Category: Global

Fakta Baru Terungkap di Kasus DC BFI Finance Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 M

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX 350 milik warga Surabaya Andy Pratomo terus bergulir dan menyita perhatian. Bukan hanya karena mobil seharga Rp 1,3 miliar itu diklaim dibeli tunai, namun tetap hendak disita debt collector, tetapi juga lantaran muncul dugaan penggunaan dokumen janggal hingga proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

Sejak dilaporkan ke polisi pada Desember 2025, perkara ini masih berkutat di tahap penyelidikan. Di sisi lain, Andy mengungkap sederet kejanggalan mulai dari dugaan BPKB palsu, perjanjian fidusia atas nama orang lain, hingga sikap debt collector yang disebut intimidatif. Berikut rangkuman lengkap kasus yang jadi sorotan tersebut.

Awal Mula Lexus Rp 1,3 M Hendak Ditarik Paksa

Peristiwa ini bermula pada 4 November 2025 saat sejumlah debt collector mendatangi kediaman Andy Pratomo di Mojoklanggru Wetan, Surabaya. Mereka disebut hendak menarik Lexus RX350 milik Andy dengan dalih ada tunggakan cicilan, padahal Andy menegaskan mobil tersebut dibeli tunai di Jakarta pada September 2025.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujar Andy, Kamis (23/4/2026).

Andy juga menceritakan insiden serupa sempat terjadi saat mobil digunakan adiknya di rumah makan kawasan Jalan Mayjen Sungkono. Menurutnya, debt collector mendatangi lokasi, berusaha mengambil kendaraan, bahkan mengikuti mobil itu sampai ke rumah.

“Mereka (DC) turun masuk didatengin langsung mau diminta mobilnya. Terus adik saya bilang ‘loh ini mobil kakak saya Pak, enggak mau’. Terus pulang ke rumah itu diikutin,” ungkap Andy.

Dugaan BPKB Palsu dan Dokumen Janggal

Polemik makin panas setelah Andy mengungkap dugaan dokumen yang dipakai saat penarikan paksa bermasalah. Ia menyoroti BPKB yang dibawa pihak debt collector disebut tidak sesuai dan diduga palsu.

“Asli ngawur. Mungkin nggak orang BFI itu kerjaan leasing masa nggak bisa bedakan BPKB asli sama palsu. Dan BPKB-nya itu bukan tulisan tanggal, print-printan. Berarti ada dugaan BPKB palsu. Itu palsu, 100 persen itu palsu,” tegasnya.

Keanehan lain, tipe kendaraan dalam dokumen yang dibawa disebut tidak sesuai dengan unit miliknya. Andy bahkan menyebut tipe yang tercantum tidak pernah diproduksi Lexus.

“Nah, tapi di situ itu lucu. Di BPKB-nya itu bukan Lexus RX 350 tapi Lexus RX 250,” ujarnya.

“Enggak sesuai sama yang legal ya. Dan yang lucunya lagi RX 250 itu tidak pernah ada di seluruh dunia enggak ada. Semua itu RX 270, RX 300, RX 350,” imbunya.

Tak hanya itu, Andy juga menyoroti adanya dokumen fidusia atas nama pihak lain yang tidak dikenalnya.

“Dan ada perjanjian fidusia loh ya. Jadi seakan ada orang leasing beneran loh. Atas nama Adi Hosea,” ujarnya.

“Enggak kenal sama sekali,” katanya.

Cek Fisik di Samsat dan Dugaan Kejanggalan Makin Menguat

Untuk memastikan keabsahan dokumen, Andy mengaku sempat melakukan cek fisik di Samsat Manyar sehari setelah insiden. Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan kendaraan dan dokumen miliknya sah, namun pihak leasing justru tidak hadir.

“Kita besok (5 November 2025) ke Samsat jam 9 pagi untuk cek fisik. Nah, saya datang ke sana sama adik saya bawa BPKB, faktur apa semua, cek fisik ada surat-suratnya semua buktinya memang punya saya sah. Sampai digesek noka-nosin nya sama. Tapi pihak BFI tidak datang,” ungkapnya.

Temuan itu membuat Andy makin yakin ada persoalan serius di balik dasar penarikan yang dilakukan debt collector.

Debt Collector Disebut Intimidatif

Selain mempersoalkan dokumen, Andy juga menyoroti sikap para debt collector yang menurutnya datang dengan cara intimidatif. Ia menyebut mereka sangat percaya diri dengan dokumen yang dibawa dan bersikap agresif.

“Waduh bentak-bentak, marah ramai. Karena di (DC BFI Finance) merasa optimis PD (percaya diri dengan dokumen yang dibawa),” terang Andy.

Dalam kesempatan lain ia juga mengulang pengalaman serupa.

“Waduh bentak-bentak marah ramai. Karena dia merasa optimis, PD,” ucapnya.

Andy bahkan mengaku mendengar dugaan modus serupa tak hanya menimpa dirinya.

“Iya, itu fatal loh dan saya dengar info ini enggak saya saja loh, ada beberapa orang,” pungkasnya.

Kasus Dilaporkan, Tapi Masih di Tahap Penyelidikan

Andy melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Namun hingga kini, proses hukum disebut belum beranjak ke tahap penyidikan.

“Ya saya sudah bikin laporan, ya masih proses lama lah,” kata Andy kepada detikJatim, Senin (27/4/2026).

“Saya bikin SPKT-nya itu 8 Desember 2025. Baru di BAP kalau enggak salah, Februari 2026,” jelasnya.

Ia mengaku baru sekali diperiksa dan belum ada panggilan lanjutan.

“Belum (ada pemanggilan lagi), cuma masih dilidik ya, belum naik ke sidik ya. (Terlapornya) BFI Ngagel sama pihak DC-nya PT Baymax,” tuturnya.

Menurut Andy, beberapa pihak sudah dipanggil meski tidak seluruhnya kooperatif.

“BFI Ngagel sudah. Terus Baymax sudah. Mereka ya cuma bilang intinya dapat limpahan berkas dari BFI Tangerang. Yang BFI Tangerang-nya ini 2 kali panggilan enggak datang,” katanya.

Sementara polisi menyebut proses pendalaman masih berjalan.

“Kami masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi detikJatim melalui WhatsApp, Sabtu (25/4).

BFI Finance Buka Suara

Di tengah polemik itu, BFI Finance menyatakan penanganan yang dilakukan sesuai ketentuan. Corporate Communication BFI Finance Rizky Adelia Risyani menyebut perusahaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak,” kata Adelia kepada detikJatim, Selasa (28/4/2026).

Ia juga menyebut pihaknya terus memantau perkembangan persoalan tersebut.

“Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut,” terang Adelia.

Meski demikian, pernyataan itu belum menjawab berbagai kejanggalan yang disorot Andy terkait dokumen maupun dasar penarikan kendaraan.

Andy Siap Bawa ke OJK

Merasa kasusnya berjalan lambat dan banyak kejanggalan belum terjawab, Andy mengaku mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia bahkan berharap ada sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Belum (ke OJK), kami akan lah dalam waktu dekat. Biar disanksi sekalian kalau bisa biar dicabut izinnya. Ngawur parah,” tegasnya.

Kasus Lexus Rp 1,3 miliar ini kini tak sekadar soal dugaan penarikan paksa oleh debt collector. Perkara ini berkembang menjadi sorotan soal dugaan dokumen palsu, prosedur penagihan perusahaan pembiayaan, hingga lambannya penanganan hukum yang sampai kini belum juga naik ke tahap penyidikan.

(Sumber:Fakta Baru Terungkap di Kasus DC BFI Finance Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 M.)

Legislator Banggai Minta Sengketa Lahan PT BCGI Vs PT ATN Tak Rugikan Warga

Jakarta (VLF) – Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Lutfi Samaduri menyoroti sengketa lahan yang berlarut-larut antara PT Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI) dan PT ATN di Desa Ranga-Ranga. Lutfi mewanti-wanti agar perkara itu jangan sampai merugikan masyarakat setempat.

Lutfi awalnya menyoroti konflik lahan antara PT ATN dan PT BCGI yang sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2022. Persoalan bermula dari klaim tumpang tindih atas lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang di kawasan stockpile dan jetty Desa Ranga-Ranga.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, PT ATN yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan PT BCGI sebagai perusahaan tambang batu gamping atau galian C, sama-sama mengklaim kepemilikan dan pengelolaan atas area tersebut. Ketegangan meningkat ketika PT ATN diduga menempatkan material ore nikel di area stockpile yang selama ini diklaim sebagai milik PT BCGI.

Sejak saat itu, hubungan kedua perusahaan memburuk. Aktivitas operasional di lapangan kerap diwarnai ketidakpastian, terutama terkait batas lahan dan hak pengelolaan. Selain itu, PT ATN disebut-sebut telah melakukan aktivitas di atas lahan warga seluas sekitar 10 hektare tanpa adanya kesepakatan ganti rugi yang tuntas.

“Sangat disayangkan bila ada sengketa seperti ini, pasti akan berdampak pada masyarakat, merugikan masyarakat,” ujar Lutfi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Menurut Lutfi, ia belum menerima informasi lebih jauh mengenai pemilik sebenarnya atas lahan yang dipersengketakan itu. Namun dia menekankan sengketa ini tidak berlarut-larut hingga menyebabkan iklim investasi terganggu dan berdampak langsung ke masyarakat setempat.

“Jangan sampai karena perusahaan tengah bersengketa, lalu perusahaan berhenti beroperasi, masyarakat yang dipekerjakan di perusahaan tersebut berhenti kerja dan tidak punya penghasilan lagi,” tegas Lutfi.

Sementara itu, Anggota DPRD Banggai lainnya, Masnawati menjelaskan bahwa awalnya lahan itu dikuasai oleh PT ATN. Namun, perusahaan ini telah meninggalkan kawasan tersebut ketika tidak lagi beroperasi.

“Kemudian selang beberapa saat masuk PT. BCGI. Ketika itu, Pemerintah Desa setempat menganggap bahwa kawasan itu sudah kembali menjadi milik negara, mereka menyewakan kawasan itu ke PT BCGI,” ujar Masnawati dalam keterangannya.

Menurut dia, kisruh lantas muncul lantaran PT ATN kembali muncul mengklaim hak pengelolaan terhadap lahan yang telah ditinggalkan. Hal inilah yang memicu sengketa dengan PT BCGI.

“Ternyata kemudian PT. ATN kembali masuk, dan kemudian menimbulkan kisruh ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kapolsek Lamala AKP Rudi Cornelis disebut telah membuka jalur mediasi kepada kedua belah pihak pada Februari 2025. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final sehingga kedua perusahaan sepakat untuk melanjutkan pembahasan di tingkat manajemen puncak masing-masing.

Namun, situasi kembali memanas setelah adanya insiden pada Kamis (2/4) lalu. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan PT ATN mendatangi area stockpile milik PT BCGI.

Dua petugas keamanan, Rudi (50) dan Harun (52), yang saat itu berjaga di lokasi, mengaku didatangi oleh kelompok tersebut. Mereka menyebut adanya upaya pemaksaan masuk ke area perusahaan disertai ancaman.

Sementara itu, Polda Sulteng juga tengah mengusut sengketa ini usai menerima laporan dari warga yang merasa lahannya sekitar 10 hektare diklaim oleh PT ATN. Kepolisian disebut telah turun tangan mengecek lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut.

“Tim sudah turun di lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini penting untuk memastikan setiap laporan ditangani secara objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Velly dalam keterangannya.

(Sumber:Legislator Banggai Minta Sengketa Lahan PT BCGI Vs PT ATN Tak Rugikan Warga.)

Jaksa Periksa Notaris soal Gratifikasi-TPPU Eks Kepala BPN Lombok Tengah

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa seorang notaris terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan.

Notaris yang diperiksa itu bernama Mahkamah Iqbal Putra Perdana. Iqbal membenarkan dirinya diperiksa oleh Kejati NTB terkait pengusutan gratifikasi dan TPPU.

“Betul-betul (terkait gratifikasi dan TPPU),” kata Iqbal, Senin (27/4/2026).

Meski membenarkan, Iqbal enggan membeberkan detail materi pemeriksaannya. Ia hanya memastikan pemeriksaannya berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU yang tengah diusut Kejati NTB.

“Kalau materi, rahasia dengan kejaksaan. Cuman tadi terkait kasus Samota di Sumbawa itu. Secara umum saja, ada hubungan dengan Samota, terkait gratifikasi dan TPPU,” terang Iqbal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan Iqbal diperiksa terkait pendalaman TPPU dan gratifikasi untuk tersangka Subhan.

Sebelumya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan Subhan saat menjabat Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah menerima gratifikasi hingga miliaran.

“Ada-lah, miliaran,” singkat Zulkifli, Rabu (15/4/2026).

Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2022-2023, dan Lombok Tengah periode 2023-2025. Penyidikan kasus gratifikasi ini sudah pada tahap penyidikan.

“Masih kita lakukan pemeriksaan saksi,” katanya.

Dalam kasus TPPU itu, jaksa telah melakukan penggeledahan di Kantor Sumbawa dan Lombok Tengah. Sejumlah dokumen disita.

“Ada beberapalah (dokumen disita), terkait TPPU-nya,” sebutnya.

Subhan saat ini menjadi terdakwa korupsi pembelian lahan 70 hektare (Ha) yang dijadikan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Subhan menjadi terdakwa bersama Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.

Untuk diketahui, Pemerintah Sumbawa membeli lahan 70 Ha itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan dengan mahar Rp 52 miliar.

Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.

Saat pengadaan tanah itu, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan selaku tim penilai atau appraisal dari kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

(Sumber:Jaksa Periksa Notaris soal Gratifikasi-TPPU Eks Kepala BPN Lombok Tengah.)

OJK Panggil Indosaku Usai Heboh DC Pinjol Prank Damkar Semarang

Jakarta (VLF) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4) kemarin.

Pemanggilan ini menyusul dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector (DC) di Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menegaskan pihaknya menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan perlindungan konsumen.

“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (28/4/2026).

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

OJK pun meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Hal ini memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.

“Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum,” tambah ia.

Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip perlindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan. OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Dikutip dari detikJateng, Bonefentura Soa (29), debt collector (DC) pinjol mengungkap alasannya membuat laporan palsu ke Damkar Kota Semarang terkait kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat. Pria yang akrab disapa Fenan itu mengaku susah menghubungi pengutang.

Fenan mengaku bersalah atas apa yang sudah dilakukannya tersebut. Dia menyebut dirinya membuat panggilan fiktif ke Damkar Kota Semarang lantaran susah menghubungi orang yang mempunyai utang.

“(Mengapa membuat laporan fiktif ke Damkar?) Kalau untuk itu mungkin karena ya di sini saya bekerja, Pak, ya. Saya bekerja ini karena mungkin ada rasa kesalahan juga karena kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membuat hal seperti itu,” kata Fenan di Mako Damkar Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (25/4/2026).

(Sumber:OJK Panggil Indosaku Usai Heboh DC Pinjol Prank Damkar Semarang.)

IHSG Dibuka Menguat ke 7.217 Pagi Ini

Jakarta (VLF) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini dibuka menguat ke level 7.200. Pada pukul 09.05 WIB IHSG berada di level 7.217 atau menguat 87 poin (1,23%).

Berdasarkan data RTI, Senin (27/4/2026), pada pembukaan perdagangan, IHSG bertengger di zona hijau 7.158. IHSG berada di level terendah 7.157 dan tertinggi 7.230.

Nilai transaksi indeks pada perdagangan pagi ini mencapai Rp 1,64 triliun dengan melibatkan 3,63 miliar lembar saham yang diperdagangkan 201.800 kali. Dari jumlah transaksi itu, sebanyak 391 saham menguat, 168 saham melemah, dan 159 saham stagnan.

IHSG menguat 1,73% secara bulanan, namun melemah 4,93% secara mingguan. IHSG juga turun 19,32% dalam tiga bulanan dan melemah 11,59% dalam enam bulanan, namun IHSG menguat 10,81% secara tahunan.

Sentimen IHSG Hari Ini

Financial Expert Ajaib Sekuritas, Ratih Mustikoningsih dalam risetnya menjelaskan, sentimen yang mempengaruhi pergerakan IHSG hari ini antara lain, dari dalam negeri, IHSG melemah dalam sepekan penuh dengan penurunan -6,61%, serta outflow di seluruh pasar senilai Rp 2,95 triliun. Pelemahan IHSG diikuti penurunan saham Blue Chip yang tercermin dari indeks LQ45 -8,97% dan IDX 30 -5,38%.

“Pelemahan rupiah menjadi pemicu aksi profit taking. Pasca BI-Rate tetap di level 4,75%, rupiah JISDOR tetap terdepresiasi 3,5% ytd ke Rp17.308/USD (23/4/2026). Pada awal pekan (27/4/2026), berbagai emiten dalam fase cum date dividen dengan yield yang bervariasi seperti BNGA (8,6%), ADMR (2,7%), ADRO (4,7%), dan ITMG (3,7%). Selain itu, hari ini pasar juga mencermati rebalancing terbaru indeks domestik, seperti IDX 30, LQ45, IDX 80 yang akan berlaku mulai 4 Mei-31 Juli 2026,” tulisnya.

Dari Mancanegara, Bursa Wall Street, Indeks saham berjangka AS di awal pekan dibuka menguat terbatas. Pekan ini pasar menantikan rilis laporan keuangan emiten Big Tech, seperti Alphabet (GOOG), Microsoft (MSFT), Amazon.com (AMZN), Meta Platforms (META), hingga Apple (AAPL). Di sisi lain, Pada akhir pekan Presiden Trump memanfaatkan insiden percobaan pembunuhan di acara makan malam koresponden Gedung Putih untuk mendesak pelonggaran hukum imigrasi dan mempercepat pendanaan Gedung Putih senilai US$ 400 juta demi keamanan.

“Sementara, Bursa Asia Pasifik dibuat positif indeks Nikkei 225 +1% dan KOSPI +1,79% (27/4/2026), meskipun harga minyak Brent masih tinggi di level US$ 106/barel (27/4/2026),” lanjutnya.

(Sumber:IHSG Dibuka Menguat ke 7.217 Pagi Ini.)

5 Fakta Respons BFI Finance soal DC Tarik Paksa Lexus Dibeli Cash Rp 1,3 M

Jakarta (VLF) – BFI Finance akhirnya buka suara soal kasus debt collector (DC) suruhannya yang diduga nyaris menarik paksa mobil Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar milik warga Surabaya, Andy Pratomo.

Respons perusahaan pembiayaan itu memantik sorotan lantaran muncul di tengah polemik dugaan penarikan kendaraan yang disebut dibeli secara tunai.

Kasus ini tak hanya menyeret nama perusahaan leasing, tetapi juga berkembang menjadi sengketa hukum usai muncul dugaan kejanggalan dokumen, unsur pemaksaan hingga laporan ke polisi.

Berikut fakta-fakta kasus ini:

1. Pernyataan Normatif BFI Finance

BFI Finance melalui Corporate Communication Rizky Adelia Risyani mengaku terus memantau perkembangan perkara yang kini masuk ranah hukum, sekaligus menyebut pihaknya berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Namun, respons yang disampaikan dinilai normatif lantaran belum menjawab secara spesifik duduk perkara dugaan upaya penarikan mobil mewah yang diklaim lunas dibeli tunai.

“Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Adelia.

Adelia juga menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai aturan yang berlaku, meski tidak memerinci langkah konkret yang diambil BFI terkait dugaan tindakan debt collector tersebut.

“Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

2. Lexus Rp 1,3 M Dibeli Cash tapi Hendak Ditarik DC

Korban, Andy Pratomo mengaku mengalami upaya penarikan paksa mobil Lexus RX350 miliknya pada 4 November 2025 oleh debt collector dengan dalih ada tunggakan cicilan, padahal ia menegaskan kendaraan tersebut dibeli secara tunai di Jakarta pada September 2025 seharga sekitar Rp 1,3 miliar.

Situasi sempat memanas karena debt collector disebut bersikeras di depan rumah hingga memicu perhatian warga sekitar.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujar Andy.

3. Muncul Kejanggalan Dokumen Saat Adu Bukti

Keributan sempat mereda setelah kedua pihak dibawa ke Polsek Mulyorejo, namun polemik justru melebar ketika pihak leasing datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain yang disebut berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Kejanggalan makin mencuat karena dokumen leasing tercantum untuk Lexus RX250, sementara Andy menyebut mobil miliknya bertipe RX350 sesuai dokumen asli.

Andy mengatakan, uji lanjutan di Samsat Manyar Kertoarjo menjadi titik penting karena keabsahan fisik dan surat kendaraan miliknya dinyatakan sah oleh petugas, memperkuat klaim bahwa kendaraan itu legal dan sesuai dokumen kepemilikan.

“Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli,” jelas Andy.

4. Kuasa Hukum Nilai Ada Unsur Pidana

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai perkara ini bukan semata kesalahpahaman administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena ada unsur pemaksaan dalam dugaan upaya perampasan kendaraan yang disebut telah lunas.

Menurutnya, tindakan memaksa mengambil kendaraan dengan dasar yang dipersoalkan dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana.

“Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan ‘memaksa’ adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut,” tuturnya.

Pernyataan itu memperkuat bahwa kasus ini bukan hanya sengketa antara konsumen dan leasing, melainkan berpotensi berbuntut panjang secara hukum.

5. Kasus Dilaporkan ke Polisi dan Akan Dibawa ke OJK

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, sementara pihak leasing disebut belum memenuhi panggilan kepolisian. Di sisi lain, pihak Andy menyiapkan langkah lanjutan lewat gugatan perdata serta pelaporan ke OJK, Satgas PASTI dan lembaga perlindungan konsumen.

Kuasa hukum Andy menegaskan langkah hukum itu ditempuh bukan hanya untuk memulihkan kerugian kliennya, tetapi juga mendorong evaluasi serius terhadap praktik penagihan agar kejadian serupa tak menimpa konsumen lain.

“Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat,” pungkasnya.

(Sumber:5 Fakta Respons BFI Finance soal DC Tarik Paksa Lexus Dibeli Cash Rp 1,3 M.)

22 Poin Manifesto Politik Palantir, Dimaknai Mengerikan

Jakarta (VLF) – Perusahaan teknologi dan AI, Palantir meluncurkan manifesto perusahaan. Sentimen publik negatif dengan melihatnya sebagai bentuk niat jahat dan teknofasis.

Layaknya partai politik atau tokoh politik besar, perusahaan AI rekanan pemerintah Amerika yaitu Palantir meluncurkan semacam manifesto politik berbentuk buku yang berjudul The Technological Republic: Hard Power, Soft Belief, and the Future of the West.

Buku ini disusun sang CEO Alexander C Karp dan Nicholas W Zamiska, kepala urusan korporat dan penasihat hukum Palantir. Buku ini intinya adalah 22 poin sikap sebagai berikut:

1. Silicon Valley memiliki hutang moral kepada negara yang memungkinkan kebangkitannya. Para elite teknik di Silicon Valley memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara.

2. Kita harus memberontak terhadap tirani aplikasi. Apakah iPhone merupakan pencapaian kreatif terbesar kita, jika bukan puncak pencapaian peradaban? Objek ini telah mengubah hidup kita, tetapi mungkin juga sekarang membatasi dan menghambat rasa kemungkinan kita.

3. Email gratis saja tidak cukup. Kemerosotan suatu budaya atau peradaban, dan bahkan kelas penguasanya, hanya akan dimaafkan jika budaya tersebut mampu memberikan pertumbuhan ekonomi dan keamanan bagi masyarakat.

4. Batasan soft power, retorika yang muluk-muluk saja, telah terungkap. Kemampuan masyarakat bebas dan demokratis untuk menang membutuhkan sesuatu yang lebih dari sekadar daya tarik moral. Itu membutuhkan hard power, dan hard power di abad ini akan dibangun di atas perangkat lunak.

5. Pertanyaannya bukanlah apakah senjata AI akan dibangun; melainkan siapa yang akan membangunnya dan untuk tujuan apa. Musuh kita tidak akan berhenti untuk terlibat dalam perdebatan teatrikal tentang manfaat pengembangan teknologi dengan aplikasi militer dan keamanan nasional yang kritis. Mereka akan terus maju.

6. Bela negara harus menjadi kewajiban universal. Sebagai masyarakat, kita harus mempertimbangkan dengan serius untuk beralih dari angkatan bersenjata sukarelawan dan hanya berperang dalam perang berikutnya jika semua orang berbagi risiko dan biaya.

7. Jika seorang Marinir AS meminta senapan yang lebih baik, kita harus membuatnya; dan hal yang sama berlaku untuk perangkat lunak. Sebagai negara, kita harus mampu melanjutkan perdebatan tentang kesesuaian tindakan militer di luar negeri sambil tetap teguh dalam komitmen kita kepada mereka yang telah kita minta untuk terjun ke medan perang.

8. Pegawai negeri tidak perlu menjadi pendeta kita. Bisnis apa pun yang memberi kompensasi kepada karyawannya seperti yang dilakukan pemerintah federal terhadap pegawai negeri, akan kesulitan untuk bertahan hidup.

9. Kita harus menunjukkan lebih banyak belas kasih kepada mereka yang telah mengabdikan diri pada kehidupan publik. Penghapusan ruang untuk pengampunan-pengabaian toleransi terhadap kompleksitas dan kontradiksi jiwa manusia-dapat meninggalkan kita dengan tokoh-tokoh yang akan kita sesali di kemudian hari.

10. Psikologisasi politik modern menyesatkan kita. Mereka yang mencari arena politik untuk menyehatkan jiwa dan rasa diri mereka, yang terlalu bergantung pada kehidupan batin mereka yang menemukan ekspresi pada orang-orang yang mungkin tidak pernah mereka temui, akan kecewa.

11. Masyarakat kita terlalu bersemangat untuk mempercepat, dan seringkali gembira atas kehancuran musuh-musuhnya. Mengalahkan lawan adalah saat untuk berhenti sejenak, bukan untuk bersukacita.

12. Zaman atom akan berakhir. Satu zaman pencegahan, zaman atom, akan berakhir, dan era baru pencegahan yang dibangun di atas AI akan segera dimulai.

13. Tidak ada negara lain dalam sejarah dunia yang telah memajukan nilai-nilai progresif lebih dari negara ini. Amerika Serikat jauh dari sempurna. Namun mudah untuk melupakan betapa banyaknya peluang yang ada di negara ini bagi mereka yang bukan elit turun-temurun dibandingkan negara lain mana pun di planet ini.

14. Kekuatan Amerika telah memungkinkan perdamaian yang luar biasa panjang. Terlalu banyak orang yang lupa atau mungkin menganggap remeh bahwa hampir satu abad perdamaian dalam berbagai bentuk telah berlangsung di dunia tanpa konflik militer kekuatan besar. Setidaknya tiga generasi – miliaran orang dan anak-anak mereka dan sekarang cucu-cucu mereka – belum pernah mengalami perang dunia.

15. Pelemahan Jerman dan Jepang pascaperang harus dibatalkan. Pelemahan Jerman adalah koreksi berlebihan yang kini Eropa bayar mahal. Komitmen serupa dan sangat teatrikal terhadap pasifisme Jepang, jika dipertahankan, juga akan mengancam untuk menggeser keseimbangan kekuatan di Asia.

16. Kita harus memuji mereka yang mencoba membangun di tempat pasar gagal bertindak. Budaya hampir mencemooh minat Musk pada narasi besar, seolah-olah para miliarder seharusnya hanya tetap berada di jalur mereka untuk memperkaya diri sendiri. Rasa ingin tahu atau minat tulus terhadap nilai dari apa yang telah ia ciptakan pada dasarnya diabaikan, atau mungkin tersembunyi di balik cemoohan yang terselubung.

17. Silicon Valley harus berperan dalam mengatasi kejahatan kekerasan. Banyak politisi di seluruh Amerika Serikat pada dasarnya acuh tak acuh terhadap kejahatan kekerasan, meninggalkan upaya serius untuk mengatasi masalah tersebut atau mengambil risiko apa pun dengan konstituen atau donatur mereka dalam menghasilkan solusi dan eksperimen dalam upaya yang seharusnya menjadi upaya putus asa untuk menyelamatkan nyawa.

18. Pengungkapan kehidupan pribadi tokoh publik yang tanpa ampun menjauhkan terlalu banyak talenta dari pelayanan pemerintah. Arena publik-dan serangan dangkal dan picik terhadap mereka yang berani melakukan sesuatu selain memperkaya diri sendiri-telah menjadi begitu kejam sehingga republik ini memiliki daftar signifikan orang-orang yang tidak efektif dan hampa yang ambisinya akan dimaafkan jika ada struktur kepercayaan yang tulus yang tersembunyi di dalamnya.

19. Kehati-hatian dalam kehidupan publik yang tanpa disadari kita dorong, adalah bersifat merusak. Mereka yang bilang tidak ada yang salah seringkali tidak mengatakan banyak hal sama sekali.

20. Intoleransi yang meluas terhadap keyakinan agama di kalangan tertentu harus ditentang. Intoleransi kaum elit terhadap keyakinan agama mungkin merupakan salah satu tanda paling jelas bahwa proyek politik mereka merupakan gerakan intelektual yang kurang terbuka daripada yang diklaim oleh banyak orang di dalamnya.

21. Beberapa budaya telah menghasilkan kemajuan penting; yang lain tetap disfungsional dan regresif. Semua budaya sekarang setara. Kritik dan penilaian nilai dilarang. Namun dogma baru ini mengabaikan fakta bahwa budaya tertentu dan bahkan subkultur tertentu telah menghasilkan keajaiban. Yang lain terbukti biasa-biasa saja, dan lebih buruk lagi, regresif dan berbahaya.

22. Kita harus menolak godaan dangkal dari pluralisme yang kosong dan hampa. Kita, di Amerika dan lebih luas lagi di Barat, selama setengah abad terakhir telah menolak mendefinisikan budaya nasional atas nama inklusivitas. Tetapi inklusi ke dalam apa?

22 Poin manifesto dari buku ini juga diposting resmi di akun X Palantir dan viral dengan 8.400 komentar, 16 ribu retweet, 33 ribu likes dan 49 ribu bookmark. Namun reaksi publik malah agak negatif dan merasa ngeri.

Dilansir Minggu (26/4/2026) The Guardian Inggris merangkum sejumlah tanggapan anggota parlemen Inggris. Manifesto Palantir dinilai seperti parodi film RoboCop, narsis dan arogan. Palantir adalah perusahaan teknologi yang untung besar dari kontrak-kontrak pertahanan dengan Amerika dan Inggris. Perang menguntungkan bisnis mereka.

“Manifesto Palantir terdengar seperti ocehan seorang penjahat super. Perusahaan yang memiliki motivasi ideologis yang begitu kentara dan kurangnya rasa hormat terhadap supremasi hukum demokratis seharusnya tidak berada di dekat layanan publik kita,” kata Victoria Collins, anggota DPR Inggris dari Liberal Democrat.

Sementara itu Deutsche Welle Jerman mengutip Yanis Varoufakis, pakar ekonomi dan mantan Menteri Keuangan Yunani. Tanggapannya pun negatif.

“Jika Iblis bisa men-tweet, inilah bentuknya,” kata Varoufakis.

Sementara itu ilmuwan politik Belanda, Cas Mudde menilai Palantir adalah wujud teknofasisme. “Teknofasisme murni! Eropa bukan cuma harus menghentikan kerja sama baru, tapi harus divestasi dari perusahaan teknofasis ASAP!” ujarnya.

BBC Inggris meminta komentar Ketua Etika Data dan AI Edinburgh University, Profesor Shanno Vallor. Responsnya juga negatif.

“Setiap lonceng tanda bahaya untuk demokrasi harus berbunyi,” kata Vallor.

(Sumber:22 Poin Manifesto Politik Palantir, Dimaknai Mengerikan.)

Kejagung Periksa Pegawai ESDM Terkait Kasus Samin Tan, Ini yang Digali

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik Samin Tan (ST). Penyidik turut memeriksa sejumlah pegawai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator dan pengawas.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa pemeriksaan terhadap pihak ESDM dilakukan untuk menelusuri bagaimana tambang PT AKT tetap beroperasi, meski izinnya telah dicabut sejak tahun 2017.

“Kalau selaku saksi pasti. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa yang terjadi,”kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2025).

Meski begitu, Syarief enggan memerinci kapan dan siapa saja pihak Kementerian ESDM yang telah diperiksa. Dia juga belum membeberkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut.

“Nanti kita sampaikan. Itu sudah masuk dalam materi penyidikan kita. Kita sampaikan berikutnya,” ujar Syarief.

Saat ditanya mengenai peluang adanya tersangka dari pihak kementerian tersebut, Syarief menyatakan pihaknya masih fokus pada alat bukti yang ada. Sejauh ini, penyelenggara negara yang baru ditetapkan sebagai tersangka berasal dari otoritas pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Untuk sementara ini ya, kami baru menetapkan yang dari KSOP. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses,” tutur Syarief.

Terratu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, mereka adalah Handry Sulfian (HS)selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT); dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Samin Tan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

“Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.

(Sumber:Kejagung Periksa Pegawai ESDM Terkait Kasus Samin Tan, Ini yang Digali.)

Palsukan Tanda Tangan Dirut, Eks Asisten Manajer PT Toba Surimi Gasak Rp 123 M

Jakarta (VLF) – Mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, Tepi binti Oie Kak Teng, menggasak uang perusahaan hingga Rp 123,2 miliar. Tepi melakukan aksinya dengan memalsukan tanda tangan direktur utama di 54 cek rekening perusahaan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan memalsukan tanda tangan direktur utama pada puluhan cek, lalu mencairkan dana melalui rekening giro perusahaan di bank,” ujar JPU Daniel Surya Partogi di PN Medan, Kamis (23/4/2026).

Jaksa menjelaskan, aksi terdakwa Tepi berlangsung sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025. Padahal, kewenangan terdakwa melakukan transaksi atas nama perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.

Kata JPU, terdakwa datang ke bank yang ada membawa tujuh cek yang telah ditandatangani palsu berikut slip transfer. Bahkan, sebelum masuk ke ruang layanan, terdakwa sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai bank.

Setelah melalui proses verifikasi dan paraf petugas bank, dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem RTGS. Jaksa menilai petugas teller tidak teliti mencocokkan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli yang tersimpan di bank.

“Berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik, seluruh tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli direktur utama,” tegas Daniel.

Akibat perbuatan terdakwa, PT TSI mengalami kerugian Rp 123.200.000.000. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan cek, slip transfer, buku tabungan, uang tunai rupiah dan dolar AS, serta dua telepon genggam milik terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa, diancam sebagaimana Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Sumber:Palsukan Tanda Tangan Dirut, Eks Asisten Manajer PT Toba Surimi Gasak Rp 123 M.)

Akal Bulus Ketua DPRD Magetan Tilep Dana Hibah Pokkir Rp 242 M

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membongkar akal bulus Ketua DPRD Magetan Suratno dalam dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) sebesar Rp 242 miliar.

Politisi PKB itu diduga terlibat dalam pencairan anggaran dana hibah pokkir tahun anggaran 2020-2024 anggota DPRD Kabupaten Magetan.

“Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan tahun 2020-2024 dengan total realisasi mencapai Rp 242,9 miliar,” kata Kajari Magetan, Sabrul Iman dalam keterangan resminya dilihat detikJatim, Jumat (24/4/2026).

Dalam pencairan dana tersebut, menurut Iman, anggaran disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi anggota DPRD. Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Iman, penyaluran dana dalam 24 pengelompokan kegiatan dinyatakan menyimpang.

“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ungkap Imam.

Iman menambahkan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan telah memeriksa 35 saksi dalam kasus dugaan korupsi Rp 242 miliar tersebut. Dari pemeriksaan itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno.

“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan sebanyak 35 saksi dan pengumpulan alat bukti berupa data atau dokumen sebanyak 788 bundel dan 12 barang bukti elektronik,” tandas Imam.

Sebelumnya, Ketua DPRD Magetan Suratno ditetapkan Kejari sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 242 miliar. Politisi PKB itu tampak menangis saat hendak dijebloskan ke tahanan.

Suratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka yakni JML, anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, serta AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping dewan.

(Sumber:Akal Bulus Ketua DPRD Magetan Tilep Dana Hibah Pokkir Rp 242 M.)