Jakarta (VLF) – Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” imbuhnya.
Adam Deni dan Ni Made diyakini jaksa melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Adam Deni Gearaka menyadari unggahannya terkait data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dapat melanggar Undang-Undang ITE. Namun Adam Deni mengaku siap menerima risikonya.
Mulanya, hakim ketua Rudi Kindarto menanyakan awal mula data pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang diunggah Adam Deni. Adam Deni menyebut data itu dikirim dari Ni Made karena sudah berteman lama.
Sekadar diketahui, Ni Made Dwita Anggari juga didakwa bersama Adam Deni dalam kasus ITE ini.
“Karena kita berteman, dia (Ni Made) melihat,” kata Adam Deni dalam sidang saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5).
Adam Deni mengaku sempat diprotes Ni Made karena tidak menutup nama Ahmad Sahroni di dokumen pembelian sepeda yang diunggah di Instagramnya. Akan tetapi, kata Adam, hal itu tidak bisa dihapus karena sudah kadung diunggah.
“Apakah setelah dia (Ni Made) tahu dia komentar?” kata hakim ketua Rudi.
“Tidak ada,” jawab Adam Deni.
“Ada protes?” tanya hakim ketua Rudi.
“Ada, karena saya lupa nge-blur nama Ahmad Sahroni di Instagram Story,” kata Adam Deni.
“Telanjur di-upload ya?” tanya hakim ketua Rudi.
“Iya,” jawab Adam Deni.
Di sinilah Adam Deni menyadari unggahan data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni itu melanggar Undang-Undang ITE. Adam Deni mengaku perbuatannya itu sudah kadung diunggah di media sosialnya dan dia siap menerima risiko.
“Karena saya tahu itu melanggar Undang-Undang ITE, Yang Mulia, karena sudah telanjur ya sudah, tidak mau saya take down. Tahu risikonya, saya sudah siap terima,” katanya.
( Sumber : Adam Deni Dituntut 8 Tahun Bui Terkait Kasus Unggah Dokumen Ahmad Sahroni! )