Category: Global

Sidang Tipikor, Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Bui-Denda Rp 700 Juta

Jakarta (VLF) – Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dituntut 12 tahun bui di kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi juga dituntut untuk denda senilai Rp 700 juta.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1 menyatakan terdakwa 1 Budhi Sarwono dan terdakwa 2 Kedy Afandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022).

“Menuntut terdakwa II Budhi Sarwono dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah 700 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung dia.

Saat sidang tuntutan, Budhi bersama terdakwa Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaannya menghadiri sidang secara daring. Dalam kasus ini Kedy dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa menyebut hal yang dianggap memberatkan Budhi yakni dirinya tidak mengakui perbuatannya. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Budhi untuk mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya senilai sekitar Rp 26 miliar.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Budhi Sarwono uang pengganti sebesar Rp 26.028.873.500 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Meyer.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim, Rochmad mempersilakan kuasa hukum Budhi dan orang kepercayaannya untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi 10 hari kemudian. Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan digelar pada 31 Mei 2022.

Dalam kasus ini, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.

Mereka dianggap terlibat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar atau total Rp 26,1 miliar.

Sebelumnya, saat persidangan Budhi mengelak semua dakwaan dan menyatakan dirinya tidak terlibat. Budhi mengaku tak pernah menerima uang sebagaimana didakwakan JPU.

“Demi Allah saya tidak pernah menerima uang sepeser pun. Tidak pernah,” Kata Budhi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (10/5).

( Sumber : Sidang Tipikor, Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Bui-Denda Rp 700 Juta )

Jaksa Geledah Rumah Eks Pejabat DKI di Kasus Mafia Tanah

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) terus mengusut dugaan kasus korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018. Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan Kepala UPT Tanah di Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta inisial HH.

“Tim Penyidik pada Asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kembali melakukan tindakan hukum penggeledahan sekaligus penyitaan di rumah salah satu saksi atas nama HH (mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta),” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).

Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (19/5) pukul 22.00 WIB hingga Jumat (20/5) dini hari di perumahan Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat. Penyidik menyita beberapa dokumen yang akan dijadikan bukti terkait kasus tersebut.

“Meskipun penggeledahan berlangsung cukup lama, namun Tim Penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang dicari berupa beberapa dokumen penting, diantaranya yaitu sertifikat, BPKP Mobil dan HP,” kata Ashari.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung Jakarta Timur. Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang tengah didalami yang disinyalir disimpan dan berada dirumah Saksi HH tersebut.

“Rencananya hari ini, tim penyidik akan melanjutkan penggeladahan di beberapa tempat yang dicurigai terdapat barang bukti yang bisa mendukung pembuktian untuk selanjutnya dapat menemukan tersangkanya,” ungkap Ashari.

Sebelumnya, dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi, yang berasal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, serta masyarakat yang dibebaskan lahannya. Selain itu, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, berdasarkan fakta penyidikan, pada 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang-lebih sebesar Rp 26.719.343.153.

“Kemahalan harga tersebut disebabkan dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106),” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kasus dugaan mafia tanah dalam kasus jual-beli lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di Kecamatan Cipayung pada 2018 telah naik ke tingkat penyidikan. Surat penyidikan itu bernomor Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

( Sumber : Jaksa Geledah Rumah Eks Pejabat DKI di Kasus Mafia Tanah )

Kejagung Tahan Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan. Kasus ini diduga terjadi pada 2016-2021.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Saat kasus ini terjadi, Tahan menjabat sebagai Kasubag TU di Dirjen Daglu Kemendag pada 2017-2018. Tahan disebut bertugas meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dia diduga menerima uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan surat penjelasan (sujel)

“Adapun peran tersangka adalah sebagai berikut, selaku Kasubag TU di Dit Impor-Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018), melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI dan Sujel) periode 2017,” kata Ketut.

“Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” imbuhnya.

Pada 2018-2022, Tahan disebut menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Tahan diduga diajak Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara lisan oleh Dirjen Daglu Kemendag nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana, yang kini jadi tersangka kasus minyak goreng, soal penjelasan pengeluaran barang.

“Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang,” kata Ketut.

Tahan juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu direktorat ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat jendral Perdagangan Luar Negeri RI 2020-Februari 2022. Kini, Tahan menjabat Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat jenderal Perdagangan Luar Negeri RI sejak Februari.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tahan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Tahan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Kejagung menduga terjadi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan impor besi. Kasus ini diduga melibatkan enam perusahaan importir.

“Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh enam Importir, yaitu PT JAK; PT DSS; PT IB; PT PMU; PT BES; dan PT PA yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Sumedana.

( Sumber : Kejagung Tahan Pejabat Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja )

Jejak Digital Pengancam Bom Kedubes Belarus Dilacak

Jakarta (VLF) – Ancaman bom kepada kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Belarus di Setiabudi, Jakarta Selatan, membuat. Teror itu disampaikan oleh pelaku melalui surat elektronik (surel) atau e-mail.

Teror ancaman bom itu diterima pihak Kedubes Belarus, pada Rabu (18/5) pagi. Peneror mengirimkan pesan agar perang Rusia terhadap Ukraina diakhiri.

Pelaku mengaku bernama Ivan Ivanov mengirimkan ancaman bom ke email ofisial Kedubes Belarus dan Oseanapol. Surat elektronik tersebut diterima pada Rabu (18/5), sekitar pukul 10.10 WIB.

Memang benar ada ancaman ke Kedubes Belarus, tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya, hasilnya nihil. Tidak ditemukan benda/barang berbahaya maupun mencurigakan di Kedutaan Belarus,” ujar Zulpan saat dihubungi detikcom, Kamis (19/5/2022).

Teror Bom Dikirim via E-Mail
Dalam e-mail itu, si pelaku mengirimkan ancaman dengan berbahasa Rusia, yang intinya pelaku mengancam akan meledakkan bom di kantor Kedubes Rusia dan Belarusia. Si pelaku mengancam akan meledakkan bom di kantor Kedubes Rusia dan Belarus apabila Rusia tidak menghentikan perang terhadap Ukraina.

Ancaman yang diterima melalui e-mail itu kemudian dilaporkan kepada sekuriti. Pihak sekuriti Kedubes Belarus melapor ke personel Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya dan meneruskannya ke Polda Metro Jaya.

Hasil Pengecekan Nihil Bom
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan cek TKP. Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya juga diturunkan untuk melakukan penyisiran dan sterilisasi di lokasi.

“Pukul 11.40 WIB penyisiran dan sterilisasi yang dilakukan oleh Jibom Gegana Polda Metro Jaya selesai dengan hasil tidak ditemukan benda/barang berbahaya maupun mencurigakan di Kedutaan Belarus. Tidak diketemukan bahan peledak atau sejenisnya, clear,” pungkas Zulpan.

Polisi Lacak Pengirim E-Mail

Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Tim Cyber Polda Metro Jaya akan melacak pengirim e-mail ancaman tersebut.

“Nanti sedang kita lakukan pendalaman, tentunya digital seperti itu kan tentu ada jejaknya ya. Nanti akan kita urut dari mana server-nya, pengirimnya dari mana, pasti akan kita cari itu ya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/5).

Meski ancaman bom itu tidak terbukti, pelaku tetap bisa diproses pidana. Nantinya juga akan dilakukan proses penyelidikan terkait ancaman tersebut.

“Namun demikian ancaman ini merupakan proses pidana, sehingga ini juga kita lakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap proses ini,” ucap Budhi.

Polisi Dalami Motif Pengirim Ancaman
Polda Metro Jaya juga bergerak mencari pengirim ancaman bom tersebut. Motif pelaku mengirimkan ancaman didalami pihak kepolisian.

“Kita masih mendalami, apakah ini motifnya hanya iseng dan sebagainya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Zulpan memastikan tidak ada temuan bom di kantor Kedubes Belarus. Meski demikian, teror ancaman bom tidak dapat dibenarkan.

“Tapi, perlu saya sampaikan bahwa tidak dibenarkan dengan latarbelakang iseng kita melakukan pengancaman kepada seseorang ataupun pihak-pihak tertentu, apalagi ini Kedubes negara asing tentunya ini akan menimbulkan suatu ketakutan bagi yang diancam,” paparnya.

Zulpan mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih dalam terkait pelaku pengirim ancaman bom ini. Polisi akan melacak keberadaan pelaku tersebut.

“Iya tentunya kita nanti akan lihat sumber ancamannya dari akun mana, tentunya akan kita dalami,” pungkasnya.

( Sumber : Jejak Digital Pengancam Bom Kedubes Belarus Dilacak )

Restorative Justice, Kejagung Setop Kasus Pencurian dan KDRT

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung St Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut mulai pencurian hingga kekerasan dalam rumah tangga.

“Kamis, 19 Mei 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (19/5/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan kepala kejaksaan tinggi di berbagai daerah.

Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1. Tersangka Arif Hendro Ariyanto bin Sudaryono dari Kejaksaan Negeri Blora yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian

2. Tersangka Raden Alfino Soetomo Alias Fino dari Kejaksaan Negeri Mamasa yang disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 subsider Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, yakni tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu, tersangka belum pernah dihukum.

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” ujar Ketut.

Selain itu, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

( Sumber : Restorative Justice, Kejagung Setop Kasus Pencurian dan KDRT )

Oditur Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Yus soal Korupsi Tabungan Perumahan

Jakarta (VLF) – Oditur militer meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. Oditur meminta sidang perkara kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

“Oditur militer tinggi mohon Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menetapkan keberatan (eksepsi) dari para terdakwa atau penasihat hukum tidak dapat diterima/ditolak,” kata oditur militer Brigjen TNI Murod dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022).

“Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” sambungnya.

Murod meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini. Pihaknya juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang dibacakan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan oditur militer tinggi Nomor: Sdak/08A/11/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan pada awal persidangan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” ujarnya.

“Menyatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Murod mengatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang mengadili perkara ini. Hal itu disebabkan perkara ini dinilai lebih merugikan pihak militer, yakni prajurit TNI AD.

“Apabila titik berat kerugian terletak pada kepentingan sipil, maka diperiksa dalam lingkungan pengadilan umum, sedangkan apabila titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, maka diperiksa dalam lingkungan peradilan militer,” katanya.

Diketahui, terdakwa Brigjen TNI Yus dan terdakwa Ni Putu Purnamasari (NPP) didakwa terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat. Terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang dakwaan itu digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4) kemarin. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dan hakim anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh serta Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Terdakwa I Yus Adi Kamarullah sebesar Rp 60.980.756.533 dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari (PT Griya Sari Harta) sebesar Rp 37.335.910.483, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya berjumlah Rp 133.763.305.600,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Brigjen Yus didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum. Dalam dakwaannya, oditur militer menyebut Brigjen Yus menarik uang dari rekening BP TWP AD tanpa seizin Kasad yang selanjutnya di transfer rekening pribadi milik Terdakwa I Yus Adi Kamarullah.

Kemudian, uang tersebut dijadikan deposito sebagai jaminan kredit untuk Terdakwa II NI putu Purnamasari yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (Orgas TWP AD) dan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor KEP/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 pedoman tentang pengelolaan tabungan wajib perumahan dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel angkatan darat serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Adapun Brigjen Yus dan terdakwa Ni Putu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor itu, ancaman pidana terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Pasal 8 UU Tipikor
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak 750.000.000.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana Tabungan Wajib Perumahan Anggaran Darat (TWP) tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi TWP. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” kata Ketut.

Perbuatan tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.763.305.600. Hal itu diketahui berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP tanggal 28 Desember 2021.

Dalam kasus ini terdapat dua orang tersangka lainnya, yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan pihak swasta inisial KGS MMS. Kolonel Vzi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus Palembang. Namun kedua tersangka tersebut belum disidangkan.

( Sumber : Oditur Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Yus soal Korupsi Tabungan Perumahan )

AJI Akan Cabut Tasrif Award dari Lin Che Wei Tersangka Kasus Minyak Goreng

Jakarta (VLF) – Tersangka Kejagung dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, pernah mendapat penghargaan Tasrif Award. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selaku lembaga pemberi penghargaan memberikan klarifikasi.

Lewat akun Twitternya yang dilihat detikcom, Kamis (19/5/2022), AJI menjelaskan penghargaan Tasrif Award itu diberikan kepada Lin Che Wei pada 2003. Penghargaan ini diberikan kepada individu atau kelompok yang gigih menegakkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pernah memberikan penghargaan ‘Tasrif Award’ kepada LCW pada 2003. Tasrif Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan AJI kepada individu/kelompok/organisasi yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi,” tulis AJI lewat akun @AJIIndonesia.

“Penghargaan tersebut diberikan karena LCW, yang saat itu merupakan ahli pasar modal, berani membongkar ‘penggorengan saham’ PT Lippo Group,” sambungnya.

Kendati demikian, AJI saat ini mendukung penuh proses penegakan hukum di Kejaksaan. AJI mendukung pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan Che Wei ini.

“AJI mendukung penuh aparat penegak hukum baik di kejaksaan hingga pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat,” tuturnya.

AJI akan mencabut penghargaan Tasrif Award yang pernah diberikan kepada Che Wei. Hal ini akan dilakukan jika nantinya pengadilan menyatakan Che Wei bersalah.

“AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW pada 2003 jika nantinya pengadilan menyatakan LCW bersalah, sebagai bentuk sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Kejagung Tetapkan Che Wei sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.

Dengan dijeratnya Lin Che Wei, total saat ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

( Sumber : AJI Akan Cabut Tasrif Award dari Lin Che Wei Tersangka Kasus Minyak Goreng )

Dosen Universitas Riau Dituntut 3 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Dosen Universitas Riau, Antoni Hamzah dituntut tiga tahun penjara di PN Kampar. Tuntutan itu dibacakan setelah Antoni diduga menjadi otak penyerangan rumah karyawan di Kampar.

Sidang agenda tuntutan dibacakan, Rabu (18/5) malam. Kejaksaan Negeri Kampar menilai Antoni yang juga Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 terlibat penyerangan dan pengusiran karyawan PT Langgam Harmuni.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Silfanus Simanulang mengatakan hasil keterangan saksi dan fakta persidangan, Antoni Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual di kasus tersebut. Bahkan ia meminta preman melakukan pengusiran.

“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Antoni Hamzah. Sebab menurut keyakinan dan bukti-bukti persidangan sudah jelas terdakwa terlibat,” terang Silfanus kepada detiksumut, Kamis (19/5/2022).

Silfanus mengatakan tim JPU di Kejaksaan Negeri Kampar menilai Antoni melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. Selain itu, JPU menilai Antoni sebagai tenaga pendidik tidak memberikan contoh yang baik.

“Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan. Bahkan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik,” katanya.

Tidak hanya itu, tuntutan terhadap Antoni dibuat berat karena profesinya sebagai dosen dan bergelar doktor. Di mana Antoni seharusnya bisa menyelesaikan masalah dengan tidak keluar jalur sebagai seorang dosen.

Selain itu, ada juga bukti-bukti transfer Rp 600 juta lebih dari Antoni kepada Hendra Sakti. Hendra adalah orang kepercayaan Antoni yang ikut menjadi eksekutor dalam kericuhan tahun 2020 lalu.

“Ini adalah rentetan peristiwa dari kasu sebelumnya yang juga menyeret terdakwa Antoni. Terdakwa sebagai seorang doktor, berilmu tetapi menyelesaikan dengan cara-cara yang melanggar hukum, menjadi aktor intelektual untuk melakukan penyerangan dan penjarahan. Ini tidak patut dicontoh,” kata Silfanus yang juga Kasiintel Kejari Kampar.

Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali tertunda. Sidang akhirnya terlaksana malam tadi dengan dihadiri para pihak.

Sebelumnya Antoni Hamzah ditetapkan tersangka dalam perkara penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni pada Oktober 2020. Dalam kasus itu dua orang sudah diproses hukum.

Antoni ditetapkan tersangka pada Oktober 2021 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Setelah jadi tersangka, Antoni menghilang hingga akhirnya ditangkap di Bekasi pada3 Januari lalu di Bekasi, Jawa Barat.

Fakta lain terungkap Antoni merupakan dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau. Ia disebut masih aktif mengajar secara virtual selama jadi buron Polres Kampar pada 24 November 2021 lalu.

( Sumber : Dosen Universitas Riau Dituntut 3 Tahun Penjara )

Dirut Wilmar Nabati Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Korupsi Ekspor CPO

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tancap gas mengusut kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022. Hari ini tim penyidik memeriksa tujuh orang saksi, salah satunya Dirut PT Wilmar Nabati Indonesia inisial E.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa adalah:
1. HP selaku Direktur CV Maju Terus,
2. AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada,
3. TM alias TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada,
4. SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi,
5. E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia,
6. AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma,
7. BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen.

Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.

Dengan dijeratnya Lin Che Wei, total saat ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

( Sumber : Dirut Wilmar Nabati Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Korupsi Ekspor CPO )

Jaksa Agung Harap Calon Jaksa Diberi Materi Restorative Justice Mendalam

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar calon aparat penegak hukum, peserta Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 diberi materi restorative justice secara mendalam. Burhanuddin mengingatkan para calon jaksa dituntut memiliki kepekaan tinggi sehingga penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memberi kepastian dan keadilan hukum, tetapi juga memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Burhanuddin mengatakan dinamika saat ini yang berkembang telah menggeser orientasi penegakan hukum dari distributif menjadi retributif. Oleh karena itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) merupakan suatu terobosan hukum yang bersifat progresif dan saat ini telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.

“Saya harap materi RJ ini diberikan secara khusus dan mendalam kepada para peserta, agar mereka paham betul apa dan bagaimana RJ itu diterapkan, sehingga manakala mereka kelak menjadi Jaksa, mereka dapat menerapkan RJ secara benar dan tepat. Mengingat RJ yang dimiliki oleh Kejaksaan memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri yang tidak sama dengan konsep RJ secara umum dalam teori dan doktrin,” kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (18/5/2022).

Burhanuddin mengatakan pelaksanaan restorative justice merupakan hasil adaptasi dari rasa keadilan masyarakat dan nilai-nilai luhur pancasila yang berupaya mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pemulihan keadilan korban, pertimbangan motif dan kondisi tertentu pelaku serta nilai dan keinginan masyarakat.

Selanjutnya, seperti yang telah diketahui bersama, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan dan pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.

“Saudara sekalian sebagai calon adhyaksa muda saya minta segera mempelajari dan memahami hal-hal baru dalam undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang, serta meningkatkan kualitas guna menjadi role model penegakan hukum,”

Adapun arahan Jaksa Agung Burhanuddin ini disampaikan melalui Wakil Jaksa Agung Sunarta pada Acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 yang dibuka pada Rabu 18 Mei 2022 dan diikuti 320 orang peserta PPPJ.

Jaksa Agung Ungkap Potensi Persoalan Hukum: Kasus Kecelakaan Mobil Otonom

Burhanuddin mengatakan mengatakan saat ini berada di era revolusi digital, yang mana perubahan begitu cepat, suatu era dimana kecanggihan dan kecerdasan mesin secara pasti akan menggantikan kecerdasan manusia. Menurutnya, dampak dari perkembangan teknologi tersebut bukan hanya merubah cara dan budaya kerja sektor industri, melainkan juga berdampak besar pada kehidupan sosial dan budaya kemasyarakatan.

“Dinamika perubahan yang tengah terjadi tersebut pasti akan menimbulkan problematika hukum yang kompleks, mengingat sifat dasar dari keberlakuan hukum adalah terikat oleh tempus dan locus, sementara kemajuan teknologi cenderung membebaskan manusia dari keterikatan tempus dan locus,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menilai dengan teknologi, manusia dimungkinkan berada pada satu tempat dan waktu tertentu, namun secara bersamaan dapat melakukan perbuatan hukum dimanapun dan kapan pun melewati batas yurisdiksi. Selain itu kemajuan teknologi kecerdasan buatan yang diproyeksikan akan menggantikan fungsi manusia dalam melakukan pekerjaan tertentu juga akan menimbulkan permasalahan hukum yang baru.

“Saya contohkan salah satu permasalahan hukum yang berpotensi muncul di depan mata adalah dikembangkannya kendaraan otonom sebagai alat transportasi canggih tanpa sopir atau pengemudi, potensi permasalahan hukumnya adalah ketika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka siapa yang akan dipertanggungjawabkan secara pidana?” ungkap Burhanuddin.

Oleh karena itu Jaksa Agung RI berharap para peserta dan pengajar tanggap melihat perkembangan zaman, dan mencermati isu-isu aktual yang terjadi diluar ranah hukum.

“Saya minta hal ini juga menjadi perhatian serius para penyelenggara, agar para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date, dan diperkaya dengan keilmuan dan pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual dan diharapkan peserta mampu menjawab problematika hukum yang tengah terjadi saat ini,” tuturnya.

Diketahui, hari ini Kejagung menggelar pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa angkatan LXXIX (79) gelombang I tahun 2022. Diklat itu akan diselenggarakan selama 4 bulan sejak 18 Mei 2022 hingga 21 September 2022 dengan metode pembelajaran tatap muka.

Adapun peserta diklat tersebut merupakan PNS Kejaksaan calon jaksa yang lolos seleksi CPNS dan ditetapkan untuk mengikuti diklat, dan berasal dari satuan kerja yaitu 2 (dua) orang dari Kejaksaan Tinggi, 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) orang dari Kejaksaan Negeri dan 31 (tiga puluh satu) orang dari Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Adapun jumlah peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 sebanyak 320 orang terdiri atas 215 orang laki-laki dan 105 orang perempuan yang dibagi dalam 8 kelas masing-masing 40 orang.

Kepala Badiklat Kejaksaan RI Tony T Spontana menyampaikan tema Diklat kali ini yaitu ‘Smart Prosecutor berakhlak’ mendasarkan pada road map pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tony berharap dari pelatihan tersebut dapat melahirkan jaksa yang berintegritas.

“Dengan mengingat tema tersebut, Badiklat berharap dapat melahirkan Jaksa yang berintegritas dengan kompetensi kinerja dan profesionalisme tinggi, adaptif, responsif terhadap tujuan organisasi serta berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat para pencari keadilan dengan berdasarkan hati nurani,” ungkap Tony.

( Sumber : Jaksa Agung Harap Calon Jaksa Diberi Materi Restorative Justice Mendalam )