Kolonel Priyanto Pembunuh Handi-Salsa Dituntut Seumur Hidup Bui!

Jakarta (VLF) – Kolonel Inf Priyanto, oknum TNI AD pembunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), dituntut penjara seumur hidup. Priyanto dinilai bersalah lantaran membunuh dua warga Jawa Barat tersebut.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat,” kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, sebagaimana dikutip detikJabar dari detiknews, Kamis (21/4/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI,” ucap dia menambahkan.

Kolonel Priyanto diyakini oditur melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sekadar diketahui, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya yang juga anggota TNI menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu, Jawa Tengah.

( Sumber : Kolonel Priyanto Pembunuh Handi-Salsa Dituntut Seumur Hidup Bui! )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *