Category: Global

Bareskrim Sita Apartemen Mewah Senilai Rp 160 M Terkait Kasus KSP Indosurya

Jakarta (VLF) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kali ini polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar.

“Dua lantai Apartemen Sudirman Suites senilai Rp 160 miliar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Gatot mengatakan Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus.

“Kemudian melakukan koordinasi dengan PN Jakpus terkait penetapan sita,” tuturnya.

Gedung di Setiabudi Senilai Rp 100 M Disita
Lebih lanjut, Gatot memaparkan aset lain yang disita dari tersangka Indosurya berupa gedung di Setiabudi, Jaksel. Gedung itu memiliki nilai Rp 100 miliar dan sudah disita kemarin siang.

“Berdasarkan surat perintah penyitaan tanggal 11 April 2022, pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022, pukul 14.00 WIB, dilakukan penyitaan terhadap aset yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jaksel, atas nama HS senilai Rp 100 miliar,” jelas Gatot.

Gatot mengatakan penyitaan disaksikan oleh sekuriti setempat. Pengacara tersangka turut dihadirkan saat penyitaan.

“Kegiatan penyitaan didampingi oleh pihak sekuriti gedung dan pengacara tersangka. Adapun tindakan yang dilakukan penyidik yaitu membuat surat tanda penerimaan, membuat BAP penyitaan, dan memasang standar penyitaan pada gedung tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, Bareskrim telah menahan dua orang petinggi KSP Indosurya berinisial HS dan JI, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini. Sedangkan satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu.

“Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, Selasa (1/3).

Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri. Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.

“Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu.

Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura.

“Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” ujar Whisnu.

“Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021,” imbuhnya.

( Sumber : Bareskrim Sita Apartemen Mewah Senilai Rp 160 M Terkait Kasus KSP Indosurya )

Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, hari ini.

“Ya, tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan,” ucap Isti Ariyanti, selaku JPU saat ditemui wartawan usai persidangan, Kamis sore.

JPU menilai Siksaeee telah Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Ini merupakan salah satu dari 3 dakwaan alternatif yang sebelumnya telah diajukan JPU.

Dua pasal lainnya yang kemudian dinyatakan gugur yakni Pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Iya kena dakwaan ke satu (Pasal 29),” ujar Isti.

Isti menerangkan tuntutan ini sudah berdasarkan hasil persidangan sebelumnya. Diperkuat dengan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.

“Dari persidangan lalu, keterangan saksi ahli dan fakta. Kalau tuntutan itu faktornya banyak. Mulai dari faktor sosial, terus faktor terdakwa kita pertimbangkan apa alasannya. Latar belakang dia melakukan. Yang jelas UU Pornografinya terbukti,” ucapnya.

“Yang bersangkutan ini ngunggah (Video). Makanya kena pasal 29, di mana membuat, memproduksi dan menyebarluaskannya kena dan lebih komplet. Kalau yang ITE (Dakwaan ketiga) hanya mentransmisikan. Kalau membuatnya di bandara ia enggak kena,” sambung Isti.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin mengatakan pihaknya langsung memberikan pledoi atau nota pembelaan sesaat setelah JPU menyampaikan tuntutannya hari ini. Tak hanya kuasa hukum, Siskaeee sendiri juga langsung menyatakan pembelaan meski secara lisan.

“Persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan mas. Jadi alhamdulillah kami tadi sudah menyampaikan nota pembelaan kami yang pada intinya kami mohon pada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Disinggung soal poin-poin yang meringankan kliennya, Afank menyampaikan 3 hal utama. Pertama karena melihat kondisi Siskaeee yang masih kuliah, kedua memiliki adik untuk dihidupi, dan ketiga perasaan bersalah hingga tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Yang meringankan di antaranya klien kami masih kuliah. Punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” terangnya.

Seperti diketahui Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi, menyusul aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.

Pengambilan video dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Sempat buron, Siskaeee akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

( Sumber : Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta )

Bukan KPK tapi Kejagung yang Usut Mafia Migor, Disyukuri atau Disesali?

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan krisis minyak goreng ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan KPK. Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah sempat menyoroti kinerja KPK yang kini tak lagi menangani kasus gede seperti ini. Kejagung seolah lebih gesit kali ini. Apa ini patut disyukuri atau disesali?

Kritik Febri Diansyah sempat bak berbalas pantun. Politikus Fahri Hamzah menanggapinya. Memang, kasus yang ditangani Kejagung ini adalah kasus penting, melibatkan hajat hidup orang banyak, yakni minyak goreng, barang yang belakangan menjadi langka dan mahal. Dari kasus ekspor CPO ini, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dari pihak perusahaan swasta dan satu Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan.

Febri dulu memang aktif menjadi jubir di KPK sebelum era Ketua Firli Bahuri. Tapi kini justru petinggi KPK yang menjadi sorotan publik, bukan kasus korupsi yang ditangani KPK yang menjadi sorotan publik. Saat KPK sibuk dengan urusan internal, Kejagung gesit menangani kasus besar.

“Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan dan ditinggalkan? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan kinerja, bukan gimik,” kata Febri Diansyah lewat cuitan di akun Twitter-nya, 19 Maret 2022.

Fahri Hamzah politikus Partai Gelora menilai kini Kejaksaan tidak lagi tidur. Sistem sudah bekerja. Di zaman Febri Diansyah, hanya KPK yang terlihat bekerja.

“Nah sekarang sistem pemberantasan korupsinya membaik yang ditandai oleh adanya koordinasi untuk menangani perkara-perkara besar, jadi ini adalah efek dari perbaikan sistem yang harus disyukuri,” ujar Fahri Hamzah. Fahri juga menilai KPK kini tetap perlu dikritik lantaran terlihat menyisir kasus-kasus di daerah saja, bukan kasus besar.

Disyukuri atau disesali?
Untuk menjawab pertanyaan soal dinamika pemberantasan korupsi ini, detikcom bertanya ke pakar hukum pidana sekaligus dosen Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, ada beda karakter antara Kejagung dan KPK. Lembaga yang disebut terakhir tentu saja lebih fokus mengusut kasus korupsi. Jadi seharusnya, menurut anggapan umum, kasus korupsi ya ditangani KPK saja.

“Barangkali ini yang menjadi perhatian mengapa tidak KPK. Karena jika penuntutannya difokuskan pada korupsi, sebaiknya memang ditangani KPK, sedangkan kejaksaan meliputi seluruh tindak pidana,” kata Abdul Fickar Hadjar membagikan perspektifnya, Kamis (21/4/2022).

Dia berpandangan, KPK punya keunggulan dalam sistem penegakan penanganan kasus korupsi. Di sisi lain, dia mengakui Kejagung punya pengalaman lebih panjang menangani pelbagai kasus tindak pidana.

“Meskipun secara kelembagaan lebih berpengalaman, namun berdasarkan pengalaman ‘disiplin sistem’-nya terkadang kurang kuat,” kata Fickar.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina juga menyampaikan pandangannya. Dia menilai semua lembaga penegak hukum perlu berperan dalam pemberantasan korupsi.

“Termasuk kejaksaan. Jadi, tidak menjadi suatu hal yang istimewa karena memang sudah seharusnya. Untuk apa disesali? Justru perlu didukung agar Kejagung tidak berhenti pada penetapan empat tersangka, melainkan juga korporasi dan pejabat lain yang mungkin terlibat,” kata Almas Sjafrina, dihubungi terpisah.

Dia memaknai cuitan Febri Diansyah itu sebagai bentuk kritik atas kinerja KPK yang melandai. Menurutnya, KPK perlu didorong supaya lebih gesit lagi menangani kasus-kasus besar.

“Seharusnya bersama dengan penegak hukum lain, KPK lebih hadir membongkar korupsi, khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Almas.

Menurut ICW, persoalan soal lembaga mana yang menagani kasus mafia minyak goreng itu apakah Kejagung atau KPK kini bukanlah perdebatan yang penting. Ada pertanyaan yang lebih mendasar.

“Sekarang KPK sibuk apa?” tandas Almas.

( Sumber : Bukan KPK tapi Kejagung yang Usut Mafia Migor, Disyukuri atau Disesali? )

Kolonel Priyanto Pembunuh Handi-Salsa Dituntut Seumur Hidup Bui!

Jakarta (VLF) – Kolonel Inf Priyanto, oknum TNI AD pembunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), dituntut penjara seumur hidup. Priyanto dinilai bersalah lantaran membunuh dua warga Jawa Barat tersebut.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat,” kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, sebagaimana dikutip detikJabar dari detiknews, Kamis (21/4/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI,” ucap dia menambahkan.

Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sekadar diketahui, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya yang juga anggota TNI menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu, Jawa Tengah.

( Sumber : Kolonel Priyanto Pembunuh Handi-Salsa Dituntut Seumur Hidup Bui! )

Jadi Tersangka Binomo, Adik Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim

Jakarta (VLF) – Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap salah satu tersangka kasus Binomo hari ini, yakni adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma. Nathania diketahui telah memenuhi panggilan.

“Sudah (datang),” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/4/2022).

Candra mengatakan Nathania tiba di gedung Bareskrim pada pukul 13.50 WIB, didampingi oleh pengacaranya. Nathania bakal diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka.

“(Tiba) jam 13.50 WIB. Didampingi pengacara,” katanya.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah resmi ditahan. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan,” ujarnya.

Polisi juga sebelumnya memeriksa Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, sejak Senin (18/4), pukul 15.00 WIB. Keduanya dicecar soal aliran dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

“Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4).

Gatot mengatakan Vanessa dan Rudiyanto tiba di gedung Bareskrim pada pukul 15.00 WIB, kemarin. Sementara tersangka Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, akan dipanggil pada Rabu (20/4) nanti.

“Sedangkan untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, tanggal 20 April 2022,” katanya.

Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus Binomo, yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.

“Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK),” jelas Whisnu.

Bareskrim menyebut ketiga tersangka baru itu menerima aliran dana dari Indra Kenz. Tak hanya itu, ketiganya disebut membantu menyembunyikan harta Indra Kenz dalam bentuk aset.

“(Dana hasil kejahatan Indra Kenz disembunyikan) Dalam bentuk aset,” kata Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Akibat perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

( Sumber : Jadi Tersangka Binomo, Adik Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim )

Sindiran Febri Diansyah ke KPK Saat Kejagung Jerat Tersangka Minyak Goreng

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat gempar dengan mengusut perkara dugaan korupsi di balik ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah pun melempar sindiran ke lembaga antikorupsi itu.

Bukan tanpa alasan, Febri menyoroti kabar tentang KPK akhir-akhir ini yang malah disibukkan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu pimpinannya, yaitu Lili Pintauli Siregar, yang diduga menerima fasilitas akomodasi hingga tiket menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Di sisi lain, Kejagung bikin gebrakan dengan menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

“Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan dan skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan korupsi mafia minyak goreng. Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan dan ditinggalkan? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan KINERJA, bukan gimmick,” ucap Febri melalui akun Twitter pribadinya seperti dikutip, Rabu (20/4/2022). Febri telah mengizinkan cuitannya dikutip.

Sentilan Febri berlanjut ke Fahri Hamzah yang disebutnya kerap memuji KPK pimpinan Firli Bahuri cs. Febri lantas mengakhiri sentilannya dengan harapan agar KPK bekerja dengan nyata memberantas korupsi.

“Yang kelihatan kinerjanya tentu perlu dihargai seperti Kejaksaan yang tangani kasus korupsi minyak goreng ini. Meskipun jangan juga terburu-buru menghukum karena proses masih berjalan. Untuk KPK, ya semoga segera bangun dan buktikan dengan kinerja. Nggak sibuk dengan seremonial saja,” ucap Febri.

Seperti diketahui bila Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu, 19 April 2022, mengumumkan penetapan tersangka kasus terkait minyak goreng itu. Awal mula perkara ini disebutkan Burhanuddin yaitu pada akhir tahun 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Burhanuddin di kantornya, kemarin.

Jaksa yang mengusut perkara ini disebut Burhanuddin telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka.

Para tersangka itu adalah sebagai berikut:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, para tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dipaparkannya sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu:
a. Telah mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD palm olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor

Syarat-syarat itu disebut Burhanuddin tertuang dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berikut bunyi pasalnya:

(1) Pemerintah dapat membatasi ekspor dan impor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan.
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum.

(2) Pemerintah dapat membatasi ekspor barang sebagaimana ayat (1) dengan alasan:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
b. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri.
e. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari ekspor tertentu di pasaran internasional.
f. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

Selain itu persetujuan ekspor itu disebut Burhanuddin bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Sumber : Sindiran Febri Diansyah ke KPK Saat Kejagung Jerat Tersangka Minyak Goreng )

Jaksa Teliti Berkas Tersangka Doni Salmanan di Kasus Quotex

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara Doni Salmanan dalam kasus aplikasi Quotex dari penyidik Bareskrim Polri. Tim Kejagung akan meneliti berkas crazy rich Bandung itu.

“Selasa 19 April 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dalam dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama tersangka DS yang dikirimkan pada Selasa 19 April 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (20/4/2022).

Ketut menjelaskan tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil. Jika sudah sesuai, nantinya berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ujar Ketut.

Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekilas Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

“Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex,” ucap Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3).

Polisi telah menahan Doni. Polisi juga menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang diduga terkait kasus ini, antara lain rumah mewah, mobil Porsche, duit cash, hingga belasan motor sport. Total aset yang disita berjumlah Rp 64 miliar.

( Sumber : Jaksa Teliti Berkas Tersangka Doni Salmanan di Kasus Quotex )

PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta, KPK Pikir-pikir Banding

Jakarta (VLF) – PT Merial Esa divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 126 miliar di kasus suap dalam proyek pengadaan di Bakamla pada 2016. KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memutus PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Bakamla TA 2016,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

“Tim jaksa masih memanfaatkan waktu 7 hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sambungnya.

Ali mengatakan, dalam perkara ini, ada beberapa poin pertimbangan hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta hukum dari tuntutan jaksa. Salah satunya mengenai perhitungan keuntungan dari PT Merial Esa yang selaras dengan metode perhitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.

“Dalam perkara ini, ada beberapa poin penting dalam pertimbangan majelis hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan tim jaksa,” jelas Ali.

“Di antaranya mengenai perhitungan keuntungan dari PT Merial Esa yang selaras dengan metode perhitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan terkait hasil perhitungan keuntungan dan kerugian negara yang dilakukan oleh Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK. Dia menyebutkan, hal itu merupakan cara untuk memulihkan aset dari tindak pidana korupsi agar lebih optimal.

“Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” imbuh Ali.

Sebelumnya, PT Merial Esa, yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku direktur perusahaan tersebut, divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Korporasi itu dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.

Diketahui, Fahmi Darmawansyah adalah suami dari artis Inneke Koesherawati. Fahmi sendiri sudah menjalani masa pidananya berkaitan dengan kasus ini.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata hakim ketua Surachmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa PT Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp 200 juta,” imbuhnya.

Hakim menyatakan PT Merial Esa harus membayar denda itu paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak dapat membayar, harta benda dapat disita oleh jaksa.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang 1 bulan terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut,” ujar hakim.

Hakim juga menghukum PT Merial Esa untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 126 miliar. Hal itu dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita.

“Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 126.135.008.479,” ujar hakim.

“Dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246 dan Rp 22.500.000.000 dan USD 800 ribu,” imbuhnya.

Hakim menyatakan PT Merial Esa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1).

Sebelumnya diketahui, PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa didakwa memberi suap sejumlah pejabat DPR hingga Bakamla. Jaksa menyebut pemberian suap dimaksudkan agar PT Merial Esa mendapat proyek monitoring satellite dan drone di Bakamla.

“Terdakwa PT Merial Esa bersama-sama Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta (pegawai operasional), Hardy Stefanus (pegawai marketing), dan Erwin Sya’af Arief (Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia), memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu beberapa kali memberi uang secara bertahap USD 999.980, sebesar USD 88.500, euro 10 ribu, dan sejumlah Rp 64.120.000.000,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/1).

( Sumber : PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta, KPK Pikir-pikir Banding )

PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta-Uang Pengganti Rp 126 M

Jakarta (VLF) – PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta rupiah. Korporasi itu dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.

Diketahui, Fahmi Darmawansyah adalah suami dari artis Inneke Koesherawati. Fahmi sendiri sudah menjalani masa pidananya berkaitan dengan kasus ini.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata hakim ketua Surachmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp 200 juta,” imbuhnya.

Hakim menyatakan PT Merial Esa harus membayar denda itu paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak dapat membayar, harta benda dapat disita oleh jaksa.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang 1 bulan terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut,” ujar hakim.

Hakim juga menghukum PT Merial Esa untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 126 miliar. Hal itu dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita.

“Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 126.135.008.479,” ujar hakim.

“Dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246 dan Rp 22.500.000.000 dan USD 800 ribu,” imbuhnya.

Hakim menyatakan PT Merial Esa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1).

Hakim dalam pertimbangannya menyebut PT Merial Esa memiliki permasalahan kompleks terutama penghidupan karyawan. Hakim menilai pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai korporasi sedemikian rupa dianggap terlalu memberatkan terdakwa.

“Menimbang oleh karena begitu besar kompleksnya permasalahan dari terdakwa, terutama permasalahan penghidupan karyawan yang bekerja pada terdakwa maka majelis hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai korporasi sedemikian rupa dianggap terlalu memberatkan terdakwa, oleh karena itu majelis hakim dalam memberikan putusan mengenai hal ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini,” papar hakim.

Sebelumnya diketahui, PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa didakwa memberi suap sejumlah pejabat DPR hingga Bakamla. Jaksa menyebut pemberian suap dimaksudkan agar PT Merial Esa mendapat proyek monitoring satellite dan drone di Bakamla.

“Terdakwa PT Merial Esa bersama-sama Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta (pegawai operasional), Hardy Stefanus (pegawai marketing), dan Erwin Sya’af Arief (Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia), memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu beberapa kali memberi uang secara bertahap USD 999.980, sebesar USD 88.500, euro 10 ribu, dan sejumlah Rp 64.120.000.000,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/1).

Jaksa mengatakan suap itu diberikan ke sejumlah orang, antara lain:

– Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR 2014-2019 sebesar USD 911.480

– Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Bakamla Rp 64 miliar

– Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakmla yang juga bertugas sebagai Plt Sestama Bakamla dan KPA Bakamla TA 2016 sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan euro 10 ribu

– Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla merangkap PPK Sebesar SGD 105 ribu

– Nofel Hasan selaku Kabiro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla SGD 104.500

– Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

Jaksa mengatakan pemberian kepada Fayakhun dan Ali Fahmi dimaksud agar keduanya mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan monitoring satellite dan drone dalam APBN-P tahun 2016. Sedangkan pemberian yang lainnya dimaksudkan agar perusahaan afiliasi PT Merial Esa mengerjakan proyek tersebut.

“Pemberian kepada Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo, Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono dilakukan karena telah memenangkan perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Terdakwa yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satellite di Bakamla pada APBN-P TA 2016,” tutur jaksa M Nur Azis.

Karena PT Merial Esa berhasil mendapat proyek Bakamla, jaksa mengatakan perusahaan suami Inneke itu mendapat keuntungan senilai Rp 133 miliar. Keuntungan ini diketahui berdasarkan perhitungan KPK.

“Bahwa berdasarkan perhitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK RI yang tertuang dalam LHA-AF 04/DNA/12/2021, tertanggal 22 Desember 2021 Tentang Laporan Hasil Perhitungan Harta Benda PT Merial Esa yang diperoleh dari pengadaan monitoring satellite Bakamla Tahun Anggaran 2016, Terdakwa memperoleh harta benda dari keuntungan proyek tersebut sebesar Rp 133.104.444.139,” ungkap jaksa.

( Sumber :PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta-Uang Pengganti Rp 126 M )

Manager Tim DNA Pro Ditangkap Polri, Langsung Ditahan

Jakarta (VLF) – Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus robot trading DNA Pro bernama Hans Andre Supit. Kini polisi telah menangkap total 7 tersangka dari 12 tersangka lainnya.

“Iya, total tujuh tersangka (sudah diamankan). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Yuldi mengatakan Hans Andre merupakan Branch Manajer dari tim yang diberi nama ‘Central’. Dia menyebut terdapat beberapa tim untuk memasarkan trading ini. Hans disebut merupakan pemimpin pergerakan dari salah satu tim itu.

Selanjutnya, Yuldi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sejak 9 April lalu. Sebelum ditahan, Hans sempat diperiksa dan dipenuhinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan,” ujar Yuldi.

Saat ini, Hans telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dan lima lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang).

Yuldi mengatakan kelima DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.

“Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut,” katanya.

( Sumber : Manager Tim DNA Pro Ditangkap Polri, Langsung Ditahan )