Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Ratusan Miliar Ajukan Praperadilan

Jakarta (VLF) – Salah satu tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan (Alkes) senilai ratusan miliar rupiah, Dyna Rahmawati, mengajukan praperadilan terhadap kejaksaan. Dyna meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatalkan status tersangka dirinya.

Sebagaimana dikutip detikcom dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (9//5/2022), permohonan itu mengantongi nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst. Dyna menggugat termohon Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Berikut petitum Dyna:

1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan / Perbuatan Curang dan/atau Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Menghimpun Dana Dari Masyarakat Tanpa Ijin Dari Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Dan Atau Pelaku Usaha Distribusi Yang Mana Menerapkan System Skema Paramida dan atau Perdagangan Tanpa Ijin dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring) Melanggar : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 46 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 105, 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 dan atau Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2007oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penuntutan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan investasi bodong modal terkait alat kesehatan (alkes). Sebanyak 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 4 tersangka yang pertama VA alias Vinny Aurelia, tersangka, BS alias Benny Sondakh, tersangka Dina Rahmawati alias DR, dan satu lagi suaminya tersangka Dudi Adriansyah atau DA,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/1/2022).

Whisnu menerangkan kasus tersebut terungkap mulanya dari laporan masyarakat. Tersangka VA mengajak para korban ikut dalam investasi bodong itu dengan cara mencatut sejumlah instansi pemerintah untuk meyakinkan para korban.

“Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina. Setelah kita lakukan proses penyelidikan ternyata mereka ini adalah bohong semuanya,” ujar Whisnu.

Ternyata, setelah diselidiki polisi, total korban dari aksi investasi bodong itu sebanyak 263 orang. Selain itu, jumlah total kerugian yang dialami senilai Rp 503 miliar.

“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah 503 miliar,” jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menyebut para tersangka beraksi secara berkelompok. Sejumlah barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita polisi.

“Tersangka-tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku pelaku tindak pidana pencucian uangnya. Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ungkapnya.

Whisnu menyebut pihaknya kini sedang melengkapi bekas perkara para tersangka ke pengadilan. Keempatnya kini sudah dilakukan penahanan serta dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan,” kata Whisnu.

Sebelumnya, kegiatan investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes) ini berlangsung dari 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes yang dibuat Dittipideksus Bareskrim Polri sekitar 180 orang.

Tersangka VAK awalnya membuat status di WhatsApp dan testimonial di WhatsApp, di mana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan. Setelah itu, korban mengirim pesan pesan singkat lewat WhatsApp, menanyakan status dan testimonial tersebut.

Tersangka VAK lalu menjelaskan kepada korban soal investasi suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu bot. Tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut. Korban sempat menanyakan soal keamanan uang dan kepastian cair atau tidaknya keuntungan semisal ikut suntik modal.

Tersangka VAK menjelaskan kalau gudang dan fisik barang alkes tersebut ada di Bintaro. Kemudian korban menelepon tersangka VAK untuk mengecek validan suntik modal.

( Sumber : Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Ratusan Miliar Ajukan Praperadilan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *