Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, hari ini.

“Ya, tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan,” ucap Isti Ariyanti, selaku JPU saat ditemui wartawan usai persidangan, Kamis sore.

JPU menilai Siksaeee telah Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Ini merupakan salah satu dari 3 dakwaan alternatif yang sebelumnya telah diajukan JPU.

Dua pasal lainnya yang kemudian dinyatakan gugur yakni Pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Iya kena dakwaan ke satu (Pasal 29),” ujar Isti.

Isti menerangkan tuntutan ini sudah berdasarkan hasil persidangan sebelumnya. Diperkuat dengan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.

“Dari persidangan lalu, keterangan saksi ahli dan fakta. Kalau tuntutan itu faktornya banyak. Mulai dari faktor sosial, terus faktor terdakwa kita pertimbangkan apa alasannya. Latar belakang dia melakukan. Yang jelas UU Pornografinya terbukti,” ucapnya.

“Yang bersangkutan ini ngunggah (Video). Makanya kena pasal 29, di mana membuat, memproduksi dan menyebarluaskannya kena dan lebih komplet. Kalau yang ITE (Dakwaan ketiga) hanya mentransmisikan. Kalau membuatnya di bandara ia enggak kena,” sambung Isti.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin mengatakan pihaknya langsung memberikan pledoi atau nota pembelaan sesaat setelah JPU menyampaikan tuntutannya hari ini. Tak hanya kuasa hukum, Siskaeee sendiri juga langsung menyatakan pembelaan meski secara lisan.

“Persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan mas. Jadi alhamdulillah kami tadi sudah menyampaikan nota pembelaan kami yang pada intinya kami mohon pada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Disinggung soal poin-poin yang meringankan kliennya, Afank menyampaikan 3 hal utama. Pertama karena melihat kondisi Siskaeee yang masih kuliah, kedua memiliki adik untuk dihidupi, dan ketiga perasaan bersalah hingga tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Yang meringankan di antaranya klien kami masih kuliah. Punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” terangnya.

Seperti diketahui Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi, menyusul aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.

Pengambilan video dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo, yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Sempat buron, Siskaeee akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

( Sumber : Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *