Category: Global

Fahri Hamzah Anggap Pernyataan SBY Cerminan Penegakan Hukum yang Memihak

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) terkait ketidakpastian hukum yang dialami Partai Demokrat mencerminkan carut marut hukum di Indonesia.

“Jadi kalau seorang mantan presiden seperti Pak SBY saja ada perasaan tidak secure dengan hukum dan dia katakan itu artinya memang ada satu kondisi yang kadang-kadang bisa kita sebut seperti anomali,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Fahri juga menilai banyak pihak yang ditangkap polisi namun tidak ada kejelasan proses hukumnya hingga saat ini.

Hal itu kata Fahri juga menunjukan kinerja hukum yang tak optimal di era kepresidenan Jokowi.

Karena itu, kata Fahri, keluhan SBY terkait permasalahan hukum harus menjadi perhatian bagi Presiden Jokowi untuk segera diselesaikan.

Sebab, Fahri mengatakan, berdasarkan catatan survei, kinerja Jokowi di bidang hukum masih kurang optimal.

“Jadi ini yang menjadi konsen Pak SBY, itu perasaan memang hukum tidak ada kepastian. lalu data, ini kalau kita cek pada survei yang dilakukan oleh banyak lembaga termasuk lembaga di dunia, problem apa yang utama di Indonesia nomor satu adalah ketidakpastian hukum,” tutur Fahri.

“Saya kira Pak Jokowi memang harus turun tangan untuk menjelaskan kepada publik, karena ini terkait kinerja dia,” lanjut Fahri.

Sebelumnya Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Jaang yang akan maju Pilkada Kaltim bersama dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, dipaksa berpisah.

Jaang, kata Hinca, dipanggil oleh partai politik tertentu sampai delapan kali agar mau menggandeng Safaruddin sebagai wakilnya.

Safaruddin diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur di PDI-P.

“Maka secara etika politik tidak baik kalau sudah berjalan. Kalau tidak, maka akan ada kasus hukum yang akan diangkat,” kata Hinca.

“Pada 25 Desember 2017, Syaharie Jaang dapat telepon diminta bertelepon kepada Kapolda dan kemudian dinyatakan apakah dimungkinkan berpasangan lagi untuk bersama, dijawab tidak mungkin karena ada pasangan,” lanjut dia.

Ternyata, tak lama setelah penolakan itu, tanggal 26 Desember 2017 Jaang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hari berikutnya, tanggal 27 dan 29 Desember 2017 Jaang mendapatkan surat untuk pemeriksaan.

Bukan hanya itu, Rizal yang akan maju sebagai pendamping Jaang pun juga diperiksa di Polda Kaltim terkait kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) di Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Untuk itu Hinca menegaskan, jika ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dialami partai dan kadernya terus dibiarkan.

Ia khawatir kasus serupa akan kembali terulang pada gelaran Pilkada 2018 di 171 daerah mendatang.

“Kami pun ragu (khawatir) ada lagi, karena akan ada 171 Pilkada,” tutur Hinca.

( Sumber : KPK Tetapkan Bupati HST Kalsel Abdul Latif sebagai Tersangka Suap )

Kasus Korupsi e-KTP, Ganjar Pranowo Kembali Dipanggil KPK

Jakarta (VLF) –  Ganjar Pranowo kembali dipanggil penyidik KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu bakal diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Markus Nari.

“Ganjar Pranowo akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara MN (Markus Nari),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/1/2018).

Selain Ganjar, anggota DPR Melchias Marcus Mekeng dipanggil penyidik. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Nama Ganjar dan Melchias beberapa kali dipanggil dalam proses penyidikan serta persidangan kasus tersebut. Keduanya juga membantah terlibat atau menerima aliran uang haram dari proyek itu.

Yang teranyar dalam surat dakwaan Setya Novanto, nama keduanya tidak tercantum. Padahal dalam surat dakwaan para terdakwa sebelumnya, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, ada nama keduanya yang disebut jaksa KPK menerima aliran uang korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, tidak adanya beberapa nama dalam surat dakwaan Novanto berarti memang tidak ada kaitan antara nama-nama tersebut dan terdakwa. Namun Syarif mengatakan bukti lain telah dikantongi KPK.

“Itu yang berhubungan dengan Andi, tapi sumber lain kalian belum tahu. Kita punya bukti lain,” ujar Syarif, Sabtu (23/12/2017).

“Ya sebenarnya bukan hal yang aneh waktu itu nama-nama itu ada dalam tuntutan hubungan Pak Irman dan Pak Sugiharto, jadi hubungan langsung ada di situ. Dengan Pak Novanto, tidak ada dengan orang-orang itu, jadi bagaimana mau menyamakan,” imbuh Syarif.

Namun Ganjar mengaku tidak takut. Dia pun mengaku siap bila dipanggil KPK lagi dan menegaskan akan selalu transparan.

“Oh nggak (takut), kalau kita mau berantas korupsi, jangan pernah takut, jangan pernah ragu, nggak ada sedikit pun takut,” ujar Ganjar secara terpisah.

( Sumber : Kasus Korupsi e-KTP, Ganjar Pranowo Kembali Dipanggil KPK )

Dipenjara karena Siram Kopi ke Mertua, Pengacara: Menantu Emosi

Jakarta (VLF) – Seorang menantu, Elyana dipenjara karena menyiram kopi ke mertuanya, Carissa. Hanya gara-gara secangkir kopi, Elyana kini meringkuk di penjara untuk megikuti proses hukum.

Penasihat hukum terdakwa Elyana, Dedek Gunawan mengatakan kasus ini akan kembali digelar di PN Medan. Persidangan dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Jaksa yang menghadirkan saksi. Rencananya Carissa hadir,” ujarr Dedek kepada detikcom saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2018).

Menurutnya, konflik keluarga yang terjadi di antara mereka semestinya bisa diselesaikan dengan cara perdamaian. Upaya damai, kata dia sebelumnya sudah ada pada saat itu.

“Awalnya ada upaya damai, ada mengarah ke sana,” imbuh Dedek.

Menurutnya, kopi yang disiram terdakwa itu sudah dibuat sekitar 45 menit. Lalu, kopi itu juga sudah disebut sempat diminum.

“Kopi yang disiramnya itu sudah dibuat sekitar 45 menit. Lalu kopi sudah diminum setengah gelas. Kopi itu lah yang disiram. Disiram karena Carissa membentak Elyana. Atas dasar itu emosi, disiram mertuanya. Terdakwa dipojokkan,” jelasnya.

Pada saat kejadian, antara menantu dan mertua itu duduknya saling berhadapan. Air yang disiram itu mengenai bagian depan dan punggung.

“Air (kopi) kena di bagian dada, punggung. Berdasarkan hasil visum menyatakan luka bakar tingkat satu. (Terkena) di bagian dada, punggung, dan sekitar lengan atas,” kata Dedek.

Ia menilai, kasus ini semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Atas kasus ini, Dedek berharap sebagai penasihat hukum agar majelis hakim yang memeriksa hal ini objektif.

“Saya berharap agar majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan berharap adanya keadilan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik keluarga ini berjalan terus menerus dan tidak berkesudahan. Elyana menikah dengan putra Carissa, Chandra Yan dan diangurahi seorang anak. Percekcokan antara Elyana dengan Carissa mulai muncul sejak 2003 dan terus terulang.

Puncaknya yaitu saat konflik tersebut dimediasi secara kekeluargaan di rumah kerabat mereka di Komplek Krakatau Resident pada Juni 2017. Rapat keluarga ini berakhir rumit, Elyana menyiramkan kopi panas yang ada di meja ruang tamu ke arah Carissa. Perbuatan Elyana diancam dengan pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP.  ( Sumber : Dipenjara karena Siram Kopi ke Mertua, Pengacara: Menantu Emosi )

KPK Panggil Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno.

Suyitno akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017.

Dalam periksaan ini, KPK akan menggali keterangan Suyitno untuk Masud Yunus, Wali Kota Mojokerto, yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.

“Suyitno, Wakil Wali Kota Mojokerto, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017).

Selain Suyitno, KPK turut memanggil Suliyat, anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI Perjuangan. Suliyat juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Masud.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Masud sebagai tersangka pada 17 November 2017. Penetapan Masud sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka lain dalam kasus ini.

Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.

KPK menduga Masud bersama-sama Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diduga terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

“KPK menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan tersangka WF memberi hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Dalam kasus ini, Masud disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

( Sumber : KPK Panggil Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno )

Pengacara Novanto Persoalkan Waktu dan Tempat Kejadian yang Berbeda-beda

Jakarta (VLF) – Penasehat hukum Setya Novanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017). Dalam salah satu poin eksepsi, pengacara mempersoalkan waktu dan tempat kejadian perkara yang diuraikan jaksa.

“Seharusnya, splitsing yang didakwa bersama-sama, baik tempus, locus pasal, serta uraian materil harus sama persis di antara para pelaku yang didakwa,” ujar pengacara Novanto Firman Wijaya saat membaca eksepsi.

Pengacara Novanto membandingkan waktu dan tempat kejadian yang diuraikan jaksa dalam tiga surat dakwaan. Pertama, surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Kemudian, surat dakwaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Firman, dalam surat dakwaan Novanto, perbuatan tindak pidana dilakukan pada November 2009 hingga 2013. Namun, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, tindak pidana disebut dilakukan pada November 2009 hingga 2015.

Sementara itu, dalam dakwaan Andi, waktu tindak pidana sama dengan waktu kejadian yang dicantumkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Selain itu, perbedaan juga terjadi pada tempat dilakukannya tindak pidana. Dalam dakwaan Setya Novanto, tindak pidana dilakukan di Gedung DPR, Hotel Gran Melia, rumah di Jalan Wijaya, Equity Tower, Kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata, Graha Mas Fatmawati, dan Hotel Sultan.

Sementara, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, tempat dilakukannya tindak pidana hanya di Kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, Graha Mas Fatmawati dan Hotel Sultan.

Kemudian, dalam dakwaan Andi Narogong, tindak pidana disebut dilakukan di Kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, Graha Mas Fatmawati, Hotel Sultan, Hotel Gran Melia dan Gedung DPR.

“Dalam surat dakwaan yang disebut bersama-sama, Irman, Sugiharto, Andi, baik tempus maupun locus serta uraian perbuatan materil sangat jauh berbeda. Seolah ini bukan perkara splitsing,” kata Firman.

Menurut Firman, dalam eksepsi, pengacara membuat tabel untuk mempermudah hakim melihat perbandingan waktu dan tempat kejadian perkara.

( Sumber : Pengacara Novanto Persoalkan Waktu dan Tempat Kejadian yang Berbeda-beda )

Pengacara Heran, Novanto Terima 7,3 Juta Dollar AS tapi Kerugian Negara Tak Berubah

Jakarta (VLF) – Pengacara Setya Novanto merasa heran dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya itu menerima 7,3 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Menurut pengacara, nilai kerugian negara yang digunakan dalam surat dakwaan Novanto tidak berubah. Nilainya sama dengan dua dakwaan sebelumnya, di mana jaksa belum mencantumkan jumlah uang yang diterima Novanto.

“Seharusnya, jika 7,3 juta dollar AS itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah. Tapi ini tidak. Nilainya sama dengan perhitungan tahun sebelumnya,” ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Dalam nota keberatan atau eksepsi, pengacara mengatakan, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135.000 dollar AS dalam dakwaan untuk terdakwa Irman, Sugiharto maupun terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya, nilai kerugian negara disebut sebesar Rp 2,3 triliun.

Menurut pengacara, dalam perkara Setya Novanto, KPK sebenarnya telah meminta perhitungan ulang mengenai kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2 November 2017. Namun, surat jawaban BPKP tetap mencantumkan kerugian negara yang sama, yakni Rp2,3 triliun.

Padahal, menurut pengacara, jika penerimaan uang itu benar, ada pertambahan senilai Rp 94 miliar pada kerugian negara.

“Yang pasti tidak pernah disebut adanya penerimaan 7,3 juta dollar AS. Hal ini menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Adanya perbedaan membuktikan jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti,” kata pengacara dalam eksepsi.

( Sumber : Pengacara Heran, Novanto Terima 7,3 Juta Dollar AS tapi Kerugian Negara Tak Berubah )

Kembali diperiksa KPK, Setnov semringah dan bilang dalam kondisi baik

Jakarta (VLF) – Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiba di gedung KPK Merah Putih pukul 09.05 WIB, Ketua DPR nonaktif itu tampak semringah. Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi Anang Sugiana Sudihardjo yang juga Dirut PT Quadra Solution.

“Ya baik,” ujar singkat pria yang akrab disapa Setnov itu menjawab pertanyaan awak media, Selasa (19/12).

Kondisi kesehatan membaik juga diungkapkan oleh istri Setnov, Deisti Astriani Tagor. Seusai membesuk sang suami, Deisti mengaku kesehatan Setnov baik.

Namun dia enggan mengomentari lebih lanjut sikap tidak kooperatif Setya Novanto saat persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

“Sehat alhamdulillah. Doain saja yah,” katanya singkat, Senin (18/12).

Sebelumnya, dalam sidang perdananya, Setnov nampak tidak kooperatif. Pasalnya mantan Ketua Umum Golkar ini nampak berulang kali tidak merespons pertanyaan dari majelis hakim. Alhasil, Hakim Yanto pun memerintahkan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan Setnov oleh tim dokter KPK yang tergabung dengan IDI, dan dokter spesialis RSCM. Sidang pun diskors.

Sekitar pukul 14.45 WIB, sidang kembali dibuka. Namun lagi-lagi Setnov diam membisu tak menjawab pertanyaan yang diajukan hakim. Berulang kali majelis hakim menanyakan identitas Setya Novanto, namun tidak pernah direspon.

( Sumber :Kembali diperiksa KPK, Setnov semringah dan bilang dalam kondisi baik )

KPK Perpanjang Penahanan Terhadap Mantan Bupati Kukar

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Kutai KertanegaraRita Widyasari.

Rita menjadi tersangka di KPK dalam kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Rita, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 2 orang tersangka RIW dan KHR,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2017).

Perpanjangan masa penahanan keduanya akan dilakukan selama 30 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari sampai dengan 4 Februari 2018.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Rita dan Khairuddin, KPK juga menetapkan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima sebagai tersangka.

Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.

Selain itu, KPK menyatakan Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.

( Sumber : KPK Perpanjang Penahanan Terhadap Mantan Bupati Kukar )

KPK Kemungkinan Akan Kembali Periksa Anak Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali anak mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Pemanggilan ini terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Ada kemungkinan dipanggil kembali, namun untuk kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka ASS yang sedang berjalan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Dua anak Novanto, Rheza Herwindo dan putrinya Dwina Michaella pernah dipanggil KPK sekitar November 2017 untuk pemeriksaan sebagai saksi pada kasus e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.

“Jadi kami harap pada panggilan berikutnya yang bersangkutan bisa datang,” ujar Febri.

KPK berharap, anak Setya Novanto dapat menjelaskan kepada penyidik mengenai kepemilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki keluarga Novanto, yang terkait dengan proyek e-KTP.

“Jelaskan saja kepada penyidik, saya kira ketika kami sedang mendalami tentang bagaimana kepimilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proyek KTP-elektronik, sebagian juga sudah kami uraikan di dakwaan dengan terdakwa SN tersebut,” ujar Febri.

Putra Novanto, Reza Herwindo memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani.

Sementara itu, saham PT Murakabi dimiliki putri Novanto, Dwina Michaela, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.

Mayoritas saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.

Namun, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping. ( Sumber : KPK Kemungkinan Akan Kembali Periksa Anak Setya Novanto )

Pengacara Andi Sebut Kliennya Tak Mungkin Kendalikan Anggaran e-KTP

Jakarta (VLF) – Pengacara Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut kliennya itu tidak mungkin mengatur anggaran di DPR RI.

Apalagi anggaran proyek nasional seperti pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan pengacara Andi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12/2017).

“Terdakwa tidak punya kemampuan untuk mengatur anggaran,” ujar salah satu tim pengacara Andi saat membacakan pleidoi.

Menurut pengacara, Andi hanya pengusaha swasta biasa. Andi juga bukan penyelenggara negara yang memiliki jabatan di DPR RI.

Pengacara membantah jika Andi Narogong disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Bahkan, menurut pengacara, Setya Novanto sekalipun tidak berwenang untuk mengatur anggaran pemerintah.

“Setya Novanto sendiri juga tidak mungkin menolak atau mendukung anggaran untuk proyek pemerintah,” ujar pengacara Andi.

Menurut pengacara, proyek pengadaan e-KTP adalah program nasional yang mendesak untuk dilaksanakan saat itu.

Kemudian, Setya Novanto merupakan politisi Partai Golkar yang saat itu menjadi partai pendukung pemerintah.

Dengan demikian, menurut pengacara, ada peran Andi atau tidak, persetujuan anggaran akan tetap terjadi di DPR. ( Sumber : Pengacara Andi Sebut Kliennya Tak Mungkin Kendalikan Anggaran e-KTP )