Jadi Tersangka Binomo, Adik Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim

Jakarta (VLF) – Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap salah satu tersangka kasus Binomo hari ini, yakni adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma. Nathania diketahui telah memenuhi panggilan.

“Sudah (datang),” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/4/2022).

Candra mengatakan Nathania tiba di gedung Bareskrim pada pukul 13.50 WIB, didampingi oleh pengacaranya. Nathania bakal diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka.

“(Tiba) jam 13.50 WIB. Didampingi pengacara,” katanya.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah resmi ditahan. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan,” ujarnya.

Polisi juga sebelumnya memeriksa Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, sejak Senin (18/4), pukul 15.00 WIB. Keduanya dicecar soal aliran dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

“Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4).

Gatot mengatakan Vanessa dan Rudiyanto tiba di gedung Bareskrim pada pukul 15.00 WIB, kemarin. Sementara tersangka Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, akan dipanggil pada Rabu (20/4) nanti.

“Sedangkan untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, tanggal 20 April 2022,” katanya.

Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka baru kasus Binomo, yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1E KUHP.

“Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK),” jelas Whisnu.

Bareskrim menyebut ketiga tersangka baru itu menerima aliran dana dari Indra Kenz. Tak hanya itu, ketiganya disebut membantu menyembunyikan harta Indra Kenz dalam bentuk aset.

“(Dana hasil kejahatan Indra Kenz disembunyikan) Dalam bentuk aset,” kata Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Akibat perbuatannya itu, ketiganya disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

( Sumber : Jadi Tersangka Binomo, Adik Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *