Category: Global

Respons Pj Gubernur Jatim Soal Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono buka suara. Adhy memastikan Pemprov Jatim segera menyiapkan SK untuk Plt Bupati Sidoarjo.

“Yang pertama dari kemarin kita memantau terus. Karena sesuai dengan Undang-Undang 23 bahwa untuk bupati, wali kota, gubernur, wakil gubernur yang mendapat proses hukum dan menjadi tersangka kemudian dalam 1×24 jam ditahan, maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau menjalankan penyelenggaraan negara,” kata Adhy, Selasa (7/5/2024).

Adhy mengungkap saat ini dirinya sudah menyiapkan SK untuk Wabup Sidoarjo dinaikkan tugasnya menjadi Plt Bupati Sidoarjo.

“Jadi, oleh karena itu kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu sudah 1×24 jam, ya tentu akan kita tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt nya. Itu saja gampang,” jelasnya.

“Surat-surat sudah (siap), tapi kita melihat tadi belum dapat informasi resmi. Ketika sudah resmi, nanti kita lihat penahanannya berapa minggu atau 20 hari ke depan ya otomatis kita mungkin besok, kita terbitkan (SK Plt Bupati Sidoarjo). Kita sudah siap semuanya,” tambahnya.

Dilansir dari detiknews, Muhdlor ditampilkan dalam konferensi pers KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2024).

Tanak mengatakan Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Dia mengatakan dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan.

“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan,” tuturnya.

Dia mengatakan Ari Suryono (AS) lalu memerintahkan Siska Wati (SW) menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut. Dia mengatakan potongan besaran dana insentif itu diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukannya untuk Muhdlor.

“Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” ujarnya.

Dia mengatakan Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Hal itu dilakukan agar praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup.

“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS,” ujarnya.

Dia mengatakan potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo mampu terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar pada 2023. Dia mengatakan Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 26 Mei di Rutan KPK.

“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, Rp 2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” ujarnya.

Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Sumber : Respons Pj Gubernur Jatim Soal Gus Muhdlor Jadi Tersangka.)

4 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Bui di Kasus Nikel, Bayar Uang Pengganti Rp 128 M

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo. Vonis untuk 4 terdakwa bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara.

“Pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 6 Mei 2024,” kata Ade Hermawan selaku Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Persidangan dari perkara yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terbagi 2 yaitu di Jakarta dan Kendari. Berikut putusan untuk 4 terdakwa yang diadili di Kendari:

  1. Hendra Wijayanto selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  2. Agussalim Madjid selaku kuasa direksi PT Cinta Jaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
  3. Andi Andriansyah alias Iyan selaku Direktur PT Kabaena Kromit Prathama divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Andi juga divonis membayar uang pengganti Rp 45.534.790.746,26.
  4. Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudy juga divonis membayar uang pengganti Rp 83.429.136.592,58.

Mereka dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada 25 April 2024, ada 8 terdakwa dalam perkara yang sama yang divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah:

  1. Windu Aji Sutanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 135.836.895.000,26
  2. Glen Ario Sudarto divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  3. Ofan Sofwan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  4. Ridwan Djamaludin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  5. Sugeng Mujiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  6. Yuli Bintoro divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  7. Henry Juliyanto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  8. Eric Viktor Tambunan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dari nama-nama di atas diketahui Ridwan merupakan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sedangkan Sugeng adalah mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba.

(Sumber : 4 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Bui di Kasus Nikel, Bayar Uang Pengganti Rp 128 M.)

Polisi Gelar Olah TKP Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ceceu di Sukabumi

Jakarta (VLF) Polisi melakukan olah TKP sekaligus pra rekontruksi pembunuhan Ceceu alias Sutarjo (54), pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di balik pintu rumah majikannya pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Pantauan detikJabar, sejumlah personel identifikasi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ali Jupri terlihat menelisik setiap sudut ruangan. Genangan darah, bercak hingga jejak tidak luput dari jepretan kamera petugas Identifikasi Satreskrim.

“Jadi kami dari Satreskrim Polres Sukabumi pada siang hari ini melakukan olah TKP ulang untuk karena ada rencana dari rumah ini untuk bisa dibersihkan, dan digunakan kembali, jadi hari ini kita olah TKP terakhir sebelum ke depannya kita akan melakukan rekontruksi,” kata Ali, Selasa (7/5/2024)

Terlihat, dari dalam rumah terutama di bagian ruang tamu dalam kondisi berantakan. Menurut Ali, di lokasi tersebutlah korban dan pelaku sempat terlibat pergumulan hingga berakhir dengan tewasnya Ceceu. Saat jasad ditemukan, posisi lemari juga dalam keadaan berantakan, apakah ada motif perampokan?

“Ya itu kita masih dalami, kita masih melakukan pemeriksaan, karena di sana juga ada pakaian-pakaian korban dan pelaku, dan itu juga sedang kita dalami,” ungkap Ali.

Polisi juga tampak terlihat menuju ruangan yang menurut keterangan saksi pelaku sempat memasuki ruangan tersebut dan naik ke lantai dua lokasi dimana penghuni rumah menjemur pakaian. Polisi juga menelisik lokasi itu, sampai ke ujung lantai dua rumah tempat dimana pelaku dikabarkan bergelantungan di blower AC lalu meloncat melarikan diri.

“Iya kita cek, makanya tadi perjalanannya kemana pelaku pergi, mulai dari tangga dia masuk, jalan kaki, dia keluar dan lewat mana si pelaku melarikan diri dari TKP,” ujar Ali.

“Ini bahan kita untuk rekonstruksi, jadi kita anggaplah hari ini kita pra rekontruksi untuk mengetahui di mana terjadinya peristiwa pidana dan di mana larinya korban kita melakukan pra rekonstruksi,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya membuka garis polisi yang terpasang selama tiga hari di lokasi rumah tempat pembunuhan Ceceu alias Sutarjo (54) di salah satu perumahan, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya warga sempat mengeluhkan kondisi rumah yang masih penuh dengan bercak darah, terlebih di dalam rumah tepatnya dibalik pintu, posisi saat korban ditemukan tergeletak masih terdapat genangan darah yang sudah mengering.

“Bukan masalah horor atau apa, tapi ke kitanya jadi agak parno ya. Saat melihat lalat di depan rumah mau makan jadi kepikiran. Sebenarnya sejak kemarin warga ingin membersihkan lokasi tapi karena masih ada garis polisi akhirnya kita urungkan niat membersihkannya,” kata warga di sekitar lokasi kepada detikJabar, Selasa (7/5/2024).

(Sumber : Polisi Gelar Olah TKP Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ceceu di Sukabumi.)

KPK Panggil Eks Kadishub Bandung di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jakarta (VLF) KPK memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi. Ricky akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut, Ricky Gustiadi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan lima tersangka baru. Informasi dari sumber detikcom para tersangka ini mulai dari Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung. Berikut ini lima tersangka baru kasus korupsi Bandung Smart City:

1. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
2. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono
3. Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha
4. Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi
5. Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi

Para tersangka baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini namanya:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Yana Mulyana selaku mantan Wali Kota Bandung juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. KPK telah menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Yana divonis empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. Jika pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Yana diputus bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.

Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

(Sumber : KPK Panggil Eks Kadishub Bandung di Kasus Korupsi Bandung Smart City.)

KPK Periksa Dirut Taspen Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif

Jakarta (VLF) Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih, memenuhi panggilan KPK. Antonius diperiksa terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut; Antonius N S Kosasih,” kara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Ali mengatakan Antonius tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Antonius masih berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ali mengungkap saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti.

“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Ali.

Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik lewat konferensi pers.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.

(Sumber : KPK Periksa Dirut Taspen Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif.)

5 Fakta 28.861 Tersangka Dibekuk Satgas P3GN Polri Selama 8 Bulan

Jakarta (VLF) Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri telah menangkap 28 ribu tersangka. Satgas P3GN Polri juga menyita berton-ton narkoba berbagai jenis.

Satgas P3GN Polri dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Satgas P3GN Polri ini terus memburu para pelaku peredaran narkoba.

“Ini merupakan atensi dari Bapak Presiden yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes Polri dan polda jajaran,” kata Kepala Satgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/5/2024).

Satgas P3GN Polri dibentuk pada September 2023. Prestasi dari Satgas P3GN Polri pun mendapatkan ganjaran penghargaan dari Kapolri.

Berikut sejumlah fakta sepak terjang Satgas P3GN Polri setelah 8 bulan bekerja:

1. 28 Ribu Tersangka Ditangkap

Satgas P3GN Bareskrim Polri 28.861 tersangka kasus narkoba sejak September 2023 hingga Mei 2024. Jumlah tersebut dapat terus bertambah karena Polri terus memberantas peredaran narkoba.

“Kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas Pemberantasan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap sebanyak 28.861 tersangka,” kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/5).

Dari total tersangka yang telah ditangkap, sebanyak 23.772 tersangka sedang menjalani proses penyidikan. Sementara 5.089 tersangka lain sedang menjalani proses rehabilitasi.

2. Berton-ton Narkoba Disita

Satgas P3GN juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Narkotika tersebut terdiri dari berbagai jenis dengan jumlah mencapai ribuan kilogram (ton).

Barang bukti yang disita di antaranya sabu seberat 3,78 ton, ekstasi sebanyak 1.230.429 butir, ganja seberat 1,78 ton, dan kokaina seberat 11,34 kg.

Selain itu ada juga barang bukti narkoba jenis tembakau gorila seberat 141,5 kg, ketamin seberat 32,27 kg, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.112.554 butir.

3. Selamatkan 29 Juta Jiwa

Irjen Asep yang juga menjabat Wakabareskrim Polri mengatakan ada sebanyak 29 juta jiwa yang terselamatkan dari bahaya ancaman narkoba.

“Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa Satgas Penanggulangan Narkoba Polri telah berhasil menyelamatkan 29.145.078 jiwa,” kata Irjen Asep.

4. Bongkar 5 Lab Narkoba

Satgas P3GN Polri membongkar 5 laboratorium rahasia (clandestine) narkoba pada periode 14 Maret-3 Mei 2024 dari beberapa wilayah di Indonesia. Dari lima laboratorium gelap narkoba tersebut, dua di antaranya diungkap oleh Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya. Sementara tiga lainnya ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittippid Narkoba) Bareskrim Polri.

Dari tiga laboratorium gelap tersebut, polisi mendapati banyak barang bukti, seperti MDMA seberat 2,4 kg, 420 ml sabu cair, 145 gram ketamin, 7.800 butir ekstasi, ratusan kilogram prekursor narkoba, dan berbagai peralatan laboratorium.

Salah satu laboratorium gelap yang diungkap Bareskrim Polri adalah yang berada di Vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Di sana disita berbagai macam prekursor, alat cetak ekstasi, ganja hydroponic, dan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan narkotika.

Sementara, dari pengungkapan laboratorium gelap oleh Polda Jatim, disita narkoba jenis sabu dan beberapa jenis prekursor. Kemudian untuk laboratorium gelap narkoba yang dibongkar Polda Metro Jaya didapati 4 bungkus canabinoid/pinaca atau kandungan dalam ganja dan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatannya.

5. Perang Lawan Bandar Narkoba Fredy Pratama

Satgas P3GN Polri juga terus mengusut kasus yang melibatkan bandar narkoba besar, Fredy Pratama. Polri telah menyita Rp 432,2 miliar aset milik Fredy Pratama.

Polri juga sudah menangkap 60 orang tersangka jaringan Fredy Pratama. Jaringan Fredy tersebut terus diproses untuk dibawa ke meja persidangan.

(Sumber : 5 Fakta 28.861 Tersangka Dibekuk Satgas P3GN Polri Selama 8 Bulan.)

KPU Salah Baca Jawaban Sengketa Pileg, Langsung Dipotong Hakim MK

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon hari ini. Hakim MK Saldi Isra sempat memotong KPU gara-gara salah membacakan jawaban atas perkara yang sedang diadili.

Mulanya, Saldi Isra mengingatkan batas waktu bagi termohon untuk memberikan jawaban. Dia setiap pihak hanya memiliki waktu 10 menit untuk membacakan jawaban atas permohonan pemohon.

“Yang akan kita dengarkan jawaban termohon kemudian pihak terkait terakhir Bawaslu itu ada 12 nomor. Oleh karena itu, kita untuk mendengarkan semua ini itu punya waktu sampai pukul 12.00 WIB,” ujar Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

“Oleh karena itu, diharapkan kepada semua yang menyampaikan baik itu termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu bisa menggunakan waktu seefektif mungkin maksimal masing-masing 10 menit, maksimal. Tapi, kalau bisa dikurangi, dikurangi,” sambungnya.

Saldi kemudian mempersilakan pihak termohon dari perkara 102-01-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk membacakan jawaban. Namun, KPU malah membacakan jawaban untuk perkara lain, yakni nomor 112.

“Ini 102,” ujar Saldi menghentikan keterangan KPU.

“Oh iya, saya 112, salah dengar,” jawab pihak KPU.

Saldi lalu berkelakar bahwa pihak KPU salah dengar gara-gara tim bulu tangkis Indonesia kalah dalam ajang Piala Thomas dan Uber. Dia mengatakan kekalahan itu bisa berdampak pada orang-orang.

“Iya, biasa Pak, kemarin kita kalah badminton soalnya dua-duanya, ada pengaruhnya juga saya dengar. Silakan Pak,” ujar Saldi.

(Sumber : KPU Salah Baca Jawaban Sengketa Pileg, Langsung Dipotong Hakim MK.)

Hakim Agung Gazalba Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi-TPPU Hari Ini

Jakarta (VLF) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima tim jaksa, hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/4/2024).

Ali mengatakan jaksa KPK akan membacakan dakwaan terhadap Gazalba terkait dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut. Ali mengatakan jaksa akan menguraikan secara detail dakwaan terhadap Gazalba dalam sidang.

“Tim jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh,” ujarnya.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Gazalba kemudian ditahan lagi di kasus lain, yakni gratifikasi dan TPPU.

Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Hal itu didapatkan dalam menangani sejumlah perkara yang ada.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Sumber : Hakim Agung Gazalba Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi-TPPU Hari Ini.)

Penjelasan Kejati Gorontalo soal Hamim Pou Tersangka Bansos Berada di Bandara

Jakarta (VLF) Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou yang juga tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) tertangkap kamera sedang berada di Bandara Djalaluddin Gorontalo saat masa penahanannya belum berakhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo beralasan Hamim Pou sudah ditangguhkan penahanannya karena hendak berobat ke Jakarta.

Hamim Pou berada di Bandara Djalaluddin Gorontalo pada Jumat (3/5) sekitar pukul 08.00 Wita. Padahal, Hamim Pou sedianya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo selama 20 hari sejak 17 April hingga 6 Mei 2024.

“Kan sudah ditangguhkan (penahanannya), ditangguhkan itu berarti penahanannya sudah diakhiri begitu,” kata Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang Djafar kepada detikcom, Minggu (5/5/2024).

Dadang mengatakan, penahanan Hamim Pou ditangguhkan berdasarkan permohonan keluarga. Hamim jatuh sakit hingga sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila Bone Bolango.

“Yang jelas kami sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari rumah sakit (Toto Kabila) yang dimana beliau (Hamim Pou) dirawat,” tuturnya.

Hamim Pou pun hendak dirujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk menjalani perawatan. Makanya lanjut Dadang, Hamim Pou diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo.

“Dengan mempelajari alasan sakit itu, maka yang bersangkutan memperoleh penangguhan dengan jaminan keluarga. Itulah yang menjadi dasar menyanggupi permohonan penangguhannya,” ucap Dadang.

Dadang menambahkan, penangguhan penahanan Hamim Pou diberikan sejak pekan lalu. Namun dia tidak merinci kapan tepatnya kebijakan itu diberlakukan.

“Karena ada permintaan alasan berobat jadi kita mengizinkan dengan ketentuan ya, apabila kita hadirkan lagi ya, wajib hadir untuk pemeriksaan,” imbuhnya.

“Persoalan dia wajib lapor itu kan iktikad baiknya saja, kecuali dia dilakukan penahanan rumah atau penahanan kota,” tambah Dadang.

Dalam video beredar, tampak Hamim Pou mengenakan topi berwarna putih. Dia juga memakai kemeja bergaris biru berlapis jaket singlet warna hitam dan di pergelangan tangannya terdapat masker berwarna putih.

Terlihat juga Hamim Pou tengah berada di ruang tunggu keberangkatan Bandara Djalaluddin Gorontalo. Dari gambar lain yang beredar, tampak boarding pass tertulis nama Pou Hamim MR yang dijadwalkan terbang dengan rute Gorontalo-Jakarta Jumat, 3 Mei 2024.

Hamim Pou Korupsi Bansos Rp 1,7 M

Diketahui, Hamim Pou ditetapkan tersangka korupsi bansos usai menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo pada Rabu (17/4). Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Hamim Pou senilai Rp 1,7 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

“(Perbuatan Hamim Pou) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.757.000.000,” kata Kepala Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto kepada wartawan, Rabu (17/4).

Joko menjelaskan kasus korupsi tersebut terkait pemberian bansos yang dianggarkan anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango diberikan kepada organisasi masyarakat, kelompok masyarakat dan partai politik sebesar Rp 10.390.106.750.00 miliar. Namun dalam pemberian bansos tahun 2011 dan 2012 ini, melebihi batasan sebesar Rp 1.604.500.000.00.

“Dan ini tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebesar Rp. 152.500.000,00 juta. Yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011 dan 2012,” jelasnya.

Joko menambahkan tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hamim Pou pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, Hamim menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi prosedur. Namun dia berharap kasus korupsi yang menimpa dirinya cepat berlalu.

“Insyaallah tidak ada satu rupiah pun (korupsi bantuan sosial) yang kami ambil,” ujar Hamim Pou kepada wartawan, Rabu (17/4).

“Kita tidak boleh mempidanakan tidak sesuai prosedur. Alhamdulillah, subhanallah, semoga Allah mudahkan semua,” pungkasnya.

(Sumber : Penjelasan Kejati Gorontalo soal Hamim Pou Tersangka Bansos Berada di Bandara.)

Diduga Kembali Halangi Kegiatan Pertambangan, 2 Orang-Alat Berat Diamankan

Jakarta (VLF) Kegiatan pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) kembali mengalami gangguan dan penghadangan. Tindakan itu diduga dilakukan ratusan preman suruhan dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Penghalangan itu terjadi di PIT 1 Blok Jaya Desa Beringin Makmir II, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (1/5/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, ratusan orang itu menghentikan aktivitas pertambangan dengan memblokir alat berat perusahaan. Tindakan penghalangan terjadi hingga pukul 13.00 WIB, ketika oknum dari PT SKB menggunakan alat berat menghalangi akses jalan pertambangan.

Bahkan, lanjutnya, mereka diduga melakukan tindakan dengan mengancam membakar alat berat dan menembak operator PT GPU. Aksi penghalangan juga terjadi pada hari berikutnya, Kamis (2/5/2024).

Dalam prosesnya, 2 alat berat milik PT SKB yang menghalangi jalan hauling milik PT GPU sudah diamankan polisi untuk barang bukti tindakan pidana penghalang kegiatan pertambangan yang sah. Selain itu, 2 oknum dari PT SKB juga diamankan tim Mabes Polri.

Kata Sofhuan, sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan secara resmi terkait dugaan tindak pidana penghalangan kegiatan tambang yang sah ke Mabes Polri dengan 3 LP.

“PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini termasuk dalam IUP-OP yang sah dan semua perizinan PT GPU masuk dalam wilayah Muratara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024).

Soal keabsahan tapal batas, kata dia, juga telah ditetapkan melalui Permendagri 76/2014. Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diuji melalui beberapa putusan judicial review Mahkamah Agung.

“Oleh karena itu, PT GPU di wilayah tersebut legal dan berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.

Meski masih ada oknum yang menghalangi kegiatan pertambangan, pihaknya bersama kepolisian telah mengambil langkah hukum yang sesuai. Dirinya berharap ke depannya tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas pertambangan.

Sebelumya, proses hukum terhadap penghalangan kegiatan pertambangan telah ditetapkan 3 tersangka yakni Syatief Hidayat (52), M Akib Firdaus (50) dan Subandi (49). Ketiganya merupakam karyawan PT SKB. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau, Jumat (5/4/2024) lalu dan proses tahap persidangan.

(Sumber : Diduga Kembali Halangi Kegiatan Pertambangan, 2 Orang-Alat Berat Diamankan.)