Dinilai Lamban Umumkan Calon Tersangka, Kejari Denpasar Diprotes

Jakarta (VLF) – Warga Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan melayangkan keberatan dan protes.

Mereka keberatan dengan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan.

“Sampai sekarang, sampai detik ini belum ada tanda-tanda calon tersangka itu diumumkan. Nah akhirnya kita merasa keberatan,” kata Kelihan Adat Banjar Kaja Desa Adat Serangan I Wayan Patut kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).

Patut menduga, bahwa terdapat tekanan-tekanan dari berbagai pihak terkait sehingga pihak Kejari Denpasar belum mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Serangan.

Guna menyikapi hal tersebut, pihaknya telah melayangkan surat pada Rabu (4/5) lalu. Terdapat tiga surat yang dikirim, yakni ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Kejagung RI serta Kejari Denpasar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Mudah-mudahan surat ini, bisa dtanggapi dan calon tersangka segera di-publish. Nah sampai sekarang ini, karena sudah berlarut-larut, kasihan uang masyarakat,” harapnya.

Patut menuturkan, data dokumen laporan keuangan LPD Desa Adat Serangan dari 2015 hingga 2019 sudah banyak sekali ditemukan kejanggalan. Dari situ, pihaknya kemudian membuat tim penyelematan LPD.

Tim tersebut kemudian menemukan bahwa aset LPD Desa Adat Serangan yakni sebesar Rp 4,6 miliar, namun uang yang beredar di masyarakat cuma Rp 800 juta. Patut menyebut bahwa sebagian besar aset LPD Desa Adat Serangan yakni sekitar Rp 3,8 miliar, dibawa oleh oknum.

Dari adanya temuan tersebut, pihaknya kemudian sepakat dengan pihak Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Kota Denpasar dan LPLPD Provinsi Bali untuk melakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Audit dilakukan oleh tim independen yang dibiayai oleh Provinsi Bali menemukan kerugian sekitar Rp 4,2 miliar.

“Bahwa dana LPD itu yang secara tertulis, itu diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 4,2 miliar. Itu yang tertulis yang ada di dalam proses pembukuan,” ungkapnya

Sementara itu, Patut juga menyebut, bahwa ada pula kerugian yang tidak dibukukan di mana terdapat orang yang mendepositokan uangnya Rp 2 miliar di LPD Desa Adat Serangan.

Namun ternyata, uang tersebut hanya disimpan sebanyak Rp 600 juta dan sebagian besar yakni Rp 1,4 miliar dipakai oleh seseorang berinisial IMS untuk kepentingan bisnis.

Setelah hasil audit keluar, ujar Patut, pihaknya akhirnya melaporkan dugaan perkara tindak pidan korupsi tersebut ke Kejari Denpasar. Menurut Patut, Kejari Denpasar sempat mengungkapkan bahwa beberapa calon tersangka sudah dikantongi.

“Kejari menyebut calon-calon nama tersangka sudah dikantongi. Itu pernyataan dari Kepala Pidsus Pak Nyoman Sugiarta. Kita merasa bahwa kasus ini akan segera berakhir,” ujar Patut.

Namun Patut kini merasa kecewa, sebab hingga detik ini belum ada pengumuman dari pihak Kejari Denpasar mengenai penetapan tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Serangan. Terlebih pihaknya telah menyerahkan bukti dan Kejari Denpasar telah memeriksa berbagai saksi.

“Nah ini kan kalau dilihat dari bukti-bukti yang kami miliki termasuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, semestinya sudah lengkap. Nah tapi sampai saat ini kami merasa keberatan dengan kinerja Kejari yang sampai saat ini belum berani (mengumumkan tersangka) Ada apa di balik ini?” paparnya.

Sementara itu, pihak Kejari Denpasar menjawab tudingan lambat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Serangan.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak ada mengulur-ulur penanganan perkara tersebut. Pihaknya di Kejari Denpasar hingga kini masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau sebenarnya kita kan endak ada lambat, endak ada ngulur-ngulur ini. Memang terkendala dari hasil perhitungan BPKPnya ini kan belu keluar. Terus ada beberapa saksi juga untuk keterangan ahli perlu kita tambahkan lagi keterangannya,” saat dihubungi detikBali.

“Ya wajarlah kalau dikatakan lambat monggo silakan. Men orang kan boleh menilai. Cuma kan kita tidak berhenti di situ. Bahwa memang bahwa hasil perhitungan belum keluar dari BPKP, hasil perhitungannya, bagaimana kita netapin (tersangka),” tambahnya.

Menurut Eka, perhitungan kerugian negara harus jelas sebelum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Kita kan perhitungan kerugian negaranya harus jelas juga. Gimana kita netapin (tersangka) kalau misalnya kerugiannya belum muncul-muncul. Tapi kalau misalnya gak ada kerugian misalnya, kan kita juga harus memeriksa ahli juga dari BPKP kan,” ujarnya.

Eka juga memastikan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat dalam proses. Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari mana pun terhadap proses tersebut.

“Progres peningkatan itu terus ada, makanya saya bilang maraton ini. Jadi endak ada yang tadi dibilangnya ada yang mengintervensi, endak ada. Gimana kita mau diintervensi sama pihak lain,” ujar Eka.

“Tapi terserah, kalau dia menilai itu ada intervensi. Mungkin dia dengar dari ini, namanya berita simpang siur endak ada kejelasan dari kita ya kita tetap on the trek. Kita memang sudah mengantongi (calon tersangka) tapi kita belum umumkan nunggu itu hasil BPKP,” ungkapnya.

Eka berharap masyarakat Desa Adat Serangan untuk bersabar dan tetap kondusif serta tetap memantau semua kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Denpasar.

“Selain itu kami berharap masyarakat desa Serangan tidak memberikan statement-statemen yang kontra produktif dengan penanganan perkara ini. Biarkan kami bekerja dan kami juga masih berproses menangani perkara ini,” paparnya.

( Sumber : Dinilai Lamban Umumkan Calon Tersangka, Kejari Denpasar Diprotes )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *