Fakta Baru Terungkap di Kasus DC BFI Finance Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 M

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX 350 milik warga Surabaya Andy Pratomo terus bergulir dan menyita perhatian. Bukan hanya karena mobil seharga Rp 1,3 miliar itu diklaim dibeli tunai, namun tetap hendak disita debt collector, tetapi juga lantaran muncul dugaan penggunaan dokumen janggal hingga proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

Sejak dilaporkan ke polisi pada Desember 2025, perkara ini masih berkutat di tahap penyelidikan. Di sisi lain, Andy mengungkap sederet kejanggalan mulai dari dugaan BPKB palsu, perjanjian fidusia atas nama orang lain, hingga sikap debt collector yang disebut intimidatif. Berikut rangkuman lengkap kasus yang jadi sorotan tersebut.

Awal Mula Lexus Rp 1,3 M Hendak Ditarik Paksa

Peristiwa ini bermula pada 4 November 2025 saat sejumlah debt collector mendatangi kediaman Andy Pratomo di Mojoklanggru Wetan, Surabaya. Mereka disebut hendak menarik Lexus RX350 milik Andy dengan dalih ada tunggakan cicilan, padahal Andy menegaskan mobil tersebut dibeli tunai di Jakarta pada September 2025.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujar Andy, Kamis (23/4/2026).

Andy juga menceritakan insiden serupa sempat terjadi saat mobil digunakan adiknya di rumah makan kawasan Jalan Mayjen Sungkono. Menurutnya, debt collector mendatangi lokasi, berusaha mengambil kendaraan, bahkan mengikuti mobil itu sampai ke rumah.

“Mereka (DC) turun masuk didatengin langsung mau diminta mobilnya. Terus adik saya bilang ‘loh ini mobil kakak saya Pak, enggak mau’. Terus pulang ke rumah itu diikutin,” ungkap Andy.

Dugaan BPKB Palsu dan Dokumen Janggal

Polemik makin panas setelah Andy mengungkap dugaan dokumen yang dipakai saat penarikan paksa bermasalah. Ia menyoroti BPKB yang dibawa pihak debt collector disebut tidak sesuai dan diduga palsu.

“Asli ngawur. Mungkin nggak orang BFI itu kerjaan leasing masa nggak bisa bedakan BPKB asli sama palsu. Dan BPKB-nya itu bukan tulisan tanggal, print-printan. Berarti ada dugaan BPKB palsu. Itu palsu, 100 persen itu palsu,” tegasnya.

Keanehan lain, tipe kendaraan dalam dokumen yang dibawa disebut tidak sesuai dengan unit miliknya. Andy bahkan menyebut tipe yang tercantum tidak pernah diproduksi Lexus.

“Nah, tapi di situ itu lucu. Di BPKB-nya itu bukan Lexus RX 350 tapi Lexus RX 250,” ujarnya.

“Enggak sesuai sama yang legal ya. Dan yang lucunya lagi RX 250 itu tidak pernah ada di seluruh dunia enggak ada. Semua itu RX 270, RX 300, RX 350,” imbunya.

Tak hanya itu, Andy juga menyoroti adanya dokumen fidusia atas nama pihak lain yang tidak dikenalnya.

“Dan ada perjanjian fidusia loh ya. Jadi seakan ada orang leasing beneran loh. Atas nama Adi Hosea,” ujarnya.

“Enggak kenal sama sekali,” katanya.

Cek Fisik di Samsat dan Dugaan Kejanggalan Makin Menguat

Untuk memastikan keabsahan dokumen, Andy mengaku sempat melakukan cek fisik di Samsat Manyar sehari setelah insiden. Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan kendaraan dan dokumen miliknya sah, namun pihak leasing justru tidak hadir.

“Kita besok (5 November 2025) ke Samsat jam 9 pagi untuk cek fisik. Nah, saya datang ke sana sama adik saya bawa BPKB, faktur apa semua, cek fisik ada surat-suratnya semua buktinya memang punya saya sah. Sampai digesek noka-nosin nya sama. Tapi pihak BFI tidak datang,” ungkapnya.

Temuan itu membuat Andy makin yakin ada persoalan serius di balik dasar penarikan yang dilakukan debt collector.

Debt Collector Disebut Intimidatif

Selain mempersoalkan dokumen, Andy juga menyoroti sikap para debt collector yang menurutnya datang dengan cara intimidatif. Ia menyebut mereka sangat percaya diri dengan dokumen yang dibawa dan bersikap agresif.

“Waduh bentak-bentak, marah ramai. Karena di (DC BFI Finance) merasa optimis PD (percaya diri dengan dokumen yang dibawa),” terang Andy.

Dalam kesempatan lain ia juga mengulang pengalaman serupa.

“Waduh bentak-bentak marah ramai. Karena dia merasa optimis, PD,” ucapnya.

Andy bahkan mengaku mendengar dugaan modus serupa tak hanya menimpa dirinya.

“Iya, itu fatal loh dan saya dengar info ini enggak saya saja loh, ada beberapa orang,” pungkasnya.

Kasus Dilaporkan, Tapi Masih di Tahap Penyelidikan

Andy melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Namun hingga kini, proses hukum disebut belum beranjak ke tahap penyidikan.

“Ya saya sudah bikin laporan, ya masih proses lama lah,” kata Andy kepada detikJatim, Senin (27/4/2026).

“Saya bikin SPKT-nya itu 8 Desember 2025. Baru di BAP kalau enggak salah, Februari 2026,” jelasnya.

Ia mengaku baru sekali diperiksa dan belum ada panggilan lanjutan.

“Belum (ada pemanggilan lagi), cuma masih dilidik ya, belum naik ke sidik ya. (Terlapornya) BFI Ngagel sama pihak DC-nya PT Baymax,” tuturnya.

Menurut Andy, beberapa pihak sudah dipanggil meski tidak seluruhnya kooperatif.

“BFI Ngagel sudah. Terus Baymax sudah. Mereka ya cuma bilang intinya dapat limpahan berkas dari BFI Tangerang. Yang BFI Tangerang-nya ini 2 kali panggilan enggak datang,” katanya.

Sementara polisi menyebut proses pendalaman masih berjalan.

“Kami masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi detikJatim melalui WhatsApp, Sabtu (25/4).

BFI Finance Buka Suara

Di tengah polemik itu, BFI Finance menyatakan penanganan yang dilakukan sesuai ketentuan. Corporate Communication BFI Finance Rizky Adelia Risyani menyebut perusahaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak,” kata Adelia kepada detikJatim, Selasa (28/4/2026).

Ia juga menyebut pihaknya terus memantau perkembangan persoalan tersebut.

“Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut,” terang Adelia.

Meski demikian, pernyataan itu belum menjawab berbagai kejanggalan yang disorot Andy terkait dokumen maupun dasar penarikan kendaraan.

Andy Siap Bawa ke OJK

Merasa kasusnya berjalan lambat dan banyak kejanggalan belum terjawab, Andy mengaku mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia bahkan berharap ada sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Belum (ke OJK), kami akan lah dalam waktu dekat. Biar disanksi sekalian kalau bisa biar dicabut izinnya. Ngawur parah,” tegasnya.

Kasus Lexus Rp 1,3 miliar ini kini tak sekadar soal dugaan penarikan paksa oleh debt collector. Perkara ini berkembang menjadi sorotan soal dugaan dokumen palsu, prosedur penagihan perusahaan pembiayaan, hingga lambannya penanganan hukum yang sampai kini belum juga naik ke tahap penyidikan.

(Sumber:Fakta Baru Terungkap di Kasus DC BFI Finance Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 M.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *