Category: Global

Kejagung: Kasus Video Profil Desa di Karo yang Jerat Toni Aji Sudah Inkrah

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons aksi massa yang menuntut terpidana kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo, Toni Aji Anggoro, dibebaskan. Kejagung menyatakan putusan terhadap Toni sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dilansir detikSumut, Kamis (23/4/2026), massa Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro, dalam kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo. Aksi digelar Senin (20/4) lalu.

Toni Aji sendiri merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo. Dia didakwa bersama videografer atau pemilik CV Promiseland Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu, Jesaya Perangin-angin selaku Direktur CV Arih Ersada Perdana (AEP). Kemudian Amry KS Pelawi selaku Pemilik CV. Gundaling Production.

Sementara itu satu orang lainnya yakni Jesaya Ginting selaku Direktur CV Simalem Agro Technofarm (SAT) berstatus DPO.

Jesaya divonis 20 bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 228 juta. Sementara Toni Aji dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Berbeda dengan dua terdakwa itu, Amsal Sitepu divonis bebas. Perihal Amsal Sitepu ini sempat ramai beberapa waktu lalu karena videonya viral dituntut 2 tahun penjara dalam kasus ini hingga berujung DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna merespons perihal demo massa terkait Toni Aji. Kata Anang, kasus yang menjerat Toni Aji sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sudah inkrah itu,” kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Anang mengatakan perkara yang menjerat Toni Aji secara substansi berbeda dengan Amsal Sitepu. Meskipun kasus keduanya sama-sama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo.

“Perkara ini kan sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya (dengan Amsal Sitepu). Tapi memang ditangani oleh pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO,” jelas Anang.

“Case per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada,” sambung dia.

Dia menyebut Toni Aji sudah dieksekusi. Hal itu, katanya, menguatkan adanya tindak pidana korupsi hingga hakim menjatuhkan vonis.

“Yang jelas saya mendapat informasi perkara itu sudah inkrah, sudah terbukti, itu saja. Sudah dieksekusi loh,” tutur Anang.

Juru Bicara (Jubir) PN Medan Soniady Drajat Sadarisman juga buka suara. Soniady mengungkapkan bahwa kasus Toni telah lama inkrah.

“Pihak pengadilan mengatakan putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah inkrah bukan wewenang PN Medan,” ucap Soniady kepada detikSumut.

Kata Soniady, perkara Toni Aji sudah diputus 28 Januari 2026. Vonis itu juga telah berkekuatan hukum tetap pada 5 Februari 2026.

“Perkaranya, putus 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap (BHT) pada 5 Februari 2026,” pungkasnya.

(Sumber:Kejagung: Kasus Video Profil Desa di Karo yang Jerat Toni Aji Sudah Inkrah.)

PTUN Tak Terima Gugatan terhadap Fadli Zon yang Sangkal Pemerkosaan Massal ’98

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal 1998.

Gugatan terhadap Fadli Zon itu diajukan mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, dan enam orang lainnya dari masyarakat sipil.

“Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima,” demikian putusan yang termaktub dalam SIPP PTUN Jakarta, dilihat, Kamis (23/4/2026).

Hakim ketua Hastin Kurnia Dewi menetapkan pihaknya menerima keberatan alias eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut), sehingga menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan itu.

“Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu,” ucap hakim ketua, dikutip Antara.

Para penggugat di antaranya Marzuki Darusman, Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.

Adapun gugatan terhadap Fadli Zon tercatat dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Penggugat menilai pernyataan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan massal 1998 diunggah melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan atas nama @fadlizon dan akun resmi Kementerian Kebudayaan atas nama @kemenkebud pada 16 Juni 2025. Fadli zon dituntut meminta maaf karena ucapannya itu.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik putusan PTUN Jakarta. Koalisi Sipil menilai tidak diterimanya gugatan ini menunjukkan hak asasi manusia terenggut.

“Pertama, putusan ini adalah pertanda buruk bagi situasi negara hukum di Indonesia. Tidak dapat diterimanya gugatan ini menunjukkan keengganan PTUN Jakarta untuk mengembalikan hak-hak asasi manusia yang telah terenggut dengan tindakan Menteri Kebudayaan,” demikian pertanyaan Koalisi Sipil.

Koalisi Sipil juga menilai putusan ini sebagai kegagalan PTUN menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang sekaligus menunjukkan kejanggalan serius.

“Kami juga menyoroti sekaligus menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa objek gugatan merupakan bagian dari kewenangan Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI untuk melestarikan sejarah,” ucap Koalisi Sipil.

“Kami menegaskan kembali bahwa pernyataan berupa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah yang tidak hanya menimbulkan kesimpangsiuran, tetapi juga berpotensi semakin menghambat proses penegakan kasus-kasus pelanggaran berat HAM di Indonesia,” sambungnya.

(Sumber:PTUN Tak Terima Gugatan terhadap Fadli Zon yang Sangkal Pemerkosaan Massal ’98.)

PN Jakpus Hukum Hary Tanoe-MNC Bayar Rp 531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka

Jakarta (VLF) – Bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk dihukum membayar ganti rugi USD 28 juta dan Rp 50 miliar atau total Rp 531,5 miliar.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim terkait gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.

Putusan gugatan ini diketok pada Rabu (22/4/2026). Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Fajar Kusuma Aji dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) merupakan pihak Penggugat.

Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku Tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II. Lalu, Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II.

“Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Sunoto mengatakan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi USD 28 juta ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas. Hakim juga menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding membayar ganti rugi Rp 50 miliar.

Berikut amar lengkap putusan gugatan ini:

1.⁠ ⁠Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat

2.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000 ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas

3.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000

4.⁠ ⁠Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan

5.⁠ ⁠Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000

6.⁠ ⁠Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Sunoto mengatakan majelis hakim menyatakan transaksi tanggal 12 Mei 1999 merupakan perjanjian tukar menukar surat berharga bukan jual beli. Hakim berpendapat para tergugat yang merupakan pihak yang menginisiasi transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan, telah mengetahui jika NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan.

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli. Majelis menilai Para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988,” ujar Sunoto.

“Sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Sunoto mengatakan majelis hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil yakni doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Hary Tanoe selaku Tergugat I.

“Dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi,” ujarnya.

Sunoto mengatakan terhadap tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2% per bulan, majelis hakim tidak mengabulkan perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional, serta menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang. Sunoto mengatakan tuntutan uang paksa dan tuntutan putusan serta-merta ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

Sunoto mengatakan putusan ini belum bersifat final dan pihak yang tidak menerima berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan. Dia mengatakan majelis hakim memutus perkara ini dengan independen.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

(Sumber:PN Jakpus Hukum Hary Tanoe-MNC Bayar Rp 531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka.)

Yang Didapatkan ART Selepas DPR Sahkan UU PPRT

Jakarta (VLF) – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. UU ini mengatur apa saja yang akan didapatkan oleh asisten rumah tangga (ART).

Pengesahan RUU PPRT jadi UU ini berlangsung di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). RUU PPRT resmi sah menjadi UU sekitar pukul 11.30 WIB.

Balkon ruang rapat paripurna sempat riuh jelang pengesahan RUU PPRT jadi UU. Komunitas PRT antusias menyambut ketika pimpinan rapat mempertanyakan apakah RUU PPRT bisa disahkan menjadi UU.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai tepuk tangan dan sorak sorai bahagia dari para PRT yang hadir di rapat paripurna.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyambut keriuhan di rapat paripurna. Ia menyebut pengesahan RUU PPRT jadi UU juga disambut bahagia oleh fraksi yang ada di balkon.

“Yang kami hormati, ‘fraksi balkon’, yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini,” ucap Menkum Supratman disambut kembali tepuk tangan oleh komunitas PRT yang ada di balkon.

Lindungi Perempuan Rentan

Anggota DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin menilai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi langkah konkret negara dalam melindungi perempuan. Nurul mengatakan RUU PPRT merupakan upaya untuk berpihak terhadap perempuan sebagai kelompok rentan.

“Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga,” kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Politikus Partai Golkar itu mengungkit proses panjang sebelum RUU PPRT disahkan. Menurutnya, pengesahan tersebut menunjukkan komitmen DPR menghadirkan keadilan bagi PRT.

“Saya menyambut baik perjuangan yang sudah dilakukan sejak empat periode lalu. Ini menunjukkan komitmen kolektif DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Nurul menyebut substansi itu menjadi tonggak penting dalam menghapus praktik eksploitatif yang selama ini membayangi pekerja domestik, yang mayoritasnya perempuan.

“Kalau kita bicara perempuan berdaya, maka mereka harus punya kepastian hak, termasuk upah yang utuh dan perlindungan sosial. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“(Jaminan sosial) sudah nanti di PP-nya, kan ada PP-nya nanti, nanti ada PP, diatur di PP,” kata Dasco kepada wartawan.

Dasco juga menyebut jaminan sosial bisa saja nantinya ditanggung oleh negara. Ketua Harian Partai Gerindra itu menyebut pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut ke pemerintah.

“Ya nanti kita coba usulkan, biar nanti di PP diatur,” ucap dia.

Dalam draf RUU PPRT yang diterima detikcom, Selasa (21/4/2026), dijelaskan bahwa Perusahaan Penempatan PRT yang selanjutnya disebut P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Perusahaan ini telah mendapat perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.

Perlindungan Terkait Upah

Adapun P3RT terikat dengan beberapa aturan. Beberapa di antaranya dilarang memotong upah PRT hingga menahan dokumen pribadi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28.

Pasal 28

(1) P3RT dilarang:

  1. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
  2. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
  3. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
  4. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa P3RT bisa dikenai sanksi jika melanggar beberapa larangan tersebut. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin.

(2) P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

  1. teguran;
  2. peringatan tertulis;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
  6. pencabutan izin.

Dapat Jaminan Sosial Hingga Cuti

Lebih lanjut, UU ini juga mengatur hak PRT. PRT berhak atas jaminan sosial hingga cuti sesuai kesepakatan.

Pasal 15

(1) PRT berhak:

  1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  2. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
  3. mendapatkan waktu istirahat;
  4. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  5. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  6. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  7. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  10. mendapatkan makanan sehat;
  11. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
  12. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
  13. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
  14. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati
atau sesuai dengan Perjanjian Kerja

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Perselisihan Diselesaikan Lewat Mediasi

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang melibatkan pemberi kerja, P3RT dan PRT. Penyelesaian dilakukan lewat musyawarah dan mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 31 dan 32:

Pasal 31

(2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.

Mediasi

Pasal 32

(1) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.

(2) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.

(4) Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan

(Sumber:Yang Didapatkan ART Selepas DPR Sahkan UU PPRT.)

Terbongkarnya Mega Skandal Penipuan AI Senilai Rp 25 Triliun

Jakarta (VLF) – Perkembangan pesat AI memicu munculnya kasus penipuan dan korupsi pada tingkat yang tak terbayangkan. Salah satu skema penipuan terbesar sejauh ini adalah iLearning Engines, sebuah perusahaan teknologi terbilang baru yang dengan cepat mencapai kapitalisasi pasar USD 1,5 miliar (sekitar Rp 25 triliun).

Sebuah pernyataan dari Departemen Kehakiman AS menuduh bahwa iLearning, yang mengklaim sebagai ‘platform AI out-of-the-box’ telah memalsukan hampir seluruh informasi terkait bisnisnya sejak Januari 2019.

Otoritas menetapkan pendiri sekaligus CEO iLearning, Puthugramam “Harish” Chidambaran, dan CFO Sayyed Farhan Ali “Farhan” Naqvi sebagai konspirator dalam sindikat kejahatan keuangan serta mendakwa mereka dengan serangkaian tuduhan terkait penipuan sekuritas dan penipuan berbasis elektronik.

Pada dasarnya, pemerintah federal menuduh duo ini menunggangi tren AI untuk mengelabui investor agar percaya bahwa mereka adalah startup AI yang berkembang pesat. Namun pada kenyataannya, sebagian besar pelanggan maupun pendapatan perusahaan yang tercatat di atas kertas adalah palsu.

“Sebagaimana yang dituduhkan, para terdakwa mengeksploitasi antusiasme investor terhadap ledakan tren AI dan menyajikan prospek keuangan yang indah kepada para investor dan pemberi pinjaman, padahal itu semua dibangun di atas kebohongan,” ungkap Departemen Kehakiman yang dikutip detikINET dari Futurism.

“Meskipun para terdakwa mempromosikan iLearning sebagai solusi untuk merevolusi pelatihan dan pendidikan melalui kecerdasan buatan, bagian yang benar-benar palsu dari cerita mereka adalah pelanggan dan pendapatan iLearning itu sendiri,” imbuh mereka.

Chidambaran ditangkap di Maryland sementara Naqvi ditangkap di California. Keduanya diduga meraup jutaan dolar dari opsi saham, gaji, dan bonus. Chidambaran diduga menerima lebih dari USD 500 juta dalam bentuk saham biasa (common stock), di samping gaji sUSD 700.000 antara tahun 2023 dan 2024, serta USD 12,5 juta saham terbatas.

Skala dugaan penipuan ini sangat mencengangkan. Tahun 2023 saja, keduanya membukukan pendapatan USD 421 juta yang diklaim berasal dari lisensi AI yang dijual iLearning kepada pelanggan korporat. Kenyataannya, pendapatan tersebut telah digelembungkan melalui jaringan kontrak palsu yang rumit dengan pihak-pihak yang diklaim sebagai pelanggan.

Menurut The Hill, Laporan Kejahatan Internet dari FBI mengidentifikasi lebih dari 22.000 pengaduan terkait penipuan AI di 2025 saja, dengan estimasi kerugian sekitar USD 900 juta, meningkat sekitar 33% dari tahun sebelumnya.

(Sumber:Terbongkarnya Mega Skandal Penipuan AI Senilai Rp 25 Triliun.)

Trump Perpanjang Genjatan Senjata, tapi Tetap Kepung Pelabuhan Iran

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperpanjang gencatan senjata dengan Iran tanpa batas waktu. Di saat yang sama, militer AS tetap melanjutkan blokade pelabuhan Iran.

“Saya telah mengarahkan militer kami untuk melanjutkan blokade dan, dalam segala hal lainnya, tetap siap dan mampu,” kata Trump, dilansir dari detikNews, Rabu (22/4/2026).

Gencatan senjata AS dan Iran pertama kali dimulai pada 7 April dan sedianya berakhir hari ini. Namun, Trump memutuskan memperpanjangnya sambil menunggu langkah dari pihak Iran.

“Oleh karena itu akan memperpanjang gencatan senjata sampai proposal mereka diajukan dan diskusi diselesaikan dengan satu atau lain cara,” jelas Trump.

Trump juga menyoroti kondisi pemerintahan Iran yang dinilai terpecah. AS, kata dia, masih menunggu Iran hadir dalam negosiasi lanjutan di Pakistan.

“Berdasarkan fakta bahwa Pemerintah Iran sangat terpecah belah, yang tidak mengejutkan, dan atas permintaan Marsekal Lapangan Asim Munir, dan Perdana Menteri Shehbaz Sharif dari Pakistan, kami telah diminta untuk menunda serangan kami terhadap negara Iran sampai para pemimpin dan perwakilan mereka dapat mengajukan proposal yang terpadu,” tutur Trump.

(Sumber:Trump Perpanjang Genjatan Senjata, tapi Tetap Kepung Pelabuhan Iran.)

LPG Nonsubsidi Naik hingga 18%, Pemprov DKI Imbau Warga Tak Panic Buying

Jakarta (VLF) – Harga LPG nonsubsidi naik hingga sekitar 18 persen. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan stok tetap aman dan mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyebutkan, kenaikan terjadi pada LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang mengikuti dinamika harga energi global. Meski demikian, distribusi dipastikan berjalan normal di seluruh wilayah Jakarta.

“LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung,” kata Ratu dalam keterangan, Rabu (22/4/2026).

Ratu menjelaskan, penyesuaian harga dipengaruhi berbagai faktor eksternal, antara lain kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi global.

Terkait ketersediaan stok di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas guna memastikan distribusi berjalan lancar.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengantisipasi potensi peralihan pengguna LPG 12 kg ke LPG subsidi 3 kg akibat selisih harga. Karena itu, pengawasan dan edukasi terus diperkuat agar subsidi tetap tepat sasaran.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” ungkapnya.

Monitoring rutin juga bakal dilakukan di tingkat agen dan pangkalan guna memastikan kuota LPG 3 kg tersedia sesuai peruntukan dan harga tetap sesuai ketentuan. Mengenai pembelian LPG 3 kg, Ratu menegaskan, mekanisme penggunaan KTP masih berlaku sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

Terkait dampak terhadap inflasi daerah, Pemprov DKI Jakarta menilai pengaruh kenaikan LPG nonsubsidi relatif terbatas karena harga LPG 3 kg tetap stabil.

“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” imbuhnya.

(Sumber:LPG Nonsubsidi Naik hingga 18%, Pemprov DKI Imbau Warga Tak Panic Buying.)

Aturan Baru Pajak Mobil Listrik 2026 di Indonesia yang Wajib Diketahui

Jakarta (VLF) – Belakangan ini, tren kendaraan listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) semakin meningkat di Indonesia, termasuk Kota Medan. detikers yang sudah memiliki atau berniat untuk memiliki mobil ramah lingkungan ini, ada informasi baru yang perlu diperhatikan.

Masa-masa pajak gratis untuk mobil listrik nampaknya akan segera berakhir. Berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah pusat, skema pajak kendaraan listrik kini mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar tidak kaget saat membayar pajak tahunan nanti.

Aturan Pajak Mobil Listrik di Indonesia Tahun 2026

Pemerintah telah menerbitkan Permendagri No 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaran bermotor, dengan pajak alat berat. Yang mulai berlaku sejak 1 April kemarin.

Inti dari peraturan ini adalah bahwa kendaraan listrik kini secara resmi termasuk dalam list objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya, banyak orang membeli mobil listrik karena terpesona oleh tawaran bebas pajak 100%. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, kendaraan listrik kini memiliki kewajiban pajak yang sebanding dengan mobil berbahan bakar bensin. Perhitungan masih merujuk pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan.

Meskipun terdapat perubahan aturan secara nasional, jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar tetap tergantung pada kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda).

Di Sumatera Utara, khususnya Medan, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menentukan seberapa besar potongan atau insentif yang akan diberikan kepada masyarakatnya.

Contohnya, misalkan Anda membeli mobil listrik BYD M6 di dealer Medan. Di dalam aturan terbaru, koefisien bobot mobil ini adalah 1,050 angka yang sama persis dengan Daihatsu Xenia. Artinya, secara teknis berat pajaknya sama.

Namun, jika Pemerintah Provinsi Sumut memilih untuk tetap memberikan insentif dalam rangka mengurangi polusi di Medan, jumlah pajak yang perlu Anda bayar di kantor Samsat nanti mungkin akan tetap lebih rendah dibandingkan dengan mobil berbahan bakar konvensional.

Era mobil listrik bebas pajak total memang sedang bergeser menuju skema pajak yang lebih teratur. Namun, jangan berkecil hati, pemerintah daerah diprediksi akan tetap memberikan keringanan agar transisi ke energi bersih tetap berjalan lancar. Jadi, tetap rajin cek masa berlaku STNK dan siapkan dana pajaknya, ya!

(Sumber:Aturan Baru Pajak Mobil Listrik 2026 di Indonesia yang Wajib Diketahui.)

Meradang 139 Guru PPPK Parepare Tak Gajian 4 Bulan Cuma Diminta Sabar

Jakarta (VLF) – Empat bulan sudah 139 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menerima gaji. Mereka hanya diminta bersabar setiap kali menagih kepastian pencairan gaji.

Kondisi itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi 1 DPRD, Senin (20/4/2026). Enam guru PPPK paruh waktu, Plt Kadisdikbud Dede Harirustaman, Plt Kepala BKD Indra Karyana, dan Kepala BKPSDM Eko W Ariyadi hadir dalam RDP.

Perwakilan guru PPPK paruh waktu, Amran, mengaku kecewa dengan ketidakpastian gaji mereka. Menurutnya, selama ini informasi mengenai pencairan gaji mereka sangat tidak jelas.

“Kami tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Berita ini hanya mengambang di kami sebagai guru. Ini sudah berlangsung selama 4 bulan (tidak dibayar),” ujar Amran dalam rapat, Senin (20/4).

Pihaknya selama ini sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dengan gaji mereka. Hanya saja, selama empat bulan, mereka hanya diminta bersabar, sementara kepastian pembayaran tak pernah ada.

“Kami chat, kami telepon, jawabannya hanya ‘tunggu, sabar’. Perlu kami sampaikan, 4 bulan ini bukan 4 hari, ini waktu yang sangat lama bagi kami,” ketusnya.

Amran turut menyoroti kerumitan mekanisme penggajian melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS cukup rumit dan sering kali menjadi kendala dalam proses administrasi.

“Harapan kami ke depan, jika ada perpanjangan kontrak, kami dianggarkan melalui anggaran seperti OPD-OPD lain. Kami tidak berharap lagi ada penggajian dari dana BOS karena juknisnya sangat rumit,” tuturnya.

Dia juga mengungkapkan adanya ketimpangan dalam proses penggajian. Dari data yang dimilikinya, terdapat sekitar 157 guru PPPK paruh waktu, namun ada 139 orang yang dikabarkan gajinya belum terbayarkan.

“Kami mohon maaf, karena ada edaran atau isu-isu yang sempat sampai masuk ke kami, ada sebagian teman-teman yang sudah digaji di guru PPPK paruh waktu. Awalnya itu 157, sekarang 139 orang belum digaji,” ujarnya.

Amran menilai, ketimpangan itu merupakan kelalaian Pemkot dalam mengurusi guru PPPK paruh waktu. Pasalnya, beban kerja PPPK paruh waktu dan guru lainnya itu setara.

Amran berkomitmen tetap menjalankan tugas mengajar secara profesional di sekolah masing-masing. Namun, mereka menuntut transparansi dari Pemkot Parepare agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Teman-teman tidak mengeluh bekerja, tapi yang kami keluhkan adalah kenapa tidak ada surat edaran resmi mengenai kapan kami digaji setiap bulannya. Kenapa pemerintah diam selama 4 bulan ini?” katanya.

Gaji Terbentur Aturan Dana Bos

Plt Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman mengatakan gaji mereka terhambat gegara terbentur aturan penggunaan dana BOS tahun 2026. Dalam aturannya, dana bos tidak bisa digunakan kepada tenaga honor.

“Memang betul dalam juknis yang terbit di bulan Februari terkait pengelolaan dana BOS, melarang memberikan pembiayaan honor kepada yang (berstatus) ASN. Nah, di situlah awal mula kendala kami,” ujar Dede kepada detikSulsel, Senin (20/4/2026).

Kondisi itu diperparah dengan tidak masuknya anggaran honorer PPPK PW tersebut dalam APBD Parepare 2026. Dede yang baru menjabat pada 14 Januari lalu ini mengaku langsung melakukan pengecekan.

“Memang betul Pemerintah Daerah belum menganggarkan di tahun 2026. Saya kurang paham juga pada saat itu penganggarannya seperti apa karena saya baru menjabat,” jelasnya.

Kendati begitu, Dede mengaku ada kemungkinan bisa dibayarkan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) disebut telah mengeluarkan surat edaran mengenai relaksasi penggunaan dana BOS untuk membayar tenaga PPPK PW.

“Alhamdulillah, di bulan Maret itu sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait relaksasi penggunaan dana BOS untuk membiayai teman-teman PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Pemkot Parepare telah melaporkan kondisi di daerah dan mengikuti koordinasi Direktur Pendidikan Dasar Kemendikdasmen. Saat ini, pihaknya menunggu jawaban resmi dari pusat untuk segera mencairkan hak para guru tersebut.

“Tapi alhamdulillah khusus Kota Parepare sudah melaporkan dan alhamdulillah sisa menunggu jawaban,” tutur Dede.

Dede mengakui kegelisahan para guru yang SK-nya telah diterbitkan sejak 31 Desember 2025 karena belum memiliki perjanjian kerja (PK) yang jelas. Olehnya itu, pihak Pemkot Parepare menyampaikan permohonan maaf.

“Saya mewakili pemerintah daerah, bapak wali kota, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami merasakan kegelisahan teman-teman PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

DPRD Parepare Desak Rampungkan Administrasi

Sementara itu, DPRD Parepare mendesak Pemkot segera merampungkan administrasi penggajian 139 tenaga PPPK paruh waktu yang belum terbayar. Dewan pun mematok target agar hak guru sudah harus terbayarkan paling lambat pada awal bulan Mei.

“Kita minta gaji para guru PPPK Paruh Waktu itu segera dibayarkan. Ya, minimal kita sudah kasih deadline awal bulan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir.

Kamaluddin mengungkapkan ketidakpastian sempat terjadi karena status PPPK sebagai ASN sebelumnya tidak terakomodir dalam petunjuk teknis (juknis) dana BOS. Sehingga Pemkot tidak memiliki dasar untuk membayarkan gaji mereka.

“Kemarin ada kendala karena edaran menyebutkan dana BOS tidak diperuntukkan bagi ASN di tahun 2026, sementara P3K paruh waktu ini statusnya adalah ASN,” ujar Kamaluddin.

(Sumber:Meradang 139 Guru PPPK Parepare Tak Gajian 4 Bulan Cuma Diminta Sabar.)

Trump Ngotot Tak Akan Cabut Blokade sampai Ada Kesepakatan dengan Iran

Jakarta (VLF) – Amerika Serikat tidak akan mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sampai tercapai kesepakatan dengan Teheran, kata Presiden AS Donald Trump, di tengah ketidakpastian mengenai perundingan putaran kedua antara Iran dan AS untuk mengakhiri perang.

Blokade yang dimulai sepekan lalu itu “benar-benar menghancurkan Iran,” tulis Trump di platform media sosialnya, Truth Social, seraya menambahkan bahwa AS memenangkan konflik tersebut “dengan sangat besar.”

Komentar itu muncul menjelang gencatan senjata sementara AS-Iran berakhir pada Rabu (22/04). Sejauh ini, belum ada kepastian apakah pembicaraan damai putaran kedua akan dilanjutkan di Pakistan.

Presiden AS, Donald Trump, mengatakan bahwa perwakilannya akan tiba di Pakistan, yang telah menjadi mediator antara kedua pihak pada Senin (20/04). Gencatan senjata antara AS dan Iran dijadwalkan berakhir pada Rabu (22/04).

Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan kepada BBC bahwa selain Vance, delegasi itu juga akan mencakup penasihat Trump, Steve Witkoff, dan Jared Kushner, menantu Trump. Keduanya juga hadir dalam perundingan sebelumnya.

Namun, kantor berita pemerintah Iran, IRNA, mengatakan bahwa laporan tentang putaran kedua perundingan dengan AS adalah “tidak benar”.

IRNA menambahkan bahwa blokade AS, bersama dengan tuntutan yang “berlebihan” serta retorika ancaman dari Washington, sejauh ini telah “menghambat kemajuan negosiasi”.

AFP via Getty ImagesPresiden AS, Donald Trump, mengatakan bahwa perwakilannya akan tiba di Pakistanyang telah menjadi mediator antara kedua pihakpada Senin (20/04). Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan delegasi itu berisi Wakil Presiden JD Vance; penasihat Trump, Steve Witkoff; dan menantu Trump, Jared Kushner.

Sejak blokade dimulai, pasukan AS telah mengarahkan 27 kapal untuk berbalik arah atau kembali ke pelabuhan Iran, menurut Komando Pusat AS (Centcom).

AS juga mencegat dan menyita sebuah kapal kargo berbendera Iran untuk pertama kalinya dalam konflik ini, setelah kapal tersebut mencoba menembus blokade pada Minggu (19/04).

Baca juga: Teheran tak akan pernah melepaskan kendali Selat Hormuz, kata politisi senior Iran kepada BBC

Trump menulis di platform Truth Social miliknya bahwa kapal Touska disita oleh Angkatan Laut AS setelah gagal merespons peringatan untuk berhenti. Iran belum memberikan komentar mengenai insiden tersebut.

“Hari ini, sebuah kapal kargo berbendera Iran bernama TOUSKA, dengan panjang hampir 900 kaki dan berat hampir setara dengan kapal induk, mencoba menerobos blokade laut kami, dan hal itu tidak berjalan baik bagi mereka,” tulis Trump.

ReutersKapal kargo berbendera Iran, M/V Touska, tampak dari kapal perusak USS Spruance milik Angkatan Laut AS, pada 19 April 2026.

Dia menambahkan bahwa AS telah memberikan peringatan yang adil agar kapal tersebut berhenti, namun diabaikan, “sehingga kapal Angkatan Laut kami menghentikan mereka tepat di tempat dengan menembakkan lubang ke ruang mesin”.

“TOUSKA berada di bawah sanksi Departemen Keuangan AS karena riwayat aktivitas ilegal sebelumnya. Kami sepenuhnya menguasai kapal tersebut dan sedang melihat apa isi muatannya!”

Teheran menyebut tindakan itu sebagai “aksi perompakan” dan pelanggaran terhadap gencatan senjata rapuh antara kedua negara.

Iran sendiri telah mempertahankan blokadenya di Selat Hormuz, jalur pelayaran penting, selama hampir dua bulan menyebabkan harga energi global melonjak.

Pada Sabtu (18/04), militer Iran kembali menutup Selat Hourmuz hanya beberapa jam setelah sempat dibuka secara terbatas.

Iran mengatakan akan kembali membuka jalur strategis dunia tersebut sampai AS mencabut blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Teheran, apa yang mereka sebut “pelanggaran gencatan senjata.

Saat ini Iran mengatakan “sedang meninjau” usulan-usulan baru yang diajukan Washington.

Berikut kronologi negosiasi antara AS dan Iran yang diketahui sejauh ini:

28 Februari: Konflik meletus setelah AS dan Iran melancarkan serangan ke Iran seiring dengan gagalnya perundingan diplomatik.

6 Maret: Trump mengatakan tidak akan ada kesepakatan “kecuali penyerahan diri tanpa syarat” dari Iran.

21 Maret: Trump menetapkan batas waktu, mengancam akan menyerang infrastruktur energi Iran kecuali negara itu bersedia membuka Selat Hormuz.

23 Maret: Trump menunda batas waktunya, dengan alasan telah terjadi “percakapan yang produktif” hal ini disusul oleh serangkaian penundaan ancaman lainnya.

7 April: Trump mengancam “sebuah peradaban akan punah” jika selat tersebut tidak dibuka sebelum batas waktu berikutnya.

8 April: Pakistan, yang bertindak sebagai mediator, mengumumkan gencatan senjata selama dua minggu antara AS dan Iran guna memungkinkan dilakukannya pembicaraan lebih lanjut.

11 April: Jajaran pejabat senior AS dan Iran, termasuk Wakil Presiden JD Vance dan Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi, bertemu di Pakistan. Setelah 21 jam perundingan yang alot, Washington dan Teheran belum mencapai kesepakatan mengenai sejumlah poin krusial.

12 April: Trump mengumumkan pemblokiran pelabuhan-pelabuhan Iran.

17 April: Menlu Iran, Abbas Araghchi mengatakan selat tersebut akan tetap terbuka selama sisa masa gencatan senjata. Namun, Trump mengatakan blokade AS terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran akan terus berlanjut.

18 April: Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) menyatakan akan kembali memblokir selat tersebut. Trump mengatakan bahwa “pembicaraan yang sangat baik” sedang berlangsung, tetapi AS tidak akan bisa “diancam” terkait jalur pelayaran tersebut.

Mengapa Iran kembali menutup Selat Hormuz?

Sejumlah media pemerintah Teheran menyebutkan, militer Iran kembali mengambil alih kendali Selat Hormuz.

Kantor berita Fars, yang terkait dengan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), bersama Iranian Students News Agency dan lembaga penyiaran negara IRIB, mengutip pernyataan IRGC yang menyebutkan bahwa selat tersebut akan kembali ke “kondisi sebelumnya”.

Dalam pernyataan itu, militer Iran menuduh Amerika Serikat melakukan “pembajakan” dan “blokade” sama dengan perampokan maritim.

Sebelumnya, Ketua Parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, yang memimpin delegasi Iran dalam perundingan terbaru dengan AS di Islamabad, mengatakan di X bahwa dengan “berlanjutnya blokade [AS]”, selat tersebut “tidak akan tetap terbuka”.

Seiring munculnya pengumuman tersebut, sebuah kapal tanker yang berada di Selat Hormuz dilaporkan diserang dua kapal cepat bersenjata yang dioperasikan oleh Korps Garda Revolusi Islam Iran, menurut lembaga UK Maritime Trade Operations (UKMTO).

ReutersKapal tanker berbendera Malta, Agios Fanourios I, telah melintasi Selat Hormuz dan tiba di perairan Irak dekat Basra, pada Jumat (17/04).

Insiden itu terjadi sekitar 20 mil laut di timur laut Oman. UKMTO menambahkan bahwa kapal tanker dan awaknya dilaporkan dalam kondisi selamat.

Secara terpisah, setidaknya dua kapal dagang terkena tembakan saat mencoba melintasi Selat Hormuz, menurut tiga sumber yang dikutip kantor berita Reuters.

Beberapa kapal dagang menerima pesan radio dari Angkatan Laut Iran yang menyatakan bahwa Selat Hormuz kembali ditutup, menurut sumber-sumber pelayaran yang dikutip Reuters.

Sumber-sumber tersebut menambahkan bahwa Angkatan Laut Iran memberi tahu kapal-kapal tanker bahwa tidak ada kapal yang diizinkan melintas melalui Selat Hormuz.

Sejumlah kapal tampaknya telah mengubah rute sejak media pemerintah Iran menyebut bahwa militer Iran kembali menutup Selat Hormuz.

EPASeorang perempuan Iran berjalan melalui sebuah mural yang menggambarkan pesan anti-AS dan anti-Israel di Teheran, 20 April 2026.

Pengumuman bahwa militer Iran kembali menutup Selat Hormuz mengemuka hanya sehari setelah Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, menyatakan Selat Hormuz “sepenuhnya terbuka” selama “sisa masa gencatan senjata”.

Dalam keterangannya yang diumumkan di X, pada Jumat (17/04), Araghchi menulis:

“Sejalan dengan gencatan senjata di Lebanon, jalur pelayaran bagi semua kapal komersial melalui Selat Hormuz dinyatakan sepenuhnya terbuka selama sisa masa gencatan senjata, melalui rute terkoordinasi sebagaimana telah diumumkan oleh Organisasi Pelabuhan dan Maritim Republik Islam Iran.”

Presiden AS Donald Trump kemudian mengunggah pernyataan di Truth Social:

“IRAN BARU SAJA MENGUMUMKAN BAHWA SELAT IRAN SEPENUHNYA TERBUKA DAN SIAP UNTUK LALU LINTAS PENUH. TERIMA KASIH!”

Dalam unggahan berikutnya, Trump menulis:

“NAMUN BLOKADE ANGKATAN LAUT AKAN TETAP DIBERLAKUKAN SEPENUHNYA DAN EFEKTIF TERHADAP IRAN SAJA, SAMPAI TRANSAKSI KAMI DENGAN IRAN SELESAI 100%.”

“PROSES INI SEHARUSNYA BERJALAN SANGAT CEPAT KARENA SEBAGIAN BESAR POIN SUDAH DINEGOSIASIKAN. TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN ANDA TERHADAP MASALAH INI! PRESIDEN DONALD J. TRUMP.”

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmail Baghaei, mengatakan bahwa “apakah selat itu terbuka atau tertutup serta regulasi yang mengaturnya akan ditentukan di lapangan, bukan di media sosial.”

Stasiun televisi pemerintah Iran mengutip seorang “pejabat militer senior” yang mengatakan bahwa pelayaran kapal-kapal komersial akan melalui “rute yang telah ditetapkan” dan bahwa pelintasan kapal militer melalui selat itu tetap “dilarang”.

Pernyataan ini kemungkinan merujuk pada sebuah peta dan dua rute yang ditetapkan oleh Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC).

Peta tersebut disebarluaskan oleh media Iran pada pekan lalu.

Sejumlah perusahaan pelayaran mengaku masih memverifikasi apakah kapal-kapal komersial dapat melintasi selat tersebut secara aman.

“Saya memerlukan klarifikasi lebih lanjut bahwa tidak akan ada risiko bagi kapal-kapal untuk bernavigasi dan bahwa semuanya akan sesuai dengan hukum internasional,” kata Arsenio Dominguez, kepala Organisasi Maritim Internasional (IMO), kepada BBC World Business Report.

IMO mendapat informasi beberapa kapal mulai berlayar melintasi Selat Hormuz, namun masih perlu memverifikasinya karena “beberapa kapal mematikan sistem identifikasi mereka agar tidak menjadi sasaran,” katanya.

Cormac McGarry, direktur keamanan maritim di firma konsultan Control Risks, mengatakan bahwa ia “tidak lebih optimistis dibandingkan kemarin” mengenai dibukanya kembali selat tersebut, meskipun ada pengumuman dari Menlu Iran.

Cormac mengatakan kepada program BBC 5 Live Drive bahwa pernyataan tersebut “pada dasarnya tidak mengubah apa pun” karena ancaman implisit berupa ranjau masih ada.

“Saat ini, berbagai skenario terlihat cukup suram bagi pelayaran dalam beberapa pekan ke depan,” tambah McGarry.

Pada Senin (13/04), militer Amerika Serikat mulai memblokade pelabuhan-pelabuhan Iran guna membuka Selat Hormuz.

Komando Pusat Amerika Serikat (US Central Command/CENTCOM) menyatakan bahwa blokade tersebut dilaksanakan atas perintah Presiden Donald Trump. Operasi ini bertujuan mencegah kapal-kapal berlayar menuju atau keluar dari pelabuhan Iran di kawasan Teluk Persia dan Laut Omandi sebelah timur Selat Hormuz.

Sementara itu, Iran telah memperingatkan bahwa tidak ada pelabuhan di kawasan tersebut yang akan aman apabila keamanan Iran terancam.

Berdasarkan pemberitahuan yang dikeluarkan CENTCOM kepada para pelaut dan dilaporkan oleh kantor berita Reuters, kapal yang masuk atau meninggalkan wilayah yang diblokade tanpa izin akan dicegat, dialihkan, hingga ditahan.

Meski demikian, kapal pengangkut makanan dan obat-obatan tetap diizinkan melintas, dengan catatan harus melalui proses pemeriksaan.

Citra satelit memperlihatkan, kapal induk USS Abraham Lincoln telah bersiaga di bagian timur Teluk Oman, sekitar 200km sebelah selatan perairan Iran, sejak Sabtu (11/04).

Selain menempatkan kapal induk, militer AS mengerahkan dua kapal perusak yang mengangkut rudal kendali.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengancam pemberlakuan blokade laut terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran setelah para perunding dari kedua pihak gagal mencapai kesepakatan di Islamabad untuk mengakhiri perang.

“Tidak seorang pun yang membayar pungutan ilegal akan mendapat jalur aman di laut lepas,” tulis Trump di Truth Social.

Dia juga menyatakan bahwa AS akan terus membersihkan ranjau di Selat Hormuz guna menjamin keamanan pelayaran kapal-kapal sekutu.

Militer AS, tambahnya, berada dalam posisi “siap tempur” dan siap melanjutkan serangan terhadap Iran pada “waktu yang tepat”.

Apa reaksi China atas langkah AS?

Pemerintah China menyebut blokade AS terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sebagai tindakan “tidak bertanggung jawab dan berbahaya”.

Kementerian Luar Negeri Beijing menilai langkah tersebut akan “melemahkan kesepakatan gencatan senjata yang sudah rapuh” sekaligus semakin mengancam keselamatan kapal yang melintas di Selat Hormuz.

Sejauh ini, kapal-kapal China termasuk di antara sedikit yang berhasil melewati selat tersebut.

Belum jelas apakah China harus membayar biaya tertentu kepada Iran untuk bisa melintas.

Kapal tanker Malaysia melintasi Selat Hormuz ‘Iran tidak melupakan teman’
Apa arti gencatan senjata bagi Iran dan apa yang mungkin terjadi setelahnya?
Trump peringatkan Iran soal kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz ‘Itu bukan kesepakatan kita’
Blokade AS berpotensi memutus pasokan bagi China dan menimbulkan dampak luas terhadap perekonomiannya.

“China percaya bahwa hanya dengan mencapai gencatan senjata menyeluruh dan mengakhiri perang, kita dapat secara fundamental menciptakan kondisi untuk meredakan situasi di selat,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun.

Dia menambahkan, “China mendesak semua pihak untuk mematuhi pengaturan gencatan senjata, berfokus pada arah umum dialog dan perundingan damai, mengambil langkah nyata untuk mendorong peredaan ketegangan regional, serta memulihkan lalu lintas normal di selat sesegera mungkin.”

Apa reaksi Iran?

Pernyataan terbaru datang dari Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, yang mengatakan bahwa AS dan Iran sebenarnya “tinggal selangkah lagi” mencapai kesepakatan dalam perundingan damai di Pakistan.

Namun, menurutnya, Teheran kemudian justru dihadapkan pada sikap “maksimalis, perubahan tuntutan yang terus-menerus, serta ancaman blokade”.

Anadolu via Getty ImagesSeorang perempuan mengibarkan bendera nasional Iran di depan papan reklame raksasa bertuliskan ‘Selat Hormuz tetap ditutup’ di Lapangan Revolusi, Teheran. Minggu (12/04).

Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua Parlemen Iran yang memimpin perundingan di Pakistan, menyindir keputusan AS tersebut.

Dalam unggahan di platform X, dia menulis:

“Nikmati angka harga di pompa saat ini. Dengan apa yang disebut ‘blokade’ itu, tak lama lagi kalian akan bernostalgia dengan harga bensin 45 dolar AS.”

Dalam pernyataan sebelumnya yang dimuat media-media Iran, Ghalibaf juga menegaskan bahwa Iran tidak akan “menyerah di bawah ancaman”.

Menanggapi ancaman Presiden AS Donald Trump sebelumnya untuk memblokade “setiap dan semua kapal” yang mencoba masuk atau keluar dari Selat Hormuz, angkatan laut Iran menyatakan bahwa setiap kapal militer yang mendekati jalur perairan tersebut akan ditangani secara “keras”.

Apa yang dikatakan Trump tentang blokade pelabuhan Iran?

Dalam unggahan di Truth Social pada Minggu (12/04), Trump mengatakan bahwa AS akan mulai “MEMBLOKADE setiap dan semua kapal yang mencoba masuk atau keluar dari Selat Hormuz”.

“Saya juga telah menginstruksikan Angkatan Laut kami untuk mencari dan mencegat setiap kapal di perairan internasional yang telah membayar pungutan kepada Iran. Tidak seorang pun yang membayar pungutan ilegal akan memiliki jalur aman di laut lepas,” kata Trump.

Ia menambahkan bahwa AS juga akan mulai menghancurkan ranjau yang menurutnya telah diletakkan Iran di selat tersebut.

“Setiap orang Iran yang menembaki kami, atau kapal-kapal damai, akan DILEDAKKAN KE NERAKA!” lanjutnya.

Trump mengatakan bahwa “pada suatu titik” kesepakatan tentang jalur lintas bebas akan tercapai, tetapi “Iran tidak mengizinkan hal itu terjadi hanya dengan mengatakan, ‘Mungkin ada ranjau di suatu tempat di luar sana,’ yang tidak diketahui siapa pun selain mereka”.

Ia menambahkan dalam unggahan lain bahwa “Iran berjanji membuka Selat Hormuz, dan mereka dengan sadar gagal melakukannya”.

“Seperti yang mereka janjikan, mereka sebaiknya mulai proses MEMBUKA JALAN AIR INTERNASIONAL INI DAN CEPAT!” katanya.

Dalam sebuah unggahan di X, Komando Pusat AS (Centcom) mengatakan pasukannya akan mulai menerapkan blokade pada Senin (13/04) pukul 10.00 EDT (21.00 WIB).

“Blokade akan ditegakkan secara tidak memihak terhadap kapal dari semua negara yang masuk atau keluar dari pelabuhan dan wilayah pesisir Iran, termasuk semua pelabuhan Iran di Teluk Arab dan Teluk Oman,” katanya.

Centcom menambahkan bahwa pasukan AS tidak akan menghambat kebebasan kapal yang transit ke dan dari pelabuhan non-Iran, dan bahwa informasi tambahan akan diberikan kepada pelaut komersial melalui pemberitahuan resmi sebelum blokade dimulai.

Trump mengatakan bahwa negara-negara lain akan terlibat dalam pemblokadean selat tersebut, tetapi tidak menyebutkan negara mana.

(Sumber:Trump Ngotot Tak Akan Cabut Blokade sampai Ada Kesepakatan dengan Iran.)