Category: Global

Akhir Pahit Iming-iming Umrah Murah

Jakarta (VLF) Aban Muhammad Sa’ban (31) dan puluhan warga di Kabupaten Cianjur lainnya, harus gigit jari memupuk mimpi pergi umrah bersama. Mulanya mereka sudah tak sabar berangkat umrah dengan biaya yang murah meriah, hanya Rp6 juta.

Namun mimpi itu malah berakhir pahit. Aban dan calon jemaah umrah lainnya jadi korban penipuan. Ialah M, warga Kecamatan Cikadu yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus subsidi dari donatur dari Timur Tengah.

“Saya kenal dengan M ini saat berangkat umrah. Satu rombongan dengan saya,” kata Aban, Senin (15/1/2024).

Dengan jurus kata-kata manis, M meyakinkan Aban untuk ikut berangkat umrah murah. Hanya membayar Rp6-15 juta, jemaah sudah bisa berangkat ke tanah suci.

“Jadi kenapa bisa murah, katanya karena ada donatur. Gelombang pertama yang awal daftar hanya bayar Rp 6 juta dan yang gelombang kedua bayar Rp 12-15 juta,” ujarnya.

Rayuan M nampak menjanjikan. Ia menjelaskan pada Aban, bahwa biaya umrah tersebut bisa murah lantaran ada donatur dari Timur Tengah. Bahkan tidak sedikit warga yang dijanjikan gratis, tidak sekadar subsidi biaya.

“Jadi M ini dapat program dari saudaranya yang di Jakarta. Saudaranya ini yang awalnya menawarkan, kemudian di Cianjurnya dijalankan oleh M dengan menawarkan ke warga. Penawarannya paket umrah murah dan ada juga yang dijanjikan gratis,” ucap dia.

“Katanya bisa murah karena ada donatur dari Timur Tengah. Anaknya yang sakit sembuh kemudian bernazar akan memberikan bantuan hingga membantu biaya umrah,” tambahnya.

Keyakinannya juga semakin kuat, saat mendapatkan informasi adanya warga yang sudah diberangkatkan umrah murah. Aban pun bersedia menjadi koordinator para calon jemaah umrah.

Ia pun mengajak puluhan warga sekitar Desa Kertajaya kecamatan Tanggeung, untuk ikut program umrah murah tersebut. Aban bahkan juga mendaftarkan diri menjadi calon jemaah umrah.

“Saya daftar dengan istri dan orangtua saya. Karena saat itu percaya saja,” kata dia.

“Total sampai saat ini ada 50 orang lebih yang mendaftar dan dikoordinatori oleh saya. Karena memang awalnya meyakinkan. Apalagi kan ada yang sudah diberangkatkan sekitar belasan orang di Kecamatan Cikadu,” lanjutnya.

Dia menyebut status M yang merupakan tokoh, membuatnya percaya. Calon jemaah saat itu dijanjikan akan berangkat umrah pada September 2023. Namun pemberangkatan tertunda karena ada kendala.

“Bahkan rencananya akan diberangkatkan pada Desember. Tetapi karena harga tiket dan hotel naik saat momen tahun baru, jadinya diundur ke awal Januari. Kami masih coba percaya, karena kan keluarga terlapor ini ditokohkan, masa menipu,” ucap dia.

Menurut dia, para calon jemaah umrah tersebut dijanjikan berangkat umrah pada September 2023 lalu. Namun beberapa kali diundur hingga akhirnya kembali dijanjikan akan berangkat pada Desember 2023.

Beragam alasan dilontarkan M dan saudaranya kepada calon jemaah terkait ditundanya keberangkatan. Salah satunya konflik Israel-Palestina yang membuat uang dari donatur belum bisa dikirim.

“Ini yang mulai tidak masuk akal, hubungannya apa dengan konflik tersebut. Kan uangnya tidak lewat ke Israel atau Palestina. Sempat juga dari pihak travel menawarkan untuk membawa uangnya, karena ada relasi di Timur Tengah, tetapi ditolak dengan alasan takut donaturnya tersinggung,” ungkapnya.

Bahkan di bulan Desember, sudah muncul rangkaian kegiatan oleh salah satu travel dan sudah dilakukan manasik. Tetapi hingga hari ini, pemberangkatan umrah tersebut sebatas janji.

“Jadi belum diberangkatkan sampai sekarang. Jadwal dari travel juga hanya jadwal, karena ternyata belum dibayar ke pihak travelnya,” ucap dia.

Dia mengungkapkan para jemaah yang mayoritas merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah itu, mulai menyadari jika mereka diduga ditipu. Akhirnya jalur hukum pun ditempuh.

“Kami mulai curiga dengan diundur-undurnya pemberangkatan. Kemudian saat ditanya ke M dan saudaranya juga tidak pernah jelas. Kadang hanya dijawab iya saja tanpa ada penjelasan. Ditambah pernah ada alasan uangnya belum bisa dikirim, karena ada konflik di Timur Tengah. Ketika ada yang mau usahakan ditolak juga dengan alasan takut donaturnya tersinggung,” kata dia.

“Kita laporkan M dan saudaranya. Karena ketidakjelasan ini. Ditambah kasihan masyarakat yang sudah sangat berharap, apalagi mereka yang hanya butuh serabutan. Sudah berharap besar tapi ternyata begini,” imbuhnya.

Sementara itu Topan Nugraha sebagai Kuasa Hukum para korban, mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Cianjur. Menurutnya diduga korban dugaan penipuan berkedok umroh tersebut mencapai 400 orang lebih.

“Kalau korban diduga mencapai lebih dari 400 orang, dari total 28 koordinator. Tapi yang sudah menguasakan dan melapor ada 50 orang,” kata dia.

Dia berharap polisi segera menindaklanjuti kasus tersebut, sebab korbannya cukup banyak dan merupakan warga tidak mampu. “Kami mendorong kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pihanya sudah menerima laporan dugaan penipuan tersebut dan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Segera kita selidiki lebih lanjut,” ucapnya singkat.

(Sumber : Akhir Pahit Iming-iming Umrah Murah.)

Terancam Dipecat Perwira Polisi di Aceh karena Ditangkap Kasus Sabu 1 Ons

Jakarta (VLF) Seorang perwira polisi AKBP AP ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kepemilikan sabu 1 ons. Oknum perwira itu pun terancam dijatuhi sanki pemecatan.

Selain AKBP AP juga turut ditangkap seorang bintara polisi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

“Ada dua orang yang ditangkap satu berpangkat AKBP,” kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, penangkapan dilakukan di salah satu lokasi di Kota Banda Aceh beberapa hari lalu. Kedua pelaku disebut diciduk di lokasi berbeda.

Armia menyebutkan, penyidik Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran perwira menengah polisi tersebut. Dalam kasus itu, polisi ikut menyita barang bukti sabu.

“Barang buktinya 1 ons sabu,” jelas Armia.

Dia menyebutkan, Polda Aceh akan memberantas peredaran narkoba tidak pandang bulu. Personel yang ditangkap terancam dipecat.

“Ancaman hukumannya PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” tegas Armia Fahmi.

Menurutnya, proses pidana AKBP AP dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dibantu Ditnarkoba Polda Aceh. Sementara penanganan etik dilakukan Bidpropam Polda Aceh.

Sesuai komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, pihaknya akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus narkotika termasuk anggota Polri. Untuk personel yang ditangkap disebut akan diproses pidana serta kode etik.

“Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat,” jelasnya.

(Sumber : Terancam Dipecat Perwira Polisi di Aceh karena Ditangkap Kasus Sabu 1 Ons.)

5 Fakta Pelaku Ancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi

Jakarta (VLF) AN (22), pemilik akun Instagram @rifanariansyah mengancam menembak calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia pun menyerahkan diri kepada pihak polisi karena tindakannya tersebut.

“Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo dilansir Antara, Senin (15/1/2024).

Berikut fakta-faktar terkait pelaku ancam tembak Anies di Kaltim menyerahkan diri:

1) Kasus Pengancaman Kedua

Sebelum kasus AN, polisi menangkap pria inisial AWK usai mengancam menembak Anies Baswedan di TikTok. Sampai saat ini, motif pengancaman yang dilontarkan pelaku tengah didalami.

“Hal ini masih pendalaman dan informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah dinyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1).

AWK merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600. Pelaku telah mengakui pernah menulis komentar yang berisi ancaman untuk menembak Anies.

2) Serahkan Diri Usai Polisi Identifikasi Pelaku

Pelaku AN menyerahkan diri pada Sabtu (13/1). Yusuf mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah polisi berhasil mengidentifikasi akun miliknya.

Polisi sempat menghubungi pihak keluarga pemilik akun media sosial tersebut.

“Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan,” kata Yusuf.

3) Akun Telah Dihapus

Usai mengancam di Instagram, pelaku menghapus akun tersebut. Namun, polisi masih menemukan jejak digital dari pelaku.

“Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan,” jelas Yusuf.

4) Polisi Gelar Perkara

Polisi melakukan gelar perkara dengan melibatkan tim yang sudah dibentuk, termasuk saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus ini.

“Hal ini untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

5) Polisi Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Polisi meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Upaya ini merupakan tindakan yang responsif terhadap pengancaman yang dilakukan di media sosial atau ruang publik lainnya,” katanya.

Polisi meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami dari kepolisian juga memastikan akan bersikap netral dalam Pemilu 2024 dan menjamin pemilu akan berlangsung dengan damai, aman, lancar, dan tertib,” ujar Yusuf.

(Sumber : 5 Fakta Pelaku Ancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi.)

Fakta-fakta Penyekapan Wanita Jogja Utang Rp 2 Juta Ditagih Rp 28 Juta

Jakarta (VLF) Seorang wanita di Kalurahan Pandowoharjo, Sleman, diciduk polisi lantaran menyekap sesama perempuan. Pelaku yang berinisial H (39) nekat melakukan penyekapan karena korbannya, I (42) tidak membayar bunga utang.

Kasus ini bisa terungkap setelah korban menghubungi polisi di Bantul melalui DM Instagram. Pelaku kini diperiksa atas tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sejumlah fakta pun muncul dalam insiden penyekapan ini. Berikut rangkumannya oleh detikJogja:

1. Berawal Korban Pinjam Rp 2 Juta

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan kejahatan ini berawal ketika korban meminjam uang ke pelaku pada Desember 2022. Saat itu, pelaku menggunakan modus mendirikan koperasi abal-abal, sehingga korban pinjam Rp 2 juta.

“(Pinjam uang ke) Pelaku itu relatif gampang. Ini dengan memberikan jaminan KTP dan akte sudah bisa melakukan peminjaman. Namun yang jadi permasalahan bunganya yang berlipat-lipat,” kata Adrian kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

2. Ditagih Rp 28 Juta Saat Sudah Dikembalikan Rp 1,7 Juta

Selama proses peminjaman tersebut, korban sudah mengembalikan Rp 1,7 juta. Namun, pelaku justru menagihnya Rp 28 juta pada November 2023. Alasannya, jumlah tersebut merupakan denda bunga pinjaman.

Adrian melanjutkan, korban setelah itu dijemput paksa oleh tiga orang yang merupakan suruhan H. Mereka membawa korban ke sebuah ruangan dan menyekapnya selama seharian.

“Jadi menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan,” jelasnya.

3. Laporkan Posisi kepada Anggota Polres Bantul

Kasus penculikan dan penyekapan ini terbongkar setelah korban berhasil menghubungi salah satu anggota Polres Bantul melalui DM Instagram. Mereka kemudian bertukar nomor WhatsApp.

Adrian menjelaskan, korban mengirimkan detil lokasi penyekapannya yang ternyata berada di Kabupaten Sleman. Setelahnya, ponselnya tidak aktif.

Anggota Polres Bantul yang dilapori korban lalu meneruskan informasi yang didapatnya kepada Polresta Sleman.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Korban ditemukan di sebuah ruangan. Selain itu, ada tiga orang lagi yang ditemukan berada di rumah itu.

“Kita dapati korban ada di sebuah kamar. Kita gerebek saat itu korban sedang di sebuah kamar dan berdiam diri,” ujarnya.

“Selain itu juga waktu kita (lakukan) penggerebekan di rumah tempat tersebut kita jumpai tiga orang lagi yang sama yang semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat mereka pinjam uang ke pelaku tidak bisa bayar,” imbuhnya.

4. Pelaku Residivis Kasus Perdagangan Orang

AKP Adrian berujar, pihaknya mendalami jika terdapat perdagangan orang di sana. Sebab, mereka menemukan tiga orang lagi di lokasi penyekapan.

“Pelaku inisial H merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini polisi menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti. Pelaku terancam penjara delapan tahun.

“Sampai saat ini yang kita sangkakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkasnya.

(Sumber : Fakta-fakta Penyekapan Wanita Jogja Utang Rp 2 Juta Ditagih Rp 28 Juta.)

2 Eks Kadis ESDM NTB Terdakwa Korupsi Pasir Besi Dituntut 12 dan 9 Tahun

Jakarta (VLF) Dua bekas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalani sidang tuntutan terkait perkara korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Kedua terdakwa adalah Zainal Abidin dan Muhammad Husni.

Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Dian Purnama membacakan materi tuntutan terdakwa Zainal Abidin. JPU menilai bekas Kepala Dinas ESDM NTB periode 2021-2023 itu turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

“Dengan ini, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Dian saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (15/1/2024).

Sementara itu, Muhammad Husni dituntut 9 tahun penjara. JPU juga menuntut Kadis ESDM NTB periode 2013-2021 itu untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Husni dengan 9 tahun penjara,” kata Ema Mulyawati mewakili JPU di PN Tipikor Mataram.

Jaksa juga membeberkan alasan memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. JPU beralasan Muhammad Husni dituntut lebih ringan dari Zainal Abidin karena sikapnya dinilai jujur selama persidangan. Sementara itu, Zainal Abidin dituntut lebih berat karena tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.

“Kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa telah mengakui perbuatannya,” ucap Ema dan Dian.

Kedua terdakwa disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan pledoi yang dijadwalkan pada 22 Januari 2024.

Pantauan detikBali, Zainal Abidin dan Muhammad Husni tampak lesu seusai mendengar tuntutan dari jaksa. Kedua mantan Kadis ESDM NTB itu enggan berkomentar terkait tuntutan tersebut.

(Sumber : 2 Eks Kadis ESDM NTB Terdakwa Korupsi Pasir Besi Dituntut 12 dan 9 Tahun.)

Pria di Tolitoli Edarkan Narkoba dari Kaltara Ditangkap, 3 Kg Sabu Disita

Jakarta (VLF) Pria bernama Mursalim (44) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai jadi pengedar narkoba jenis sabu yang dibawanya dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Sebanyak 3 kilogram sabu disita dari tangan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan tim menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau sekitar 3 kilogram,” ujar Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu A Budi Atmojo dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Pelaku ditangkap di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara pada Kamis (11/1) sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Z saat berada di Kaltara Agustus 2023 lalu.

“Di Tarakan ia (pelaku) kemudian bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z dan membeli narkotika jenis sabu darinya sebanyak 4 Kg yang dikemas dalam 4 kantong plastik,” terangnya.

Budi melanjutkan, barang haram tersebut diselundupkan pelaku ke Tolitoli melalui jalur laut menggunakan kapal PT Pelni KM Sabuk Nusantara dengan cara menggabungkan dengan barang-barang bawaan lain seperti snack.

“(Pelaku) pun mulai menjual narkotika tersebut secara eceran untuk para konsumen yang ada di dalam wilayah Kabupaten Tolitoli hingga laku terjual sebanyak 1 kg,” ungkapnya.

Ia menambahkan narkoba yang diamankan seberat 3 kilogram tersebut senilai Rp 4,5 miliar. Menurutnya, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 30 ribu orang.

“Dengan Berhasilnya penangkapan sebanyak 3075 gram narkotika jenis sabu yang bernilai kurang lebih Rp 4,5 miliar. Maka kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak + 30 ribu Orang,” kata Budi.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tolitoli. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12
tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, dan paling banyak Rp 8.000.000.000,”pungkasnya.

(Sumber : Pria di Tolitoli Edarkan Narkoba dari Kaltara Ditangkap, 3 Kg Sabu Disita.)

Gagal Bayar Bunga Utang, Emak-emak di Jogja Disekap

Jakarta (VLF) Polresta Sleman menangkap wanita inisial H (39) warga Kalurahan Pandowoharjo, Sleman. Penyebabnya, dia melakukan penyekapan terhadap seorang emak-emak berinisial IY (42) warga Tegalrejo, Jogja.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan penyekapan itu berawal saat korban meminjam uang ke pelaku sebesar Rp 2 juta pada Desember 2022. Pelaku saat itu meminjamkan uang dengan modus membuat koperasi abal-abal.

“(Pinjam uang ke) Pelaku itu relatif gampang. Ini dengan memberikan jaminan KTP dan akte sudah bisa melakukan peminjaman. Namun yang jadi permasalahan bunganya yang berlipat-lipat,” kata Adrian kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Selama meminjam, korban telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,7 juta. Namun oleh pelaku justru ditagih sebesar Rp 28 juta pada November 2023 dengan alasan denda bunga pinjaman.

Adrian bilang setelah itu korban dijemput paksa oleh tiga orang yang merupakan orang suruhan pelaku. Korban dibawa ke satu ruangan dan disekap seharian.

“Jadi menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan,” jelasnya.

Adrian melanjutkan kasus ini terbongkar setelah IY menghubungi salah satu anggota Polres Bantul melalui pesan DM Instagram. Dari situ keduanya bertukar kontak WA.

Korban, kata Adrian, berhasil mengirimkan lokasi penyekapan yang ternyata berada di Kabupaten Sleman ke anggota polisi itu. Setelah itu, ponsel korban tidak aktif lagi. Anggota Polres Bantul itu lalu menyampaikan hal ini ke Polresta Sleman.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Korban ditemukan di sebuah ruangan. Selain itu, ada tiga orang lagi yang ditemukan berada di rumah itu.

“Kita dapati korban ada di sebuah kamar. Kita gerebek saat itu korban sedang di sebuah kamar dan berdiam diri,” ujarnya.

“Selain itu juga waktu kita (lakukan) penggerebekan di rumah tempat tersebut kita jumpai tiga orang lagi yang sama yang semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat mereka pinjam uang ke pelaku tidak bisa bayar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, polisi masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini. Sebab, dengan ditemukan tiga orang lain di lokasi penyekapan.

“Pelaku inisial H merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini polisi menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti. Pelaku terancam penjara delapan tahun.

“Sampai saat ini yang kita sangkakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkasnya.

(Sumber : Gagal Bayar Bunga Utang, Emak-emak di Jogja Disekap.)

Usai Diperiksa, Yusril Sebut Foto Firli-SYL Tak Bisa Jadi Bukti Pemerasan

Jakarta (VLF) Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, selesai diperiksa sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yusril berbicara soal faktor-faktor yang bisa meringankan Firli, salah satunya pandangannya tentang foto pertemuan Firli dan SYL.

“Jadi mengenai foto, tadi sudah saya jelaskan mengenai foto itu, dan menurut saya foto itu tidak bisa menerangkan apa-apa. Ada foto orang lagi duduk kayak gitu kan nggak (pemerasan),”kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

“Kecuali pidato apa namanya, itu rekaman video mungkin pak Firlinya meras Pak Yasin, atau minta duit sama Pak Yasin, itu kan enggak, cuma foto orang duduk begitu nggak menerangkan apa-apa,” sambungnya.

Menurutnya, foto tersebut hanya menjadi petunjuk adanya pertemuan Firli dengan SYL pada 2022. Namun tak membuktikan bahwa terjadi pemerasan karena itu menurutnya bukti foto itu seharusnya dikesampingkan.

“Jadi foto itu paling paling cuma jadi petunjuk saja bahwa benar telah ada pertemuan antara Pak Firli dengan Pak Yasin, tetapi tidak membuktikan bahwa foto itu terjadi pemerasan atau permintaan gratifikasi. Jadi menurut saya foto itu mesti dikesampingkan karena tak menerangkan apa-apa,” ujarnya.

Yusril mengakui persoalan ini bukan hal yang sederhana karena melibatkan Ketua KPK dan kepolisian. Karena itu, dia meminta kedua belah pihak berhati-hati dalam menyelesaikan kasus ini.

“Karena itu sangat hati-hati betul jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan yang akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan sebentar lagi,” ucapnya.

Alasan Yusril Mau Jadi Saksi Meringankan

Sebelumnya, Yusril telah membeberkan alasannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri. Yusril menjadi saksi meringankan Firli di kasus dugaan pemerasan SYL.

Yusril mulanya menjelaskan uji materi ke MK yang diajukannya pada 2010 terkait pengertian saksi dalam Pasal KUHAP. Dia mengatakan putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengertian saksi tersebut.

Dia mengatakan, berdasarkan putusan itu, saksi tak berhenti pada orang yang mengalami dan melihat suatu pidana, melainkan memiliki pengetahuan terkait peristiwa pidana tersebut. Dia mengaku mengajukan uji materi itu agar penegakan hukum terkait keterangan saksi antara penyidik dan JPU dengan tersangka dan terdakwa tidak berat sebelah.

“Pada tahun 2010 saya mengajukan uji materi ke MK mempersoalkan pengertian saksi dalam pasal-pasal KUHAP. Putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 itu menjadi putusan historis yang memperluas makna saksi bukan saja orang yang melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung terjadinya suatu tindak pidana, tetapi setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang tindak pidana tersebut,” kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (6/1).

“Saya mengajukan perluasan makna saksi tersebut karena saya berkeinginan atas penegakan hukum pidana didasarkan atas keadilan yang hakiki dan tidak berat sebelah, di mana posisi penyidik dan JPU begitu kuatnya, sementara posisi tersangka dan terdakwa begitu lemahnya. Dalam pikiran saya, kedudukan aparat penegak hukum dan tersangka/terdakwa haruslah sejajar. Di negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat. Aparat penegak hukum menjalankan kekuasaan negara, sementara tersangka/terdakwa adalah rakyat yang justru memegang kedaulatan itu,” lanjutnya.

Dia mengatakan, jika penyidik dan JPU dapat menghadirkan saksi mahkota dan saksi memberatkan, tersangka dan terdakwa juga diperbolehkan menghadirkan saksi meringankan. Namun, menurutnya, hal itu terkadang tak berjalan sesuai dengan praktiknya.

“Dalam praktik, sayangnya, alangkah banyak penyidikan dan penuntutan yang berjalan tidak seimbang. Mungkin karena tersangka/terdakwa tidak tahu, atau tidak mampu, atau juga mungkin penyidik dan hakim tidak bertanya apakah tersangka/terdakwa akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan. Sementara penyidik telah menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan tersangka/terdakwa,” ujarnya.

Dia mengatakan alasan itulah yang menjadi pertimbangannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli. Dia ingin hukum ditegakkan secara adil dan seimbang.

“Itu sebabnya, selagi saya tidak berhalangan, umumnya saya bersedia didengar keterangannya baik sebagai ahli maupun sebagai saksi a de charge dan saksi yang menguntungkan sebagaimana diatur KUHAP dan putusan MK di atas tadi. Saya ingin hukum ditegakkan secara adil dan seimbang agar hakim tidak salah dalam membuat putusan. Ada hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan ‘Bagi seorang qadi (hakim) adalah lebih baik baginya jika dia salah berijtihad dalam membebaskan seseorang daripada dia salah dalam menjatuhkan hukuman’. Itulah prinsip saya,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusril tak bisa membuka ke publik terkait keterangan yang akan diberikannya sebagai saksi meringankan untuk Firli. Menurutnya, keterangan itu akan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan terungkap dalam persidangan.

“Saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan apa yang akan saya terangkan dalam pemeriksaan saksi a de charge nanti. Keterangan tersebut akan dituangkan dalam BAP dan baru bisa dibuka di pengadilan nanti. Jadi keterangan demikian tidak bisa diungkapkan ke publik,” ujarnya.

(Sumber : Usai Diperiksa, Yusril Sebut Foto Firli-SYL Tak Bisa Jadi Bukti Pemerasan.)

AMPK Gelar Demo di PPATK, Desak Pejabat Tak Tertib LHKPN Mundur

Jakarta (VLF) Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar demonstrasi di depan kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka mendesak pejabat negara yang tak tertib dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengundurkan diri dari jabatannya.

“Koruptor adalah salah satu musuh Negara Indonesia. Gratifikasi, suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang jabatan adalah tindakan yang merugikan keuangan negara dan merupakan bagian atau jenis tindak pidana korupsi. LHKPN merupakan salah satu dokumen tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” kata koordinator aksi, Amril di depan kantor PPATK, Jakarta, Senin (15/1/2024).

“LHKPN juga bukan hanya sekedar meliputi kekayaan penyelenggara negara, melainkan dapat juga keluarga inti seperti istri dan anak yang masih menjadi tanggungan. LHKPN, berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara,” sambung Amril.

Massa menyinggung soal viralnya video yang diunggah akun TikTok @ivan******, dengan narasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ivan. Amril mengatakan aksi ini diikuti sekitar 200 orang.

“Beberapa hari ini masyarakat dan kalangan generasi muda digemparkan dengan munculnya video narasi yang diunggah melalui account sosmed TikTok @ivanyustiavandana, yang menyampaikan terkait LHKPN dari seorang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dianggap janggal dan terindikasi adanya dugaan gratifikasi,” ucap Amril.

“Dalam video narasi tersebut menyatakan bahwa Ivan Yustiavandana tidak melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh,” imbuh Amril.

Amril mengacu pada dokumen yang tersebar di TikTok tersebut, yang membeberkan nilai kekayaan di LHKPN dinilai tak sesuai dengan fakta. Amril mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti kabar tersebut.

“Dalam LHKPN yang tersebar di socmed itu total harta kekayaan Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK hanya tercatat kurang lebih Rp 4,1 milyar. Padahal terindikasi masih banyak harta yang tidak dicantumkan ke dalam LHKPN,” ungkap dia.

Dalam tuntutan aksinya, AMPK meminta agar KPK atau kepolisian untuk memeriksa pejabat yang tidak tertib melaporkan LHKPN. Di samping itu, AMPK meminta pejabat yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN itu mundur dari jabatannya.

Tanggapan Kepala PPATK

Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana diterpa isu tak melaporkan koleksi mobil mewahnya di LHKPN. Ivan buka suara mengenai hal itu dan tak menganggap video yang viral sebagai sebuah ancaman.

“Bukan ancaman kali, ya. Saya percaya niatnya pasti baik siapa pun yang membuat itu. Jika saya dianggap tidak layak jadi Kepala PPATK, pastinya niatnya baik untuk membuat PPATK lebih maju ke depan dengan sosok pimpinan sesuai harapan,” ujar Ivan kepada detikcom, Jumat (12/1).

Ivan bahkan mengaku pernah dituding menggunakan narkoba. Dia yakin semua isu itu memiliki tujuan positif.

“Saya juga pernah diduga konsumsi narkotika sebelumnya. Kan pasti niatnya baik, memang ASN tidak boleh terkait pelanggaran hukum apa pun,” imbuhnya.

Diketahui, video yang menyebutkan sejumlah mobil mewah, mulai Alphard, Audi, hingga beberapa mobil lainnya, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, mobil itu dinarasikan milik Ivan tapi diatasnamakan istri hingga nama orang lain.

Video itu juga membandingkan data dengan LHKPN Ivan. Dalam laporan LHKPN yang dilihat detikcom, Ivan melaporkan harta kekayaannya pada 2022 senilai Rp 4.111.000.000 (Rp 4,1 miliar).

Dalam laporannya, Ivan memiliki kendaraan roda empat tiga unit, yakni Mazda CX-9, BMW X7, dan Toyota Alphard. Lalu memiliki tanah di Depok hingga Ngawi senilai Rp 2.680.000.000 (Rp 2,68 miliar).

Namun Ivan terhitung memiliki utang Rp 2.190.000.000 (2,19 miliar). Lalu dia memiliki harta bergerak Rp 120.000.000, surat berharga Rp 80.000.000, kas Rp 221.000.000, dan harta lainnya Rp 775.000.000.

(Sumber : AMPK Gelar Demo di PPATK, Desak Pejabat Tak Tertib LHKPN Mundur.)

Kapolda Bali Beri 2 Opsi Kelanjutan Kasus SARA Arya Wedakarna

Jakarta (VLF) Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra menyebut ada dua opsi soal kelanjutan laporan terhadap anggota DPD RI dari Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), soal dugaan ucapan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Yakni, proses hukum atau berakhir dengan mediasi.

Hal itu menanggapi permintaan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali, Mahrusun Hadyono, saat beraudiensi dengan Putra Narendra di Polda Bali, Kamis (11/1/2024).

Putra Narendra mengaku akan menindaklanjuti video viral AWK yang diduga menyinggung SARA. Putra Narendra menegaskan akan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika memang terdapat tindak pidana.

“Kami dari Polda Bali akan menindaklanjuti kendala-kendala yang tadi disampaikan, khususnya apabila ada hukum yang dilanggar akan kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Putra Narendra dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Kamis.

“Apabila tidak ada hukum yang dilanggar maka kami akan membantu menengahi dan memediasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” tambah Kapolda Bali asal Kabupaten Tabanan itu.

Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu mengatakan bahwa Polda Bali selalu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang upaya menjaga kebhinnekaan di Pulau Dewata, termasuk menghargai keberagaman. Upaya itu dilakukan agar tidak ada lagi hal-hal yang bisa memicu pertikaian antar SARA di Bali.

Permintaan MUI Bali

Sebelumnya, dalam pertemuan Putra Narendra dengan Mahrusun, salah satu yang dibahas adalah video viral Wedakarna saat memarahi sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

MUI menilai pernyataan Wedakarna dapat menimbulkan perpecahan antara umat Islam dengan Hindu. Mahrusun meminta Putra Narendra mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wedakarna.

“Menyikapi hal tersebut, kami berharap agar Bapak Kapolda dapat menindaklanjutinya, khususnya apabila ada hukum yang dilanggar dengan adanya pernyataan tersebut,” kata Mahrusun.

Sosialisasikan Keberagaman

Mahrusun juga mengharapkan Polda Bali dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan keberagaman yang ada di Pulau Bali. Hal itu perlu dilakukan untuk agar Bali tidak terpecah akibat isu SARA.

“Kami berharap ke depannya dari Polda Bali turut serta dalam menyosialisasikan bagaimana menghormati keberagaman yang ada, khususnya di Pulau Bali ini sehingga hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan antara suku, ras, dan agama yang dapat diantisipasi lebih awal,” urai Mahrusun yang juga didampingi sejumlah pengurus MUI Bali.

Polda Bali Periksa 3 Saksi

Polda sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus Wedakarna, termasuk pelapor kasus ini, M. Zulfikar Ramly.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (11/1/2024).

Laporan dugaan SARA tesebut kini ditangani oleh Sub Direktorat (Subdit) V Bidang Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan pihaknya sudah memeriksa tiga saksi guna mendalami laporan terhadap Wedakarna. “Masih pemeriksaan saksi-saksi, masih tiga saksi yang diperiksa,” jelas Nanang kepada detikBali.

Nanang membenarkan bahwa pelapor yakni M. Zulfikar Ramly sudah diperiksa. “Iya (pelapor) sudah diperiksa,” jelas mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.

Pelapor Diperiksa dengan 17 Pertanyaan

Sementara itu, pelapor M Zulfikar Ramly mengakui jika dirinya sudah diperiksa oleh penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (10/1/2024). Penyidik memeriksa Ramly selama empat jam sejak pukul 11.00 Wita sampai 14.49 Wita dengan 17 pertanyaan.

Ramly pun mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh Polda Bali dalam menindaklanjuti laporannya dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ramly berharap Polda Bali bisa segera memeriksa saksi-saksi lainnya.

“Saya berharap Polda Bali akan segera periksa saksi-saksi lainnya dan selanjutnya periksa AWK dan menaikan perkara menjadi penyidikan serta menetapkan AWK tersangka dan menahan AWK,” harap Ramly.

Ramly menduga pernyataan-pernyataan AWK sangat berbahaya karena diduga menyinggung SARA. Ramly menilai, jika Polda Bali tidak cepat bertindak maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan situasi menjadi tidak kondusif terlebih menjelang Pemilu.

Kalimat Diduga Ujaran Kebencian

Ramly melaporkan AWK atas frase yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama yang berbau SARA melalui akun Instagram Arya Wedakarna yang melakukan siaran langsung. Ramly mencatat dari menit 04:55 sampai menit 44:27 dalam video yang diunggah sendiri oleh AWK dalam akun Instagramnya. Salah satunya yang dicatat Ramly seperti kalimat berikut:

“Ganti itu, saya nggak mau yang frontline itu, saya mau gadis Bali yang kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas, this is not middle east. Enak aja. Di Bali pakai bunga kek, pakai apa kek yang jegeg, pakai bija di sini kalau bisa sebelum tugas sembahyang di pura, bija pakai.”

Ramly menilai pernyataan AWK itu menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Hal itu sesuai Pasal 45A ayat (2) juncto 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156a KUHP.

Klarifikasi Arya Wedakarna

Sebelumnya, Wedakarna sempat memberikan klarifikasi atas video yang viral itu melalui akun Instagram.

Wedakarna mengatakan dalam kesempatan itu dirinya memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai di lokasi agar memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali menjadi frontliner bandara. Wedakarna menyebut video pernyataannya yang viral tersebut telah dipotong oleh oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sampaikan bahwa saat itu kami memberikan arahan kepada petugas Bea-Cukai yang hadir dan juga pimpinan Bea-Cukai untuk, yang pertama, jika memungkinkan untuk bisa diprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali untuk menjadi staf di bagian terdepan atau frontliner yang menyambut para tamu setelah mendarat pesawat di airport Ngurah Rai. Saya kira hal ini yang sangat wajar siapa pun dan di mana pun tetap semangat putra daerah menjadi cita-cita dari semua wakil rakyat,” kata Wedakarna dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram.

(Sumber : Kapolda Bali Beri 2 Opsi Kelanjutan Kasus SARA Arya Wedakarna.)