Author: victory

PENGUMUMAN MEREK DAGANG & JASA ” VICTORY LAW FIRM “

PENGUMUMAN MEREK DAGANG & JASA
” VICTORY LAW FIRM “

  1. Dilarang keras menggunakan segala Merek Dagang dan Jasa terdaftar milik “VICTORY LAW FIRM” dengan kelas : 35, 36, 41, 45 yang terdaftar sejak tanggal 18 Oktober 2017. Kami menolak segala bentuk informasi yang dapat menyebabkan kesalahpahaman mengenai asal pengiriman informasi tersebut sepanjang hal tersebut terkait merek dagang dan jasa “VICTORY LAW FIRM”.
  2. Bahwa Firma Hukum Victory telah terdaftar di Pengadilan dan didirikan berdasarkan Akta Notarial, segala penggunaan atau informasi yang salah terkait dengan Firma Hukum Victory akan diproses secara hukum.
  3. Kami melarang segala tautan dari Situs Web yang merujuk ke hal-hal berikut ini:
    • Situs web yang berisi informasi untuk mencemarkan nama baik dan atau menyebabkan kerugian dari segi kepercayaan terhadap firma kami dan atau individu atau perusahaan lain.
    • Situs web yang memiliki potensi bahaya pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, kepemilikan, privasi, potret, dan atau segala hak lain yang dimiliki firma kami atau individu lain atau perusahaan lain.
    • Situs web yang tidak berkesesuaian dengan hal-hal di atas tetapi dikhawatirkan mengganggu kerja Situs Web kami atau mengganggu ketertiban umum dan standar kepatutan atau standar hukum, termasuk peraturan dan perundang-undangan.
  4. Setiap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fahri Segera Diperiksa Soal Laporan Pencemaran Nama Baik

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan dimintai keterangannya segera sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun belum diketahui kapan hal itu akan dilakukan. “Untuk agenda nunggu dari Reserse agendanya kapan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 12 Maret 2018.

Setelah Fahri diperiksa,  polisi juga akan memeriksa saksi lain, termasuk saksi ahli. Jika apa yang dilaporkan ditemukan ada indikasi tindak pidana maka akan ditindaklanjuti, tapi kalau tidak kasus akan diberhentikan.

“Laporan Bapak Fahri Hamzah itu masih dalam tahap penyelidikan. Artinya bahwa kita nanti akan meminta keterangan atau melakukan klarifikasi kepada bapak Fahri Hamzah sendiri selaku pelapor,” ujarnya menambahkan.

Beberapa hari lalu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Maret 2018 lalu. Dia melaporkan Sohibul atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.

Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (mus)

Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1015640-fahri-segera-diperiksa-soal-laporan-pencemaran-nama-baik

KPK dalami penerimaan lain kasus suap perizinan Bupati Subang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan-peneriman lain oleh Bupati Subang Imas Aryumningsih yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

Terkait hal itu, penyidik KPK pada Senin memeriksa lima orang saksi untuk empat tersangka dalam kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta, Senin.

“Materi pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proses permohonan izin yang diajukan ke Pemkab Subang dan dugaan penerimaan-penerimaan oleh Bupati Subang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain Bendahara Sekretariat Daerah Subang Handri, Kepala Bidang Penanaman Modal Kabupaten Subang Wawa Tursatwa, Kasubag Penyuluhan dan Bagian Hukum Kabupaten Subang M Gama P, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika, dan Kepala Seksi Pelayanan Sutiana.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu antara lain Bupati Subang Imas Aryumningsih, Miftahuddin dan Data alias Darta dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang,

KPK menduga Imas bersama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Diduga komitmen “fee” awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen “fee” antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

KPK pun menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang itu.

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DPRD Semarang prihatin atas pelecehan seksual oleh guru SD

Semarang (VLF) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang prihatin dengan dugaan terjadinya pelecehan seksual seorang oknum guru sekolah dasar (SD) terhadap salah satu siswanya.

“Kami sangat prihatin. Pemerintah Kota Semarang harus segera merespons cepat dan melakukan investigasi kejadian ini,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono di Semarang, Senin.

Menurut dia, sanksi tegas harus diberikan agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku pelecehan seksual, apalagi korbannya merupakan anak-anak dan terjadi di lingkungan pendidikan.

Seorang guru SD Negeri Karangayu 02 Semarang, FO, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya, CJB (8).

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satserse Kriminal Polrestabes Semarang, Senin, mendatangi SDN Karangayu 02 Semarang untuk mengumpulkan data atas laporan itu.

Dari Dinas Pendidikan Kota Semarang juga sudah menurunkan tim untuk meminta keterangan dan menelusuri kejadian yang dilaporkan oleh Williem Frits Priano Bura (36), orang tua korban CJB.

Dari pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika FO memanggil sejumlah siswi untuk masuk ke dalam kelas, kemudian mengunci pintu, dan meminta para siswi menanggalkan seragamnya.

Agung menegaskan siswi yang menjadi korban pelecehan seksual juga harus mendapatkan perhatian dan pendampingan dari Pemkot Semarang karena pendidikan dasar menjadi kewenangan kota.

“Pengawasan terhadap anak-anak harus diperketat, sebab pendidikan dasar merupakan tempat tunas-tunas bangsa memperoleh pendidikan,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi menegaskan pelaku dugaan pelecehan seksual itu harus mendapatkan sanksi tegas jika terbukti agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kalau masih bisa dibicarakan secara kekeluargaan, tetapi jika pelakunya tidak jera berikan sanksi. Jika pegawai negeri sipil (PNS), bisa diberikan sanksi tegas,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Akan tetapi, Supriyadi mengingatkan kasus tersebut tidak perlu terlalu dibesar-besarkan karena dikhawatirkan bisa memengaruhi kondisi pertumbuhan dan perkembangan mental korban yang masih anak-anak.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/692363/dprd-semarang-prihatin-atas-pelecehan-seksual-oleh-guru-sd

Disebut Jaksa Pakai Infus untuk Anak-anak, Setya Novanto Tertawa

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto membantah menggunakan jarum suntik untuk anak-anak saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Permata Hijau, Jakarta, tak berapa lama sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Enggak, masa ada infus untuk anak-anak (tertawa),” kata Setya sebelum persidangan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 12 Maret 2018.

Jaksa Takdir Sutan menyebut Setya menggunakan infus untuk berpura-pura agar tampak sakit. “Jarum itu hanya sekadar ditempel saja, pura-pura dipasang infus,” ujar Takdir dalam dakwaan perkara perintangan penyidikan Setya untuk terdakwa dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjoyang dibacanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1068904/disebut-jaksa-pakai-infus-untuk-anak-anak-setya-novanto-tertawa

Sidang Setya Novanto, Kode Amplop Duit E-KTP Pakai Nama Miras

Jakarta (VLF) – Muhammad Nur, pegawai PT Murakabi Sejahtera yang membawa uang dari money changer keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, mengungkapkan bahwa ada nama-nama minuman keras (miras) yang ditulis di amplop. Muhammad Nur mengatakan amplop yang awalnya ditulis merah, kuning, dan biru diganti dengan nama-nama minuman keras. Merah diganti McGuire, kuning diganti Chivas Regal, dan biru untuk Vodka.

“Pak Irvanto bilang ini buat ‘Senayan’. Dia nulis-nulis di kertas lembar dan mengganti warna merah, kuning, biru dengan kode minuman. Ada juga Black Label tapi saya lupa,” kata Muhammad Nur, yang akrab disapa Ahmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.

Ahmad mengaku dia melihat mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu menuliskan nama-nama minuman tersebut ketika mengirimkan amplop berisi uang untuk yang ketiga kalinya. Amplop tersebut ia bawa ke rumah nenek Irvanto di Jalan Rambutan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik pada 28 Februari 2018. Keponakan Setya Novanto itu resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 9 Maret 2018, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Ahmad mengatakan dia menerima uang dari money changer PT Inti Valuta sebanyak tiga kali pada tanggal berbeda. Seingat dia, pertama kali mengirimkan uang US$ 400 ribu yang dibungkus amplop folio warna cokelat pada Desember 2011. Dia juga menerima uang pada awal Januari 2012, sedangkan yang ketiga pada pertengahan Januari 2012.

“Kalau yang kedua besarannya saya lupa. Yang ketiga seingat saya US$ 600 ribu ditambah Rp 1 juta lebih. Ada dua amplop cokelat,” katanya.

Ahmad mengatakan amplop tersebut pertama kali dikirimkan oleh seorang pegawai money changerke kantor PT Murakabi Sejahtera. Ahmad mengaku sebelumnya tidak mengetahui amplop yang diberikan berisikan uang. Pasalnya, sebelumnya Irvanto menghubungi Ahmad bakal ada orang yang hendak mengirim ‘barang’ ke kantor.

“Untuk yang kedua dan ketiga dikirim ke rumah saya bukan ke kantor lagi. Karena ini urusan pribadi bukan urusan kantor,” kata dia.

Pegawai PT Inti Valuta, Iwan Barala, membenarkan kabar ada anak buahnya yang mengantar uang ke Ahmad sebanyak tiga kali, tapi ketiga-tiganya diarahkan ke rumah Ahmad. Ia mengatakan besaran uang pertama yang diberikan ke Ahmad bukanlah US$ 400 ribu melainkan US$ 1 juta pada sekitar Januari 2012.

“Pertama dan kedua jumlahnya US$ 1 juta, sedangkan yang ketiga, US$ 1,5 juta. Totalnya US$ 3,5 juta,” kata Iwan.

Irvanto disebut menerima uang US$ 3,5 juta dari PT Biomorf Mauritius melalui perusahaan money changer dari Singapura. Manajer PT Inti Valuta Iwan Barala, sebagai pengelola perusahaan money changer yang menyalurkan uang, membenarkan adanya aliran dana tersebut.

“Kemungkinan saya kasih ke Irvanto antara US$ 3,5-an. Sudah dipotong fee,” kata Riswan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus e-KTPSetya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Namun Irvanto sebelumnya membantah menerima aliran uang US$ 3,5 juta tersebut. “Saya tidak pernah ada transaksi sejumlah itu. Saya bahkan tidak punya dolar di luar negeri,” kata Irvanto di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret.

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1068949/sidang-setya-novanto-kode-amplop-duit-e-ktp-pakai-nama-miras

Dinilai Rawan Korupsi, DPR dan KPK Akan Kaji Sistem Pilkada Langsung

Jakarta (VLF) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengkaji ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung.

Kajian ini dilakukan setelah maraknya calon kepala daerah yang kedapatan KPK terlibat praktik suap.
Beberapa petahana terjaring dalam OTT KPK.

“Sebagian publik yang menilai pilkada langsung lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, karena semakin memperbesar korupsi di daerah-daerah,” ujar Ketua DPR, Bambang Soesatyo, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini banyak calon kepala daerah terlibat kasus dugaan suap atau korupsi karena mahalnya biaya politik.

Pihaknya berencana dengan KPK akan mengkaji ulang sistem Pilkada untuk mencari formulasi yang jauh dari potensi korupsi.

“Kita minta kepada KPK untuk melakukan pengkajian, apakah benar apa yang disampaikan sebagian masyarakat kepada kami di DPR, bahwa pilkada langsung ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, terutama terkait pada upaya-upaya pemberantasan korupsi,” jelas Bambang.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa lembaganya akan menggandeng beberapa pihak untuk mengkaji hal ini.

“Kami undang, untung-ruginya baik buruknya apakah pilkada langsung atau pilkada keterwakilan seperti yang lalu,” ungkap Agus.

Rencananya, KPK akan mengundang Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono serta Ketua Komisi III DPR Kahar Mudzakir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Rawan Korupsi, DPR dan KPK Akan Kaji Sistem Pilkada Langsung, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/12/dinilai-rawan-korupsi-dpr-dan-kpk-akan-kaji-sistem-pilkada-langsung.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi

 

 

 

 

Kapolri Ogah Tanggapi Laporan SBY ke Bareskrim

Jakarta (VLF) – Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan berkomentar terlebih dahulu terkait laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, Firwan Wijaya.

“(Masalah pak SBY) saya enggak usah komen dulu masalah itu, ntar panjang lagi,” katanya usai berkunjung di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Majelis Al Afaf, Tebet, Jakarta Selatan. Rabu (6/2/2018).

Mantan Kadensus 88 ini memastikan, bahwa laporan mantan Presiden RI ke-6 ini sudah ditangani secara profesional. “Kita tangani aja secara profesional masalah itu,” tutupnya.

 (Baca juga: Pengacaranya Dipolisikan SBY, Setnov: Itu Urusannya Pak Firman!)

Sebagaimana diketahui, SBY telah mempolisikan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Laporan SBY langsung diterima oleh penyidik Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

 (Baca juga: Elektabilitas Demokrat Bisa Tergelincir Bila Tak Mampu Tepis Keterlibatan di Kasus E-KTP)

Firman dituding telah mencemarkan nama baiknya saat sebelum persidangan e-KTP, saat itu Firman menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun tersebut.

“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik,” kata SBY di Bareskrim kemarin sore.

(wal)

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856000/kapolri-ogah-tanggapi-laporan-sby-ke-bareskrim

SBY Didukung 1000 Persen Beberkan “Pertemuan Terselubung” Pengacara Setnov

Jakarta (VLF) – Wasekjen Hanura Tri Dianto mendukung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebutkan nama-nama yang ikut dalam pertemuan Firman Wijaya dan Mirwan Amir. Itu pun bila memang benar ada pertemuan tersebut.

“Dalam pernyataannya Pak SBY bilang ada pertemuan yang dihadiri beberapa orang yang terkait dengan tanya jawab di persidangan antara Firman Wijaya dan Mirwan Amir. Sebaiknya jika benar ada pertemuan itu dan Pak SBY yakin ya disebutkan saja pertemuannya di mana, kapan dan yang hadir siapa saja. Saya dukung 1000 persen Pak SBY untuk segera menyebutkan nama-nama itu,” kata Tri Dianto kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).

Dukungan mantan politikus Demokrat itu menyusul adanya pernyataan SBY yang menyebut ada pertemuan Firman selaku pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan saksi Mirwan Amir beserta sejumlah orang.

(Baca Juga: Elektabilitas Demokrat Bisa Tergelincir Bila Tak Mampu Tepis Keterlibatan di Kasus E-KTP)

Dari situ, Ketua Umum Partai Demokrat itu menarik kesimpulan tuduhan terhadap dirinya oleh Mirwan Amir dalam kesaksiannya dalam sidang e-KTP merupakan buah dari lobi-lobi yang terjalin dalam pertemuan tersebut. SBY pun membantah keras dirinya berperan dalam proyek e-KTP sebagaimana disebut Mirwan.

Menurut Tri Dianto, SBY tak perlu takut bila dirinya membongkar nama-nama yang hadir dalam pertemuan tersebut akan membuat geger. Justru sebaliknya, apa yang disampaikan SBY akan membuat persoalan tersebut menjadi terang.

“Tidak usah Pak SBY takut ada geger. Ya tidak akan geger kalau Pak SBY menyebutkan nama-nama peserta pertemuan itu, jika memang ada. Perlu segera disebutkan biar jelas dan terang,” katanya.

(Baca Juga: Pengacaranya Dipolisikan SBY, Setnov: Itu Urusannya Pak Firman!)

Jangan sampai, sambungnya, SBY justru menerima informasi bohong atas pertemuan terselubung yang dilakukan pengacara Setnov.

“Tidak jadi teka-teki dan digoreng jadi rumor atau fitnah. Ayolah Pak SBY sebutkan nama-namanya. Pasti masyarakat dan aparat nunggu nama-nama itu disebutkan. Nyong hanya berharap Pak SBY tidak terima informasi kelas hoax,” pungkasnya

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856122/sby-didukung-1000-persen-beberkan-pertemuan-terselubung-pengacara-setnov

KPK Kumpulkan Bukti untuk Kembangkan Kasus E-KTP ke Sejumlah Nama

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah pihak. Tak terkecuali, terhadap mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi terkait alasan lembaga antirasuah belum ‎melakukan pemeriksaan terhadap Puan Maharani selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.

“Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat relevan atau tidak,” kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).

Menurut Saut, untuk mengembangkan kasus e-KTP ini ke sejumlah pihak termasuk Puan, KPK harus mempunyai kecukupan‎ alat bukti terlebih dahulu. Sebab, sambung Saut, KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan hukum.

“Penyidik senantiasa mengembangkan kasus, dengan hukum-hukum,”‎ pungkasnya.

(Baca Juga: Kubu Novanto Tunggu KPK Hadirkan Puan Maharani di Sidang E-KTP)

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya mengaku bahwa pihaknya menunggu Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Firman Wijaya usai mendampingi kliennya, Setya Novanto (Setnov) menjalani sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini.

“Kita tidak tahu (kapannya), kita ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu saja,” kata‎ Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Hingga saat ini, Firman mengaku belum tahu siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK untuk terdakwa kliennya. Dia menyerahkan pemeriksaan Puan Maharani sebagai saksi di persidangan e-KTP ke lembaga antirasuah.

(Baca Juga: Nama SBY Mencuat dalam Persidangan Korupsi E-KTP)

“Kita belum tahu, saya belum tahu siapa saksi hari ini, besok siapa saksi yang diajukan, kita tim penasihat hukum belum tahu,” terangnya.

Firman tidak membantah adanya dugaan KPK melindungi pihak partai penguasa. Namun, pihaknya masih menunggu ketegasan KPK untuk menghadirkan fraksi PDI-P di persidangan perkara korupsi e-KTP.

“Kita tunggu saja ya, kita tunggu saja. Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh otoritas KPK akan menghadirkan saksi dan ke arah mana pembuktiannya,” terangnya.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua fraksi asal Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah. Namun, KPK hingga saat ini belum memintai keterangan dari mantan Ketua fraksi PDI-Perjuangan.

Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ‎tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDI-P disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Ketiga partai besar itu diduga menerima aliran dana proyek e-KTP dengan jumlah yang berbeda-beda.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856138/kpk-kumpulkan-bukti-untuk-kembangkan-kasus-e-ktp-ke-sejumlah-nama?page=1