Category: Global

Jerat Kriminal Bagi Oknum Jual-Beli Ginjal, Penjara Hingga Denda Ratusan Juta

Jakarta (VLF) Guru Besar FKUI bidang urologi Prof dr Nur Rasyid, SpU menyoroti bahayanya praktik jual beli ginjal untuk prosedur transplantasi. Prof Nur menuturkan praktik jual beli organ di seluruh dunia adalah ilegal.

Jika praktik jual beli dilakukan, Indonesia bisa mendapatkan ‘banned’ untuk bisa melakukan prosedur donor ginjal. Hal tersebut sempat dialami oleh beberapa negara lain seperti China dan Filipina. Kondisi ini juga dinilai tidak adil bagi pasien yang harus ‘mengantre’ untuk mendapatkan donor.

“Kalau misalnya benar-benar dilakukan jual beli itu secara aturan sudah masuk ke kriminal, bahkan orangnya bisa ditahan kalau mendonorkan dengan cara menjual,” ucap Prof Nur ketika ditemui detikcom, Senin (22/1/2024).

“Dunia itu sebenarnya sangat keras terhadap adanya jual beli organ. Kita tahu dulu China dulu sempat di-banned karena dulu orang Indonesia ke China tuh bisa melakukan transplantasi. Sebelum itu juga India juga pernah di-banned habis itu terus Filipina,” sambungnya.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 432 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sedangkan di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Jadi jatuhnya itu lebih ke pasar gelap, cuman jangan dibayangkan ya ada orang di mall terus diambil ginjalnya nggak seperti itu,” pungkasnya.

Proses persiapan transplantasi dilaksanakan dalam waktu yang cukup panjang. Proses dua sampai empat bulan perlu dilakukan untuk melakukan skrining dan pemeriksaan kesehatan antara pasien dan donor yang akan menjalani operasi transplantasi.

Selain itu, proses wawancara dengan tim hukum dan advokasi rumah sakit juga perlu dilakukan sebelum prosedur cangkok ginjal dilakukan untuk memastikan tidak ada masalah medikolegal.

(Sumber : Jerat Kriminal Bagi Oknum Jual-Beli Ginjal, Penjara Hingga Denda Ratusan Juta.)

Kirim TKW ke Saudi Kerja Nirgaji 5 Bulan, Pelaku Divonis 5 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi secara ilegal dari Kabupaten Serang divonis ringan. Terdakwa Kurasiyah dan Rudi Wahyudi masing-masing dihukum 5 dan 8 bulan penjara.

TPPO ini bermula ketika saksi Rahmat bertemu dengan saksi Nita Syakila melalui aplikasi MiChat. Saksi Nita bercerita bahwa ia ingin mencari pekerjaan, lantas mereka menemukan lowongan di Facebook milik terdakwa Kurasiyah yang mencari calon pekerja migran ke Arab Saudi.

Pada 22 Januari 2023, Nita dan Rahmat bertemu dengan terdakwa Kurasiyah dan Rudi di Bojonegara Kabupaten Serang. Di sana, terdakwa menawarkan korban menjadi tenaga kerja wanita (TKW) dengan upah Rp 10 juta dan mendapat bekal dari PT Putra Timur Mandiri. Terdakwa Rudi juga mengatakan perusahaan mereka sah dan akan bertanggung jawab jika ada kendala.

“Nggak usah takut, Teh, ini mah ada PT-nya, nanti kalau ada apa-apa PT-nya yang tanggung jawab,” kata terdakwa Rudi kepada korban, sebagaimana tercantum di putusan Mahkamah Agung Nomor 802/Pid.Sus/2023/PN SRG, dikutip detikcom, Selasa (23/1/2024).

Pada Februari, terdakwa menyuruh korban membuat paspor dan visa di Imigrasi Cilegon dengan diantar oleh Irfan, yang mengaku dari PT Putra. Singkatnya, korban Nita diberangkatkan ke Saudi bersama korban lain bernama Reni pada 16 Februari 2023.

Korban Nita bekerja selama 5 bulan sebagai pembantu rumah tangga di daerah Makkah, namun tidak mendapatkan upah. Terdakwa Kurasiyah yang dihubungi tak kunjung merespons hingga korban meminta bantuan ke Garda Buruh Migran Indonesia. Ia kemudian dipulangkan bersama 9 tenaga kerja ilegal lainnya ke Indonesia.

Sepulang ke Indonesia, korban kemudian melaporkan Kurasiyah ke Polres Cilegon. Diketahui bahwa terdakwa mendapat untung Rp 2,8 juta untuk setiap satu orang yang diberangkatkan menjadi TKI ilegal.

Majelis hakim yang diketuai oleh Uli Purnama kemudian menghukum terdakwa Kurasiyah 5 bulan penjara dan Rudi 8 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 10 juta subsider 2 bulan. Keduanya dinilai bersalah sebagaimana dakwaan primer kedua Pasal 83 Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada 10 Januari melalui situs resmi Mahkamah Agung yang dikutip detikcom pada Selasa (23/1/2024).

(Sumber : Kirim TKW ke Saudi Kerja Nirgaji 5 Bulan, Pelaku Divonis 5 Bulan Penjara.)

KPK Periksa Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita

Jakarta (VLF) KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini. Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

“Azis Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024),” sambungnya.

Ali tak menjelaskan detail apa kaitan Azis dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan apa saja yang ditanyakan penyidik ke Azis.

“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Tim penyidik juga memanggil empat saksi lain hari ini dalam kasus ini. Empat saksi itu terdiri atas wiraswasta hingga ibu rumah tangga. Berikut ini daftar saksi yang dipanggil hari ini:

1. Muhammad Azis Syamsuddin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024)
2. Agus Susanto (Wiraswasta)
3. Nikodemus R Pattuju (Mahasiswa)
4. Riefka Amalia (Ibu Rumah Tangga)
5. Ardi Yanoor (Karyawan/Staf Kantor Hukum Maskue Husain)

Kasus dugaan suap dan TPPU Rita ini sudah diusut sejak 2018. KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari terkait dugaan TPPU. Aset-aset tersebut terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih nilai aset tersebut Rp 70 miliar.

Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan. Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap adanya uang dari Rita dikirimkan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa menyebut awalnya Rita diminta Rp 10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK). Jaksa mengatakan percakapan mengenai permintaan Rp 10 miliar itu terjadi saat AKP Robin bersama rekannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain, mendatangi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.

AKP Robin dan Rita awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Jaksa menyebut Robin dan Maskur meyakinkan Rita agar mengajukan PK. Robin dan Maskur disebut menawarkan diri untuk mengurus aset-aset Rita yang disita KPK.

Jaksa mengatakan Maskur Husain melobi Rita agar membayar Rp 10 miliar. Maskur, menurut jaksa, juga menyebut Rp 10 miliar itu murah karena perkara ini langsung ditangani oleh dia dan AKP Robin yang saat itu merupakan penyidik KPK.

Setelah menyanggupi itu, Rita diduga menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur. Hingga akhirnya Rita memberikan uang ke Robin dan Maskur secara bertahap, namun uang yang diberikan Rita jadinya Rp 5 miliar.

(Sumber : KPK Periksa Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita.)

2 Rekan Eks Rektor UINSU Korupsi Dana Ma’had Divonis 4,5 Tahun-1 Tahun

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun terhadap Eks Rektor UINSU Prof Saidurrahman dalam kasus korupsi dana Ma’had. Selain itu, rekan Saidurrahman yang terlibat turut divonis, yakni Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti.

Perlu diketahui, dalam kasus korupsi ini Sangkot menjabat sebagai Kepala UPT Pusbangnis UINSU. Ada pun Sangkot divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan. Denda sejumlah Rp 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin (22/1/2024).

Sedangkan Evi yang sewaktu itu sebagai staf Pengadministrasi Pusbangnis UINSU divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum pidana selama 1 tahun dengan denda sejumlah Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” ucap majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Saidurrahman divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta dalam kasus korupsi dana Ma’had.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruangan Cakra 2 PN Medan, Senin (22/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana hukuman selama dua bulan,” tambahnya.

Vonis terhadap Saidurrahman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Saidurrahman dengan pidana penjara sembilan tahun.

Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan Saidurrahman melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan,” kata Fauzan Irgi Hasibuan membacakan nota tuntutannya, Kamis (11/1).

(Sumber : 2 Rekan Eks Rektor UINSU Korupsi Dana Ma’had Divonis 4,5 Tahun-1 Tahun.)

Pakar Anggap Gagasan Konflik Masyarakat Adat-Petani di Debat Cawapres Dangkal

Jakarta (VLF) Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) M Ramli AT menilai gagasan tiga Cawapres dalam debat Pilpres tadi malam dangkal. Terutama terkait dengan konflik masyarakat adat dan pemberdayaan petani di pedesaan.

“Saya lihat masih perlu agak pendalaman. Masih ada beberapa hal teknis yang harus diberi jawaban tetapi pada saat diskusi itu kurang dielaborasi,” ujar Ramli kepada detikSulsel, Minggu (21/1/2024) malam.

Ramli menilai jawaban para Cawapres terkesan kaku. Dia menyebut ketiganya seolah telah menyiapkan jawaban sebelum pelaksanaan debat. Sehingga jawaban dari pertanyaan panelis dan tanggapan dari Cawapres lainnya tidak diulas secara mendalam.

“Banyak pertanyaan tidak dijawab secara tepat dan tidak ada upaya untuk menggali jawaban waktu cawapres lain menanggapi jawaban cawapres lainnya. Karena tersandera jawaban yang disiapkan. Sehingga apapun pertanyaannya dia bisa berkreasi dan punya jawaban yang tepat. Jadi yang kita dapat berputar-putar jawabannya,” jelas Sekretaris Departemen Sosiologi Unhas ini.

Dia mencontohkan soal tawaran Gibran yang menyinggung smart farming dengan mekanisasi pertanian. Sementara masalah di lapangan saat ini adalah lahan sempit dan produktivitas petani yang masih minim.

“Masalahnya adalah mekanisasi pertanian akan mengefisiensikan tenaga kerja di pedesaan. Sementara salah satu masalah pedesaan hari ini adalah tingkat pengangguran yang juga cukup tinggi, setengah pengangguran atau biasa disebut pengangguran yang tidak kentara. Banyak kerja tetapi produktivitasnya rendah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramli mengatakan, meski para petani di desa sudah bekerja maksimal tetapi karena lahannya terbatas maka produktivitasnya tetap rendah. Dia menyebut masalah utama yang terjadi ialah lahan yang sempit.

“Kalau masalahnya di lahan yang sempit kemudian dijawab solusinya adalah mekanisasi pertanian itu menjadi persoalan, karena kalau sempit lahan kenapa mekanisasi yang menjadi target utama untuk solusi,” ujarnya.

Menurutnya, smart farming dengan mekanisasi lahan hanya untuk mengolah lahan secara efektif dan efisien karena menghemat waktu. Sementara rasio antara petani dan lahan makin timpang. Bahkan lahan cenderung makin sempit.

Begitu pula dengan gagasan Cawapres soal konflik masyarakat adat yang masih terus terjadi belum dijabarkan secara mendalam. Ramli menilai hanya Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md yang menjawab dengan baik.

“Yang menjawab secara lebih baik menurut saya adalah Pak Mahfud seingat saya dia bilang sudah ada penghargaan terhadap masyarakat adat. Itu harus dibedakan antara hutan negara dan hutan adat,” kata Ramli.

Dia juga menilai Mahfud menguasai persoalan dengan posisinya sebagai Menko Polhukam saat ini. Makanya pendamping Ganjar Pranowo itu tahu betul jika persoalan saat ini adalah penegakan hukum yang tidak maksimal.

Itulah mengapa dia mengatakan salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah hukum itu jangan tumpul. Jadi jangan ada di hukum itu bagus tetapi tidak dilaksanakan dalam implementasinya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ramli menilai Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) juga cukup mantap dengan menggagas soal pembangunan berkeadilan. Hukum yang adil disebut mesti betul-betul hadir dalam pembangunan.

“Kalau memang sudah diatur supaya itu betul-betul dijalankan. Itu yang banyak sekarang yang tidak dijalankan, jadi sudah bagus hukumnya, sudah bagus policy-nya tapi pelaksanaannya yang banyak tidak konsisten,” ungkapnya.

Ramli menambahkan rata-rata penyebab konflik di berbagai belahan dunia disebabkan ketimpangan pembangunan. Ketidakadilan melahirkan konflik yang menyebabkan pembangunan tidak berkelanjutan.

“Sejarah tentang konflik besar di dunia dimulai dari ketidakadilan karena menimbulkan resistensi dari masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

(Sumber : Pakar Anggap Gagasan Konflik Masyarakat Adat-Petani di Debat Cawapres Dangkal.)

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Bersaksi di Sidang Kasus Rumah DP Rp 0

Jakarta (VLF) Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP RP 0 dengan terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan digelar hari ini. Jaksa KPK menghadirkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai salah satu saksi.

“Betul,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (22/1/2024).

Pantauan detikcom di lokasi Prasetyo Edi juga telah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Edi tampak mengenakan kemeja hitam dan masker.

Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang hari ini. Dua saksi lainnya merupakan Triwisaksana selaku mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ichwan Zayadi selaku mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Dakwaan Baru Yoory Corneles

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang dakwaan yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Yoory didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, itu.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah Pulo Gebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya Terdakwa Corneles Yoory sejumlah Rp 31.817.379.000,00 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000,00 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,” ujarnya.

(Sumber : Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Bersaksi di Sidang Kasus Rumah DP Rp 0.)

4 Pelaku Pembakaran Saat Rusuh Pengantar Jenazah Lukas Enembe Ditangkap!

Jakarta (VLF) Polisi menangkap 4 pelaku pembakaran dalam kericuhan yang terjadi saat massa mengantar jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura. Pelaku masing-masing berinisial Inisial AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43).

“Ini kami jelaskan terkait dengan pelaku sebanyak 4 orang yang kita bisa amankan,” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Victor mengungkapkan, keempat pelaku diciduk aparat di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama, pelaku inisial CW ditangkap pada Minggu (14/1) pukul 02.00 WIT.

“Untuk pertama pada hari Minggu (14/1) sekira pukul 02.00 WIT tim berhasil mengamankan terduga atas inisial CW,” kata Victor.

Kemudian, pada Selasa (16/1) giliran pelaku berinisial AH yang diciduk aparat. AH mengaku ikut terlibat dalam aksi pembakaran terhadap sejumlah rumah toko (ruko).

“Tim berhasil mengamankan pelaku atas inisial AH dan diinterogasi dan berdasarkan bukti yang ada yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Sedangkan untuk dua pelaku lain yakni EW dan GD dibekuk polisi pada Rabu (17/1) sekira pukul 18.00 WIT. Keduanya juga mengakui aksi pembakaran yang telah dilakukannya tersebut.

“Tim mengamankan inisial EW dan GD. Dan berdasarkan alat bukti yang ada 2 orang pelaku tersebut mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Victor membeberkan, keempat pelaku ini ditangkap berdasarkan keterangan dari 17 orang saksi yang diperiksa. Keterangan itu juga dikuatkan oleh alat bukti yang didapat oleh polisi.

“Barang bukti ada hasil rekaman CCTV, rekaman video, kemudian pakaian daripada pelaku, dan barang-barang yang bekas terbakar,” bebernya.

Dia menjelaskan, keempat pelaku melakukan pembakaran ini memakai kardus yang telah dibakar menggunakan korek api. Setelah itu, kardus tersebut dilempar ke ruko hingga terjadi kebakaran.

“Dengan cara melemparkan karton yang didapat di sekitarnya agar api cepat membesar dan menggunakan korek gas yang diperoleh pemberian orang lain,” tuturnya.

Akibat perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun.

“Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Diketahui, aksi pembakaran tersebut terjadi di pertigaan lampu merah Perumnas Waena, Kota Jayapura, pada Kamis (28/12/2023) lalu. Ketika itu rombongan massa hendak mengantar jenazah Lukas Enembe ke rumah duka.

Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), rombongan massa melakukan perusakan hingga pembakaran terhadap sejumlah bangunan. Bahkan, rombongan massa terlibat bentrok dengan aparat.

(Sumber : 4 Pelaku Pembakaran Saat Rusuh Pengantar Jenazah Lukas Enembe Ditangkap!.)

Mahfud Bicara Pedang Hukum Tumpul, TKN Ungkit Status Menko Polhukam

Jakarta (VLF) Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md di closing statementnya menilai masalah utama yang muncul di debat Pilpres semalam dikarenakan pedang hukum yang tumpul. TKN Prabowo-Gibran menilai pernyataan itu bentuk dari lempar tanggung jawab.

“Pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md soal pedang hukum kita tumpul adalah bentuk cuci tangan atau lempar tanggung jawab, karena beliau masih menjabat sebagai Menko Polhukam,” kata Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Habiburokhman kemudian menyinggung Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal di atas, katanya, menjelaskan bahwa Mahfud Md memiliki tanggung jawab dengan pedang hukum Indonesia saat ini karena menjabat Menko Polhukam.

“Kita bertanya kalau Pak Mahfud bilang situasi saat ini bahwa pedang hukum kita tumpul, apa saja yang beliau lakukan sebagai Menko Polhukam untuk memperbaiki situasi dan menjadikan pedang hukum kita tidak tumpul,” katanya.

“Bukankah beliau punya kewenangan sangat besar untuk mengkoordinasikan serta mensisnkronisasi kebijakan kementerian dan lembaga yang ada di bawah koordinasinya,” imbuhnya.

Habiburokhman kemudian mengingatkan pernyataan Mahfud yang sudah menyelesaikan kasus.

“Bahkan beliau pernah mengklaim sebagai satu-satunya Menkopolhukam yang juga bicara dan menyelesaikan kasus-kasus konkret,” katanya.

Selain itu, menurutnya, pernyataan Mahfud itu menimbulkan pesimisme di kalangan penegak hukum. Dia mengatakan pernyataan itu bahaya.

“Pernyataan ‘pedang hukum kita tumpul’ adalah bentuk generalisasi yang bahaya karena bisa menimbulkan pesimisme di kalangan penegak hukum yang selama ini bekerja keras mewujudkan keadilan. Memang penegakan hukum kita belum maksimal, tetapi banyak sekali kemauan di bidang penegakan hukum lingkungan yang saat ini sudah terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini sudah banyak kasus terkait lingkungan hidup yang ditangani aparat penegak hukum. Dia pun mencontohkan beberapa kasus seperti di Lampung dan Riau.

“Banyak kasus-kasus pidana terkait lingkungan hidup diusut oleh aparat penegak hukum kita seperti kasus kontainer sampah di Lampung, kasus Duta Palma di Riau yang dianggap juga menimbulkan kerugian negara karena terjadinya kerusakan lingkungan, serta kasus-kasus Tipikor yang memiliki kaitan dengan rusaknya sumber daya alam,” katanya.

Diketahui, pernyataan pedang hukum tumpul itu muncul ketika Mahfud menyampaikan pernyataan penutup atau closing statement. Mahfud menegaskan bahwa masalah utama dari semua yang diperdebatkan ialah tumpulnya pedang hukum.

“Tadi saya bilang bahwa masalah-masalah yang tadi kita perdebatkan sangat penting untuk masa depan bangsa. Masalah utamanya adalah pedang hukum kita itu tumpul,” kata Mahfud di panggung debat Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu (21/1).

Mahfud yakin, jika pedang tidak tumpul maka semua masalah bisa ditabrak. Dia yakin program pembangunan juga akan berjalan.

“Kalau pedang hukum tidak tumpul, kita pasti kita bisa tabrak habis-habisan. Program pembangunan akan berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta maaf atas masalah yang terjadi. Ia minta maaf jika alam yang dihuni anak cucunya rusak.

(Sumber : Mahfud Bicara Pedang Hukum Tumpul, TKN Ungkit Status Menko Polhukam.)

Mantan Hakim Agung Yahya Harahap Meninggal Dunia, MA Berduka

Jakarta (VLF) Mantan Hakim Agung M Yahya Harahap meninggal dunia. Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana itu M wafat dalam usia 89 tahun.

“Ya benar,” kata jubir MA yang juga Ketua Muda MA Soeharto kepada wartawan, Senin (22/1/2023).

M Yahya Harahap wafat pukul 03.30 WIB tadi. Rumah duka beralamat di Jalan Elang Emas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

“Turut berduka cita yang dalam. Innalillahiwainnailaihirojiun,” ucapnya.

Yahya dilahirkan di Sipirok, Tapanuli Selatan, pada 18 Desember 1934. Beliau menyelesaikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 1960 dan meraih gelar Master Hukum pada 1963.

Yahya mengawali karier sebagai hakim sejak 1961 dan bertugas di berbagai daerah di Indonesia. Yahya dipercaya menjadi Hakim Agung pada 1982 hingga 2000.

Sebelum purnatugas sebagai Hakim Agung, Yahya Harahap sudah gemar menulis. Selepas dari MA, Yahya Harahap semakin produktif menulis berbagai buku hingga puluhan.

Yahya Harahap juga kerap menjadi dosen tamu di berbagai kampus dan saksi ahli di berbagai persidangan. Banyak karya ilmiah dan pendapatnya dirujuk di berbagai forum ilmiah/persidangan oleh para praktisi hukum hingga akademisi.

(Sumber : Mantan Hakim Agung Yahya Harahap Meninggal Dunia, MA Berduka.)

Rangkuman Gagasan Antikorupsi Anies-Prabowo-Ganjar yang Dipaparkan di KPK

Jakarta (VLF) Para calon presiden (capres) menyampaikan gagasan masing-masing tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Gagasan itu disampaikan di acara yang diselenggarakan KPK.

Dirangkum detikcom, Kamis (18/1/2024), sesuai urutan para capres memaparkan gagasannya. Pertama, capres nomor urut 1 Anies Baswedan, baru kemudian capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, lalu capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Berikut gagasan-gagasan yang disampaikan para capres yang disampaikan dalam acara PAKU Integritas di Gedung KPK, Rabu (17/1) malam:

Anies Baswedan

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPK jika terpilih menjadi Presiden 2024. Caranya dengan merevisi Undang-Undang KPK.

“Pertama adalah mengembalikan kepercayaan publik, mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh tindakan pelanggaran korupsi, dan ini dari aspek apa, satu undang-undangnya,” kata Anies saat memaparkan komitmen antikorupsi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan KPK harus jadi berwibawa lagi seperti dulu. Dia mengatakan Undang-Undang KPK harus direvisi.

“Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu, dan ini artinya merevisi Undang-Undang KPK,” sambungnya.

Selain merevisi undang-undang, Anies ingin KPK memiliki standar etika yang tinggi. Standar etika yang dia maksud adalah pegawai KPK tidak sembarang menerima tawaran makan saat diundang ke suatu tempat.

Menurutnya, dulu pegawai KPK hanya makan menggunakan dana yang diberikan institusi KPK.

“Kita ingat era di mana KPK datang di sebuah tempat, tidak mau ikut makan, tidak mau ikut kegiatan-kegiatan yang didanai di luar KPK,” ujarnya.

Proses rekrutmen pegawai KPK juga tidak luput dari komitmen Anies. Dia mengatakan akan memperbaiki cara rekrutmen pegawai KPK.

“Yang ketiga adalah rekrutmen, rekrutmen di KPK kita perbaiki sama-sama seperti yang tadi disampaikan yang diusulkan oleh presiden di tingkat pimpinan, maupun rekrutmen staf, bukan sekadar mencari pekerjaan tapi menjadi tempat untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Terkait pencegahan korupsi di tubuh pemerintahan, Anies mengaku akan mulai dari pejabat pemerintahan. Jika terpilih pada 2024, dia berjanji akan memberikan sanksi berupa demosi hingga reposisi ke pejabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN.

“Seperti yang dikatakan tadi optimalisasi LHKPN. Kami setuju bila tidak itu dilaksanakan, maka bisa dilakukan demosi bahkan reposisi atau sanksi lain,” kata Anies.

Mantan Gubernur Jakarta itu juga berjanji akan memberikan hadiah yang layak kepada masyarakat yang memburu koruptor. Anies mengatakan penghargaan akan diberikan kepada semua pihak yang melaporkan dan memburu koruptor.

“Kemudian kita berencana memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor, sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, kepolisian, dan kejaksaan,” kata Anies.

“Semua pihak yang ikut melaporkan, memburu, mereka mendapatkan reward yang setara. Ini adalah komitmen kami terkait dengan pemberantasan korupsi,” sambung mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Dia juga berjanji mendorong pembentukan Undang-Undang Pendanaan Politik. Sebab, kata Anies, proses politik membutuhkan ongkos besar sehingga, menurutnya, itu salah satu sumber korupsi.

“Kami berencana untuk mendorong pengesahan RUU Pendanaan Politik,” ucapnya.

Terakhir, dia mengatakan akan mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan. Menurutnya, RUU itu penting untuk memiskinkan koruptor.

“Lalu kami melihat perlunya kita menuntaskan UU atau RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan,” ujarnya.

Prabowo Subianto

Dalam acara KPK ini, Prabowo Subianto bicara dua langkah upaya memberantas korupsi di Indonesia. Dua langkah itu yakni menggunakan pendekatan sistemik dan kehendak politik (political will).

“Semua upaya yang sudah disampaikan oleh KPK harus kita dukung, dan saya bertekad untuk mendukung dan manakala saya nanti bersama Saudara Gibran menerima mandat dari rakyat, saya bertekad untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh dan total, Saudara-saudara sekalian,” kata Prabowo disambut tepuk tangan hadirin.

Prabowo mengutarakan pandangannya soal pentingnya pendekatan sistemik dan realistis dalam memberantas korupsi. Pendekatan realistis, kata Prabowo, bisa dengan mengatur kualitas hidup para penyelenggara negara.

“Pendekatan yang sudah dilakukan itu sudah benar. Pendekatan pendidikan, kemudian pencegahan dan penindakan. Itu sudah benar dan harus kita tingkatkan, tetapi saya memandangnya dari segi sistemik, dari segi realisme,” kata Prabowo.

“Jadi menurut pandangan saya, kita harus dengan secara realistis mengatur kualitas hidup semua pengambil-pengambil keputusan yang mengendalikan roda pemerintahan terutama yang memegang anggaran besar. Kualitas hidupnya ini harus dijamin dan diperbaiki,” lanjutnya.

Selanjutnya, Prabowo menerangkan langkah pendekatan sistemik dalam mengatasi masalah korupsi. Dia mencontohkan dirinya sebagai Menteri Pertahanan berupaya menaikkan jabatan bagi penyelenggara negara dengan tanggung jawab besar agar berbeda dengan pejabat yang memiliki porsi tanggung jawab di bawahnya.

“Sebagai contoh, pejabat yang mengendalikan agar anggaran kontrak-kontrak besar itu diperlakukan sama dengan pejabat yang tidak punya tanggung jawab sebesar itu,” kata Prabowo.

“Ini saya melihat sehari-hari di lingkungan tanggung jawab saya. Di Kementerian Pertahanan ada pejabat yang mengendalikan triliunan dalam kontrak-kontrak, pangkatnya sama dengan pejabat yang kerjanya rutin. Ini saya ajukan sudah 2-3 tahun untuk jabatannya dinaikkan. Mungkin tidak segi gaji, tapi dari segi penghormatan saya mengusulkan jabatan jabatan yang mengendalikan anggaran begitu besar, bintang tiga,” lanjut dia.

Prabowo mengaku telah berupaya melakukan kebijakan secara sistemik dengan menaikkan pangkat bagi pejabat dengan tanggung jawab yang lebih besar. Namun dia mengeluhkan sistem birokrasi yang masih menghambat.

“Tapi sampai sekarang mungkin birokrasi dan sebagainya masih belum tembus. Jadi, sistemik pendekatan,” kata dia.

Langkah kedua, lanjutnya, dengan menggunakan langkah political will. Dia menekankan pentingnya pemimpin memberikan contoh aksi antikorupsi agar rasuah tak ditoleransi oleh para bawahan.

“Yang kedua, menurut saya adalah kehendak politik, political will. Tadi saya sependapat dengan Pak Anies tadi, harus dari atas, political will, kehendak politik untuk menegakkan pemberantasan korupsi dan ing ngarso sung tulodho, memberi contoh,” katanya.

“Pengalaman saya di tentara, kalau pemimpin memberi contoh yang jelek, anak buahnya lebih jelek lagi. Jadi kita selalu harus memimpin dari depan, transparan, dan kita harus selalu menegakkan.Walaupun mungkin berat,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Prabowo bicara mengenai peran pengambil keputusan. Prabowo menawarkan solusi menaikkan gaji hakim-hakim sebagai pendekatan realistis.

“Jadi menurut pandangan saya, kita harus dengan secara realistis mengatur kualitas hidup semua pengambil-pengambil keputusan yang mengendalikan roda pemerintahan, terutama yang memegang anggaran besar. Kualitas hidupnya ini harus dijamin dan diperbaiki,” katanya.

Dia pun mencontohkan beberapa pejabat yang mengambil keputusan di negara-negara maju. Seperti hakim, Ketua Mahkamah Agung, dan sejumlah pejabat negara diberi gaji yang cukup besar sehingga kualitas hidupnya terjamin. Menurutnya, cara itu bisa mencegah korupsi pejabat.

Dalam kasus penindakan, Prabowo memiliki gagasan pembuktian terbalik. Untuk diketahui, pembuktian terbalik ialah pembebanan pembuktian diberikan kepada seorang terdakwa kasus korupsi.

Dalam kasus pidana, pembuktian biasanya dibebankan kepada jaksa selaku penuntut umum.

“Saya sampaikan, kita upaya. Kita coba upaya-upaya untuk mempercepat mitigasi itu, termasuk bila perlu pembuktian terbalik. Itu perlu juga kita pikirkan untuk kita terapkan dan juga ketegasan untuk menindak. Saya kira itu,” kata Prabowo.

Menurutnya, pembuktian terbalik diperlukan agar pemberantasan korupsi tak perlu menunggu aduan. Dia mengatakan pejabat harus transparan.

“Bila perlu pembuktian terbalik, tidak perlu kita tunggu delik aduan, tetapi seorang pejabat yang mau menjabat jabatan penting harus transparan, harus bisa dilihat,” kata Prabowo.

Prabowo mendukung penguatan LHKPN. Dia juga mendorong penyelenggara negara disanksi apabila tak jujur soal LHKPN-nya.

“Karena itu saya dukung LHKPN untuk ditegakkan dan diberi sanksi manakala itu tidak jujur. Semua kekayaan harus dilaporkan,” lanjutnya.

Ganjar Pranowo

Sama dengan kedua capres lainnya, Ganjar juga menyoroti tentang LHKPN. Dia mengatakan LHKPN itu bukan hal yang sulit. Dia bahkan bicara tentang penghargaan yang pernah diraih.

“Instrumen LHKPN, Bapak-Ibu, LHKPN bukan cerita yang sulit. Kami di ruangan ini pernah bersama-sama dengan DPRD pada saat itu mendapatkan penghargaan,” kata Ganjar.

Dalam pemaparannya, Ganjar menjelaskan cara menuntaskan LHKPN. Dia menyebut para pejabat negara bisa langsung dihampiri untuk mengisi LHKPN-nya.

“Karena ketika macet, ternyata kuncinya gampang, undang KPN (ketua pengadilan negeri), suruh isi saat itu, selesai semuanya. Inilah pola-pola yang kita lakukan ketika koordinasi, supervisi, dan pencegahan kita lakukan,” ucap Ganjar.

Selain itu, Ganjar menyebut persoalan LHKPN juga bisa diselesaikan dengan sistem whistleblowing dari masyarakat. Dia menyebut masyarakat bisa dilibatkan dan dirahasiakan identitasnya untuk mengawasi para pejabat negara.

“Melibatkan KPK, pemerintah, dan dunia usaha, termasuk dunia pendidikan, adalah cara pencegahan yang bagus. Dan penguatan LHKPN itu didukung dengan memperkuat sistem whistleblowing dari masyarakat yang dijamin kerahasiaannya, dan tentu dengan anonim dan evidence based yang memang betul-betul terjadi,” ujar dia.

Terkait pencegahan korupsi, Ganjar mengatakan pentingnya sinergi antarlembaga. Dia menyinggung secara khusus pentingnya peran TNI menegakkan hukum di perbatasan.

“Sinergi antarlembaga menjadi penting, kenapa TNI menjadi penting? Kita melihat yang illegal economy, termasuk tadi tambang-tambang ilegal, apalagi yang di perbatasan, rasanya penegak hukum perlu dibantu,” kata Ganjar saat memberi pemaparan.

Ganjar menjelaskan situasi di perbatasan terkadang pelanggar hukum di-back up oleh kekuatan luar biasa. Karena itu, menurutnya, diperlukan juga kekuatan yang luar biasa untuk memberantas itu.

“Karena situasi-situasi yang sulit, yang kadang-kadang mereka di-back up oleh kekuatan-kekuatan luar biasa, maka tindakan luar biasa juga harus bisa dilakukan. Tanpa itu, tidak akan bisa berjalan,” ucapnya.

Ganjar juga bicara terkait pentingnya transparansi berkaitan dengan penanganan kasus korupsi. Koordinasi di antara penegak hukum, lanjut dia, juga penting dilakukan.

“Peningkatan transparansi untuk penanganan kasus korupsi sehingga orang tahu sampai di mana, berjalan atau tidak, dan mempererat koordinasi antara penegak hukum, termasuk cross-check berkala anggaran dari seluruh lembaga yang mengelola anggaran, termasuk publikasi hasil audit lembaga, ini untuk tingkatkan kepercayaan masyarakat, apa pun dalam pemerintahan dan kekuasaan, kepercayaan adalah nomor satu, kalau tidak merosot, KPK akui itu sendiri,” jelasnya.

“APH serta inspektorat inilah yang mesti meningkatkan surveillance kegiatan transaksi sehingga PPATK juga menjadi kontributor yang penting,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ganjar juga bicara mengenai kepastian hukum. Awalnya, dia mengungkapkan obrolannya dengan para pengusaha.

“Saat saya bertemu pengusaha, awalnya terjadi cerita atau rumor bahwa ‘Ya, kalau Pak Ganjar dengan Pak Mahfud, jangan-jangan ini dilibas semuanya ini’,” kata Ganjar.

Mendengar rumor itu, Ganjar pun mengkonfirmasi kepada para pengusaha. Dia menyebut para pengusaha justru ingin ada kepastian hukum agar iklim usaha terjaga.

“Lalu kami konfirmasi kepada para pengusaha ‘Benarkah kejadian itu? Benarkah perasaan itu yang Anda rasakan?’. (Dijawab) ‘Tidak, Pak, kalau kami berusaha dan ada kepastian hukum, maka pada saat itulah sebenarnya kenyamanan kami akan terjaga’,” ucap Ganjar.

Mendengar jawaban itu, Ganjar pun memastikan ingin mewujudkan penegakan hukum yang baik. Dia memberi contoh salah satunya soal penegakan hukum berdasarkan bukti.

“Kami akan berikan contoh saja bahwa komitmen itu dibuktikan dengan evidence based, dengan sebuah bukti seperti apa yang tadi ditampilkan di depan,” ujar dia.

Dalam penindakan koruptor, Ganjar menyebut para koruptor harus diberi efek jera. Hal yang membuat jera dengan dimiskinkan dan dieksekusi di Lapas Nusakambangan.

“Kalau itu tidak jera, deterrent effect-nya adalah memiskinkan koruptor. Saya kira Nusakambangan tempat terbaik untuk itu,” kata

Kemudian, soal tindak pidana pencucian uang, dia menilai pasal TPPU harus ditambahkan ke setiap kasus korupsi yang ditangani.

“Wajib pengenaan tambahan pasal terkait dengan TPPU,” ujar Ganjar.

Selain itu, Ganjar menilai RUU Perampasan Aset juga salah satu yang harus segera diselesaikan. Dia menyebut cara-cara tersebut bisa mencegah terjadinya korupsi jika diterapkan secara gamblang.

“Pengesahan RUU Perampasan Aset, inilah respons yang bisa kita berikan dengan cara yang cukup gamblang,” ujar dia.

(Sumber : Rangkuman Gagasan Antikorupsi Anies-Prabowo-Ganjar yang Dipaparkan di KPK.)