Category: Global

KPK Akan Umumkan LHKPN Peserta Pilkada pada 12 Februari 2018

Jakarta (VLF) – Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Cahya Hardianto Harefa menuturkan bahwa KPK akan segera mengumumkan hasil LHKPN bakal calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018.

Menurut Cahya, pengumuman LHKPN akan dilakukan oleh KPK pada 12 Februari 2018, setelah penetapan peserta pilkada.

“Masyarakat bisa melihat setelah penetapan peserta (pilkada) oleh KPU tanggal 12 Februari. KPK juga setelah itu mengumumkan LHKPN kepada masyarakat,” ujar Cahya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Cahya mengatakan, proses pelaporan LHKPN calon peserta pilkada telah dilakukan KPK sejak 3 Januari 2018 hingga 19 Januari 2018.

Selain menerima laporan, KPK juga secara proaktif membantu calon peserta pilkada dalam membuat pelaporan.

“Kami juga proaktif. Intinya KPK ingin memfasilitasi dan mempermudah supaya orang yang mencalonkan bisa melaporkan hartanya,” tutur Cahya.

Setelah pengumuman, lanjut Cahya, KPK akan melakukan proses verifikasi terhadap seluruh data LHKPN. Ia juga berharap bantuan dari masyarakat dan media massa terkait proses verifikasi tersebut.

Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada data yang belum dilaporkan atau data yang tidak sesuai dengan harta yang sebenarnya dimiliki.

“Bantuan dari masyarakat dan teman-teman media sangat diharapkan begitu sudah diumumkan resminya. Silakan berikan masukan kepada KPK. Mungkin masih ada yang belum dilaporkan atau laporannya tidak benar,” kata Cahya.

Berdasarkan data di situs KPK per 24 Januari 2018, tercatat ada 1.163 bakal calon kepala daerah yang telah melaporkan LHKPN.

( Sumber : KPK Akan Umumkan LHKPN Peserta Pilkada pada 12 Februari 2018 )

Permohonan “Justice Collaborator” dan Sikap Novanto yang Tak Sejalan

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP), Setya Novanto, telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

Hal itu diakui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Secara tidak langsung, permohonan itu menyiratkan bahwa mantan Ketua DPR itu bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Dengan kata lain, Novanto bersedia mengakui perbuatan dan mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Namun, dalam beberapa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, permohonan justice collaborator itu seolah tidak pernah diajukan.

Setya Novanto dan tim pengacara justru terkesan membantah surat dakwaan jaksa.

Setya Novanto hampir tidak pernah memberikan tanggapan saat para saksi yang merupakan pihak money changer menguraikan aliran dana dari perusahaan Biomorf Mauritius kepada keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Kepada hakim, Novanto hanya menyatakan tidak tahu dan tidak memiliki kaitan dengan  keterangan para saksi.

Senada dengan Novanto, tim pengacara justru mencecar saksi untuk membuktikan bahwa aliran uang jutaan dollar Amerika Serikat itu tidak ada kaitannya dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sikap tersebut menjadi perhatian KPK untuk mempertimbangkan permohonan justice collaborator yang diajukan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum ada tanda-tanda sikap Novanto yang menunjukkan pengakuan.

“Saya kira, sejauh ini kami belum lihat hal tersebut, misalnya terkait penerimaan jam dan dugaan penerimaan lain. Kami belum meyakini hal tersebut,” ujar Febri di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Terakhir, Novanto secara tegas membantah menerima jam tangan merek Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Bantahan itu disampaikan Novanto saat menanggapi keterangan yang disampaikan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/1/2018).

“Demi Tuhan saya tidak pernah menerima jam tangan pada 2012,” ujar Setya Novanto.

Dalam persidangan, Andi mengatakan, awalnya pemberian jam tangan seharga 135.000 dollar AS itu atas inisiatif Johannes Marliem.

Marliem merupakan perwakilan perusahaan Biomorf, vendor produk biometrik merek L-1.

Menurut Andi, jam tangan itu diberikan kepada Novanto pada Desember 2012.

Pemberian jam itu sebagai hadiah ulang tahun dan ucapan terima kasih atas bantuan Novanto dalam pengurusan anggaran e-KTP di DPR.

Namun, menurut Andi, jam tangan itu pernah diperbaiki dan dibawa kembali ke Amerika Serikat karena rusak. Kemudian, Novanto mengembalikan jam tersebut pada awal 2017.

“Pada 2017 awal, jam itu dikembalikan kepada saya karena ada ribut-ribut e-KTP. Lalu, saya jual di Blok M sekitar Rp 1,3 miliar,” kata Andi.

Seusai Andi memberi keterangan, Novanto menanyakan jenis dan tipe jam tangan yang dimaksud Andi. Menurut Novanto, setiap tipe memiliki kode tahun pembelian.

Novanto sendiri mengaku memiliki beberapa jam dengan merek serupa.

“Kalau diperbaiki, lalu saya ambil, semestinya ada surat karena Richard Mille ketat sekali. Saya sering jual bekas, semakin lama semakin harganya lebih mahal,” kata Novanto.

( Sumber : Permohonan “Justice Collaborator” dan Sikap Novanto yang Tak Sejalan )

Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang 1 Ton Sabu

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara penyelundupan 1 ton sabu. Saksi ini disebut menjadi pihak antar-jemput terdakwa.

“Ada 4 saksi,” kata Kasi Pidum Kejari Selatan Dedyng W Atabay, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (22/1/2018).

Saksi yang dihadirkan yakni Andi, Jauhari, Mala dan Fahrul. Berdasarkan surat dakwaan, Andi disebut jaksa berperan mengantar 3 terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.

Andi menjemput ketiga orang bersama Yen Hung Chi alias Abing alias APIN (DPO) ketika ketiga terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta. Andi mengantar para terdakwa menuju Perumahan Duta Garden, Tangerang.

“Andi antar jemput para terdakwa,” kata Dedyng.

Menurut Dedying, Andi meminjam KTP milik saudaranya bernama Jauhari untuk menyewa mobil. Setelah tidak menggunakan jasa Andi, ketiga terdakwa beralih menggunakan jasa Mala dan Fahrul untuk mencarikan mobil yang akan dipakai para terdakwa ke Anyer.

“Mala sama Fahrul yang cari Avanza sama Innova,” sebutnya.

Delapan terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu terancam hukuman mati. Mereka didakwa Pasal 114 jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedelapan terdakwa ini memiliki peran berbeda. Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.

Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.

( Sumber : Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang 1 Ton Sabu )

Kasus Halangi Penyidikan, KPK Periksa Dokter dan Dirut Rumah Sakit

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto, Senin (22/1/2018).

Hafil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Selain Hafil, KPK juga akan memeriksa Glen S Dunda. Glen yang berprofesi sebagai dokter di RS Media Permata Hijau, juga akan diperiksa untuk tersangka Fredrich Yunadi.

“Saksi akan diperiksa untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.

Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.

Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

( Sumber : Kasus Halangi Penyidikan, KPK Periksa Dokter dan Dirut Rumah Sakit )

Kasus Fredrich Yunadi, KPK Panggil Istri Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deisti Astriani Tagor, istri terdakwa Setya Novanto, Senin (22/1/2018).

Deisti akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan advokat Fredrich Yunadi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FY,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Selain Deisti, KPK juga berencana memeriksa advokat Sandy Kurniawan Singarimbun. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Fredrich Yunadi.

Kemudian, penyidik akan memeriksa dokter Glen S Dunda dan Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto.

Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.

Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.

Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.

Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.

Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

( Sumber : Kasus Fredrich Yunadi, KPK Panggil Istri Setya Novanto )

Penyedia “Software” E-KTP Minta Restu Setya Novanto agar Tak Dipersulit

Jakarta (VLF) – Mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja, mengaku tiga kali bertemu Setya Novanto terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Charles mengatakan, pertemuan dengan Setya Novanto itu dilakukannya agar tidak dipersulit dalam pekerjaan proyek e-KTP.

Hal itu dikatakan Charles saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).

“Iya, tujuan saya bertemu untuk mencari blessing,”kata Charles kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Charles mengatakan, ia perlu meminta restu dari orang-orang penting yang punya pengaruh dalam proyek e-KTP.

Charles khawatir, tanpa meminta restu tersebut, ia akan dipersulit mendapatkan pekerjaan.

“Pernah kejadian seperti itu, dipersulit,” kata Charles.

Meski demikian, menurut Charles, perusahaan HP Enterprise Services tidak pernah memberikan imbalan atau kontribusi apapun kepada orang-orang berpengaruh itu. Dalam hal ini, termasuk Setya Novanto.

Menurut jaksa, Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, diduga mengatur proses penganggaran di DPR. Selain itu, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

Menurut jaksa, perbuatan Novanto diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 dollar AS. Kemudian, memperkaya orang lain dan korporasi, serta merugikan negara Rp2,3 triliun.

( Sumber : Penyedia “Software” E-KTP Minta Restu Setya Novanto agar Tak Dipersulit )

Penyedia “Software” Diberitahu Proyek E-KTP Milik Partai Kuning, Merah, dan Biru

Jakarta (VLF) – Mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja, pernah diberitahu bahwa proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) dikuasai beberapa partai politik.

Hal itu dikatakan Charles saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Charles bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

“Itu yang saya dengar dari market, dari pasaran, itu multi partai politik,” kata Charles kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Charles mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa proyek e-KTP dikuasai multi partai politik. Masing-masing diistilahkan dengan partai merah, partai kuning, dan partai biru.

Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan maksud dari warna masing-masing partai itu. Menurut Charles, kuning melambangkan Partai Golkar.

Sementara, merah melambangkan PDI Perjuangan, dan biru maksudnya Partai Demokrat.

Istilah partai politik yang dilambangkan dengan warna itu sudah pernah dicantumkan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Ketiga partai tersebut disebut mendapat jatah cukup besar dalam proyek e-KTP. Partai Golkar diduga diwakili oleh Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Sementara, Partai Demokrat sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR direpresentasikan oleh Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.

( Sumber : Penyedia “Software” Diberitahu Proyek E-KTP Milik Partai Kuning, Merah, dan Biru )

AKP Reza Segera Diperiksa KPK Terkait ‘Hilangnya’ Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi, dipastikan segera diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Reza akan dilakukan di Mabes Polri.

“Kadiv Propam sudah koordinasi dengan KPK, nanti akan diperiksa dalam waktu dekat di Mabes polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Untuk teknis pemeriksaan, Reza akan didampingi Propam Polri selama pemeriksaan KPK. “Kalau itu kan memang ada aturan teknis, kalau KPK mau memeriksa, bisa diperiksa KPK dengan didampingi Propam,” kata Setyo ketika dihubungi kembali oleh detikcom.

Soal kapan jadwal pemeriksaan terhadap Reza, Setyo tidak bisa memastikan. “Kalau itu saya belum tahu kapan,” imbuhnya.

Lebih jauh, Setyo bicara mengenai seorang polisi yang ditugaskan sebagai ajudan atau pengawal pejabat negara. Ada aturan tersendiri terkait apa yang harus dilakukan seorang ajudan yang melekat pada seorang pejabat negara yang menyandang status tersangka.

“Nanti saya cek ke ASSDM, karena sebelum berangkat, mereka pasti dibekali pengarahan dan pembekalan apa yang harus dan tidak boleh dilakukan (selama pengawalan),” imbuhnya.

Sementara itu, Setyo memastikan seorang polisi yang menjadi ajudan tidak boleh ikut terlibat dalam suatu tindak pidana. Polisi tersebut juga tidak boleh terlibat dalam sebuah konspirasi jahat.

“Ya jelas nggak boleh. Nggak boleh, walaupun dia melekat sebagai ajudan, sebagai pengawal, tapi dia adalah polisi. Dia harusnya mencegah, tidak boleh ikut serta,” tutur Setyo.

Namun soal AKP Reza sendiri, Setyo tidak bisa memastikan apakah dia terlibat menghalang-halangi KPK dalam upaya pencarian Setya Novanto saat itu. “Kalau itu saya belum tahu. Kalaupun saya tahu, tidak boleh saya sampaikan karena itu menyangkut substansi,” tandas Setyo.

KPK membutuhkan keterangan Reza terkait keberadaan Novanto ketika sempat ‘menghilang’ sebelum KPK hendak menjemput di kediamannya beberapa waktu lalu. Reza sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik KPK.

KPK sendiri telah bersurat ke Kapolri Jenderal HM Tito Karnavian untuk meminta izin memeriksa Reza. Namun dari dua kali panggilan itu, Reza tidak datang.
(mei/hri)

 

RUU KUHP akan Atur Polri-Kejaksaan Tindak Korupsi Sektor Swasta

Jakarta (VLF) – RUU KUHP menyepakati tindak pidana korupsi dimasukkan dalam KUHP. RUU KUHP akan mengatur Polri-Kejaksaan melakukan penindakan terhadap korupsi di sektor swasta.

Anggota Panja RKUHP Arsul Sani menegaskan pihaknya sepakat mengatur kalau hanya Kepolisian dan Kejaksaan yang bisa menindak korupsi sektor swasta. KPK sendiri tidak dimasukkan sebagai penegak hukum yang bisa mengusut korupsi tingkat swasta. Apa alasannya?

“Polisi dan Kejaksaan. Karena UU KPK hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Itu harap digarisbawahi,” ujar Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Dalam KUHP sebelumnya yang merupakan peninggalan Belanda, tidak diatur kewenangan untuk mengusut korupsi di sektor swasta. Soal alasan tidak memasukkan KPK sebagai penegak hukum di sektor swasta, Arsul merinci alasan pihaknya.

Anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani.Anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani. (Foto: Dwi Andayani/ detikcom)

Salah satu syarat agar KPK bisa menindak korupsi swasta, kata Arsul, ialah dengan revisi UU KPK. Dalam UU KPK, disebutkan Arsul, telah diatur tegas batas kewenangan KPK dalam menindak perkara korupsi, yaitu yang dilakukan penyelenggara negara saja.

“Kalau KPK mau itu, dia harus menyatakan secara resmi ke DPR bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK karena kalau kewenangan kelembagaan adanya di UU kelembagaan. Kenapa kok Polri itu ada? Jadi di UU kelembagaan dan Hukum Acara, di KUHAP, bukan di RKUHP. Kalau KPK minta kewenangan itu, nyatakan dengan terbuka minta revisi UU KPK,” katanya.

Arsul menyebut RKUHP adalah UU yang mengatur pidana materiil. Pidana materiil itu dijelaskannya merupakan perbuatan yang bisa dikriminalisasikan dan hanya lembaga penegak hukum yang ditetapkan kewenangannya berdasarkan UU kelembagaannya atau minimal KUHAP yang bisa melakukan tindakan.

“Jadi, kalau misal, kenapa Polri menjadi penegak hukum yang mengusut semuanya, ya karena itu dinyatakan dalam KUHAP dan dinyatakan dalam UU Polri. Kenapa kejaksaan bisa mengusut tindak pidana khusus, karena itu dinyatakan dalam UU Kejaksaan,” tegas dia.

KPK disebut meminta kewenangan masuk ke dalam penindakan korupsi sektor swasta yang sedang diatur dalam RKUHP dan meminta revisi UU Tipikor agar bisa mewujudkannya. Arsul menegaskan permintaan tersebut kurang tepat.

“Yang namanya UU Tipikor itu juga UU yang mengatur perbuatan hukum pidana materiil, sama dengan KUHP. Kalau UU Tipikor itu sekarang ini isinya bentuk perbuatan yang bisa dituntut berdasarkan delik korupsi, ada 22. Tapi, kalau siapa yang berwenang, tetap harus kembali ke UU kelembagaan,” sebutnya.

“Jadi lucu kalau merevisi UU Tipikor, ini ibarat kayak merevisi KUHP kemudian menyisipkan kewenangan polisi, Kejaksaan dan KPK. Tidak bisa. Ada tempatnya sendiri,” tegas politikus PPP itu.
(gbr/dkp)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3823331/ruu-kuhp-akan-atur-polri-kejaksaan-tindak-korupsi-sektor-swasta?_ga=2.155140720.974812349.1516356869-286654850.1516356867

Suami Bupati Kukar Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Endri Elfan Syarif, suami dari Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW). Dia akan menjadi saksi kasus suap dan gratifikasi yang menjerat istrinya.

“Yang bersangkutan diperiksa ‎sebagai saksi untuk tersangka RIW,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2017.

Selain suami dari orang nomor satu di Kukar, penyidik juga memanggil satu saksi dari pihak swasta yaitu Danu. Dia akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari diduga kuat telah menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, sebesar Rp6 miliar. Suap itu untuk memuluskan pemberian izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.

Tak hanya itu, ‎Rita juga diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin menerima gratifikasi sebesar USD775 atau setara Rp6,975 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Rita dijerat dengan dua pasal. Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: KPK Tahan Penyuap Bupati Kukar

Dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Hery Susanto disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

(OGI)

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GNlJLGVk-suami-bupati-kukar-diperiksa-kpk