Category: Global

Jaksa Limpahkan 2 Tersangka Investasi Kripto Bodong Rp 10 M ke PN Makassar

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan dua tersangka inisial H dan S yang terjerat kasus investasi kripto bodong senilai Rp 10 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Keduanya pun bakal segera disidang.

“(Tersangka kasus investasi kripto bodong) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Makassar,” kata Kasi Penum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya yang diterima detikSulsel, Selasa (10/5/2022).

Pelimpahan tersangka itu dilakukan di Kantor PN Makassar, Senin (9/5) pukul 09.00 Wita. Dalam kasus ini, tersangka H dan S telah merugikan para korbannya total Rp 10 miliar.

“Terdakwa H dan S melanggar Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Soetarmi.

Diberitakan sebelumnya, kasus investasi kripto bodong di Makassar berawal saat korban bernama Jimmy Chandra melaporkan kerugian yang ia alami pada April 2021. Laporan Jimmy itu lantas didukung dengan keterangan 18 orang yang juga mengaku korban investasi kripto bodong.

Besaran kerugian masing-masing korban beragam. Namun pihak korban mengklaim kerugian hingga Rp 10 miliar secara kumulatif.

“Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang-lebih Rp 10 miliar,” ujar kuasa hukum salah satu korban, Budiman kepada detikSulsel, Selasa (4/1).

Sementara untuk Jimmy sendiri mengaku ditawari investasi bisnis tambang digital senilai Rp 800 juta dengan keuntungan Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per bulan. Dia lantas mengklaim kerugian hingga Rp 5,6 miliar.

“Itu klien saya disuruh beli semacam akun (tambang) digital senilai Rp 800 juta dan akan mendapat income Rp 40 juta sampai Rp 100 juta per bulan,” kata kuasa hukum Jimmy, Budiman pada Selasa (4/1) lalu.

“Kerugiannya dia (Jimmy Chandra) Rp 5,6 miliar,” imbuhnya.

( Sumber : Jaksa Limpahkan 2 Tersangka Investasi Kripto Bodong Rp 10 M ke PN Makassar )

KPK Komentar soal Gorden Rumdin DPR: Harus Transparan Sebab Rentan Korupsi

Jakarta (VLF) – Tender pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) DPR senilai Rp 43,5 miliar menjadi sorotan. KPK mengimbau pengadaan ini dilakukan transparan karena proyek pengadaan barang dan jasa rentan korupsi.

“KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara,” tambahnya.

Ali mengatakan setiap pengadaan harus mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal itu katanya, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

Lebih lanjut, Ali menyebut pihaknya bersama PPK akan memastikan pengadaan gorden dilakukan sesuai dengan prosedur. Dia menyebut pengadaan barang dan jasa rawan akan korupsi.

“KPA maupun PPK pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi,” katanya.

KPK juga mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara. Masyarakat kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui pengaduan@kpk.go.id atau call center 198.

Anggaran Gorden Rumdin DPR Rp 43,5 M
Sebagaimana diketahui, lelang tender penggantian gorden di rumah dinas jabatan anggota DPR RI tuntas. Tender dimenangi peserta lelang yang menawarkan harga Rp 43,5 miliar.

Dilihat detikcom dari situs LPSE DPR RI, Kamis (5/5), lelang dimenangi PT Bertiga Mitra Solusi yang beralamat di Tangerang, Banten.

Perusahaan tersebut memenangi lelang yang diikuti 49 peserta. Meski demikian, dalam situs LPSE DPR, hanya harga penawaran dari tiga peserta lelang yang bisa terlihat.

Berikut ini tiga peserta lelang yang harga penawarannya terlihat:

1. PT Sultan Sukses Mandiri, Rp 37.794.795.705 (Rp 37,7 miliar)
2. PT Panderman Jaya, Rp 42.149.350.236 (Rp 42,1 miliar)
3. PT Bertiga Mitra Solusi, Rp 43.577.559.594,23 (Rp 43,5 miliar)

Namun tender ini disoroti oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Formappi menyebut PT Bertiga Mitra Solusi merupakan perusahaan di bidang informasi teknologi (IT).

Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan PT Bertiga Mitra Solusi lebih banyak bekerja di bidang IT. Lucius mengatakan PT Bertiga Mitra Solusi baru bekerja sebagai penyedia interior.

“Profil mengenai bidang penyedia interior itu nampaknya merupakan bidang kerja baru dari PT Bertiga Mitra Solusi ini. Karena pada saat mencari informasi mengenai perusahaan ini, persis setelah pengumuman pemenang tender gorden awal April lalu, informasi bidang pekerjaan perusahaan lebih banyak pada bidang informasi teknologi,” ujar Lucius kepada wartawan, Sabtu (7/6).

Tender pengadaan gorden rumdin anggota DPR ini pun berbuntut panjang lantaran sampai ‘menyeret-nyeret’ Kesekjenan DPR. Informasi terkini, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bakal memanggil pihak kesekjenan guna mengusut tender gorden senilai Rp 43,5 miliar.

Pihak kesekjenan yang bakal dipanggil BURT ialah Sekjen DPR Indra Iskandar. Rencana BURT, pemanggilan Sekjen DPR bakal dilakukan setelah reses selesai pada 16 Mei ini.

“Setelah reses BURT akan panggil Sekjen (DPR),” kata Ketua BURT DPR Agung Budi Santoso kepada wartawan, Minggu (8/5).

( Sumber : KPK Komentar soal Gorden Rumdin DPR: Harus Transparan Sebab Rentan Korupsi )

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada Tarmizi (53) karena menyelundupkan 218 kg sabu. Sabu itu dikirim dari bandar narkoba di Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jantho yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (9/5/2022). Di mana kasus bermula Tarmizi menerima order dari Nasir (DPO) pada Juni 2021 untuk menyelundupkan sabu dengan upah Rp 300 juta. Tarmizi kemudian merekrut Ruslan Muhamad.

Mereka lalu memberi boat kecil di Bireuen seharga Rp 28 juta. Operasi penyelundupan direncanakan akan dilakukan usai Idul Adha 2021.

Dengan boat, Tarmizi mengajak Ruslan Muhamad dan Aidul Nur ke laut lepas. Nasir kemudian mengirimkan SMS koordinat bongkar-muat sabu di tengah laut dini hari.

Sejurus kemudian, Tarmizi bertemu boat dari Malaysia yang membawa sabu dan dilakukan bongkar-muat. Buru-buru setelahnya mereka berpisah dan Tarmizi kembali ke Aceh membawa 218 kg sabu.

Sesampai di darat, pergerakan mereka sudah terendus aparat BNN dan dibekuk. Komplotan itu tidak bergerak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Agung Rahmatullah dengan anggota Keumala Sari dan Rizqi Nurul Awaliyah.

Mengapa majelis menjatuhkan hukuman mati ke Tarmizi? Berikut alasannya:

1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika;
2. Perbuatan Terdakwa membahayakan dan merusak generasi bangsa;
3. Perbuatan Terdakwa memperluas peredaran narkotika;
4. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
5. Narkotika sabu dalam tindak pidana ini berjumlah besar;
6. Terdakwa ikut langsung menerima narkotika sabu;
7. Terdakwa merupakan pengendali tindak pidana ini;
8. Terdakwa terlibat aktif dalam melakukan tindak pidana ini.

“Terdakwa berperan besar dalam penyelundupan narkotika sabu tersebut mulai dari persiapan sampai dengan menyimpan narkotika sabu tersebut serta dengan barang bukti narkotika sabu yang diselundupkan Terdakwa dengan berat berat bruto 218 kg yang apabila bisa diedarkan maka dengan rata-rata konsumsi 1 (satu) gram per orang akan ada lebih dari 218.000 orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana mati sudah sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dengan didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya haruslah dikesampingkan,” beber majelis.

( Sumber : Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati )

Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Ratusan Miliar Ajukan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Salah satu tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan (Alkes) senilai ratusan miliar rupiah, Dyna Rahmawati, mengajukan praperadilan terhadap kejaksaan. Dyna meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatalkan status tersangka dirinya.

Sebagaimana dikutip detikcom dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (9//5/2022), permohonan itu mengantongi nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst. Dyna menggugat termohon Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Berikut petitum Dyna:

1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan / Perbuatan Curang dan/atau Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Menghimpun Dana Dari Masyarakat Tanpa Ijin Dari Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Dan Atau Pelaku Usaha Distribusi Yang Mana Menerapkan System Skema Paramida dan atau Perdagangan Tanpa Ijin dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring) Melanggar : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 46 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 105, 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 dan atau Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2007oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penuntutan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan investasi bodong modal terkait alat kesehatan (alkes). Sebanyak 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 4 tersangka yang pertama VA alias Vinny Aurelia, tersangka, BS alias Benny Sondakh, tersangka Dina Rahmawati alias DR, dan satu lagi suaminya tersangka Dudi Adriansyah atau DA,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/1/2022).

Whisnu menerangkan kasus tersebut terungkap mulanya dari laporan masyarakat. Tersangka VA mengajak para korban ikut dalam investasi bodong itu dengan cara mencatut sejumlah instansi pemerintah untuk meyakinkan para korban.

“Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina. Setelah kita lakukan proses penyelidikan ternyata mereka ini adalah bohong semuanya,” ujar Whisnu.

Ternyata, setelah diselidiki polisi, total korban dari aksi investasi bodong itu sebanyak 263 orang. Selain itu, jumlah total kerugian yang dialami senilai Rp 503 miliar.

“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah 503 miliar,” jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menyebut para tersangka beraksi secara berkelompok. Sejumlah barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita polisi.

“Tersangka-tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku pelaku tindak pidana pencucian uangnya. Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ungkapnya.

Whisnu menyebut pihaknya kini sedang melengkapi bekas perkara para tersangka ke pengadilan. Keempatnya kini sudah dilakukan penahanan serta dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan,” kata Whisnu.

Sebelumnya, kegiatan investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes) ini berlangsung dari 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes yang dibuat Dittipideksus Bareskrim Polri sekitar 180 orang.

Tersangka VAK awalnya membuat status di WhatsApp dan testimonial di WhatsApp, di mana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan. Setelah itu, korban mengirim pesan pesan singkat lewat WhatsApp, menanyakan status dan testimonial tersebut.

Tersangka VAK lalu menjelaskan kepada korban soal investasi suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu bot. Tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut. Korban sempat menanyakan soal keamanan uang dan kepastian cair atau tidaknya keuntungan semisal ikut suntik modal.

Tersangka VAK menjelaskan kalau gudang dan fisik barang alkes tersebut ada di Bintaro. Kemudian korban menelepon tersangka VAK untuk mengecek validan suntik modal.

( Sumber : Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Ratusan Miliar Ajukan Praperadilan )

Dinilai Lamban Umumkan Calon Tersangka, Kejari Denpasar Diprotes

Jakarta (VLF) – Warga Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan melayangkan keberatan dan protes.

Mereka keberatan dengan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan.

“Sampai sekarang, sampai detik ini belum ada tanda-tanda calon tersangka itu diumumkan. Nah akhirnya kita merasa keberatan,” kata Kelihan Adat Banjar Kaja Desa Adat Serangan I Wayan Patut kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).

Patut menduga, bahwa terdapat tekanan-tekanan dari berbagai pihak terkait sehingga pihak Kejari Denpasar belum mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Serangan.

Guna menyikapi hal tersebut, pihaknya telah melayangkan surat pada Rabu (4/5) lalu. Terdapat tiga surat yang dikirim, yakni ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Kejagung RI serta Kejari Denpasar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Mudah-mudahan surat ini, bisa dtanggapi dan calon tersangka segera di-publish. Nah sampai sekarang ini, karena sudah berlarut-larut, kasihan uang masyarakat,” harapnya.

Patut menuturkan, data dokumen laporan keuangan LPD Desa Adat Serangan dari 2015 hingga 2019 sudah banyak sekali ditemukan kejanggalan. Dari situ, pihaknya kemudian membuat tim penyelematan LPD.

Tim tersebut kemudian menemukan bahwa aset LPD Desa Adat Serangan yakni sebesar Rp 4,6 miliar, namun uang yang beredar di masyarakat cuma Rp 800 juta. Patut menyebut bahwa sebagian besar aset LPD Desa Adat Serangan yakni sekitar Rp 3,8 miliar, dibawa oleh oknum.

Dari adanya temuan tersebut, pihaknya kemudian sepakat dengan pihak Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Kota Denpasar dan LPLPD Provinsi Bali untuk melakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Audit dilakukan oleh tim independen yang dibiayai oleh Provinsi Bali menemukan kerugian sekitar Rp 4,2 miliar.

“Bahwa dana LPD itu yang secara tertulis, itu diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 4,2 miliar. Itu yang tertulis yang ada di dalam proses pembukuan,” ungkapnya

Sementara itu, Patut juga menyebut, bahwa ada pula kerugian yang tidak dibukukan di mana terdapat orang yang mendepositokan uangnya Rp 2 miliar di LPD Desa Adat Serangan.

Namun ternyata, uang tersebut hanya disimpan sebanyak Rp 600 juta dan sebagian besar yakni Rp 1,4 miliar dipakai oleh seseorang berinisial IMS untuk kepentingan bisnis.

Setelah hasil audit keluar, ujar Patut, pihaknya akhirnya melaporkan dugaan perkara tindak pidan korupsi tersebut ke Kejari Denpasar. Menurut Patut, Kejari Denpasar sempat mengungkapkan bahwa beberapa calon tersangka sudah dikantongi.

“Kejari menyebut calon-calon nama tersangka sudah dikantongi. Itu pernyataan dari Kepala Pidsus Pak Nyoman Sugiarta. Kita merasa bahwa kasus ini akan segera berakhir,” ujar Patut.

Namun Patut kini merasa kecewa, sebab hingga detik ini belum ada pengumuman dari pihak Kejari Denpasar mengenai penetapan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Serangan. Terlebih pihaknya telah menyerahkan bukti dan Kejari Denpasar telah memeriksa berbagai saksi.

“Nah ini kan kalau dilihat dari bukti-bukti yang kami miliki termasuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, semestinya sudah lengkap. Nah tapi sampai saat ini kami merasa keberatan dengan kinerja Kejari yang sampai saat ini belum berani (mengumumkan tersangka) Ada apa di balik ini?” paparnya.

Sementara itu, pihak Kejari Denpasar menjawab tudingan lambat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Serangan.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak ada mengulur-ulur penanganan perkara tersebut. Pihaknya di Kejari Denpasar hingga kini masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau sebenarnya kita kan endak ada lambat, endak ada ngulur-ngulur ini. Memang terkendala dari hasil perhitungan BPKPnya ini kan belu keluar. Terus ada beberapa saksi juga untuk keterangan ahli perlu kita tambahkan lagi keterangannya,” saat dihubungi detikBali.

“Ya wajarlah kalau dikatakan lambat monggo silakan. Men orang kan boleh menilai. Cuma kan kita tidak berhenti di situ. Bahwa memang bahwa hasil perhitungan belum keluar dari BPKP, hasil perhitungannya, bagaimana kita netapin (tersangka),” tambahnya.

Menurut Eka, perhitungan kerugian negara harus jelas sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Kita kan perhitungan kerugian negaranya harus jelas juga. Gimana kita netapin (tersangka) kalau misalnya kerugiannya belum muncul-muncul. Tapi kalau misalnya gak ada kerugian misalnya, kan kita juga harus memeriksa ahli juga dari BPKP kan,” ujarnya.

Eka juga memastikan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat dalam proses. Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari mana pun terhadap proses tersebut.

“Progres peningkatan itu terus ada, makanya saya bilang maraton ini. Jadi endak ada yang tadi dibilangnya ada yang mengintervensi, endak ada. Gimana kita mau diintervensi sama pihak lain,” ujar Eka.

“Tapi terserah, kalau dia menilai itu ada intervensi. Mungkin dia dengar dari ini, namanya berita simpang siur endak ada kejelasan dari kita ya kita tetap on the trek. Kita memang sudah mengantongi (calon tersangka) tapi kita belum umumkan nunggu itu hasil BPKP,” ungkapnya.

Eka berharap masyarakat Desa Adat Serangan untuk bersabar dan tetap kondusif serta tetap memantau semua kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Denpasar.

“Selain itu kami berharap masyarakat desa Serangan tidak memberikan statement-statemen yang kontra produktif dengan penanganan perkara ini. Biarkan kami bekerja dan kami juga masih berproses menangani perkara ini,” paparnya.

( Sumber : Dinilai Lamban Umumkan Calon Tersangka, Kejari Denpasar Diprotes )

Banding KPK Kandas, Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Dikuatkan PT DKI

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara. RJ Lino dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom dari website-nya, Minggu (8/5/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan. Sedangkan anggota majelis adalah Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00,” ucap majelis tinggi.

Mengenai fakta hukum yang terungkap, PT Jakarta menyatakan telah sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Selain itu, PT Jakarta sependapat dengan PN Jakpus yang menyatakan bahwa Terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.

“Majelis hakim PN Jakpus telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan, sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi Terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ucap majelis.

Sebelumnya, KPK melakukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara itu. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan banding itu diajukan karena tidak terdapat pembebanan pembayaran uang pengganti akibat perkara yang diduga merugikan USD 1,9 juta atau sekitar Rp 28 miliar. Pembebanan itu seharusnya dijatuhkan pada PT HDHM.

“Adapun alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD 1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ali.

( Sumber : Banding KPK Kandas, Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Dikuatkan PT DKI )

Jaksa Gandeng PPATK Telusuri Aliran Duit Kasus Mafia Tanah Aset Pertamina

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan korupsi mafia tanah aset milik PT Pertamina masih ditelusuri kejaksaan. Terbaru, jaksa meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari jejak aliran dana dalam perkara ini.

“Untuk mengungkap adanya aliran dana yang dicurigai mengalir ke sejumlah pihak tertentu, penyidik meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK dengan permintaan agar PPATK melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain,” ucap Ashari Syam selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasipenkum Kejati DKI Jakarta) dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Menurut Ashari, hal itu dilakukan setelah jaksa penyidik mendapatkan informasi bila ahli waris hanya menerima Rp 244,6 miliar sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang berasal dari pihak Pertamina. Jaksa penyidik pun mencurigai adanya aliran uang di luar ahli waris.

“Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik,” kata Ashari.

Duduk Perkara
Perkara bermula mengenai aset tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, seluas 1,6 hektare. Lahan itu dimanfaatkan sebagai berikut:

1. Maritime Training Center seluas 4.000 m2
2. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) seluas 4.000 m2
3. Dipinjam pakai oleh Bappenas untuk 20 unit rumah dinas perusahaan

Tiba-tiba pada 2014 ada seorang bernama Oo Binti Medi menggugat Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 12.230 m2 di lokasi tersebut. Singkatnya PN Jaktim mengabulkan gugatan Oo Binti Medi dengan menghukum Pertamina membayar Rp 244,6 miliar.

Pada prosesnya uang Rp 244,6 miliar mengalir dari PT Pertamina karena telah disita eksekusi oleh juru sita pengadilan dari rekening BRI milik Pertamina. Namun pihak Pertamina mengklaim tidak pernah memberikan atau merasa melakukan transaksi pembayaran ganti rugi tanah itu.

Jaksa pun menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum terkait hal itu yang membuat Pertamina mengalami kerugian Rp 244,6 miliar. Untuk itulah jaksa memerlukan bantuan PPATK untuk menelusurinya.

Sejauh ini jaksa sudah menggeledah sejumlah lokasi di Cianjur, Jawa Barat serta menyita dokumen dan surat-surat terkait. Lokasi yang digeledah antara lain tempat tinggal atas nama ALS di Cilaku, tempat tinggal atas nama S di Bojongpicung, serta tempat tinggal atas nama AYS di Ciranjang.

Ketiganya disebut jaksa merupakan ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi. Jaksa menduga adanya pemalsuan identitas sebab tanah yang dikuasai Pertamina sebelumnya atas nama A Supandi, bukan RS Hadi Sopandi.

Terlepas dari hal itu sejauh ini jaksa penyidik belum menetapkan seorang tersangka pun. Namun perkara ini sudah dalam tahap penyidikan.

( Sumber : Jaksa Gandeng PPATK Telusuri Aliran Duit Kasus Mafia Tanah Aset Pertamina )

AKBP Mustari Diserahkan ke Jaksa, Segera Diadili Kasus Pemerkosaan ABG Putri

Jakarta (VLF) –  Perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari tersangka kasus pemerkosaan remaja putri resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Jaksa kini mempersiapkan berkas dakwaan kasus pemerkosaan agar AKBP Mustari bisa segera diadili.

“Sudah ada (AKBP Mustari di Kejari Gowa). Baru saja kayaknya (sekarang) ada di Kejari Gowa,” kata Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani kepada detikSulsel, Selasa (26/4/2022).

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan menambahkan jaksa dari Kejari selain jaksa dari Kejati Sulsel. Rencana surat dakwaan sudah siap dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sungguminasa,” sambung Yeni.

Berkas perkara kasus pemerkosaan remaja putri dengan tersangka AKBP Mustari sebelumnya dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan dinyatakan lengkap atau P-21 sekitar pada pertengahan April 2022 kemarin.

Saat ditanya mengapa kasus ini tak diambil alih jaksa Kejati Sulsel, Yeni mengatakan hal itu disebabkan kasus pemerkosaan terjadi di Kabupaten Gowa. Yeni juga mengatakan jaksa Kejati Sulsel bakal turut menjadi tim jaksa penuntut umum di persidangan.

“Karena locus (kejadian pemerkosaan) berada di Gowa, maka tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Gowa. Nah nanti kami menambah beberapa orang JPU untuk Jaksa dari Kejati Sulsel,” jelasnya.

Yeni mengatakan tak memerinci lebih lanjut berkas perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Yeni berjanji bakal melimpahkan kasus ini secepatnya.

“Nambah untuk dilimpahkan secepatnya perkara itu ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Mustari resmi jadi tersangka kasus pemerkosaan remaja putri pada Jumat (4/3) lalu. AKBP Mustari dijerat UU Perlindungan Anak.

Selain diproses pidana, AKBP Mustari juga menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel AKBP Mustari hingga menjalani sidang kode etik pada Jumat (11/3). Hasilnya, Mustari direkomendasikan dipecat dari Polri.

“Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.

“Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian negara republik Indonesia,” sambung Afriandi.

AKBP Mustari disebut melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

( Sumber : AKBP Mustari Diserahkan ke Jaksa, Segera Diadili Kasus Pemerkosaan ABG Putri )

Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas tersangka Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Edy Mulyadi akan segera disidang di kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait pernyataannya soal ‘jin buang anak’.

“Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara atas nama Tersangka Edy Mulyadi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 Tanggal 25 Maret 2022. Selanjutnya tim Kejari Jakpus akan menunggu jadwal sidang Edy Mulyadi yang ditetapkan PN Jakpus.

Bani mengatakan dari hasil penyidikan kasus Edy Mulyadi dapat dilakukan penuntutan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal yang akan didakwakan:
Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1/1946
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1/1946
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 45A ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling
banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 156 KUHP
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500

Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal saat Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mengadukan Edy Mulyadi karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi. Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menhan Prabowo Subianto soal ‘macan mengeong’. Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1/2022).

“Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya,” kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.

Edy Mulyadi kemudian meminta maaf atas ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Dia mengaku pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya, BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.

“Kalimatnya gini lengkapnya ‘kita ini punya tempat bagus mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual, kita pindah tempat ke tempat jin buang anak’, kalimatnya kurang-lebih gitu, ‘lalu kita pindah ke tempat jin buang anak’,” kata Edy seperti dilihat detikcom melalui channel YouTubenya, Senin (24/1).

Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.

“Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa,” ucapnya.

( Sumber : Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Bui )

Penyunat Vonis Brigjen Prasetijo yang Setuju Koruptor Rp 500 M Dibebaskan

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK). Selidik punya selidik, ketua majelis PK itu juga menyetujui agar Djoko Tjandra dibebaskan. Di mana Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi Rp 500 miliar lebih di kasus cessie Bank Bali yang jadi buron bertahun-tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army, dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Brigjen Pol Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan sejumlah surat agar Djoko Tjandra yang statusnya buron bisa melenggang ke Indonesia.

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (26/4/2022), Eddy merupakan anggota majelis PK Djoko Tjandra. Di mana majelis PK itu terdiri dari ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu.

Nah, dalam putusan itu, Eddy Army menilai Djoko Tjandra seharusnya bebas.

“Terhadap putusan tersebut, salah seorang hakim anggota mengajukan dissenting opinion (DO), yakni Eddy Army, yang berpendapat bahwa alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan Pengadilan Tingkat Pertama,” kata Sobandi.

Putusan tingkat pertama yang dimaksud, yaitu putusan PN Jaksel yang melepaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000. Namun suara hakim agung Eddy Army kalah dibanding 4 hakim agung lainnya sehingga PK Djoko Tjandra tidak diterima.

Lalu siapakah Djoko Tjandra? Djoko Tjandra adalah koruptor kasus cessie Bank Bali dengan kerugian negara Rp 500 miliaran. Berikut daftar hukuman yang dijalani Djoko Tjandra tersebut:

1. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu.
3. Djoko dihukum 3,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain Djoko Tjandra, juga dihukum nama lain yang terseret, yaitu:

1. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan mencuci uang.
2. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
3. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
4. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
5. Pengacara Anita Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara.

( Sumber : Penyunat Vonis Brigjen Prasetijo yang Setuju Koruptor Rp 500 M Dibebaskan )