Category: Global

VOC, kisah tragis perusahaan terbesar dunia hancur karena keserakahan

Jakarta (VLF) – Vereenigde Oost-Indische Compagnie atau VOC adalah perusahaan multinasional pertama di dunia. Dia bahkan menjadi perusahaan bernilai paling besar sepanjang sejarah. Sebagian pundi-pundi kekayaannya dikeruk dari Indonesia.

Dilansir dari laman DutchReview.com pada Rabu (24/1), aset VOC diperkirakan sebesar USD 7,9 triliun atau sama dengan gabungan nilai 20 perusahaan papan atas di era modern, termasuk Google dan Apple. Jika Facebook tahun lalu bernilai USD 350 miliar dan

Namun, umurnya hanya bertahan sekitar 200 tahun saja. VOC yang lahir pada 1602 tamat pada 1799.

Keserakahan, kebobrokan moral, mengakhiri riwayatnya. Sejumlah orang mengatakan, VOC bubar akibat karma atas kekejamannya.

VOC awalnya hanya mendapatkan izin monopoli dagang di Asia selama 21 tahun.

Namun lisensi dagang itu ternyata mencakup juga izin untuk menjajah, memerangi para pesaing, dan menjamin ketersediaan komoditas perdagangan yang stabil. Segala cara dilakukan, yang paling sadis sekalipun.

Di daerah yang dikontrolnya, VOC “mahakuasa”. Kongsi dagang itu menegosiasikan perjanjian dengan penguasa lokal, mencetak uang, membentuk tentara yang penindas.

VOC menjajah wilayah yang kelak jadi Indonesia, mengeruk kekayaannya, menukar Manhattan, New York dengan Pulau Run demi melanggengkan monopolinya atas pala (nutmeg).

Praktik korupsi merajalela

Seperti dikutip dari GlobalFinancialData.com, operasional VOC di Batavia, Hindia Belanda, digerogoti oleh praktik korupsi. Jual beli jabatan biasa dilakukan. Sogokan wajib diberi jika seseorang ingin menjadi pegawai atau mendapat jabatan penting.

Orang-orang saling berlomba memiliki kursi jabatan di VOC agar dapat mengeruk kekayaan. Alhasil korupsi di perusahaan multinasional pertama itu merajalela.

Gaji yang rendah di VOC dianggap faktor yang mendorong para pegawainya melakukan praktik nakal, yang akhirnya merugikan kinerja perusahaan.

Tak cuma itu, sistem upeti juga terjadi di VOC. Pejabat yang lebih rendah harus memberi upeti kepada pejabat di atasnya. Korupsi pun terjadi di setiap lini VOC. Belum lagi perang yang terjadi dengan kerajaan dan masyarakat pribumi yang membutuhkan banyak uang membuat kondisi keuangan VOC makin kritis.

Sejak 1790-an ke depan, singkatan VOC bahkan dipelesetkan jadi vergaan onder corruptie alias “hancur karena korupsi”.

Akhir nasib VOC

Seiring perkembangan pesat VOC sebagai kongsi dagang terbesar di dunia, Amsterdam pun mulai menjelma menjadi pusat keuangan dunia sejak medio pergantian Abad ke-18.

Keberhasilan VOC memonopoli perdagangan rempah di Asia, membuat ruang gerak para pesaingnya, Portugis dan Inggris, kian sempit. Kondisi itu membuat VOC meningkatkan keuntungannya hingga lebih dari 400 persen, konstan hampir tanpa cela selama kurang lebih dua abad.

Keuntungan sebesar itu tidak didapat dengan mudah oleh VOC. Butuh pinjaman ke beberapa pihak, termasuk Kerajaan Belanda, untuk mendanai operasionalnya di Asia. Hingga kemudian, VOC menciptakan metode yang kita kenal sekarang sebagai saham.

VOC mengubah metode perputaran modal selamanya dengan cara yang tidak dimengerti oleh khalayak luas kala itu.

Perusahaan tersebut memperkenalkan konsep tanggung jawab terbatas untuk para pemegang sahamnya, di mana memungkinkan untuk meraih pembiayaan operasional dalam skala besar.

Konsep tanggung jawab terbatas diberlakukan karena VOC berusaha menghindari tanggung jawab kompleks kepada investor terbesar, jika perusahaan tersebut kolaps.

Sementara pada investor-investor kecil yang terbatas, VOC berkesempatan menghimpun dana dalam jumlah besar, namun memiliki tanggung jawab yang sifatnya kecil dan merata di masing-masing investor.

Keuntungan terus berlanjut, namun VOC mulai sadar untuk mendiversifikasi komoditi dagangnya, tulis laporan panjang laman GlobalFinancialData.com pada Rabu, 24 Januari 2018.

Mereka juga terpaksa menurunkan margin untung sebagai upaya melemahkan daya tawar kongsi dagang Kerajaan Inggris yang kian berkembang di India dan China.

Suku bunga yang lebih rendah di Bursa Saham Amsterdam memungkinkan VOC membiaya lebih banyak perdagangan melalui sumber dana utang.

Namun konsekuensinya, perusahaan harus membayar dividen tinggi, yang terkadang didanai dari pinjaman. Akibatnya, VOC memiliki neraca perdagangan yang tidak sehat, di mana rasio antara modal dan keuntungan kian mendekati seimbang selama eksistensinya di Abad ke-18.

Selain itu, kemunduran juga terjadi Bursa Saham Amsterdam, yakni ketika menuju akhir abad ke-18 hanya tercatat dua perusahaan besar yang melantai di bursa saham tersebut, yakni VOC dan Kongsi Dagang Hindia Barat (WIC) yang berfokus niaga di Srilanka dan Afrika Selatan.

Dominasi keduanya membuat pergerakan saham menurun, sehingga membuat Kerajaan Belanda, salah satu investor aktif di bursa saham tersebut, sekaligus kreditur paling lunak, mengalihkan strategi investasinya ke luar negeri.

Hal ini membuat VOC terpaksa mengalihkan sebagian kegiatan sahamnya ke London, yang belakangan menjadi pusat keuangan dunia, sebelum kemudian direbut oleh New York pada akhir Abad ke-19.

Hal itu kian diperparah dengan fakta bahwa Kerajaan Belanda tidak memiliki penerbit utang terpusat, seperti yang dilakukan oleh Prancis dan Rusia, dua negara yang sejatinya meniru konsep Bursa Efek Amsterdam. Akibatnya pamor Amsterdam sebagai pusat keuangan pun lambat laun memudar.

Para investor merasa kurang yakin dengan prospek yang akan didapat jika berinvestasi di Amsterdam, dan memilih mengalihkannya ke Paris, Moskow, atau London.

Pada 1795, total utang VOC mencapai 136,7 juta gulden, yang jika dirupiahkan mencapai puluhan triliun. VOC tak lagi bisa tertolong. Pemerintah Kerajaan Belanda akhirnya memutuskan untuk membubarkannya pada 31 Desember 1799.

Setelahnya, semua utang dan kekayaan VOC diambil alih oleh pemerintah Belanda.

Sumber : https://www.merdeka.com/dunia/voc-kisah-tragis-perusahaan-terbesar-dunia-hancur-karena-keserakahan.html

Sumber: Liputan6.com [ian]

Perawat National Hospital Disebut Dipaksa Mengaku Salah

Jakarta (VLF) – Konsultan Hukum Forum Stovia JogLoSemar, Budiman menduga ada paksaan yang diterima oleh manajemen Rumah Sakit National Hospital Surabaya agar perawatnya, Zunaidi Abdilah mengaku bersalah melecehkan pasiennya.

“Ada informasi dari National Hospital, manajemen ditekan untuk perawatnya minta maaf di depan istri pengacara tersebut, dan pada waktu minta maaf harus mau di video,” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 Januari 2018.

Selain itu, bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI, Budiman juga menilai Zunaidi Abdilah tak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan pasiennya itu.

Baca juga: Wali Kota Risma Geram Ada Pelecehan Seksual di National Hospital

Yang dilakukan Zunaidi dinilai hanya bagian dari tugas yakni melepas sadapan disposible ECG Electrode yang menempel di sekitar dada pasien. Sadapan itu berjumlah enam buah dan tiga di antaranya memang menempel di sekitar payudara pasien.

“Pasien yang dalam keadaan recovery operasi, kesadaran dari pasien belum bisa sadar sepenuhnya, jadi ektrokardiogram atau EKG yang dilepas di daerah payudara bisa menyentuh areola mamae,” kata Budiman.

Saksikan: Perawat National Hospital Tersangka, Minta Maaf ke Istri, tapi…

Budiman justru mempertanyakan tentang kebenaran video pelecehan yang viral tersebut. Menurut dia, hampir tidak mungkin pasien dibawah pengaruh obat bius sadar merasakan pelepasan sadapan itu.

“Jadi kalau seseorang sehabis operasi, pengaruh anestesi dan alat alat yang ada di daerah dada dilepas jelas tidak terasa karena masih pengaruh anestesi,” katanya.

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah menetapkan Zunaidi sebagai tersangka pada Selasa, 23 Januari 2018. Zunaidi sendiri telah meminta maaf atas tindakannya. “Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Bu W dan juga masyarakat semuanya, khususnya teman-teman perawat seluruh Indonesia,” katanya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Perawat National Hospital sebagai Tersangka

Zunaidi kemudian melanjutkan kalimatnya dengan nada yang terbata-bata. “Saya juga minta maaf kepada istri saya, keluarga saya, terutama ibu saya. Saya minta maaf dan sangat menyesal,” katanya.

Kasus pelecehan seksual di National Hospital itu terungkap setelah video yang memperlihatkan pasien W tengah marah sambil menangis kepada Zunaidi itu viral di dunia maya. Dalam rekaman berdurasi 52 detik itu, W merasa dilecehkan saat berada di ruang pemulihan usai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018.

Infografis: Indonesia Tempat Wisata Seks Kaum Pedofil

ARTIKA RACHMI FARMITA

Sumber : (https://nasional.tempo.co/read/1054997/perawat-national-hospital-disebut-dipaksa-mengaku-salah)

 

 

 

Novanto Bukan Pelaku Utama Korupsi E-KTP? Ini Kata Pengacara

Jakarta (VLF) – Penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kukuh menyebut kliennya bukan pelaku utama korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Menurut Firman, Setya tidak punya kewenangan yang cukup untuk meloloskan proyek bernilai Rp 5,8 triliun itu. Ketika proyek itu dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kliennya hanya menjabat Ketua Fraksi Golkar.

Perubahan sumber pendanaan e-KTP yang berasal dari hibah luar negeri menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara murni mengindikasikan proyek ini merupakan kebijakan besar. “Enggak mungkin Pak Nov (yang memutuskan), itu sudah high level,” kata Firman saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Januari 2018.

Baca:
5 Fakta Sidang Setya Novanto, Dari Nama SBY …
Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya …

Firman mengatakan kebijakan itu tidak mungkin dibuat pejabat legislatif di level komisi, apalagi fraksi. Ditambah, kliennya bukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 sebagai pihak yang memutuskan anggaran e-KTP. “Ini soal kapasitas yang tidak sembarangan menurut saya,” ujarnya.

Setya Novanto didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010-2011. Atas perannya itu, Setya disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Selain menerima uang, pejabat legislatif tiga periode itu, yakni 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014, disebut menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.

Baca juga: 
Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya …

Dalam pengajuan justice collaborator yang sedang diupayakan Setya, Firman menyebut akan membongkar beberapa nama pejabat tinggi lain. Namun Firman masih enggan menyebutkannya. Yang pasti, menurut dia, pelaku utama dalam korupsi proyek e-KTP memiliki wewenang tentang penganggaran itu. “Kalau legislatif, apa power-nya sampai ke sana?” ucapnya.

Hal itu dilakukan Setya Novanto guna memenuhi syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator. Persyaratan itu di antaranya bersedia terbuka menyampaikan informasi dugaan keterlibatan pihak lain, yaitu aktor yang lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat, serta seorang justice collaborator bukan pelaku. sumber : (https://nasional.tempo.co/read/1054834/novanto-bukan-pelaku-utama-korupsi-e-ktp-ini-kata-pengacara)

Usai Pemeriksaan Marathon, KPK Kembali Dalami Kasus Korupsi Jalan di Papua

Jakarta (VLF) – Setelah memeriksa beberapa orang secara marathon pada pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi pengadaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Jayapura, Papua, tahun anggaran 2015.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Muhammad Zaini, untuk tersangka Mikael Kambuaya, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MK,” juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2018).

Pada pekan lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus ini secara marathon dari Senin hingga Jumat.

Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Mikael Kambuaya dan David Manibui. Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua.

Materi yang didalami penyidik terkait proses pengadaan dan penunjukkan pemenang dalam pekerjaan peningkatan jalan kemiri-Depapre di Kab Jayapura TA 2015.

Unsur saksi yang diperiksa saat itu diantaranya merupakan Sekretaris Provinsi 2015 selaku penanggung jawab ULP, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua, Asisten II Sekda Bid. Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Pengarah ULP), Ketua ULP 2015 serta PNS Pemprov Papua.

Proyek peningkatan ruas jalan Kemiri- Depapre di Provinsi Papua tersebut senilai Rp 89,5 miliar. Adapun, anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar, atau hampir setengah dari nilai proyek.

Perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut adalah PT Bintuni Energy Persada. Perusahaan tersebut berkantor di daerah Jakarta Pusat. Tersangka David Manibui merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi) sumber 🙁http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/29/usai-pemeriksaan-marathon-kpk-kembali-dalami-kasus-korupsi-jalan-di-papua)

Pengacara Beberkan Dugaan Pindahnya Duit Hanura ke OSO Sekuritas

Jakarta (VLF) –  Pengacara mantan Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Beni Prananto membeberkan soal dugaan pindahnya dana partisipasi partai ke rekening OSO Sekuritas kepunyaan Oesman Sapta Odang. Cerita bermula dari bertandangnya Beni ke kediaman OSO.

“Yang pertama, sekitar bulan Agustus 2017, Saudara Beni dipanggil ke kediaman Pak OSO di Jalan Denpasar (Jakarta),” kata pengacara Beni bernama C Mario Y Pranda di Hotel Sultan, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Pertemuan itu berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. Oesman meminta Beni memindahkan dana kas Hanura ke OSO Sekuritas. Beni merespons dengan mengemukakan saran ke Oesman, yakni sebaiknya duit itu tidak dipindahkan dari bank.

“Beberapa minggu kemudian, Pak Beni dipanggil ke kediaman Oesman Sapta Odang di Jalan Denpasar. Yang diundang termasuk Bendahara Umum inisial ZU,” kata Mario.

Dalam pertemuan itu, Oesman kembali meminta hal yang sama. Dia juga meminta Beni menyerahkan laporan-laporan keuangan. Saat itu mereka sepakat memindahkan uang partai ke OSO Sekuritas. Namun ternyata uang belum bisa ditarik dari bank karena saat itu kepemilikan rekening masih atas nama Ketua Umum Hanura sebelum Oesman.

“Sekitar Oktober, uang itu akhirnya dipindahkan ke OSO Sekuritas. Pada 12 Oktober dikasih secara fisik dalam bentuk mata uang asing. Kemudian (dilanjutkan ditransfer) tanggal 13 Oktober. Terakhir, 20 Oktober 2017,” kata Mario, yang tak menyebut jumlah keseluruhan duit. Sebagaimana diberitakan, duit ini dikabarkan berjumlah Rp 200 miliar.

Belakangan, pihak Beni tidak terima. Mereka melaporkan Oesman ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari siang. Mereka tak terima duit Partai dikirim ke tempat milik perseorangan.

“Kenapa kita persoalkan? Pertama, uang kas partai tidak bisa dipindahkan ke mana pun karena itu diatur dalam petunjuk pelaksanaan pengelolaan Partai Hanura. Kalaupun bisa, dalam AD/ART semua keputusan strategis harus melalui pleno melibatkan Sekjen,” tutur Mario.

Pihaknya mendengar uang partai itu akan diinvestasikan ke OSO Sekuritas. Mereka menilai langkah Oesman itu memenuhi unsur pidana penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.

Dia menyatakan kasus ini tak ada hubungannya dengan islah dua kubu Hanura. Dia tak tahu soal Oesman yang ingin laporan terhadap kubu Ambhara di Polda Metro Jaya dicabut.

“Kita belum tahu,” kata Mario.

Sebelumnya, Bendum Hanura Zulhanar Usman membenarkan memindahkan uang parpol ke OSO Securities. Namun uang tersebut dipakai untuk investasi.

“Investasi per bulan dan setiap saat bisa digunakan jika ingin digunakan,” ujar Zulhanar saat dihubungi, Kamis (18/1).

OSO Sekuritas merupakan perusahaan milik Oesman Sapta Odang. Zulhanar menerangkan partai menginvestasikan dana ke OSO Sekuritas karena mudah dikontrol.

“Kebetulan OSO Securities, Pak OSO tanyakan ke Beni Prananto (Wabendum Hanura, red), ‘dana partai dikelola ke mana?’ Ternyata cuma ke rekening biasa. Jadi kami investasi ke OSO Securities karena kami tahu dan uang nggak mungkin ke mana-mana,” jelas Zulhanar.

( Sumber : Pengacara Beberkan Dugaan Pindahnya Duit Hanura ke OSO Sekuritas )

Fakta Sidang Setya Novanto, dari Munculnya Nama SBY hingga Gamawan Fauzi

Jakarta (VLF) – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Berbagai fakta menarik muncul selama persidangan untuk terdakwa Setya Novanto.

Beberapa saksi yang dihadirkan jaksa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir dan pengusaha Yusnan Solihin.

Berikut beberapa fakta persidangan yang terungkap:

Munculnya nama SBY

Dalam persidangan, Mirwan Amir mengatakan bahwa ia pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya,  saat itu menjelang pelaksaan pemilihan kepala daerah.

Novanto bertemu Andi dan Mirwan

Mirwan Amir akhirnya mengakui bahwa ia pernah bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.

Awalnya, saat ditanya oleh majelis hakim, Mirwan membantah adanya pertemuan di ruang kerja Novanto dengan Andi Narogong. Mirwan mengatakan informasi itu tidak benar.

Namun, saat diingatkan oleh jaksa KPK, Mirwan mengatakan bahwa pada pertemuan tahun 2010 ia tidak mengetahui bahwa orang yang berada di ruang kerja Novanto saat itu adalah Andi Narogong. Ia baru mengetahui belakangan bahwa orang tersebut adalah Andi Narogong.

Dalam persidangan sebelumnya, Andi Narogong mengatakan, Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan e-KTP.

Gamawan Fauzi diberitahu uang Rp 78 miliar.

Dalam persidangan, Irman mengaku pernah melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.

Namun, saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam saja, tanpa merespons.

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin, sempat merasa heran. Sebab, Gamawan selaku Mendagri tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.

“Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya, Gamawan juga tahu soal itu,” kata hakim Ansyori.

Irman menyakinkan majelis hakim bahwa Setya Novanto terbukti berperan dalam pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR. Menurut Irman, Andi Narogong pernah menyebut Novanto sebagai kunci anggaran DPR.

Menurut Irman, Kemendagri pernah mengajukan anggaran proyek sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2008. Namun, pada saat itu, DPR menolak anggaran yang diminta.

Hal itu berbanding jauh ketika pada saat anggaran e-KTP diajukan ke DPR. Bahkan, anggaran yang diajukan lebih besar, yakni senilai Rp 5,9 triliun.

“Tahun 2008, Rp 60 miliar saja enggak disetujui. Faktanya, anggaran e-KTP semua disetujui,” kata Irman. ( Sumber : Fakta Sidang Setya Novanto, dari Munculnya Nama SBY hingga Gamawan Fauzi )

Mirwan Amir Minta SBY Hentikan Proyek E-KTP, tetapi Ditolak

Jakarta (VLF) – Mantan Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir, pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Namun, permintaan itu ditolak SBY.

Hal itu dikatakan Mirwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

“Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan,” ujar Mirwan di dalam persidangan.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” kata Mirwan.

Dalam persidangan, Mirwan mengatakan, saat itu ia tidak memiliki kekuatan menghentikan proyek e-KTP. ( Sumber : Mirwan Amir Minta SBY Hentikan Proyek E-KTP, tetapi Ditolak )

 

Ketua DPR Yakin KPK Bersedia Dilibatkan dalam Penyusunan Rekomendasi Pansus Angket

Jakarta (VLF) – Ketua DPR Bambang Soesatyo meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan menyambut itikad baik pihaknya yang berupaya melibatkan mereka dalam penyusunan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket.

Meski KPK selama ini tak pernah hadir dalam rapat dengat pendapat Pansus Angket lantaran tak mengakui keabsahannya, ia meyakini KPK menerima itikad baik DPR untuk memperbaiki hubungan yang sempat merenggang.

“Saya yakin pimpinan KPK adalah negarawan yang akan menghargai kerja-kerja DPR,” kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Ia juga meyakini KPK berkenan menjalani rekomendasi Pansus Angket sebab itu untuk perbaikan lembaga antirasuah tersebut.

Ia menambahkan, jika KPK semakin baik kinerjanya tentu publik yang akan merasakan keuntungannya.

Lagipula, Bamsoet menyatakan, seluruh fraksi di DPR telah bersepakat untuk tidak merevisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002, sehingga KPK tak perlu khawatir.

“Ya intinya kami atau saya sebagai Ketua DPR yang baru akan menjalin kerja sama dan perbaiki hubungan yang selama ini buruk dengan KPK untuk diperbaiki agar ke depan komunikasi politik maupun komunikasi kerja dapat berjalan baik,” kata Bamsoet lagi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket.

Karena itu, DPR akan menyerahkan draf rekomendasi Pansus Angket kepada KPK untuk meminta masukan. Menurut dia hal itu penting agar rekomendasi yang dihasilkan bisa dilaksanakan dan memperbaiki kinerja KPK.

“Ya pasti. Sebelum tanggal 12 (Februari) dibacakan di paripurna, itu kita serahkan ke pimpinan KPK agar meberi masukan. Kalau sudah baru kami bacakan di paripurna,” kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2018).

( Sumber : Ketua DPR Yakin KPK Bersedia Dilibatkan dalam Penyusunan Rekomendasi Pansus Angket )

Menurut Pengacara Novanto, Pemenang Pemilu 2009 Kuasai Proyek E-KTP

Jakarta (VLF) – Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menilai, fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.

“Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar,” kata Firman.

Menurut Firman, keterangan saksi ini sekaligus menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP.

Ia mengatakan, ada pihak yang lebih besar lagi yang berkepentingan dengan proyek tersebut.

“Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas,” kata Firman.

Dalam persidangan, awalnya jaksa KPK menanyakan kepada Mirwan Amir, apakah ada kaitan proyek e-KTP dengan partai pemenang pemilu.

Mirwan kemudian mengakui bahwa proyek tersebut adalah proyek yang diusulkan pemerintah saat itu.

Mirwan mengaku pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan proyek pengadaan e-KTP. Namun, permintaan itu ditolak oleh SBY.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksaan pemilihan kepala daerah.

“Tanggapan Bapak SBY, karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” kata Mirwan.

( Sumber : Menurut Pengacara Novanto, Pemenang Pemilu 2009 Kuasai Proyek E-KTP )

Disebut Terima Uang Suap Bakamla, Politisi Golkar Enggan Berkomentar

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, menolak berkomentar soal namanya yang disebut menerima aliran dana korupsi di Badan Keamanan Laut ( Bakamla).

Fayakhun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum yang berlangsung.

“Nanti biar itu melalui proses hukum saja. Aku no comment,” kata Fayakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Saat ditanya kembali oleh wartawan ia pun langsung bergegas pergi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari dan politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Selain itu, anggota Komisi XI Bertus Merlas.

Hal ini diungkap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Dalam persidangan, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar. Menurut Fahmi, uang diserahkan di Hotel Ritz Carlton.

Dalam BAP, Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.

Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.

“Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi,” kata Fahmi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). ( Sumber : Disebut Terima Uang Suap Bakamla, Politisi Golkar Enggan Berkomentar )