Category: Global

Pertanyakan Dana Indonesia Pintar Dulu, Dipukuli Dosen UMB Kemudian

Jakarta (VLF) Viral video pemukulan seorang mahasiswa bernama Bayu Saputra oleh salah satu dosen berinisial D di Universitas Muhammadiyah Bima (UMB), Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemukulan dipicu karena Bima mempertanyakan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Dari video yang dilihat detikBali, mahasiswa berambut gondrong yang mengenakan kaus hitam dihajar dan ditendang berkali-kali oleh satu dosen UMB yang mengenakan kemeja putih dan rompi ungu.

Sementara, sejumlah orang lainnya yang mengenakan seragam hitam putih dan almamater hijau berupaya melerai. Mereka adalah rekan Bayu sesama mahasiswa.

Pemukulan Berawal dari Orasi soal Dana PIP

Bayu mengaku dipukul oleh D karena persoalan sepele, yakni menyampaikan orasi mempertanyakan dana PIP. Namun hal itu dianggap mengganggu mahasiswa lainnya yang sedang melaksanakan ujian akhir semester (UAS).

“Kejadiannya tadi siang di dalam kampus. Saya berorasi menggunakan megafon mempertanyakan dana PIP. Tapi hal ini dianggap mengganggu,” kata mahasiswa Fakultas Hukum tersebut dikonfirmasi detikBali, Rabu (17/1/2024).

Bayu mempertanyakan dana PIP karena kampus melarangnya untuk mengikuti UAS. Sesuai kebijakan kampus, mahasiswa yang belum membayar uang kuliah tidak bisa mengikuti UAS.

“Jadi mahasiswa yang belum membayar kuliah seperti saya ini tidak bisa ikut UAS. Ini kebijakan kampus,” ujarnya.

WR I Sebut Bayu dan Rekannya Datang ke Kampus Bawa Sajam

Wakil Rektor I UMB, Syamsuddin, menanggapi pemukulan D terhadap Bayu. Syamsuddin mengatakan Bayu datang ke kampus bersama sejumlah orang yang menurutnya bukan mahasiswa dengan membawa senjata tajam (sajam). Saat itu, kampus sedang melaksanakan UAS.

“Membawa sajam sambil berteriak (berorasi) menggunakan megafon. Berusaha menghasut mahasiswa lain yang sedang melaksanakan UAS,” kata Syamsuddin, Rabu.

Menyikapi situasi itu, Syamsuddin melanjutkan, pihak kampus berusaha memanggil, mengajak dialog, serta memberikan peringatan terhadap Bayu bersama rekan-rekannya. Salah satunya agar menghentikan aksi yang dapat mengganggu UAS. Namun, hal itu tidak dihiraukan.

“Sudah diingatkan, Bayu malah menunjukan perlawanan dan sikap provokatif yang berpotensi memicu konflik atau perlawanan mahasiswa lain yang merasa terganggu pelaksanaan UAS,” katanya.

Syamsuddin menuduh Bayu sengaja membuat keributan karena masih memiliki tunggakan uang kuliah. Pihak kampus juga menemukan pemalsuan kartu UAS oleh Bayu bersama sejumlah mahasiswa lain. Sebagai bentuk tindakan disiplin kampus, Bayu dikeluarkan dari ruangan UAS.

“Kami mengidentifikasi sejumlah orang bersama Bayu adalah kelompok tertentu di luar kampus. Mereka sengaja membuat skenario keributan agar pelaksanaan UAS menjadi terganggu,” pungkasnya.

Rektor UMB Dipolisikan

Bayu melaporkan Rektor UMB, Ridwan, ke Polres Bima Kota. Ridwan dituding menjadi pemicu D memukul Bayu.

“Iya benar, diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tadi sore,” kata Pengganti Sementara (Ps) Kepala Subseksi PIDM Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun, Rabu.

Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan nomor: STTLP/K/49/1/2024/NTB/Res Bima Kota, pelapornya yakni Bayu Saputra, warga Kelurahan Jatibaru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Sedangkan, terlapor adalah Ridwan (Rektor UMB).

“Laporan pengaduannya adalah dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan,” kata Nasrun.

Dikonfirmasi terpisah, Bayu melaporkan Ridwan ke polisi karena dianggap sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab memicu terjadinya penganiayaan. Sebelum insiden pemukulan, Bayu mengaku sempat adu mulut dengan rektor di luar halaman kampus UMB.

“Saat orasi di luar kampus, terlapor (Ridwan) ini merampas megafon dan menjambak rambut saya,” ujar Bayu kepada detikBali, Rabu sore.

Menurut Bayu, adu mulut dengan rektor memancing reaksi sejumlah dosen lain. Salah satunya D yang memukulnya di dalam area kampus. Akibat dipukul, Bayu mengaku bengkak di bagian mata kiri.

(Sumber : Pertanyakan Dana Indonesia Pintar Dulu, Dipukuli Dosen UMB Kemudian.)

Kades Banyuanyar Tengah Segera Dipanggil soal Tiba-tiba Utang Rp 25 Juta

Jakarta (VLF) Kepala Desa (Kades) Banyuanyar Tengah, Kabupaten Probolinggo, terlapor kasus warganya tiba-tiba punya utang Rp 25 juta bakal diperiksa polisi. Terlapor bakal dipanggil untuk keterangan dugaan pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan terlapor bakal dipanggil untuk diperiksa pada minggu ini. Sebab saat ini pihaknya masih fokus memeriksa saksi sekaligus korban.

“Kami agendakan (Pemeriksaan terduga pelaku) dalam dua minggu ke depan, karena memang untuk Minggu ini dan Minggu berikutnya kita masih fokus memeriksa pihak pelapor atau korban dan saksi yang memang kondisinya mendukung keterangan,” kata Fajar, Kamis (18/1/2024).

Dinaikkan ke tahap penyidikan, lanjut Fajar, karena pihaknya sudah menyimpulkan setelah menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar.

“Untuk langkah selanjutnya dalam mekanisme penyidikan, kami akan mencari alat-alat bukti tambahan maupun mencari dugaan-dugaan para pelaku. Jadi dalam perkara ini, tindak pidananya sudah kami temukan, sehingga kami naikkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo terkait dugaan pemalsuan dokumen melalui Program Kartu Tani, Selasa (9/1/2024).

Kelima warga itu adalah Ya’kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). Saat mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, mereka didampingi Kuasa Hukum Asman Afif Ramadhan.

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Program Kartu Tani, lantaran mereka tiba-tiba memiliki hutang ke salah satu perbankan di Kota Probolinggo sebesar Rp25 juta per orang.

(Sumber : Kades Banyuanyar Tengah Segera Dipanggil soal Tiba-tiba Utang Rp 25 Juta.)

Sindir Darah Lawongan Prabowo, Wagub Sulut Dipolisikan TKD

Jakarta (VLF) Video menunjukkan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw menyinggung darah Langowan Prabowo Subianto saat orasi kampanye PDIP di Kabupaten Minahasa viral. Usai video ini viral, Steven dilaporkan TKD Prabowo-Gibran ke Polda Sulut.

“Kami ingin melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang laki-laki, dan itu yang dilakukan di Langowan (Minahasa). Dugaannya tentang orasi politik yang menyampaikan sesuatu yang tidak benar, itu yang akan kami laporkan,” kata Koordinator Bidang Hukum TKD Prabowo-Gibran Sulut, Alfian Ratu melansir detikSulsel, Selasa (16/1/2024).

Alfian tidak membeberkan secara rinci nama di balik video viral tersebut. Dia hanya menjelaskan tentang isi video yang dilaporkan, yakni terkait orang yang berorasi dan membahas sosok dari pembuatan Patung Schwarz di Langowan, Minahasa.

“Jadi dia menyampaikan patung Schwarz itu bikinan dari, bukan orang itu yang buat atau orang itu yang menyediakan. Sudah banyak di video-video yang viral,” ucapnya.

Dia mengatakan, jika orang yang berorasi dalam video itu menjadi tujuan dari aduan di Polda Sulut. Alfian menilai jika orasi dalam video tersebut dinilai tidaklah benar.

“Ya, kami mau melaporkan karena ini sesuatu yang tidak benar dan perlu diluruskan kepada masyarakat,” jelasnya.

Alfian menyebut permintaan maaf dari orang yang ada dalam video tersebut, tidak membahas terkait inti dari pembahasan yang ramai dijagat maya. Dia menegaskan permintaan maaf itu juga tidak akan mengurangi proses hukum yang mereka tempuh.

“Saya sudah melihat video tersebut (video permintaan maaf) itu hanya menyangkut ucapan yang menyakiti, menyinggung tapi tidak menyentuh substantif,” katanya.

“Bagi kami permohonan maaf pada dasarnya bagus di dalam sebuah proses demokrasi, apa lagi seseorang meminta maaf, tapikan itu tidak mengurangi proses hukum yang berjalan, itu mungkin bisa meringankan atau bagaimanalah nantinya,” tambahnya.

Meski telah mendatangi Polda Sulut, Alfian mengatakan pihaknya masih akan melengkapi berkas laporan. Namun dia enggan membeberkan berkas yang harus dilengkapi untuk laporan mereka di Mapolda Sulut.

“Saya bertemu Dit Reskrim sharing di dalamnya, pada dasarnya mereka sangat membantu tetapi memang kita juga ada beberapa berkas yang harus kita siapkan sebagai legal standing dalam pelaporan ini. Ada beberapa (berkas) nanti kita akan siapkan dulu, karena kalau sudah, mau disampaikan,” jelasnya.

(Sumber : Sindir Darah Lawongan Prabowo, Wagub Sulut Dipolisikan TKD.)

Prabowo Ingin Pembuktian Terbalik Diterapkan untuk Berantas Korupsi

Jakarta (VLF) Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengatakan dirinya mendukung penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memberantas korupsi. Prabowo pun ingin agar pembuktian terbalik diterapkan dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi.

“Saya sampaikan, kita upaya. Kita coba upaya-upaya untuk mempercepat mitigasi itu, termasuk bila perlu pembuktian terbalik. Itu perlu juga kita pikirkan untuk kita terapkan dan juga ketegasan untuk menindak. Saya kira itu,” kata Prabowo usai acara PAKU Integritas di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (17/1/2024).

Sebagai informasi, pembuktian terbalik ialah pembebanan pembuktian diberikan kepada seorang terdakwa kasus korupsi. Dalam kasus pidana, pembuktian biasanya dibebankan kepada jaksa selaku penuntut umum.

Kembali ke pemaparan Prabowo, dia mengatakan pembuktian terbalik diperlukan agar pemberantasan korupsi tak perlu menunggu aduan. Dia mengatakan pejabat harus transparan.

“Bila perlu pembuktian terbalik, tidak perlu kita tunggu delik aduan, tetapi seorang pejabat yang mau menjabat jabatan penting harus transparan harus bisa dilihat,” kata Prabowo.

Prabowo mendukung penguatan LHKPN. Dia juga mendorong penyelenggara negara disanksi apabila tak jujur soal LHKPN-nya.

“Karena itu saya dukung LHKPN untuk ditegakkan dan diberi sanksi manakala itu tidak jujur. Semua kekayaan harus dilaporkan,” lanjutnya.

(Sumber : Prabowo Ingin Pembuktian Terbalik Diterapkan untuk Berantas Korupsi.)

Kasus Caleg DPRD Batam Kampanye di Masjid Naik ke Penyidikan

Jakarta (VLF) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menaikan status temuan caleg DPRD Kota Batam dapil 6 Sekupang dan Belakang Padang yang berkampanye di Masjid ke tahap penyidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kasus itu telah diregistrasi di Sentra Gakkumdu Batam dan menjadi temuan tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho, Rabu (17/1/2024).

Antonius menerangkan peningkatan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti. Selain itu Bawaslu Batam meminta klarifikasi sejumlah saksi, serta berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu.

“Hal ini dilakukan setelah meminta keterangan serta klarifikasi saksi dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Temuan Bawaslu Batam yang naik ke tahap penyidikan itu dengan terlapor Misri Hadi dengan nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/10.02/XII/2023 dengan status temuan diteruskan ke Polresta Barelang. Temuan itu memenuhi unsur UU 7 tahun 2017 pasal 521 junto 280 ayat 1 huruf h. Misri Hadi sendiri diketahui caleg DPRD Batam dari PPP Dapil 6 kecamatan Sekupang dan Belakang Padang.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Batam menemukan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam daerah pemilihan (Dapil) 6, Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang berkampanye Masjid. Temuan itu didapati Bawaslu saat melakukan pengawasan pekan lalu.

“Ada temuan dari Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Senin (18/12/2023).

Antonius mengatakan temuan Caleg DPRD Kota Batam dapil 6 yang berkampanye di masjid itukini tengah diproses lebih lanjut.

“Saat ini sedang berproses di penanganan pelanggaran dan sedang kita bahas bersama sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Terpisah, Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Batam, Syailendra Reza menerangkan temuan tersebut masih diproses. Ia menyebut caleg yang berkampanye di masjid itu ditemukan oleh Panwascam Sekupang

“Masih berproses (temuan), ini kita mau rapatkan. Yang menemukan itu Panwascam,” ujarnya.

Reza mengatakan temuan Panwascam Sekupang itu nantinya akan diproses selama 7 hari kerja sesuai aturan yang ada. Untuk hasil proses temuan itu akan diputuskan dalam pekan ini.

“Insyaallah (putusan temuan) dalam seminggu ini ya,” ujarnya.

(Sumber : Kasus Caleg DPRD Batam Kampanye di Masjid Naik ke Penyidikan.)

Sidang Vonis Penipuan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Ditunda

Jakarta (VLF) Pembacaan putusan atau vonis perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo ditunda. Sidang putusan yang sedianya digelar hari ini diagendakan ulang pada Jumat (19/1).

“Iya, kan ini waktunya putusan. Tapi ditunda Jumat besok,” kata Ketua tim jaksa penuntut Yuniarti kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (17/1/2024).

Yuniarti menambahkan, penundaan sidang putusan merupakan kewenangan dari majelis hakim. Tentunya, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan.

“Kalau ditunda, hakimnya yang menunda bukan dari kita (JPU). Tadi katanya belum siap untuk sidang putusan, karena mungkin banyak pertimbangannya,” imbuhnya.

Menurut Yuniarti, penundaan pembacaan putusan tidak berpengaruh bagi penuntut. Asalkan masa penahanan terdakwa belum habis.

“Nggak ada ada (pengaruh), selama masa tahanan belum habis,” tuturnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Wahyu Kenzo dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dituntut dengan Pasal 106 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat ketiga terdakwa dituntut dengan pasal tersebut. Seperti yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Selain terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya. “Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” tegas Eko terpisah.

(Sumber : Sidang Vonis Penipuan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Ditunda.)

Tembok dan Kaca Rumah Ditempeli Stiker Kampanye, Begini Hukum dan Aturannya

Jakarta (VLF) Dalam perhelatan pemilihan umum (Pemilu), berbagai cara dilakukan tim sukses (timses) calon presiden (capres) maupun calon legislatif (caleg) untuk melakukan kampanye, salah satunya dengan menempelkan stiker. Penempelan stiker ini dilakukan di berbagai tempat contohnya di pinggir jalan, namun terkadang banyak juga yang menempelnya di rumah warga, seperti di pagar, tembok, jendela, atau pintu.

Menempel stiker caleg maupun capres di rumah warga terkadang membuat penghuni rumah tidak nyaman. Apalagi kalau pemasangannya tanpa izin terlebih dahulu.

Lantas, apakah boleh memasang stiker caleg di rumah?

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di rumah tanpa izin pemiliknya. Jika tetap dilakukan, kata Bagja, bisa dikenakan pidana.

“Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikena pidana itu,” tuturnya dikutip dari detikNews, Rabu (17/1/2024).

Sementara itu, dilansir dari situs NU Online, disebutkan bahwa dalam islam, rumah merupakan milik pribadi yang merupakan hak eksklusif pemiliknya. Maka dari itu, orang lain tidak berhak untuk mengintervensi pemanfaatan rumah tersebut karena bukan miliknya.

Syekh Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr asy-Syafi’i, dalam kitab Kifayatul Akhyar, halaman 238, mengatakan jika seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izin, maka tindakan tersebut dinamakan sebagai ghasab (mengambil hak orang lain secara zhalim). Perbuatan ghasab merupakan tindakan kriminal dalam islam yang diharamkan.

ﻭﺣﺪﻩ ﻓﻲ اﻟﺸﺮﻉ ﻫﻮ اﻻﺳﺘﻴﻼء ﻋﻠﻰ ﻣﺎﻝ اﻟﻐﻴﺮ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ اﻟﺘﻌﺪﻱ ﻛﺬا ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺮاﻓﻌﻲ ﻭﻓﻴﻪ ﺷﻲء ﻭﻟﻬﺬا ﻗﺎﻝ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻫﻮ اﻻﺳﺘﻴﻼء ﻋﻠﻰ ﺣﻖ اﻟﻐﻴﺮ ﻋﺪﻭاﻧﺎ ﻋﺪﻝ ﻋﻦ ﻗﻮﻝ اﻟﺮاﻓﻌﻲ ﻣﺎﻝ اﻟﻐﻴﺮ ﺇﻟﻰ ﻗﻮﻟﻪ ﺣﻖ اﻟﻐﻴﺮ ﻷﻥ اﻟﺤﻖ ﻳﺸﻤﻞ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﺑﻣﺎﻝ ﻛﺎﻟﻜﻠﺐ ﻭاﻟﺰﺑﻞ ﻭﺟﻠﺪ اﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭاﻟﻤﻨﺎﻓﻊ ﻭاﻟﺤﻘﻮﻕ ﻛﺈﻗﺎﻣﺔ ﺷﺨﺺ ﻣﻦ ﻣﻜﺎﻥ ﻣﺒﺎﺡ ﻛﺎﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭاﻟﻤﺴﺠﺪ

Artinya: “Pengertian ghasab dalam syariat Islam adalah menguasai harta orang lain secara sewenang-wenang. Demikianlah pendapat Imam ar-Rafi’i, namun pendapat ini masih perlu dikaji lebih lanjut. Oleh karena itu, Imam an-Nawawi berpendapat bahwa ghasab adalah menguasai hak orang lain secara aniaya. Pengertian ini menggantikan pengertian yang dikemukakan oleh Imam ar-Rafi’i, yaitu “harta orang lain”, dengan “hak orang lain”. Hal ini dikarenakan hak mencakup hal-hal yang bukan harta, seperti anjing, kotoran, kulit bangkai, manfaat, dan hak-hak, seperti menghalangi seseorang dari tempat yang dibolehkan, seperti jalan dan masjid.”

Pengertian “secara aniaya” dimaksudkan untuk membedakan ghasab dengan tindakan mengambil harta orang lain dari orang kafir yang berperang melawan Islam, atau dari orang yang telah merampas harta orang lain secara sewenang-wenang. Dalam hal ini, tindakan mengambil harta tersebut tidak disebut ghasab, melainkan pengambilan harta secara sah.

Menurut Imam an-Nawawi, ghasab terjadi jika seseorang menguasai harta orang lain, baik berupa harta benda maupun manfaatnya, tanpa izin dari pemiliknya. Hal ini berlaku meskipun orang tersebut tidak berniat untuk menguasai harta tersebut. Hal itu karena tujuan ghasab adalah untuk memanfaatkan harta yang dirampas tersebut. [Syekh Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr asy-Syafi’i, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Jami’ al- Huquq Mahfuzah, 2010], halaman 238.

Sementara itu, Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib, halaman 190, menyatakan hukum ghasab adalah haram dan pelakunya wajib mengembalikan harta yang di-ghasab kepada pemiliknya, meskipun ia harus membayar ganti rugi jika harta tersebut mengalami kerusakan atau berkurang nilainya.

(ومن غصب مالا لأحد لزمه ردُّه) لمالكه ولو غرِم على رده أضعافَ قيمته. (و) لزمه أيضا (أرش نقصه) إن نقص، كمن غصب ثوبا فلبسه أو نقص بغير لبس، (و) لزمه أيضا (أجرة مثله) . أما لو نقص المغصوب برخص سعره فلا يضمنه الغاصب على الصحيح.

Artinya: “Dan barangsiapa yang mengghashab harta seseorang, maka wajib mengembalikan kepada pemiliknya, meskipun atas pengembalian barang ghasaban orang yang ghashab itu terkena tanggungan ganti rugi dengan lipat ganda harganya. Dan wajib baginya (orang yang ghashab), untuk menambal kekurangannya, jika terdapat kekurangan pada harta yang dighashab, seperti orang yang mengghashab pakaian, kemudian ia memakainya atau baju itu berkurang, bukan karena dipakai. Juga wajib upah umum atas barang yang dighasab. Adapun bila barang yang dighashab itu berkurang sebab merosotnya/murahnya harga di pasaran (bukan karenpenggunaan), maka tidak wajib mengganti rugi menurut pendapat yang shahih.”

Dengan demikian dalam perspektif syariah Islam, tindakan timses dalam kontestasi politik yang memasang stiker calon legislatif (caleg) atau calon presiden (capres) di rumah seseorang tanpa izin dari pemilik rumah dianggap sebagai tindakan kriminal (ghasab). Selain itu, pemilik tanah memiliki hak untuk mencopot dan membongkar baliho tersebut tanpa harus menunggu persetujuan dari tim sukses terkait atau caleg terkait.

(Sumber : Tembok dan Kaca Rumah Ditempeli Stiker Kampanye, Begini Hukum dan Aturannya.)

Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas!

Jakarta (VLF) Mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra akhirnya menghirup udara bebas hari ini. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Sialangbungkuk.

“Benar, bebas hari ini (Andi Putra). Bebas bersyarat tetapi beliau ya,” terang Kepala Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Erwin Siregar, Rabu (17/1/2024).

Erwin mengatakan Andi Putra bebas usai menjalani dua pertiga masa tahanan. Putra mantan Bupati Sukarmis itu divonis inkrah oleh MA 4 tahun penjara.

“Status PB (pembebasan bersyarat) tentu kami serahkan ke Bapas untuk pembinaan dan wajib lapor,” katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung menyunat hukuman terpidana korupsi Andi Putra. Vonis Andi Putra disunat dari vonis penjara 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun.

Vonis ringan terhadap Andi Putra setelah dilakukan sidang putusan pada 30 Maret lalu. Duduk sebagai hakim Ketua adalah Desayeti dan dua hakim anggota Soesilo dan Dwi Sugiarto.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 23/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022,” tulis dalam putusan seperti dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, Rabu (26/4) tahun lalu.

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu sendiri menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr dibacakan tanggal 27 Juli 2022 lalu.

Mejalis hakim sepakat mengenai pidana yang dijatuhkan kepada mantan politisi Partai Golkar tersebut. Untuk vonisnya adalah pidana penjara selama 4 tahun.

“Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” bunyi putusan tersebut.

Andi Putra dijebloskan ke bui setelah dia dan beberapa pejabat tertangkap tangan menerima suap pengurusan izin kebun kelapa sawit. Andi Putra ditangkap KPK pada 18 Oktober 2021 lalu.

(Sumber : Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas!.)

Pura-pura Bertamu Ternyata Mencuri, Polisi Ringkus Meysandi di Jambi

Jakarta (VLF) Meysandi (30), pelaku spesialis pembobolan rumah kosong antar provinsi diringkus anggota Polres Muara Enim di Jambi. Dalam melakukan aksinya, pelaku sering berpura-pura menjadi tamu dan langsung gasak isi rumah korbannya.

Pelaku merupakan warga Jalan Kopral Urip Simpang Tiga Bakaran Kelurahan Plaju, Palembang.

“Untuk tersangka ini dibekuk di Kota Jambi dan dari penangkapan yang di back up oleh team Resmob Polda Jambi. Dia adalah pelaku spesialis pembobol rumah kosong antar provinsi,” ujar Kapolres Jhoni Eka Putra, Selasa (16/1/2024).

Dalam melakukan aksinya, modus pelaku yakni mencari rumah kosong secara acak kemudian mendatangi dengan berpura-pura bertamu dan mengetok rumah korban untuk memastikan keadaan rumah tersebut kosong dan tidak berpenghuni.

Setelah mengetahui rumah tersebut kosong, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara membuka secara jendela rumah secara paksa dengan obeng dan linggis lalu masuk ke dalam rumah korban dan segera menguras harta barang yang ada di dalam rumah korban.

Setelah aksinya selesai, tersangka langsung melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa emas kuning sebanyak 5 suku, kalung berlian, cincin berlian, gelang berlian serta uang tunai sebanyak Rp 1 juta yang berada di dalam lemari kamar utama,” kata dia.

Akibat dari aksi pembobolan tersebut, pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 41 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain Meysandi, polisi juga menangkap Fajudin Effendi, Iwan dan Sarbani yang terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukannya. Mereka pun dikenai pasal pidana 363 ayat (1) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dan barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah obeng modifikasi, satu obeng, 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, serta satu unit mobil rental diamankan Polres Muara Enim.

(Sumber : Pura-pura Bertamu Ternyata Mencuri, Polisi Ringkus Meysandi di Jambi.)

Baliho Bobby Berseragam Wali Kota Bareng Prabowo Disoal Timnas AMIN

Jakarta (VLF) Penampakan baliho bergambar Wali Kota Medan Bobby Nasution beratribut lengkap bareng capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang muncul di Medan dipersoalkan. Pasalnya Bobby Nasution sebagai pejabat pemerintahan dinilai terang-terangan mendukung salah satu paslon. Akibatnya baliho tersebut pun dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan itu dilayangkan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mendampingi warga yang merasa keberatan dengan adanya baliho tersebut di Medan. Ketua THN AMIN Sumut Yance Aswin menyebut, baliho itu menampilkan foto Wali Kota Medan dengan salah satu capres hingga membuat warga merasa dirugikan.

“Kami mendampingi salah seorang warga Kota Medan yang merasa keberatan, apa dasar keberatannya, beliau melihat ada spanduk baliho yang dipasang dipinggir-pinggir jalan Kota Medan yang mencantumkan maupun foto gambar daripada Wali Kota Medan dengan salah satu pasangan capres-cawapres, sehingga beliau merasa dirugikan,” kata Yance Aswin usai membuat laporan, Senin (15/1/2024).

Timnas AMIN menilai, baliho tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam baliho tersebut, Bobby mengenakan atribut lengkap. Menurutnya hal itu melanggar UU No 7 Tahun 2017.

“Karena pada prinsipnya Wali Kota Medan itu ya berkarya untuk Kota Medan, bukan untuk pasangan calon atau terlibat di dalam kegiatan Pilpres,” katanya.

Aswin juga menyebut, Bobby Nasution boleh terlibat kampanye politik terhadap salah satu paslon, namun harus cuti dan diluar tanggungan negara.

“Boleh secara pribadi dia terlibat tapi dia harus cuti di luar tanggungan negara, tapi pemasangan tanda-tanda gambar atau foto-foto dia, di pasangan calon-calon itu, itu sama sekali tidak dibenarkan, Kita tahu undang-undang nomor 7 tahun 2017, khusnya pasal 495 tentang netralitas Para pejabat negara dalam Pemilu 2024 ini,” ucapnya.

Timnas AMIN pun meminta agar Bawaslu Sumut mencabut baliho tersebut agar tidak terjadi gesekan di masyarakat.

“Oleh karena itu kita melalui bawaslu meminta agar seluruh foto-foto yang ada seperti itu dicabut dan ditertibkan, supaya apa, karena kita tidak menginginkan adanya gesekan-gesekan dikarenakan hal hal seperti demikian,” ujarnya.

Pembelaan TKD Prabowo-Gibran

Terpisah, Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut Ade Jona Prasetyo merespons laporan dari Timnas AMIN. Menurutnya baliho itu dipasang pada HUT Kota Medan Juli 2023. Ia mengatakan, saat itu Prabowo belum ditetapkan sebagai capres.

Dilihat detikSumut, Baliho tersebut menampilkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. Sedangkan Bobby sebagai Wali Kota Medan dan Ade Jona sebagai kader Gerindra.

“Ini baliho waktu HUT Kota Medan, memang salah ya ngucapi HUT Kota Medan, ada Pak Presiden ada Pak Menhan,” kata Ade Jona Prasetyo saat dihubungi.

Ia juga menilai laporan yang dilayangkan Timnas AMIN berlebihan, sebab baliho itu sudah lama terpasang. Ia lalu menyinggung soal etika.

“Terlalu berlebihan mereka, kerja nyata aja nggak usah omon-omon masyarakat. Sumatera Utara tahu mana yang dengan etika berterima kasih dan mana yang tidak tahu berterima kasih,” ucapnya.

Ade Jona juga meminta agar laporan itu tidak menjadi provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

“Jangan provokasi baliho kapan, dilaporkan kapan, jangan pecah belah persaudaraan yang ada di Sumut ini, kami mau politik santun riang dan gembira,” tutupnya.

(Sumber : Baliho Bobby Berseragam Wali Kota Bareng Prabowo Disoal Timnas AMIN.)