4 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Bui di Kasus Nikel, Bayar Uang Pengganti Rp 128 M

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo. Vonis untuk 4 terdakwa bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara.

“Pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 6 Mei 2024,” kata Ade Hermawan selaku Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Persidangan dari perkara yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terbagi 2 yaitu di Jakarta dan Kendari. Berikut putusan untuk 4 terdakwa yang diadili di Kendari:

  1. Hendra Wijayanto selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  2. Agussalim Madjid selaku kuasa direksi PT Cinta Jaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
  3. Andi Andriansyah alias Iyan selaku Direktur PT Kabaena Kromit Prathama divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Andi juga divonis membayar uang pengganti Rp 45.534.790.746,26.
  4. Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudy juga divonis membayar uang pengganti Rp 83.429.136.592,58.

Mereka dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada 25 April 2024, ada 8 terdakwa dalam perkara yang sama yang divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah:

  1. Windu Aji Sutanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 135.836.895.000,26
  2. Glen Ario Sudarto divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  3. Ofan Sofwan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  4. Ridwan Djamaludin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  5. Sugeng Mujiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  6. Yuli Bintoro divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  7. Henry Juliyanto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  8. Eric Viktor Tambunan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dari nama-nama di atas diketahui Ridwan merupakan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sedangkan Sugeng adalah mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba.

(Sumber : 4 Terdakwa Divonis 4-7 Tahun Bui di Kasus Nikel, Bayar Uang Pengganti Rp 128 M.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *