Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan. Namun, gugatan Dharma itu akhirnya kandas di MK.
Sebagaimana diketahui, gugatan Dharma teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Ada sejumlah pasal UU Kesehatan yang digugat Dharma ke MK.
Pasal-pasal UU Kesehatan yang Digugat ke MK, di antaranya sebagai berikut.
-Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan:
(2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
– Pasal 394 UU Kesehatan:
Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
– Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:
Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
– Pasal 400 UU Kesehatan:
Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.
– Pasal 446 UU Kesehatan
Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Minta MK Nyatakan UU Kesehatan Bertentangan dengan UUD 1945
Dalam gugatannya, Dharma menyebut pasal-pasal itu berpotensi merugikan dirinya. Dia menyebut pasal-pasal itu mencederai hak konstitusionalnya.
“Keberlakuan pasal-pasal a quo secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas pelindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Dharma dalam gugatannya.
Dia menyebut frasa ‘menghalang-halangi’ dalam Pasal 400 terlalu luas. Dia menyebut hal itu bisa memberi ketidakpastian hukum.
“Ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa ‘menghalang-halangi’ yang diatur dalam Pasal 400 UU Kesehatan, yang kemudian dihubungkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 UU Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya.
Atas dasar itu, mantan calon Gubernur DKI Jakarta ini meminta MK:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: ‘kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik’
- Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: ‘Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’
- Menyatakan Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: ‘Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau fasilitas Pelayanan kesehatan terdekat’
- Menyatakan Pasal 400 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Alasan Gugatan
Dharma menguraikan alasan dirinya menggugat pasal-pasal tersebut. Dia menyebut Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan tidak mengatur parameter yang jelas soal ‘Kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri’.
Dia mengaku memahami frasa itu dimaksudkan untuk memberikan fieksibilitas bagi pemerintah untuk merespons ancaman kesehatan yang bersifat dinamis. Namun dia khawatir frasa tersebut membuka ruang diskresi terlalu luas dan tidak terkendali.
“Ketiadaan pembatasan yang memadai, baik dalam bentuk indikator objektif, parameter ilmiah, maupun mekanisme pengawasan yang efektif, menjadikan kewenangan tersebut rentan digunakan secara subjektif dan sepihak. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) memiliki konsekuensi hukum yang luas dan berdampak sistemik, termasuk terhadap pengalokasian anggaran darurat, pembatasan mobilitas masyarakat, serta potensi pembatasan hak-hak sipil,” ujarnya.
Berikutnya, Dharma menyebut Pasal 394 UU Kesehatan bersifat koersif atau memaksa. Dia mengatakan tidak ada penjelasan ruang lingkup tindakan yang harus dipatuhi serta tidak jelasnya mekanisme pengawasan.
“Dalam kondisi demikian, warga negara, termasuk Pemohon, ditempatkan dalam posisi yang tidak seimbang di hadapan negara, karena diwajibkan untuk tunduk pada suatu norma yang tidak dapat diprediksi, tidak transparan, dan berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Sempat Ubah GugatanDharma juga sempat melakukan perubahan dalam gugatannya. Perubahan itu mencapai 85 persen substansi permohonan dalam gugatan tersebut.
“Izin, Yang Mulia, sebagaimana nasihat Yang Mulia pada persidangan pendahuluan sebelumnya, bahwa perbaikan permohonan kami lakukan cukup menyeluruh, Yang Mulia. Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya, kurang lebih sekitar 85 persen substansi permohonan mengalami perubahan, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam, dalam sidang perbaikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Ishemat mengatakan perubahan tersebut dilakukan pada sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, hingga petitum. Dia mengatakan gugatan ini tidak mempersoalkan kewenangan menteri menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa.
Dia mengatakan Dharma menganggap UU Kesehatan belum mengatur parameter yang jelas soal penggunaan kewenangan tersebut. Dia mengatakan penetapan KLB harus dilakukan dengan kajian ilmiah yang kuat.
“Oleh karena itu, Pemohon memohon agar frasa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur, dan dapat diverifikasi,” ujarnya.
Berikut petitum terbaru dari Dharma Pongrekun:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 353 ayat 2 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur dan dapat diverifikasi’.
- Menyatakan Pasal 394 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan’.
- Menyatakan Pasal 395 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan dan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat’.
- Menyatakan Pasal 400 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Pasal 446 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta’.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
MK Menolak Gugatan Dharma
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun. MK menyatakan gugatan Dharma terkait pasal-pasal dalam UU Kesehatan tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK sebagaimana dikutip dari dokumen putusan nomor 172/PUU-XXIV/2026, Selasa (30/6).
MK mengatakan UU Kesehatan harus dipahami secara utuh, termasuk asas-asas yang disebut MK menjiwai UU tersebut. MK mengatakan UU Kesehatan ditujukan untuk menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat dengan menempatkan perlindungan dan peningkatan kesehatan lewat penyelenggaraan sistem kesehatan yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
MK mengatakan asas-asas dan tujuan UU Kesehatan itu telah menjadi batas bagi pasal-pasal lain di dalamnya. Termasuk, menurut MK, pasal penetapan KLB oleh menteri yang digugat Dharma.
“Artinya, jikalau suatu kondisi KLB dan wabah terdapat kriteria lain yang memerlukan penetapan menteri, penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17/2023, in casu asas dan prinsip seperti termaktub dalam norma Pasal 2 dan Pasal 3 UU 17/2023 yang dalam batas-batas tertentu telah memuat esensi yang dimohonkan dalam Petitum Angka 2 permohonan a quo,” ujar MK.
MK juga menyatakan Pasal 446 UU 17/2023 bukan semata-mata untuk menghukum pelaku yang melanggar kewajiban. MK menyebut pasal itu dibuat untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih luas, yakni kesehatan masyarakat dan keselamatan publik saat KLB atau wabah terjadi.
“Dalam konteks KLB dan wabah, tindakan seseorang yang tidak mematuhi upaya penanggulangan KLB dan wabah atau menghambat implementasinya tidak hanya berdampak terhadap diri sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit kepada masyarakat yang lebih luas,” ujar MK.
MK menyatakan tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pasal-pasal yang digugat Dharma. MK menyatakan gugatan Dharma tidak beralasan.
“Dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar MK.
(Sumber:Asa Dharma Pongrekun Kandas di MK.)
