Kapolri Ogah Tanggapi Laporan SBY ke Bareskrim

Jakarta (VLF) – Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan berkomentar terlebih dahulu terkait laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, Firwan Wijaya.

“(Masalah pak SBY) saya enggak usah komen dulu masalah itu, ntar panjang lagi,” katanya usai berkunjung di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Majelis Al Afaf, Tebet, Jakarta Selatan. Rabu (6/2/2018).

Mantan Kadensus 88 ini memastikan, bahwa laporan mantan Presiden RI ke-6 ini sudah ditangani secara profesional. “Kita tangani aja secara profesional masalah itu,” tutupnya.

 (Baca juga: Pengacaranya Dipolisikan SBY, Setnov: Itu Urusannya Pak Firman!)

Sebagaimana diketahui, SBY telah mempolisikan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Laporan SBY langsung diterima oleh penyidik Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

 (Baca juga: Elektabilitas Demokrat Bisa Tergelincir Bila Tak Mampu Tepis Keterlibatan di Kasus E-KTP)

Firman dituding telah mencemarkan nama baiknya saat sebelum persidangan e-KTP, saat itu Firman menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun tersebut.

“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik,” kata SBY di Bareskrim kemarin sore.

(wal)

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856000/kapolri-ogah-tanggapi-laporan-sby-ke-bareskrim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *