Category: Global

Bupati Kukar Bantah Terima Gratifikasi Rp436 Miliar

Jakarta (VLF) : Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari (RIW) membantah aset ratusan miliar miliknta hasil pencucian uang. Rita menyebut aset tersebut berasal dari usaha tambang miliknya.

“Enggak (gratifikasi), dari aset saya. Kan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu dilihat dari aset,” kata Rita usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.

Menurut Rita, angka Rp436 miliar yang didapat KPK sebagai tindak lanjut dari penyidikan KPK, bukan hasil gratifikasi. “Salah satunya itu adalah tambang saya, saya kan punya tambang batubara di Kutai,” ujarnya.

Rita mengatakan, sejumlah usaha tambang batubara di Kutai Kartanegara, merupakan milik keluarganya. Selain Rita, ibu dan kakaknya juga memiliki usaha tambang batubara.

“Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang, jadi nilai itu lah yang dinilai (sebagai aset),” ujarnya.

KPK telah menetapkan Rita sebagai tersangka TPPU. Selain Rita, KPK juga menetapkan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin (KHR) dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat keduanya. KPK mendapati total uang diduga hasil korupsi Rita dan Khairudin mencapai Rp436 miliar. Jumlah itu masih kemungkinan bertambah

Baca: KPK Segera Miskinkan Bupati Kukar

Sebelumnya, KPK telah menjerat Rita dan Khairudin dalam kasus gratifikasi. Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi hampir Rp7 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain kasus Gratifikasi dan TPPU, Rita juga dijerat dalam kasus suap. Rita bersama Direktur PT Sawir Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun (HSG) jadi tersangka suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Dalam kasus itu, Rita diduga telah menerima suap dari ‎Susanto.

Rita selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(FZN)

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/gNQyw7WN-bupati-kukar-bantah-terima-gratifikasi-rp436-miliar

Ketua DPR Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Jakarta (VLF) : Ketua DPR Bambang Soesatyo diminta KPK segera melaporkan LHKPN terbaru setelah resmi menjabat pimpinan DPR. Menanggapi hal ini, Bambang mengaku sudah melaporkan LHKPN miliknya.

Bambang Soesatyo tercatat terakhir kali melaporkan LHKPN pada tahun 2016. Diketahui dalam laporan itu, secara total Bambang memiliki harta kekayaan Rp62.741.853.941.

“Sudah, 2016 sudah dikirim,” kata Bambang di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 19 Januari 2018.

Baca: Bamsoet Janji Terapkan Skema DPR ‘Zaman Now’

Dituntut segera memperbaharui LHKPN miliknya, politisi Partai Golkar itu mengaku tak keberatan. Tentunya, kata Bambang akan ada perbaikan-perbaikan dalam laporan terbaru nanti.

“Yang pasti nanti ada perbaikan-perbaikan. Menurut aturan Undang-Undang kita mengajukan perbaikan lewat online kan,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Ketua DPR baru Bambang Soesatyo segera memperbaharui LHKPN miliknya. Apalagi, belakangan tersebar gambar-gambar di media sosial sisi mewah kehidupan pribadi Bambang Soesatyo bersama keluarganya.

“Setelah menduduki jabatan baru mengacu ke UU No 28 tahun 1999 tentu wajib laporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

(YDH)

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/eN4xwMON-ketua-dpr-segera-laporkan-lhkpn-terbaru

KPK Diam-diam Sudah Periksa Ajudan Novanto

Jakarta (VLF) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sudah memeriksa ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi. Juru Bicara KPL Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan di gedung anti-rasuah, Kamis, 18 Januari 2018.

“Ya, sudah diperiksa kemarin,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Januari 2018.

Febri menyebut, pemeriksaan terhadap Reza tak jauh-jauh dari kronologis kecelakaan yang dialami Novanto, November 2017.

“Soal kronologis peristiwa selama saksi bersama SN sebagai ajudan. Misalnya, peristiwa kecelakaan 16 November 2017,” terang Febri.

Baca: KPK Periksa Ajudan Novanto Senin Pekan Depan

Reza menjadi pihak yang ikut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Diduga kuat, Reza mengetahui rentetan kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Pada kasus ini, KPK menahan advokat Fredrich Yunadi dan Dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(YDH)

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/GNGM6oxk-kpk-diam-diam-sudah-periksa-ajudan-novanto

Ditanya Hakim Sidang Dugaan Korupsi e-KTP, Setnov Jawab Siap

Jakarta (VLF) – Terdakwa Setya Novanto, menghadiri sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Berdasarkan pemantauan, Novanto datang ke persidangan dikawal sejumlah petugas. Dia masuk ruang sidang di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat memasuki ruang sidang, dia terlihat melempar senyum kepada awak media dan pengunjung sidang yang hadir.

Di persidangan kali ini, dia didampingi istrinya, Deisti Astriani Tagor dan sejumlah orang dari Persatuan Loyalis Golongan Karya (PLG) menghadiri persidangan.

Baca: Politisi PKS Sindir Jokowi Tak Konsisten Soal Komitmen Rangkap Jabatan

Di awal persidangan, Yanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menanyakan mengenai kondisi kesehatan Novanto apakah siap menjalani sidang beragenda pemeriksaan saksi tersebut.

“Siap,” tegas Novanto, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013 yang mendudukkan bekas Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (18/1/2018).

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sejumlah saksi yang diduga masih terkait penjualan valuta asing. (sumber :http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/18/ditanya-hakim-sidang-dugaan-korupsi-e-ktp-setnov-jawab-siap)

 

Anggota DPR Chairuman Harahap Penuhi Panggilan KPK Terkait E-KTP

Jakarta (VLF) – Anggota DPR Chairuman Harahap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi pada proyek pengadaan e-KTP.

Tiba di KPK, politisi Partai Golkar itu berujar singkat bahwa dirinya hendak diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, tersangka kasus ini.

“Diperiksa untuk Anang,” kata Chairuman, sembari masuk ke lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu siang.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Chairuman yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR itu disebut pernah menerima uang dari pengusaha pelaksana proyek.

Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar, dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.

Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Chairuman diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Anang. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” ujar Febri.

Selain Chairuman, KPK turut mengagendakan pemeriksaan pihak swasta bernama Abdullah dalam kasus ini. Dia juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus Anang.

( Sumber : Anggota DPR Chairuman Harahap Penuhi Panggilan KPK Terkait E-KTP )

Kepala Bakamla Perintahkan Anak Buah Terima Suap Supaya Tak Minta-minta

Jakarta (VLF) – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo diduga memerintahkan anak buahnya untuk menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring.

Hal itu dilakukan supaya anak buahnya tidak meminta-minta kepada rekanan.

Hal itu dikatakan mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Bambang bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

Awalnya, Bambang mengatakan, ia ditunjuk oleh Kepala Bakamla sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit monitoring.

Padahal, menurut Bambang, ia sama sekali tidak memiliki kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Menurut Bambang, suatu saat ia dipanggil oleh Kepala Bakamla. Ia diberitahu bahwa pekerjaannya cukup berat.

Bambang diperingati agar tidak meminta-minta uang kepada rekanan.

“Pak Kabakamla bilang, ‘Supaya kamu semangat dan enggak macam-macam, nanti kamu, Eko, Nofel, saya kasih satu-satu (Rp 1 miliar). Jadi supaya tidak minta-minta,” kata Bambang.

Tak lama kemudian, Bambang ditemui oleh Sekretaris Utama Bakamla sekaligus kuasa pengguna anggaran, Eko Susilo Hadi.

Bambang diberitahu bahwa sesuai perintah Kepala Bakamla, Bambang akan diberikan uang Rp 1 miliar dari rekanan.

“Pak Eko juga bilang, ‘ini ada amanah Pak kabakamla, nanti dapat Rp 1 miliar’,” kata Bambang.

Uang tersebut diberikan oleh Muhammad Adami Okta yang berasal dari PT Melati Technofo Indonesia.

Perusahaan itu merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Bambang mengakui bahwa ia dua kali menerima uang dari Adami. Pertama, sebesar 100.000 dollar Singapura. Kemudian, pada pemberian kedua diberikan sebesar 5.000 dollar Singapura.

Dalam persidangan, Eko Susilo Hadi yang juga dihadirkan sebagai saksi juga membenarkan bahwa penerimaan uang itu atas perintah Kepala Bakamla Arie Soedewo.

( Sumber : Kepala Bakamla Perintahkan Anak Buah Terima Suap Supaya Tak Minta-minta )

KPK Ucapkan Selamat kepada Menteri dan Pejabat yang Baru Dilantik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan selamat kepada pejabat baru di Kabinet Kerja yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (17/1/2018) ini.

Hari ini Jokowi melantik empat pejabat baru yakni Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai menteri sosial, Agum Gumelar menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Marsekal Madya TNI Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara, dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden.

“Selamat bekerja untuk pejabat baru di kabinet kerja yang baru dilantik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/1/2018).

Febri melanjutkan, KPK berharap kepada para pejabat baru tersebut dapat menjadikan pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di kementerian atau instansi yang dipimpin.

Tak lupa KPK mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 bahwa seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan baru, wajib melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sekarang pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-LHKPN,” ujar Febri.

Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, tim LHKPN di Bidang Pencegahan KPK, menurut dia, dapat membantu menjelaskan lebih lanjut.

Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik.

“Sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar,” ujar Febri.

Selain itu, karena sudah menjabat dan berstatus sebagai penyelenggara negara, KPK mengingatkan maka berlaku ketentuan tentang gratifikasi.

Jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara, hal pertama yang menurut KPK harus dilakukan adalah menolak.

Namun, jika dalam kondisi tertentu hal itu tidak dapat dilakukan, misal jika diberikan secara tidak langsung, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja.

“Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih,” ujar Febri.

( Sumber : KPK Ucapkan Selamat kepada Menteri dan Pejabat yang Baru Dilantik )

VIK Jejak Korupsi e-KTP: Kongkalikong Eksekutif, Legislatif, Pengusaha

Jakarta (VLF) –  “Jadi gini, proyek nilainya Rp 5,9 triliun, saya, (Setya) Novanto, semua, merekayasa proyek ini, mark-up Rp 2,5 triliun.”

Begitulah pengakuan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) pada 2011-2012.

Setelah kicauan Nazaruddin pada 23 September 2013 tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengungkapkan adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN hingga pengusaha.

Tak tanggung-tanggung, kerugian uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun.

KPK butuh empat tahun untuk mengurai benang kusut dalam kasus ini. Prosesnya berjalan dalam dua periode kepemimpinan KPK.

Enam orang terjerat kasus tersebut. Tiga orang diantaranya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fakta persidangan yang muncul, sejumlah nama disebut menikmati aliran dana korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Adapula yang menyerahkan uang yang diduga hasil korupsi e-KTP kepada KPK.

Penyidikan yang dilakukan KPK semakin melebar setelah muncul kasus baru yang tidak berhubungan langsung dengan praktik korupsi e-KTP.

Perkara ini diperkirakan masih panjang. KPK berjanji menuntaskan kasus tersebut.

( Sumber : VIK Jejak Korupsi e-KTP: Kongkalikong Eksekutif, Legislatif, Pengusaha )

Selama 2017, 7 Jaksa Diberhentikan karena Langgar Disiplin

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung menerima 1.294 laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh internal kejaksaan, baik olehjaksa maupun staf tata usaha. Sebanyak 791 laporan di antaranya telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.

Dari penanganan kasus internal, 195 kasus terbukti di mana jaksa dan staf tata usaha dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat.

Berdasarkan data yang dihimpun kejaksaan, ada tujuh jaksa yang melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan. Lima jaksa diberhentikan tidak dengan hormat, sementara dua lainnya berhenti atas permintaan sendiri.

“Di sini kami sangat tegas dan keras berusaha menegakan kebijakan punishment dan reward. Siapapun yang salah harus kena sanksi,” ujar Jaksa  Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Sementara itu, jaksa yang berprestasi akan mendapat promosi berupa mutasi jabatan dan sebagainya. Untuk hukuman disiplin ringan, ada 61 jaksa dan 18 TU yang dikenakan. Kemudian, ada 95 jaksa dan 29 TU yang dikenakan sanksi sedang. Sementara yang mendapatkan sanksi berat yakni 51 jaksa dan 55 TU.

Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan untuk menurunkan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, kejaksaan akan menurunkan tim intelijen untuk mengklarifikasi apakah laporan pengaduan itu benar. Jika terbukti jaksa atau staf yang diadukan bersalah, maka akan diproses sesuai tingkat kesalahannya.

Prasetyo mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan juga kerap menerima pengaduan yang mengada-ada tanpa disertai bukti konkrit. Dari sejumlah laporan yang masuk, ada juga yang tidak terbukti sebanyak 440 laporan.

Di samping itu, ada juga 156 laporan dugaan penyelewengan jaksa yang dilimpahkan ke instansi lain sebanyak 156 kasus.

“Ini yang saya katakan Jamwas adalah elemen ya g sangat signifikan untuk perbaikan jaksa ke depan,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, bagi jaksanya yang melanggar pidana, tak hanya menerima sanksi pemecatan. Jaksa tersebut juga diusut tindak pidananya. Ia menyebut ada perkara yang dilakukan salah satu pejabat di kejaksaan di Jawa Timur yang ditangani langsung oleh kejaksaan. Dalam dua minggu, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, selebihnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjaring dalam operasi tangkap tangan maupun pengembangan perkara.

Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen Bengkulu Parlin Purba, Asisten Intelijen Bengkulu Edy Sumarno, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.

“Kadang ini bukan sesuatu yang menyenangkan. Tapi demi perbaiki kejaksaan ke depan,” kata Prasetyo.

( Sumber : Selama 2017, 7 Jaksa Diberhentikan karena Langgar Disiplin )

KPK Tetapkan Bupati HST Kalsel Abdul Latif sebagai Tersangka Suap

Jakarta (VLF) – KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif resmi ditetapkan menjadi tersangka suap. Dia diduga menerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di wilayahnya.

“Dapat disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Keempat tersangka itu adalah Abdul Latif selaku Bupati HST Kalsel, Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel, Abdul Basir selaku Direktur PT Sugriwa Agung, dan Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung. Penangkapan itu dilakukan di 2 lokasi yaitu di HST Kalsel dan di Surabaya, Jawa Timur.

“Diduga pemberian sebagai fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri,” ucap Agus.

Latif, Fauzan, dan Abdul dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

( Sumber : KPK Tetapkan Bupati HST Kalsel Abdul Latif sebagai Tersangka Suap )