Category: Global

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Bui Terkait Kasus Unggah Dokumen Ahmad Sahroni!

Jakarta (VLF) – Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin (30/5/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” imbuhnya.

Adam Deni dan Ni Made diyakini jaksa melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Adam Deni Gearaka menyadari unggahannya terkait data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dapat melanggar Undang-Undang ITE. Namun Adam Deni mengaku siap menerima risikonya.

Mulanya, hakim ketua Rudi Kindarto menanyakan awal mula data pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang diunggah Adam Deni. Adam Deni menyebut data itu dikirim dari Ni Made karena sudah berteman lama.

Sekadar diketahui, Ni Made Dwita Anggari juga didakwa bersama Adam Deni dalam kasus ITE ini.

“Karena kita berteman, dia (Ni Made) melihat,” kata Adam Deni dalam sidang saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5).

Adam Deni mengaku sempat diprotes Ni Made karena tidak menutup nama Ahmad Sahroni di dokumen pembelian sepeda yang diunggah di Instagramnya. Akan tetapi, kata Adam, hal itu tidak bisa dihapus karena sudah kadung diunggah.

“Apakah setelah dia (Ni Made) tahu dia komentar?” kata hakim ketua Rudi.

“Tidak ada,” jawab Adam Deni.

“Ada protes?” tanya hakim ketua Rudi.

“Ada, karena saya lupa nge-blur nama Ahmad Sahroni di Instagram Story,” kata Adam Deni.

“Telanjur di-upload ya?” tanya hakim ketua Rudi.

“Iya,” jawab Adam Deni.

Di sinilah Adam Deni menyadari unggahan data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni itu melanggar Undang-Undang ITE. Adam Deni mengaku perbuatannya itu sudah kadung diunggah di media sosialnya dan dia siap menerima risiko.

“Karena saya tahu itu melanggar Undang-Undang ITE, Yang Mulia, karena sudah telanjur ya sudah, tidak mau saya take down. Tahu risikonya, saya sudah siap terima,” katanya.

( Sumber : Adam Deni Dituntut 8 Tahun Bui Terkait Kasus Unggah Dokumen Ahmad Sahroni! )

Komnas HAM Minta Hakim Pengadilan HAM Berat Kasus Paniai Profesional

Jakarta (VLF) – Komnas HAM meminta hakim yang mengadili dalam Pengadilan HAM kasus Paniai bertugas secara profesional. Pengadilan HAM terakhir digelar pada 2004 saat mengadili peristiwa Tanjung Priok.

“Nantinya tergantung pengadilan (apakah terbukti atau tidak). Itu otonomi pengadilan, kami tidak bisa mengintervensi. Tapi pengadilan harus betul-betul mengadili sehingga ada keadilan agar pelanggaran HAM tidak terulang,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam media briefing di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

Sikap itu menindaklanjuti langkah Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka di kasus tersebut. Rencananya, besok berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Meski Pengadilan HAM akan digelar, bukan berarti wajah penegakan HAM secara umum di Indonesia menjadi buruk.

“Di Asia-Pasifik, Indonesia masih champion (dalam penegakan HAM), tidak separah di India atau Myanmar,” kata Ahmad Taufan Damanik.

Anggota Komnas HAM lainnya, Amiruddin, berharap senada. Amiruddin berharap hakim-hakim yang nantinya akan ditugaskan mengadili kasus Painai benar-benar memiliki perspektif HAM yang utuh.

“Pengadilan dan jaksa mesti serius. Ini untuk membangun kepercayaan di Papua dan memperbaiki kultur kerja aparat di Papua,” kata anggota Komnas HAM, Amiruddin.

Meski menyerahkan ke proses pengadilan, Amiruddin menegaskan dan meyakini kasus itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Kasus Painai yang dimaksud terjadi pada 7-8 Desember 2014. Kejahatan HAM berat itu mengakibatkan 4 warga sipil tewas. Sidang Paripurna Komnas HAM menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat dalam kejadian itu.

“Ini akan menjadi cermin wajah hukum dan HAM kita. Bukan mengadili kasus dan orang per orang saja,” ujar Amiruddin.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, inisial IS telah lengkap. IS, yang merupakan oknum TNI, akan segera disidangkan.

“Tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka IS Nomor: 01/BERKAS-PEL.HAM.BERAT/04/2022 tanggal 06 April 2022 dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 telah lengkap (P-21) secara formil dan materiil pada Jumat 13 Mei 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamis (19/5/2022).

( Sumber : Komnas HAM Minta Hakim Pengadilan HAM Berat Kasus Paniai Profesional )

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino

Jakarta (VLF) – KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan soal Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara. KPK mengirimkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini Tim Jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Ali menjelaskan, alasan pengajuan kasasi tersebut dikarenakan PT Jakarta tidak menerapkan hukuman pidana pengganti sekitar USD 1,99 juta pada perusahaan HDHM. Menurut KPK, kewajiban uang pengganti itu sangat wajar.

“Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD 1,99 juta kepada perusahaan HDHM China,” katanya.

“Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi,” tambahnya.

Ali mengatakan hal itu tentu mendukung upaya KPK dalam mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. KPK juga berharap China bisa mendukung kasus ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.

“Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

“Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” imbuhnya.

Sebelumnya, PT Jakarta menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara. RJ Lino dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom dari website-nya, Minggu (8/5).

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan. Sedangkan anggota majelis adalah Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00,” ucap majelis tinggi.

( Sumber : KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino )

Ada 5 Kasus Restorative Justice di Blitar, Hanya 1 Terealisasi.

Jakarta (VLF) – Ada sekitar 5 kasus yang dilaporkan untuk dapat diselesaikan secara restorative justice di Blitar. Laporan 5 kasus itu terjadi selama Januari hingga Mei 2022. Namun, hanya ada satu kasus yang berhasil selesai dalam restorative justice itu.

“Ada sekitar 5 kasus yang didaftarkan untuk restorative justice. 5 kasus ini dari Januari 2022 sampai dengan saat ini,” ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Blitar Faetony saat dikonfirmasi detikjatim, Jumat (27/5/22).

Faetony mengatakan dari 5 kasus itu hanya ada satu kasus yang berhasil diselesaikan melalui restorative justice. Sementara, empat kasus lainnya gagal dan tetap berproses di pengadilan.

“Satu kasus yang berhasil restorative justice itu yakni tindak pidana percobaan pencurian tabung gas elpiji oleh seorang kakek di Kecamatan Talun,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penyelesaian kasus melalui restorative justice dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Syarat itu adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari lima tahun, dan kerugian atas tindak pidana kurang dari Rp 2,5 juta.

Faetony menambahkan restorative justice juga bisa gagal atau tidak berhasil. Itu karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Seperti misalnya, korban tidak ingin melanjutkan restorative justice tersebut. Sehingga, kasus tetap berlanjut ke pengadilan.

“Yang jelas kami mendukung upaya restorative justice yang sesuai dengan ketentuan, dan mengupayakan kondisi damai pada masyarakat,” pungkasnya.

( Sumber : Ada 5 Kasus Restorative Justice di Blitar, Hanya 1 Terealisasi. )

Jaksa Agung Resmikan Halo JPN, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara). Halo JPN ini merupakan salah satu terobosan dari jajaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan peresmian Halo JPN ini bertepatan dengan penutupan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

“Rabu 25 Mei 2022, bertepatan dengan penutupan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin meresmikan Halo JPN yang merupakan salah satu terobosan dari jajaran Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun),” kata Ketut dalam keterangan pers tertulis, Rabu (25/5/2021).

Ketut menerangkan Halo JPN ini merupakan solusi hukum terlengkap yang dirancang dalam website. Warga, kata Ketut, bisa melakukan tanya jawab dan berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang akan dilayani langsung oleh jaksa pengacara negara di seluruh Indonesia secara profesional dan gratis.

“Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap di mana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh jaksa pengacara negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis),” ujarnya.

Ketut menerangkan, dalam Halo JPN ini, terdapat beberapa kategori permasalahan yang bisa dikonsultasikan. Ketut menjabarkan permasalahan itu dari soal pertahanan, hukum waris, legal drafting, hingga hukum pernikahan.

“Dalam Halo JPN ini, terdapat beberapa kategori permasalahan, di antaranya masalah pertanahan, hukum waris, legal drafting, dan hukum pernikahan,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Ketut, para jaksa pengacara negara juga telah dibekali pedoman untuk melayani masyarakat melalui Halo JPN. Ketut menyebut masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Agung atau kejaksaan tinggi mengenai Halo JPN ini.

“Selain itu, telah disiapkan pedoman bagi para JPN yang ditugaskan untuk melayani masyarakat melalui Halo JPN. Dalam Halo JPN ini, masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Agung maupun kejaksaan tinggi,” tuturnya.

( Sumber : Jaksa Agung Resmikan Halo JPN, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis )

Rancangan KUHAPerdata, Peradi Beri 49 Catatan ke DPR

Jakarta (VLF) – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) kepada Komisi III DPR. Peradi sedikitnya memberikan 49 masukan kepada DPR soal revisi KUHPerdata itu.

Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, menyampaikan, pihaknya sangat menunggu kesempatan itu karena sudah mendapat banyak pertanyaan soal hukum acara perdata yang sudah tidak relevan.

“Kita sudah 75 tahun merdeka tapi sampai sekarang belum ada Hukum Acara Perdata buatan sendiri,” kata Hermansyah Dulaim kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta, Rivai Kusumanegara yang juga bertindak selaku Juru Bicara (Jubir) DPN Peradi dalam RDPU ini, lantas menyampaikan 49 masukan secara detail atas RUU Hukum Acara Perdata yang merupakan inisiatif pemerintah tersebut. Pertemuan dengan DPR itu digelar pada Rabu (25/5/2022).

Dari 49 catatan masukan DPN Peradi kepada Komisi III DPR tersebut, lanjut Rivai, ada 5 hal penting yang menjadi perhatian pihaknya.Pertama, panggilan sidang melalui Jurusita dan delegasi Pengadilan Negeri (PN) lain agar diubah dengan pos tercatat dan tanpa delegasi seperti yang telah berjalan di PTUN dan Pengadilan Agama.

Menurutnya, cara delegasi memperlama dan rumit. Begitu juga penyampaian oleh jurusita berdampak pada besarnya biaya perkara, terutama di daerah-daerah yang wilayah hukum PN-nya meliputi beberapa kabupaten.

“Dalam pengamatan kami, cara pemanggilan dengan juru sita ini membuat biaya sangat mahal. Kalau di Jakarta, biaya perkara cukup Rp 5 juta, tapi di Kalteng atau Papua itu bisa mencapai Rp 25 juta jika para pihaknya banyak,” kata Rivai Kusumanegara .

Mahalnya biaya tersebut karena luasnya wilayah hukum suatu PN yang membawahi beberapa kabupaten. Penyampaian secara langsung dan jauhnya jarak, membuat juru sita harus menyewa mobil dan bahkan sampai menginap. Padahal, hari ini jasa PT Pos Indonesia sudah sangat baik, berbeda dengan zaman lahirnya hukum acara warisan Belanda.

Kedua, pelelangan oleh PN selama ini kurang diminati masyarakat karena pemenang lelang masih harus mengeluarkan biaya pengosongan dengan kemungkinan gagal akibat gangguan di lapangan.

“Kami sarankan pengosongan dilakukan sebelum lelang agar objek yang dibeli clear, sehingga minat masyarakat meningkat,” ujar Rivai Kusumanegara .

Ketiga, tahapan upaya hukum agar dikurangi dan tidak seperti sekarang hingga empat tahap. Masyarakat lelah menunggu sengketanya selesai dan berdampak pada biaya dan waktu. Banyak negara hanya mengenal satu kali upaya hukum dan sebenarnya Indonesia sudah mengadopsinya dalam perkara PHI, kepailitan, HAKI, dan pembatalan KTUN lokal. Alasan Peninjauan Kembali (PK) juga agar dibatasi sebatas adanya novum dan pertentangan antarputusan.

Keempat, eksekusi sebaiknya dilakukan tanpa delegasi melalui PN lain, karena selain lama dan rumit juga jika terdapat perlawanan akan ditangani PN delegasi, sedang berkas perkara pokok berada di PN pemutus. Penyederhanaan sistem eksekusi ini diharapkan dapat menaikan indeks EDB Indonesia.

“Kelima, e-court belum diakomodir RUU ini dan model panggilan dengan penempelan pada papan pengumuman PN dan kantor Bupati bisa digantikan dengan penayangan pada website PN,” kata Rivai Kusumanegara .

Atas 49 masukan ini, Komisi III DPR termasuk para wakil dari fraksi-fraksi partai politik menyampaikan apresiasi dan meminta DPN Peradi terus mengikuti proses dan memberikan masukan dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata ini. Salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan,I Wayan Sudirta.

“Peradi menyambut baik tawaran pihak DPR karena stakeholder utama RUU Hukum Acara Perdata adalah Advokat dan Hakim, sehingga Peradi berkepentingan memajukan hukum acara perdata ini,” ujar Rivai.

Terlebih, lanjut dia, KUHPerdata yang berlaku saat ini merupakan warisan kolonial. Sehingga saatnya Indonesia miliki undang-undang karya anak bangsa yang modern, mewujudkan fair trial, dan menjawab tantangan masa depan.

“Kami apresiasi karena RUU ini sudah kita nantikan sekian lama, akhirnya bisa bergulir. Tentunya bukan hanya menjawab persoalan-persoalan pada hari ini, tapi juga bagaimana memodernisasi peradilan, termasuk memudahkan pelayanan peradilan kepada masyarakat,” ucap Rivai Kusumanegara.

( Sumber : Rancangan KUHAPerdata, Peradi Beri 49 Catatan ke DPR )

Sidang Etik Untuk 2 Brimob Bantu Eks Kasatpol PP Makassar Bunuh Najamuddin

Jakarta (VLF) – Dua oknum Brimob Polda Sulsel Chaerul Akmal dan Sulaiman segera disidang pelanggaran kode etik anggota Polri buntut kasus penembakan maut pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Kedua suruhan Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan itu kini terancam dipecat tidak dengan hormat atau PTDH.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan berkas Chaerul dan Sulaiman di Propam Polda Sulsel sejatinya sudah rampung. Pihaknya sisa menunggu jadwal sidang keluar.

“(Berkas dua terduga pelanggar) Sudah selesai. Tinggal kita nunggu sidang aja. Kode etik,” kata Suartana kepada detikSulsel, Kamis (26/5/2022).

Suartana menjelaskan, jadwal sidang kode etik kedua oknum Brimob tersebut hanya menunggu pengajuan pihak Propam Polda Sulsel ke Kapolda Irjen Nana Sudjana.

“Saya tunggu Kabid Propam untuk mengajukan ke Bapak Kapolda,” kata Kombes Suartana.

Dua Oknum Brimob Dipidana
Sebelumnya, Chaerul Akmal dan Sulaiman sudah lebih dulu menjalani proses pidana. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Najamuddin dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada Senin (18/4).

Dalam catatan detikSulsel, Sulaiman menjadi tersangka usai terungkap menyanggupi permintaan eks Kasatpol PP Iqbal Asnan untuk mencari eksekutor penembakan maut terhadap korban Najamuddin. Sulaiman menemui Iqbal di ruangannya di Balai Kota Makassar saat masih menjabat sebagai Kasatpol PP.

Setelah pertemuan dengan Iqbal, Sulaiman menunjuk rekannya di Brimob Polda Sulsel Chaerul Akmal untuk mengeksekusi korban. Chaerul kemudian menyetujui permintaan itu dengan kesepakatan sejumlah uang dari Iqbal Asnan.

Oknum Brimob Dijanjikan Rp 200 Juta
Chaerul Akmal selaku eksekutor penembakan maut korban Najamuddin terungkap dijanjikan Rp 200 juta oleh Iqbal. Namun Iqbal baru membayar Chaerul Akmal Rp 90 juta setelah melakukan tugasnya.

“Dijanjikan Rp 200 juta tapi baru dibayar Rp 90 juta,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Jumat (20/5).

Namun saat barang bukti dipamerkan, polisi hanya menunjukkan Rp 85 juta. Menurut Rheonald, tersangka Chaerul sudah memakai Rp 5 juta dari total Rp 90 juta yang ia terima.

“Rp 90 juta namun yang kami dapatkan sisa Rp 85 juta,” kata Rheonald.

( Sumber : Sidang Etik Untuk 2 Brimob Bantu Eks Kasatpol PP Makassar Bunuh Najamuddin )

Jejak Hakim di Banten Jadi Tersangka Sabu: Sering Vonis Kasus Narkoba

Jakarta (VLF) – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, berinisial YR (39) dan DA (39) menjadi tersangka kasus narkoba. Namun ternyata, kedua hakim tersebut beberapa kali pernah menangani perkara narkotika yang tak segan memberi vonis mulai dari 5 tahun penjara hingga denda Rp 1 miliar. Bagaimana jejak penanganan perkara oleh dua hakim itu?

Dikutip detikcom dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, Rabu (25/5/2022), dua hakim tersangka itu sedikitnya telah menangani tiga perkara narkotika sepanjang awal tahun 2022. Tersangka YR (39) sering bertugas sebagai hakim anggota dalam menangani perkara narkotika.

Perkara narkotika terakhir yang dapat dilihat melalui laman SIPP yaitu pada (8/2) lalu. Putusan perkara kemudian dibacakan pada (24/4) untuk memberi vonis kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” tulis salah satu putusan yang ditangani YR pada (20/4).

Selain perkara narkotika, perkara lainnya yang ditangani tersangka YR (39) yaitu pencurian, penganiayaan dan perlindungan anak.

Sama dengan YR, tersangka DA (39) juga menjadi hakim anggota pada tiga perkara narkotika yang dia tangani. Perkara narkotika terakhir yang dapat dilihat melalui laman SIPP yaitu pada (31/4) lalu. Proses persidangan terus berjalan hingga pembacaan putusan atau vonis kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” tulis salah satu putusan yang pernah ditangani DA pada (19/5) lalu.

Selain perkara narkotika, perkara lainnya yang juga ditangani DA yaitu penggelapan, kerusakan lingkungan, penipuan, pencurian, perlindungan anak, lalu lintas, sumpah palsu dan keterangan palsu.

Dikonfirmasi sebelumnya, Humas PN Rangkasbitung, Muhammad Zakiudin mengatakan kedua hakim yang saat ini jadi tersangka kasus narkoba belum lama bertugas di pengadilan. Hakim inisial YR (39) baru bertugas selama 2 tahun, sementara hakim DA (39) baru bertugas selama 1 tahun.

Selain perkara narkotika, perkara lainnya yang juga ditangani DA yaitu penggelapan, kerusakan lingkungan, penipuan, pencurian, perlindungan anak, lalu lintas, sumpah palsu dan keterangan palsu.

Dikonfirmasi sebelumnya, Humas PN Rangkasbitung, Muhammad Zakiudin mengatakan kedua hakim yang saat ini jadi tersangka kasus narkoba belum lama bertugas di pengadilan. Hakim inisial YR (39) baru bertugas selama 2 tahun, sementara hakim DA (39) baru bertugas selama 1 tahun.

( Sumber : Jejak Hakim di Banten Jadi Tersangka Sabu: Sering Vonis Kasus Narkoba )

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Jakarta (VLF) – Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dalam kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD. Dengan begitu, hakim menyatakan sidang lanjut ke tahap pembuktian.

“Memutuskan, menetapkan, menyatakan, menolak eksepsi atau keberatan yang ditujukan oleh tim penasihat hukum I, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II, Ni Putu Purnama Sari,” kata hakim ketua Brigjen Faridah Faisal saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2022).

Hakim Faridah menyatakan Pengadilan Tinggi II berwenang mengadili perkara ini. Hakim Faridah juga menyatakan surat dakwaan yang dibuat oditur militer sah dan dapat diterima.

“Menyatakan Pengadilan Tinggi II Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa. Menyatakan surat dakwaan untuk Militer Tinggi Jakarta sah dan dapat diterima,” ungkapnya.

Hakim Faridah memerintahkan oditur militer untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan sidang perkara terdakwa 1 Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari dilanjutkan,” kata hakim Faridah.

Hakim Faridah lalu bertanya kapan oditur militer akan menghadirkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya. Oditur militer meminta waktu dua pekan.

“Mohon izin Yang Mulia, mengingat minggu depan hari libur, kami mohon memberikan waktu yaitu pada tanggal 8 Juni 2022,” kata oditur militer Brigjen TNI Murod.

Murod menerangkan, pihaknya akan menghadirkan saksi dalam perkara ini sebanyak 35 orang. Sidang ditunda dan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada 8 Juni mendatang.

“Izin, Yang Mulia, terkait dengan pemanggilan para saksi, karena saksi yang akan dihadirkan di sini sebanyak 35 orang saksi, sehingga pemanggilan pertama nanti kami akan menghadirkan sebanyak 10 orang,” kata Brigjen Murod.

“Jadi ini sidang akan ditunda sampai hari Rabu, tanggal 8 Juni 2022,” kata hakim Faridah.

Diketahui, terdakwa Brigjen TNI Yus dan terdakwa Ni Putu Purnamasari (NPP) didakwa terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat. Terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang dakwaan itu digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022) kemarin. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dan hakim anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh serta Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Terdakwa I Yus Adi Kamarullah sebesar Rp 60.980.756.533 dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari (PT Griya Sari Harta) sebesar Rp 37.335.910.483, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya berjumlah Rp 133.763.305.600,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (27/4).

Brigjen Yus didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum. Dalam dakwaannya, oditur militer menyebut Brigjen Yus menarik uang dari rekening BP TWP AD tanpa seizin KSAD, yang selanjutnya di transfer rekening pribadi milik Terdakwa I Yus Adi Kamarullah.

Kemudian, uang tersebut dijadikan deposito sebagai jaminan kredit untuk Terdakwa II Ni Putu Purnamasari yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (Orgas TWP AD) dan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor KEP/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 pedoman tentang pengelolaan tabungan wajib perumahan dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel angkatan darat serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Adapun Brigjen Yus dan terdakwa Ni Putu didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor itu, ancaman pidana terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Pasal 8 UU Tipikor

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak 750.000.000.

Kasus ini bermula ketika adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana tabungan wajib perumahan anggaran darat (TWP) tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi TWP. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, serta Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” kata Ketut.

Perbuatan tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.763.305.600. Hal itu diketahui berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP pada 28 Desember 2021.

Dalam kasus ini, terdapat 2 orang tersangka lainnya, yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan pihak swasta berinisial KGS MMS. Kolonel Vzi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus Palembang. Namun kedua tersangka tersebut belum disidangkan.

( Sumber : Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD )

Hukuman 20 Tahun Bui Eks Dirut ASABRI Disunat PT Jakarta!

Jakarta (VLF) – Hukuman mantan Dirut ASABRI, Sonny Widjaja, disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sunat serupa sebelumnya dialami mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI, Hari Setianto.

Sonny Widjaja dihukum 20 tahun penjara oleh PN Jakpus. Hukuman itu disunat oleh majelis banding.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sonny Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Tjokorda Rai Suamba. Sedangkan anggota majelis adalah Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anton Saragih, dan Hotman Maya Marbun. Majelis juga menjatuhkan hukuman Sonny Widjaja untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhatikan sejumlah barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap barang bukti berupa mobil dan tanah serta tanah dan bangunan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana, namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dan Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis.

Mengapa majelis menyunat hukuman itu?
“Pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan,” kata majelis banding.

Sebagaimana diketahui, Sonny Widjaja dkk dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. Mereka diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

( Sumber : Hukuman 20 Tahun Bui Eks Dirut ASABRI Disunat PT Jakarta! )