Jaksa Gandeng PPATK Telusuri Aliran Duit Kasus Mafia Tanah Aset Pertamina

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan korupsi mafia tanah aset milik PT Pertamina masih ditelusuri kejaksaan. Terbaru, jaksa meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari jejak aliran dana dalam perkara ini.

“Untuk mengungkap adanya aliran dana yang dicurigai mengalir ke sejumlah pihak tertentu, penyidik meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK dengan permintaan agar PPATK melakukan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain,” ucap Ashari Syam selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kasipenkum Kejati DKI Jakarta) dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Menurut Ashari, hal itu dilakukan setelah jaksa penyidik mendapatkan informasi bila ahli waris hanya menerima Rp 244,6 miliar sebagai pembayaran ganti rugi tanah yang berasal dari pihak Pertamina. Jaksa penyidik pun mencurigai adanya aliran uang di luar ahli waris.

“Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik,” kata Ashari.

Duduk Perkara
Perkara bermula mengenai aset tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, seluas 1,6 hektare. Lahan itu dimanfaatkan sebagai berikut:

1. Maritime Training Center seluas 4.000 m2
2. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) seluas 4.000 m2
3. Dipinjam pakai oleh Bappenas untuk 20 unit rumah dinas perusahaan

Tiba-tiba pada 2014 ada seorang bernama Oo Binti Medi menggugat Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 12.230 m2 di lokasi tersebut. Singkatnya PN Jaktim mengabulkan gugatan Oo Binti Medi dengan menghukum Pertamina membayar Rp 244,6 miliar.

Pada prosesnya uang Rp 244,6 miliar mengalir dari PT Pertamina karena telah disita eksekusi oleh juru sita pengadilan dari rekening BRI milik Pertamina. Namun pihak Pertamina mengklaim tidak pernah memberikan atau merasa melakukan transaksi pembayaran ganti rugi tanah itu.

Jaksa pun menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum terkait hal itu yang membuat Pertamina mengalami kerugian Rp 244,6 miliar. Untuk itulah jaksa memerlukan bantuan PPATK untuk menelusurinya.

Sejauh ini jaksa sudah menggeledah sejumlah lokasi di Cianjur, Jawa Barat serta menyita dokumen dan surat-surat terkait. Lokasi yang digeledah antara lain tempat tinggal atas nama ALS di Cilaku, tempat tinggal atas nama S di Bojongpicung, serta tempat tinggal atas nama AYS di Ciranjang.

Ketiganya disebut jaksa merupakan ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi. Jaksa menduga adanya pemalsuan identitas sebab tanah yang dikuasai Pertamina sebelumnya atas nama A Supandi, bukan RS Hadi Sopandi.

Terlepas dari hal itu sejauh ini jaksa penyidik belum menetapkan seorang tersangka pun. Namun perkara ini sudah dalam tahap penyidikan.

( Sumber : Jaksa Gandeng PPATK Telusuri Aliran Duit Kasus Mafia Tanah Aset Pertamina )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *