Jaksa Limpahkan 2 Tersangka Investasi Kripto Bodong Rp 10 M ke PN Makassar

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan dua tersangka inisial H dan S yang terjerat kasus investasi kripto bodong senilai Rp 10 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Keduanya pun bakal segera disidang.

“(Tersangka kasus investasi kripto bodong) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Makassar,” kata Kasi Penum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya yang diterima detikSulsel, Selasa (10/5/2022).

Pelimpahan tersangka itu dilakukan di Kantor PN Makassar, Senin (9/5) pukul 09.00 Wita. Dalam kasus ini, tersangka H dan S telah merugikan para korbannya total Rp 10 miliar.

“Terdakwa H dan S melanggar Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Soetarmi.

Diberitakan sebelumnya, kasus investasi kripto bodong di Makassar berawal saat korban bernama Jimmy Chandra melaporkan kerugian yang ia alami pada April 2021. Laporan Jimmy itu lantas didukung dengan keterangan 18 orang yang juga mengaku korban investasi kripto bodong.

Besaran kerugian masing-masing korban beragam. Namun pihak korban mengklaim kerugian hingga Rp 10 miliar secara kumulatif.

“Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang-lebih Rp 10 miliar,” ujar kuasa hukum salah satu korban, Budiman kepada detikSulsel, Selasa (4/1).

Sementara untuk Jimmy sendiri mengaku ditawari investasi bisnis tambang digital senilai Rp 800 juta dengan keuntungan Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per bulan. Dia lantas mengklaim kerugian hingga Rp 5,6 miliar.

“Itu klien saya disuruh beli semacam akun (tambang) digital senilai Rp 800 juta dan akan mendapat income Rp 40 juta sampai Rp 100 juta per bulan,” kata kuasa hukum Jimmy, Budiman pada Selasa (4/1) lalu.

“Kerugiannya dia (Jimmy Chandra) Rp 5,6 miliar,” imbuhnya.

( Sumber : Jaksa Limpahkan 2 Tersangka Investasi Kripto Bodong Rp 10 M ke PN Makassar )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *