PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta, KPK Pikir-pikir Banding

Jakarta (VLF) – PT Merial Esa divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 126 miliar di kasus suap dalam proyek pengadaan di Bakamla pada 2016. KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memutus PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Bakamla TA 2016,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

“Tim jaksa masih memanfaatkan waktu 7 hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sambungnya.

Ali mengatakan, dalam perkara ini, ada beberapa poin pertimbangan hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta hukum dari tuntutan jaksa. Salah satunya mengenai perhitungan keuntungan dari PT Merial Esa yang selaras dengan metode perhitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.

“Dalam perkara ini, ada beberapa poin penting dalam pertimbangan majelis hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan tim jaksa,” jelas Ali.

“Di antaranya mengenai perhitungan keuntungan dari PT Merial Esa yang selaras dengan metode perhitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan terkait hasil perhitungan keuntungan dan kerugian negara yang dilakukan oleh Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK. Dia menyebutkan, hal itu merupakan cara untuk memulihkan aset dari tindak pidana korupsi agar lebih optimal.

“Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” imbuh Ali.

Sebelumnya, PT Merial Esa, yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku direktur perusahaan tersebut, divonis membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Korporasi itu dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.

Diketahui, Fahmi Darmawansyah adalah suami dari artis Inneke Koesherawati. Fahmi sendiri sudah menjalani masa pidananya berkaitan dengan kasus ini.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata hakim ketua Surachmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa PT Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp 200 juta,” imbuhnya.

Hakim menyatakan PT Merial Esa harus membayar denda itu paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak dapat membayar, harta benda dapat disita oleh jaksa.

“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang 1 bulan terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut,” ujar hakim.

Hakim juga menghukum PT Merial Esa untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 126 miliar. Hal itu dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita.

“Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 126.135.008.479,” ujar hakim.

“Dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246 dan Rp 22.500.000.000 dan USD 800 ribu,” imbuhnya.

Hakim menyatakan PT Merial Esa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1).

Sebelumnya diketahui, PT Merial Esa yang diwakili oleh Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa didakwa memberi suap sejumlah pejabat DPR hingga Bakamla. Jaksa menyebut pemberian suap dimaksudkan agar PT Merial Esa mendapat proyek monitoring satellite dan drone di Bakamla.

“Terdakwa PT Merial Esa bersama-sama Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta (pegawai operasional), Hardy Stefanus (pegawai marketing), dan Erwin Sya’af Arief (Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia), memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu beberapa kali memberi uang secara bertahap USD 999.980, sebesar USD 88.500, euro 10 ribu, dan sejumlah Rp 64.120.000.000,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/1).

( Sumber : PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp 200 Juta, KPK Pikir-pikir Banding )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *