Category: Global

KPK Jebloskan Eks Plt Kadis PU Kabupaten HSU ke Lapas Banjarmasin

Jakarta (VLF) – KPK mengeksekusi Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki. Nantinya Maliki akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II-A Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Jaksa eksekutor Leo Sukoto Manalu (Kamis, 12/5) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Ali menjelaskan Maliki juga diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 250 juta. Namun, jika Maliki tidak membayar denda tersebut, denda itu diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

“Dalam amar putusan majelis hakim dijatuhkan pembayaran pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah Ali.

Dia menambahkan Maliki juga diwajibkan membayar pidana denda tambahan senilai Rp 195 juta sebagai uang pengganti dalam waktu 1 bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Maliki tidak mampu membayar, Ali menyebut harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

“Maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan, apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Ali menambahkan, Maliki akan menjalani masa kurungan penjaranya selama 6 tahun di Lapas Kelas II-A Banjarmasin. Kemudian masa tahanan tersebut juga akan dikurangi dengan masa penahanan.

Sebelumnya, Plt Kadis Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT tersebut, Maliki beserta dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.

“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, serta MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

Maliki diduga telah memberikan persyaratan lelang lebih dulu kepada Marhaini dan Fachriadi selaku calon pemenang dalam lelang dua proyek irigasi Dinas PU Hulu Sungai Utara. Masing-masing proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

( Sumber : KPK Jebloskan Eks Plt Kadis PU Kabupaten HSU ke Lapas Banjarmasin )

Jaksa Agung soal Dirjen Bisiki Mendag tapi Jadi Tersangka: Dia Terlalu Pede!

Jakarta (VLF) – Indrasari Wisnu Wardhana tertangkap kamera membisiki Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi perihal penetapan tersangka mafia minyak goreng, tapi malah kemudian Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag itu yang menjadi tersangka perkara minyak goreng di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomentar perihal itu saat hadir sebagai bintang tamu di Podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier. Apa kata Burhanuddin?

“Misalnya saya mau korup nih, Pak. Saya kan akan mencari sebuah sistem atau sebuah barang yang tidak meledak atau tidak meresahkan,” tanya Deddy seperti dikutip dari podcast tersebut pada Kamis (12/5/2022).

“Di situlah, Mas. Kita nggak ngerti hati seorang manusia. Kalau dia punya empati tidak akan terjadi itu, artinya ini kebangetan diembat juga. Kita akan perhitungkan nanti di dalam tuntutan,” jawab Burhanuddin.

Deddy lantas menanyakan tentang momen saat Wisnu membisiki Mendag Lutfi ketika rapat di DPR. Burhanuddin menyebut Wisnu terlalu percaya diri atau pede bila kejahatannya tidak akan terungkap.

“Kok yang ditangkap dia padahal kayaknya beberapa hari sebelumnya dia yang ngomong-ngomong, bisik-bisik bakal ada yang ketangkap, eh dia yang ketangkap,” tanya Deddy.

“Itulah dia terlalu pede bahwa perbuatannya mungkin tidak akan terungkap. Maka jejak digital itu tidak bisa dipungkiri, jejak digital itu tidak bisa dihapus. Dan kami mengungkap itu dari sebuah alat komunikasi,” ucap Burhanuddin.

Dalam perkara ini total ada 4 tersangka yang dijerat jaksa yaitu sebagai berikut:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Awal mula perkara ini, disebutkan Burhanuddin, pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” papar Burhanuddin.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat empat tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Burhanuddin.

( Sumber : Jaksa Agung soal Dirjen Bisiki Mendag tapi Jadi Tersangka: Dia Terlalu Pede! )

Walkot Ambon Tersangka KPK Berharta Rp 12 M tapi Sama Sekali Tak Punya Mobil

Jakarta (VLF) – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijerat KPK sebagai tersangka. Richard diketahui memiliki harta Rp 12 miliar lebih tetapi tidak mencatatkan kepemilikan mobil maupun motor.

Dicek melalui e-LHKPN, Kamis (12/5/2022), terakhir kali Richard melaporkan hartanya ke KPK pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020. Tercatat total harta Richard adalah Rp 12.495.832.265.

Harta itu terdiri dari 4 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Ambon dengan nilai total Rp 4 miliar lebih. Untuk alat transportasi, Richard disebut tidak punya sama sekali.

Komponen harta lain berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 132 juta. Lalu untuk komponen kas dan setara kas, Richard menuliskan Rp 8,2 miliar lebih. Dari seluruh hartanya itu, Richard tidak memiliki utang.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal penyidikan perkara korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon. Namun Ali belum membeberkan detail perihal perkara ini.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020,” ujar Ali.

Salah seorang sumber tepercaya detikcom di KPK membenarkan Richard sebagai Wali Kota Ambon telah berstatus tersangka. Ali mengaku baru akan menyampaikan detail perihal itu dalam pengumuman resmi KPK.

“Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” imbuh Ali.

“Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan Tim Penyidik KPK,” imbuhnya.

Masih dari informasi sumber detikcom, selain Richard, ada tersangka lain yang dijerat. Setidaknya ada 2 tersangka yang ditetapkan KPK selain Richard, yaitu seorang pegawai di Pemkot Ambon berinisial AEH dan seorang kepala perwakilan regional dari unit usaha retail dengan inisial AM.

( Sumber : Walkot Ambon Tersangka KPK Berharta Rp 12 M tapi Sama Sekali Tak Punya Mobil )

Penahanan Eks Dirjen Daglu Kemendag di Kasus Minyak Goreng Diperpanjang Jaksa

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Tak hanya itu, tiga tersangka swasta lainnya juga dilakukan perpanjangan masa penahanan.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap empat orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/4/2022).

Ketut mengatakan alasan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka. Para tersangka diperpanjang masa penahanannya 40 hari ke depan dan ditahan secara terpisah.

Adapun para tersangka yang diperpanjang masa penahanannya:

1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)
2. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
3. Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG),
4. Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Selain itu, hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi swasta terkait kasus ini. Kedua saksi yang diperiksa adalah BKJ selaku Direktur PT Wahana Tirtasari dan LCW alias WH selaku penasihat kebijakan/analisisi pada Independent Research & Advisory Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” katanya.

Duduk Perkara
Burhanuddin menyampaikan duduk perkara yang menjerat keempat tersangka. Perkara ini berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 hingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.

Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ucap Burhanuddin.

Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan empat tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

( Sumber : Penahanan Eks Dirjen Daglu Kemendag di Kasus Minyak Goreng Diperpanjang Jaksa )

Tersangka Korupsi Proyek IPDN Gowa Adi Wibowo Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, Adi Wibowo, telah lengkap. Mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya itu akan segera disidang.

“Berkas perkara tersangka AW (Adi Wibowo) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia TA 2011, dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

“Tim jaksa (10/5) telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka AW dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara,” imbuhnya.

Ali menerangkan masa penahanan Adi Wibowo akan diperpanjang selama 20 hari ke depan. Tersangka kasus korupsi pembangunan kampus IPDN Gowa ini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Tersangka AW masih tetap ditahan untuk 20 hari ke depan oleh tim jaksa, terhitung 10 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.

KPK, kata Ali, akan segera menyusun surat dakwaan dalam kurun 14 hari. Ali menyebut persidangan untuk tersangka Ari Wibowo akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilimpahkan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom sebagai tersangka. Dudy Jocom dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu ialah Adi Wibowo, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

“Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, ia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

( Sumber : Tersangka Korupsi Proyek IPDN Gowa Adi Wibowo Segera Disidang )

Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jakarta (VLF) – Perjalanan panjang pengesahan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini memasuki babak baru. UU TPKS kini sudah resmi diundangkan. Nomor resmi UU TPKS adalah UU Nomor 12 Tahun 2022.

Dilihat detikcom, Rabu (11/5/2022), di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), UU TPKS diundangkan pada 9 Mei 2022.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” demikian bunyinya.

Dalam salinannya, UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Sebelumnya, UU TPKS disahkan di DPR pada 12 April 2022 lalu. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Komnas Perempuan menyambut gembira pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Komnas mengingatkan bahwa pelaksanaannya juga perlu dikawal.

“Komnas Perempuan menyambut dengan sukacita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada rapat paripurna DPR 12 April 2022. Pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak,” kata Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).

Komnas Perempuan juga mengungkap bahwa sahnya UU TPKS tak terlepas dari peran media hingga masyarakat sipil. Dalam hal ini, korban juga ikut berperan dalam pengesahan UU ini.

“Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran, dan mendapatkan pemulihan,” lanjutnya.

( Sumber :Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual )

KPK Bantu Polisi Usut Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu Hasbudi di Kaltara

Jakarta (VLF) – Kasus tambang emas ilegal yang menyeret nama oknum polisi, Briptu Hasbudi, di Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus ditelusuri. Dalam perkara ini, KPK menyatakan siap membantu polisi guna mengungkap kasus tersebut.

“Informasi yang kami terima, benar Polda Kaltara sudah ada koordinasi dengan KPK,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

Dalam perkara ini, KPK akan melacak aset milik Briptu Hasbudi. “Koordinasi terkait asset tracing yang akan dilakukan,” tambahnya.

Selain itu, Ali mengatakan KPK akan mengkaji adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. KPK akan terus berkoordinasi dengan Polda Kaltara.

“Tentu KPK siap bantu dan koordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut. Termasuk mengkaji apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya pada kasus dimaksud,” tutup Ali.

Briptu Hasbudi Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi bernama Briptu Hasbudi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), diciduk lantaran menjalankan bisnis tambang emas ilegal. Dia diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti atas perkara yang menjeratnya.

Briptu Hasbudi ditangkap pada Kamis (5/5), sekitar pukul 12.15 Wita, di Bandara Tarakan. Pelaku diamankan bersama tersangka lainnya bernama Muliadi saat berusaha melarikan diri.

“Tersangka (Briptu) Hasbudi dan Muliadi alias Adi hari ini diamankan sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Tarakan,” ungkap Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Kamis (5/5).

( Sumber : KPK Bantu Polisi Usut Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu Hasbudi di Kaltara )

Ayu Thalia Jalani Sidang Perdana Kasus dengan Anak Ahok

Jakarta (VLF) – Selebgram Ayu Thalia menghadiri sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik sebagai terdakwa atas laporan Anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Pantauan detikcom, Ayu Thalia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 14.28 WIB mengenakan pakaian berwarna serba hitam.

Sebelum memasuki ruang sidang, Ayu Thalia menyempatkan waktunya untuk menjawab pertanyaan dari awak media.

“Sebagai warga negara yang baik, kalau dipanggil (untuk sidang) harus datang,” kata Ayu Thalia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).

Alasan lain mengapa ia datang dalam sidang perdana ini adalah karena sebagai perempuan, ia ingin memperjuangkan haknya.

“Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya,” tutur Ayu Thalia.

Namun saat ditanya kronologi, Ayu Thalia enggan membukanya karena ia takut dikenakan pasal lain seperti halnya yang menjeratnya sekarang.

“Tapi kalau ditanya kronologi, saya nggak akan jawab, toh kalau saya cerita nanti saya dikenain perkara yang lain lagi,” jelas Ayu Thalia.

Terakhir, Ayu Thalia mengaku siap menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik sebagai terdakwa.

Sekali lagi ia menegaskan akan memperjuangkan haknya sebagai perempuan.

“Yang pasti kita sudah siap dengan sidang yang akan kita hadapi, sebagai perempuan, saya akan memperjuangkan hak saya,” pungkasnya.

Ayu Thalia disangkakan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.

( Sumber : Ayu Thalia Jalani Sidang Perdana Kasus dengan Anak Ahok )

Tok! Kurir 31 Kg Sabu Dihukum Mati

Jakarta (VLF) – Seorang pria di Aceh, Musliadi alias Mus Cobra dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjadi kurir 31 kilogram sabu. Mus diupah Rp 30 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Aceh Utara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh seperti dilihat detikSumut, Selasa (10/5/2022).

Duduk sebagai hakim yakni Pandu Budiono sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Merrywati dan Akhmad Sahyuti. Vonis hukuman mati itu dijatuhkan hakim pada 27 April 2022 lalu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Mus ditawari pekerjaan oleh seorang pria berinisial M (DPO) untuk mengambil dan menjemput sabu di kawasan Aceh Besar. M menjanjikan Mus upah Rp 30 juta bila berhasil membawa sabu tersebut.

Tawaran itu diterima Mus. Pada Rabu 30 Juni 2021 sore, M memberikan Mus satu unit mobil Toyota Hilux serta satu ponsel dan memintanya berangkat ke Banda Aceh.

Mus berangkat dari rumahnya di Aceh Utara dan setiba di kawasan Aneuk Galong, Aceh Besar dia menghidupkan ponsel yang diberikan. Tak lama berselang, Mus dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya.

Dia disebut diarahkan berangkat ke Simpang Mesra, Banda Aceh kemudian ke arah Krueng Raya. Di sana, Mus melihat satu unit mobil Honda HRV berhenti di dekat sebuah jembatan kecil.

Orang-orang dalam mobil tersebut menurunkan dua karung berisi sabu lalu diserahkan ke Mus. Barang haram tersebut ditaruh di bagian belakang mobil yang dikendarainya.

Usai menerima sabu, Mus kembali ke arah Banda Aceh. Namun dalam perjalanan, dia disergap petugas BNN Provinsi Aceh.

Kasus itu pun bergulir di meja hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mus dengan hukuman mati.

Majelis hakim memvonis Mus dengan hukuman seumur hidup. Putusan itu diketuk pada 9 Maret lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, jaksa dan Mus mengajukan banding ke PT Banda Aceh.

( Sumber : Tok! Kurir 31 Kg Sabu Dihukum Mati )

Jadi Saksi, Siwi Widi Tampil Modis di Sidang TPPU Eks Pegawai Pajak

Jakarta (VLF) – Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti menghadiri sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan. Siwi Widi hadir untuk bersaksi.

Pantauan detikcom, Siwi Widi tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (10/5/2022), pukul 13.30 WIB. Siwi Widi datang mengenakan baju dan celana bawahan berwarna putih dengan wedges berwarna silver.

Siwi juga memakai masker putih senada dengan pakaiannya. Siwi terlihat hanya membawa tas berwarna hitam.

Ada 10 saksi yang diperiksa hari ini. Jaksa mengawali pemeriksaan dari anak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Siwi Widi nantinya juga diperiksa.

Diketahui, ke-10 saksi yang dihadirkan ini akan diperiksa terkait aliran uang yang diterima mereka. Dalam dakwaan jaksa, Wawan Ridwan disebut mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang, termasuk ke Siwi Widi.

“Terdakwa I Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan,” ucap jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (26/1).

Jaksa mengatakan Wawan menyembunyikan harta yang berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi saat dia menjabat Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Jaksa menyebut Wawan dan anaknya membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.

Dalam dakwaan juga disebut ada uang korupsi yang mengalir ke Siwi Widi Purwanti. Jaksa mengungkapkan Siwi Widi menerima uang Rp 647 juta dari anak Wawan.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000,” ungkap jaksa KPK.

( Sumber : Jadi Saksi, Siwi Widi Tampil Modis di Sidang TPPU Eks Pegawai Pajak )