-rekan kepolisian dan TNI. Lalu akan ada tambahan dari Satpol PP dan juga dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

Dengan pembentukan tim tersebut, Syafrin berharap dapat memberikan efek jera pada jukir yang masih membandel.

“Kami harapkan ini bisa beri efek jera sehingga pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif ini bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi karena itu bagian dari tindak pidana ringan, itu yang akan kita jalankan,” ujarnya.

“Minggu ini kita akan sepakati jadwalnya karena ini seluruh instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya,” sambungnya.

Disisi lain, pihak Dishub rutin dalam menertibkan parkir liar yang ada jalan-jalan Jakarta. Dia menyebut kendaraan yang parkir sembarangan itu akan diderek untuk diproses.

“Ini rutin melakukan tindakan parkir liar tapi sekali lagi karena yang kita tertibkan adalah kendaraan yang melanggar. Begitu ada kendaraan yang melanggar apakah itu ada laporan masyarakat ataupun karena adanya tertangkap tangan parkir liar itu langsung ditertibkan dengan dilakukan penderekan oleh tim lintas jaya,” ujarnya.

Sebelumnya Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono merespons soal masalah juru parkir (jukir) liar di minimarket wilayah Jakarta. Heru sudah meminta Dinas Perhubungan melakukan penertiban secara manusiawi.

“Saya sudah minta Dinas Perhubungan dengan trantib untuk melakukan penertiban secara manusiawi,” kata Heru Budi kepada wartawan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin (13/5).

Heru Budi tak ingin juru parkir liar itu meresahkan masyarakat. Di sisi lain, Heru menyebutkan masyarakat ini bekerja untuk meningkatkan perekonomian.

“Artinya, perlu kita biarkan mereka tetapi jangan meresahkan masyarakat, masyarakat ingin bekerja,” ungkapnya.

(Sumber : Dishub Bakal Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta.)

Polisi Amankan Kernet Bus ‘Saksi Kunci’ Kecelakaan Maut di Subang

Jakarta (VLF) Polisi masih menyelidiki peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok hingga menewaskan 11 orang. Polisi menyebutkan kernet bus sudah diamankan unjuk dimintai keterangan.

“Kan kernet sudah kita temukan juga kita sudah amankan juga,” kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Wibowo mengatakan pihak kepolisian akan memeriksa kernet bus. Nantinya kernet akan menjadi saksi kunci untuk polisi mendalami kasus tersebut.

“Ini saksi kunci, sekarang sedang dalam pemeriksaan juga oleh penyidik Polres Subang. Nanti kita juga akan minta keterangan saksi ahli pidana kemudian kita juga akan koordinasi juga dengan kejaksaan termasuk juga dengan Dishub dan BPTD, balai pengelola transportasi darat terkait spesifikasi jenis kendaraannya,” ujarnya.

Bus itu mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) malam lalu. Sebanyak 11 orang tewas dan beberapa korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan itu.

Berikut ini daftar nama 11 korban tewas bus terguling di Subang berdasarkan data yang disampaikan pihak RSUD Subang pada Minggu (12/5):

1. Intan Rahmawati
2. Dimas Aditya
3. Desy Yulyanti
4. Ahmad Fauzi
5. Intan Fauziah
6. Nabila Ayu Lestari
7. Raka
8. Robiatul Adawiyah
9. Tyara
10. Mahesya Putra
11. Suprayogi.

(Sumber : Polisi Amankan Kernet Bus ‘Saksi Kunci’ Kecelakaan Maut di Subang.)

KPK Kembali Periksa Windy Idol soal TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Jakarta (VLF) Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) kembali dipanggil oleh KPK. Dia dipanggil dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita BU (swasta),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Senin (13/5/2024).

Selain Windy, Ali menyampaikan ada dua orang lain yang diperiksa KPK, yakni Anda dari pihak swasta dan Robert Nababan yang berprofesi sebagai pengacara.

“Anda (dari) swasta, Robert Nababan pengacara. Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI),” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK juga kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy Idol. Windy dicegah setelah menjadi tersangka kasus dugaan TPPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

“KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (27/3).

Pencegahan Windy Idol ini dimulai sejak Kamis (21/3). Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI),” ujar Ali.

Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, Windy dicegah meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap Hasbi Hasan.

Windy Tersangka TPPU

Windy Idol sebelumnya telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan TPPU Hasbi Hasan. Windy mengaku dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Januari 2024.

“Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya,” kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (26/3).

Windy membantah ada aset Hasbi Hasan yang dikelolanya. Windy juga mengaku tidak tahu apakah asetnya disita KPK.

“Saya tidak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” imbuhnya.

“Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” imbuhnya.

(Sumber : KPK Kembali Periksa Windy Idol soal TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.)

Tak Punya Izin KIR, PO Bus Kecelakaan Maut di Subang Bisa Kena Pidana

Jakarta (VLF) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut izin trayek perusahaan otobus (PO) yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar dapat membuat efek jera bagi pengusaha bus yang melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

Bagi PO bus yang tak berizin dan tetap mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana. Pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

“Salah satu untuk membuat efek jera bagi pengusaha nakal adalah dengan penegakan hukum dan itu ranahnya Polri. Karena tidak berizin, pidana bisa dikenakan ke pengusaha/pemiliknya,” kata Hendro kepada detikcom, Senin (13/5/2024).

Dia menjelaskan pengemudi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310.

“Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah,” imbuhnya.

Dia pun mengimbau agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya. Pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, tertuang bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” terangnya.

(Sumber : Tak Punya Izin KIR, PO Bus Kecelakaan Maut di Subang Bisa Kena Pidana.)

Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka di KPK Dicabut

Jakarta (VLF) Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi. Gus Muhdlor menilai status tersangka itu tidak sah.

Gugatan itu didaftarkan Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang pertama gugatan itu digelar Senin 6 Mei 2024. Hari ini, sidang lanjutan dengan memanggil KPK selaku termohon.

Muhdlor meminta gugatannya dikabulkan oleh hakim praperadilan. Dia menilai status tersangka yang disematkan KPK terhadapnya tidak sah.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Ahmad Muhdlor Ali untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf g atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi permohonan praperadilan seperti dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Oleh karena itu, dia meminta KPK menghentikan surat perintah penyidikan. Selain itu, dia menilai penyitaan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya tidak sah.

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang menjadi dasar Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/03/2024, tanggal 19 Maret 2024;” tulis permohonan.

“Menyatakan segala penyitaan dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil; atau apabila yang mulia Hakim Praperadilan berpendat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono),” lanjutnya.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan tim biro hukum KPK menghadiri sidang praperadilan itu. Ali mengatakan tim KPK akan menjelaskan duduk perkara kasus tersebut di depan hakim praperadilan.

“Informasi yang kami terima, tim biro hukum KPK, hari ini (13/5) bertempat di PN Jakarta Selatan hadir di sidang praperadilan tersangka AMA (Bupati Sidoarjo). Kami akan jelaskan dan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dan tentu patuh pada aturan hukum dan seluruh ketentuan yang ada,” ucap Ali kepada wartawan.

Ali berharap proses pemeriksaan praperadilan berjalan independen dan sesuai mekanisme hukum. Ali menyebut KPK juga turut memonitor perkembangan setiap tahapan persidangannya.

(Sumber : Bupati Sidoarjo Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka di KPK Dicabut.)

Bule Amerika Tusuk Mertua di Banjar Divonis 16 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Arthur Leigh Welohr (35), bule asal Amerika Serikat yang membunuh mertuanya bernama Agus Sopiyan (58) di Banjar, divonis 16 tahun penjara. Arthur juga divonis harus membayar restitusi sebesar Rp 192 juta.

Dilansir detikJabar, Rabu (8/5/2024), kejadian itu bermula saat Arthur membunuh Agus pada Minggu (24/9/2023) lalu di Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Pada saat sidang putusan, Arthur didampingi kuasa hukum dan penerjemah serta mendapat pengawalan personel polisi.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Banjar, Selasa (7/5/2024). Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Muhammad Adi Hendrawan, hakim anggota I Petrus Nico Kristian dan hakim anggota II Zaimi Multazim.

Vonis 16 tahun yang diputuskan hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Arthur selama 18 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Adi Hendrawan menyatakan terdakwa Arthur Leigh Welohr Bin Thomas Wheeler telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana’ sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 16 tahun. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi kepada Saksi Poniah Siti Rohmah Binti Dulah Ambari sejumlah Rp192.000.000.

“Dan apabila terdakwa tidak membayar uang restitusi tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata hakim.

(Sumber : Bule Amerika Tusuk Mertua di Banjar Divonis 16 Tahun Penjara.)

Pimpinan Komisi VIII DPR: Ibadah Itu Hak, Tidak Boleh Dihalangi

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyoroti penggerudukan doa rosario yang dilakukan mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Ace mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi orang beribadah.

“Menjalankan Ibadah itu hak setiap warga negara. Tidak boleh dihalang-halangi. Apalagi untuk menghalanginya dengan cara-cara kekerasan,” kata Ace kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Politikus Golkar itu juga meminta agar masyarakat tak melakukan kekerasan maupun mengintimidasi orang yang hendak beribadah. Menurutnya, setiap permasalahan harus diupayakan diselesaikan dengan dialog.

“Lebih baik kita selesaikan dengan cara-cara dialog dan musyawarah secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ace pun menyerahkan pengusutan kasus kepada aparat penegak hukum. Dia mendorong aparat hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap warga yang beribadah.

“Aparat hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan kekerasan atas nama apapun, apalagi tindakan kekerasan itu dilakukan karena mencoba menghalangi orang untuk menjalankan ibadah,” ujarnya.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Ketua RT

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangsel. Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53).

“Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).

Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.

“Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali,” tambahnya.

Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan pengancaman agar korban membubarkan diri.

“Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,”sebutnya.

(Sumber : Pimpinan Komisi VIII DPR: Ibadah Itu Hak, Tidak Boleh Dihalangi.)

Terbongkar Kasus Email Palsu Didalangi WN Nigeria Rugikan Rp 32 Miliar

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bisnis ilegal modus manipulasi data email. Penipuan itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 32 miliar.

Lima orang tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari 3 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 WN Nigeria.

“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 wanita,” ucap Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Dua orang tersangka WN Nigeria ialah CO alias O dan EJA alias E. Sementara 3 tersangka WNI ialah DN alias L, YC, dan I.

Kelima tersangka ditangkap pada Kamis (25/4). Polisi masih memburu seorang WN Nigeria berinisial S yang berperan sebagai hacker.

Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” jelas Himawan.

Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 32 miliar, 4 buah paspor, 12 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit flash disk, 5 buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.

Perusahaan di Singapura Rugi Rp 32 M

Dalam kasus ini, pihak yang menjadi korban ialah salah satu perusahaan di Singapura. Perusahaan itu melapor ke kepolisian Singapura yang lalu diteruskan ke NCB Interpol dan Divhubinter Polri.

Polri menerbitkan laporan polisi yang teregister A/12/VIII/SPKT tertanggal 18 Agustus 2023 dan kasus diselidiki Bareskrim Polri.

Tersangka melakukan penipuan dengan memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transfer dana. Para tersangka memanipulasi pembayaran melalui komunikasi e-mail antara perusahaan Kingsford Huray Development LTD dengan PT Huttons Asia. Dengan memakai email yang seolah-olah merupakan PT Huttons Asia yang asli, para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang.

“Namun, diinformasikan bahwa email PT (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura,” terang Himawan.

Tersangka menjalankan modus menggunakan email palsu untuk mengelabui perusahaan Kingsford Huray Development LTD. Mereka mengganti posisi alfabet atau menambahkan satu huruf pada alamat e-mail sehingga menyerupai email aslinya.

“Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujarnya.

Dari situ para tersangka berhasil menggasak uang Rp32 miliar milik perusahaan Kingsford Huray Development LTD.

Peran Tersangka

Himawan menerangkan kasus tersebut berawal dari tersangka CO yang meminta DM dan EJA untuk mencari orang membuat e-mail palsu serta rekening bank penampung.

“Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia International,” terang Himawan.

Dari situ, kemudian EJA bekerja sama dengan DM merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Huttons Asia Internasional. EJA bersama DM juga disebut membantu CO membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Adapun tersangka DM diketahui sebagai residivis Polda Metro Jaya atas perkara yang sama pada 2018. Dia juga terlibat dalam perkara uang palsu di Bareskrim Polri pada 2020.

“(DM alias L) Merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Hutons Asia Internasional,” jelas dia.

Lima orang tersangka ditangkap. Mereka terdiri dari 3 warga negara Indonesia (WNI) dan 2 WN Nigeria. Satu orang masih buron (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Sementara itu, I bersama-sama dengan YC juga berperan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Hutons Asia Internasional. Keduanya mendapat komisi masing-masing lima persen dan sepuluh persen dari uang hasil kejahatan yang diperoleh sindikat itu.

Hacker WN Nigeria Buron

Kelima tersangka dikontrol oleh hacker WN Nigeria berinisial S. Polri telah mengirimkan pengajuan red notice ke Interpol untuk memburu S.

“Sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Interpol untuk melakukan pencarian dan pengembangan dan juga sudah mengirimkan red notice untuk disebarkan dalam rangka mencari pelaku tersebut,” ujar Penyidik Madya Bareskrim Polri Kombes Roland Ronaldy dalam jumpa pers.

“Perbuatan dari kelima tersangka tersebut itu dikontrol oleh seseorang yang berinisial S, yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan merupakan warga negara asing,” imbuhnya.

(Sumber : Terbongkar Kasus Email Palsu Didalangi WN Nigeria Rugikan Rp 32 Miliar.)

Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Jakarta (VLF) Hakim Pengawas (Hawas) Pengadilan Negeri Surabaya, Sudar dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sudar dilaporkan setelah ditunjuk untuk mengawasi proses pembayaran utang yang dilakukan Hie Khie Sin, pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kreditur.

Laporan dilayangkan karena Sudar dinilai melanggar kode etik. Sedangkan perkara pengawasan yang ditangani berkaitan dengan putusan perkara pailit dengan nomor 55/Pdt.sus-PKPU/2019/PN Niaga.

Tak hanya itu, kurator Akhmad Abdul Aziz Zein yang ditunjuk oleh Hie Khie Sin juga diadukan ke polisi. Laporan itu karena Aziz Zein diduga melakukan pemalsuan surat dan penggelapan.

Eko Susianto kuasa hukum 11 kreditur dalam kepailitan ini mengatakan, ada beberapa kejanggalan dari hakim Sudar sebagai hakim pengawas. Eko mencontohkan, saat dirinya mengajukan permohonan pergantian kurator Akhmad Abdul Aziz Zein karena dianggap tidak profesional. Surat permohonan pergantian kurator dikirimkan Eko pada 25 September 2023.

Kemudian pada tanggal 5 Desember 2023 dilakukan voting dan berdasarkan DPT (Daftar Piutang Tetap) tertanggal 21 Juli 2022 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp 25.815.134.436,00 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp. 20.133.457.350,00 = 77,99% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp 5.681.677.086,00 = 22,01%.

Apabila yang dijadikan dasar DPT tertanggal 22 November 2023 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp 39.313.121.485,87 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp 20.133.457.350,00 = 51,21% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp 19.179.664.195,87 = 48,79%.

“Maka berdasarkan hasil voting telah terpenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dimana hasil voting tersebut telah memenuhi syarat/Quorum dimana suara setuju lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 jumlah piutang kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut dan sebagian para Kreditur konkuren yang menghendaki agar menghentikan kurator Aziz sebagai Kurator Hie Khie Sin (Dalam Pailit),” jelas Eko dalam keterangan yang diterima detikJatim, Selasa 8/5/2024).

Eko melanjutkan karena tidak ada kesepakatan antara dalam agenda voting tersebut, persidangan kemudian ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan apapun.

Dikarenakan hakim pengawas tidak bisa membuat laporan dan rekomendasi yang akan disampaikan ke Hakim Pemutus atas Perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga.Sby ini maka pada tanggal 4 Januari 2024 hakim Sudar meminta baik pemohon maupun termohon untuk membuat laporan dan rekomendasi yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Hakim Pemutus.

“Atas dasar itu saya membuat surat usulan dan rekomendasi kepada hakim pemutus,” ujar Eko, Senin (6/5/2024).

Namun entah mengapa sampai dengan hari ini permohonan pergantian kurator yang sudah sangat panjang terhitung sejak tanggal 25 September 2023 hakim pemutus belum juga mengadakan sidang untuk memutuskan perkara. Padahal proses ini sudah melalui prosedur yang benar.

“Untuk itu saya laporkan hakim Sudar ini ke Komisi Yudisial,” tegas Eko.

Hie Khie Sin selaku debitur dalam kepailitan ini mengatakan, dirinya mengadukan hakim Sudar ke Bawas MA karena dinilai tidak profesional sebagai hawas. Seperti halnya pengacara 11 kreditor, Hie Khie Sin juga meminta permohonan pergantian kurator Aziz namun juga tak pernah digubris oleh hakim Sudar.

“Padahal secara aturan, itu menjadi hak saya sebagai debitur dan pengadilan wajib mengabulkannya,” ujar Hie Khie Sin.

Hie Khie Sin menilai hakim Sudar juga tidak bisa bersikap netral dalam memimpin sidang kepailitan. Hal itu bisa dilihat saat rapat kreditur pada 5 Desember 2023, ketika rapat baru dimulai namun tiba-tiba kurator Aziz membagikan daftar piutang tetap (DPT) yang sudah ditandatangani oleh hakim Sudar selaku hakim pengawas. Penandatanganan tersebut DPT tersebut tanpa rapat verivikasi pencocokan piutang, padahal ada perubahan DPT yang disodorkan kurator Aziz tersebut.

Dalam DPT tersebut ada perubahan tagihan kreditur konkuren dihilangkan dari daftar piutang tetap tanpa alasan yang jelas, dan kreditur sparatis (PT BCA Denpasar dan PT BPR Bali) yang awalnya kreditur sparatis menjadi sebagian sparatis sebagian konkuren.

“Dan lebih aneh lagi, hakim Sudar juga melakukan pembiaran adanya penggelembungan tagihan kreditur PT Elang Perkasa yang mana kurator Ahmad Abdul Aziz Zein mencantumkan tagihan Rp 834.495.750. Namun saat saya konfirmasi ke pihak PT Elang Perkasa hutang saya Rp 407.305.000. Terjadi selisih yang sangat banyak sehingga merugikan saya,” ujarnya.

Namun atas hal itu, hakim Sudar melakukan pembiaran dan tutup mata dengan tetap menandatangani DPT tersebut. Selain itu, hakim Sudar juga tutup mata terhadap adanya dugaan penyelewengan kurator Aziz atas uang hasil pendapatan on going concern (kelangsungan usaha dalam proses kepailitan) atas Amelle Villas and residence yang mana kurator Aziz tidak memasukkan seluruh hasil dari on going concern tersebut.

Namun justeru pemasukan pendapatan tidak seluruhnya disetorkan ke rekening kepailitan tapi justru dimasukkan ke rekening orang lain dengan nilai Rp 112.500.000.

“Oleh karena itu kita laporkan Hakim Sudar ke Bawas MA dan KY, dan kurator Aziz kita laporkan ke polisi,” ujar Hie Khie Sin.

Terpisah, Humas PN Surabaya Alex Adam saat dikonfirmasi atas laporan Hie Khie Sin tersebut mengatakan hak masyarakat untuk melaporkan hakim ke Bawas MA maupun KY.

“Itu hak masyarakat, biarkan nanti diikuti prosesnya. Kan nanti ada klarifikasi dan biarkan Bawas dan KY yang akan menilai,” ujar Alex.

Sementara kurator Ahmad Abdul Aziz Zein akan menyerahkan kasus hukum atas tuduhan pemalsuan data dan penggelapan. Sebab, ia mengaku telah mengerjakan sesuai prosedur.

“Mengenai sangkaan pemalsuan dan penggelapan saya serahkan ke penyidik, yang pasti semua yang kami kerjakan sudah saya laporkan kepada hakim pengawas,” ujar Aziz.

(Sumber : Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA dan KY.)

Respons Pj Gubernur Jatim Soal Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono buka suara. Adhy memastikan Pemprov Jatim segera menyiapkan SK untuk Plt Bupati Sidoarjo.

“Yang pertama dari kemarin kita memantau terus. Karena sesuai dengan Undang-Undang 23 bahwa untuk bupati, wali kota, gubernur, wakil gubernur yang mendapat proses hukum dan menjadi tersangka kemudian dalam 1×24 jam ditahan, maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau menjalankan penyelenggaraan negara,” kata Adhy, Selasa (7/5/2024).

Adhy mengungkap saat ini dirinya sudah menyiapkan SK untuk Wabup Sidoarjo dinaikkan tugasnya menjadi Plt Bupati Sidoarjo.

“Jadi, oleh karena itu kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu sudah 1×24 jam, ya tentu akan kita tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt nya. Itu saja gampang,” jelasnya.

“Surat-surat sudah (siap), tapi kita melihat tadi belum dapat informasi resmi. Ketika sudah resmi, nanti kita lihat penahanannya berapa minggu atau 20 hari ke depan ya otomatis kita mungkin besok, kita terbitkan (SK Plt Bupati Sidoarjo). Kita sudah siap semuanya,” tambahnya.

Dilansir dari detiknews, Muhdlor ditampilkan dalam konferensi pers KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2024).

Tanak mengatakan Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Dia mengatakan dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan.

“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan,” tuturnya.

Dia mengatakan Ari Suryono (AS) lalu memerintahkan Siska Wati (SW) menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut. Dia mengatakan potongan besaran dana insentif itu diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukannya untuk Muhdlor.

“Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujarnya.

Dia mengatakan Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Hal itu dilakukan agar praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup.

“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS,” ujarnya.

Dia mengatakan potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo mampu terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar pada 2023. Dia mengatakan Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 26 Mei di Rutan KPK.

“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, Rp 2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” ujarnya.

Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Sumber : Respons Pj Gubernur Jatim Soal Gus Muhdlor Jadi Tersangka.)