AKBP Mustari Diserahkan ke Jaksa, Segera Diadili Kasus Pemerkosaan ABG Putri

Jakarta (VLF) –  Perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari tersangka kasus pemerkosaan remaja putri resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Jaksa kini mempersiapkan berkas dakwaan kasus pemerkosaan agar AKBP Mustari bisa segera diadili.

“Sudah ada (AKBP Mustari di Kejari Gowa). Baru saja kayaknya (sekarang) ada di Kejari Gowa,” kata Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani kepada detikSulsel, Selasa (26/4/2022).

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan menambahkan jaksa dari Kejari selain jaksa dari Kejati Sulsel. Rencana surat dakwaan sudah siap dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sungguminasa,” sambung Yeni.

Berkas perkara kasus pemerkosaan remaja putri dengan tersangka AKBP Mustari sebelumnya dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan dinyatakan lengkap atau P-21 sekitar pada pertengahan April 2022 kemarin.

Saat ditanya mengapa kasus ini tak diambil alih jaksa Kejati Sulsel, Yeni mengatakan hal itu disebabkan kasus pemerkosaan terjadi di Kabupaten Gowa. Yeni juga mengatakan jaksa Kejati Sulsel bakal turut menjadi tim jaksa penuntut umum di persidangan.

“Karena locus (kejadian pemerkosaan) berada di Gowa, maka tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Gowa. Nah nanti kami menambah beberapa orang JPU untuk Jaksa dari Kejati Sulsel,” jelasnya.

Yeni mengatakan tak memerinci lebih lanjut berkas perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Yeni berjanji bakal melimpahkan kasus ini secepatnya.

“Nambah untuk dilimpahkan secepatnya perkara itu ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Mustari resmi jadi tersangka kasus pemerkosaan remaja putri pada Jumat (4/3) lalu. AKBP Mustari dijerat UU Perlindungan Anak.

Selain diproses pidana, AKBP Mustari juga menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel AKBP Mustari hingga menjalani sidang kode etik pada Jumat (11/3). Hasilnya, Mustari direkomendasikan dipecat dari Polri.

“Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.

“Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian negara republik Indonesia,” sambung Afriandi.

AKBP Mustari disebut melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

( Sumber : AKBP Mustari Diserahkan ke Jaksa, Segera Diadili Kasus Pemerkosaan ABG Putri )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *