Category: Global

Kejari PALI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 1,8 M

Jakarta (VLF) Kejari Kabupaten PALI Sumatera Selatan menetap satu tersangka inisial PS kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah Pali yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Kasi Intelijen Kejari PALI M Ridho mengatakan tersangka PS tersebut berstatus pegawai atau mantri KUR di perbankan tersebut. PS melakukan penyalahgunaan dana KUR tahun 2020.

“Setelah kita lakukan rangkaian pemeriksaan terhadap PS, kemarin Senin (22/4) tim penyidik Kejari Pali menetapkan PS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana KUR,” katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (23/4/2024).

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Setelah penetapan tersangka, PS kita langsung di lakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Pali selama dua puluh hari kedepan dan di bawa ke Lapas II B Muara Enim,” lanjut Ridho.

Ridho mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka ini merupakan mengalikan dana KUR yang fungsinya untuk mengembangkan usaha rakyat dengan diinvestasikan tersangka di kolam lele.

“Tersangka melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” tutupnya.

(Sumber : Kejari PALI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 1,8 M.)

‘Bang Jago’ Peras Minimarket di Jakbar, Modusnya Minta THR

Jakarta (VLF) Polisi menangkap seorang pria berinisial RN (40) atas dugaan pemerasan terhadap minimarket di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Modusnya, pelaku meminta tunjangan hari raya (THR).

“Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, di mana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Hasoloan menjelaskan saat itu pelaku menyerahkan beberapa barang kepada kasir. Namun, saat ditagih uang, pelaku tidak mau membayar barang-barang tersebut.

“Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian. Namun pelaku tidak mau membayar,” ujarnya.

Saat itu pelaku mengancam kasir minimarket. Pelaku pun berhasil membawa kabur beberapa barang dengan kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

“Dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Atas kasus tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

(Sumber : ‘Bang Jago’ Peras Minimarket di Jakbar, Modusnya Minta THR.)

Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Karimun

Jakarta (VLF) Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Malaysia di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Satu orang tekong kapal berinisial I (48) ditetapkan sebagai tersangka.

“Satpolairud Polres Karimun mengamankan 6 orang calon PMI ilegal dan 1 orang tersangka berinisial I yang hendak berangkat ke Malaysia melalui pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Karimun pada Kamis (18/4),” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Selasa (23/4/2024)

Fadli mengatakan pengungkapan penyelundupan PMI ilegal itu berawal adanya informasi bahwa ada pengiriman PMI secara non prosedural menggunakan speed boat pancung fiber melalui Pantai Pelawan. Kemudian, petugas melakukan pengembangan terkait informasi tersebut.

“Informasi itu kemudian dikembangkan oleh anggota. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan 6 orang PMI dan 1 Tekong kapal atau pengemudi kapal,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, para PMI ilegal itu berjenis kelamin laki-laki. Mereka diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). “Pengakuan para PMI ini untuk berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal, mereka harus mengeluarkan biaya Rp 7 juta per orang,” ujarnya.

Uang yang dikeluarkan para PMI itu diketahui diserahkan ke pelaku inisial W yang masih DPO. Pelaku inisial W sendiri diketahui sebagai perantara atau pengurus PMI sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

“Untuk pelaku I yang berperan sebagai tekong kapal ini mendapat upah Rp 4 juta dari pelaku W yang masih dalam pengejaran, ujarnya.

Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit boat pancung fiber, 1 unit Hp merk oukitel, 1 (unit Hp merek Vivo, 1 (unit Hp merek Samsung lipat, 1 (lembar surat E-pas kecil, 2 jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000, uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5 dan 1 lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

“Atas perbuatannya pelaku I dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar,” tutupnya.

(Sumber : Polisi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Karimun.)

ASN Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Dugaan TPPU Eko Darmanto

Jakarta (VLF) ASN Kabupaten Sukabumi dikabarkan telah dimintai keterangan oleh Komisi pemberantasan korupsi terkait pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang menjerat mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

Diketahui, ED sendiri bakal segera disidang terkait perkara yang menjeratnya itu. Kembali ke soal kabar ASN yang dimintai keterangan, informasi diperoleh detikJabar ada dua orang. Salah satunya diketahui ASN dari kantor Bapenda Sukabumi Hari Ramdani. Kabar itu dibenarkan pihak Bapenda.

“Pak Hari itu diundang KPK untuk dimintai keterangan melengkapi data atau dokumen SPPT tahun 2013 sementara dia adalah pejabat baru yang dilantik pada bulan Maret 2024, karena posisi jabatannya sekarang sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan maka pak Hari diundang untuk dimintai keterangan melengkapi berkas berkas pemeriksaan seperti dokumen SPPT,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri, Selasa (23/4/2024).

Menurut Herdy, ia tidak mengetahui detail perkara tersebut yang kemudian membuat stafnya dimintai keterangan oleh pihak KPK, ia meminta detikJabar untuk mengkonfirmasi langsung ke lembaga anti rasuah tersebut. Namun ia memastikan, siap membantu KPK dalam proses tersebut.

“Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar dan pak Hari menjelaskan di hadapan KPK kalau dirinya adalah pejabat baru, dan untuk membantu tugas KPK dirinya siap membantu untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Jadi posisi Hari itu justru membantu penyidik dalam melengkapi berkas perkara, bukan diperiksa karena dia terlibat perkara,” tegasnya.

“Kami tentu mematuhi dan taat terhadap hukum apalagi untuk membantu penyidik dalam melakukan proses pengumpulan alat bukti kami akan bantu sesuai aturan,” imbuh Herdy menambahkan.

Dilansir dari detikNews, mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) bakal segera disidang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang akan dilakukan bersama dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

“Hari ini (22/4), telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti kaitan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka ED (Eko Darmanto),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Ali mengatakan, disita pula aset milik Eko yaitu rumah di Tangerang, lalu tanah dan bangunan di Sukabumi dan Malang. Nilai aset tersebut diperkirakan capai Rp 20 miliar.

“Disita di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang. Nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar,” ucapnya.

“Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” tambah dia

(Sumber : ASN Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Dugaan TPPU Eko Darmanto.)

KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK Pilkada Jakarta, Ini Tahapan dan Syaratnya

Jakarta (VLF) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran untuk panita pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada DKI Jakarta 2024. Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan pendaftaran PPK dibuka mulai hari ini sampai lima hari ke depan atau 27 April.

“Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK,” kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU DKI Muhammad Tarmizi menjelaskan proses penerimaan PPK juga dimulai pada 23 hingga 29 April 2024. Proses pendaftaran PPK dapat melalui online berbasis aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Masyarakat bisa berpartisipasi menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat” ujar Tamzi.

Menurutnya, pendalaman administrasi bagi calon anggota PPK akan dilakukan pada 24 April hingga 3 Mei 2024. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

“Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024,” ungkapnya.

“Kami akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024,” sambungnya.

Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia Berusia paling rendah 17 tahun setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, peserta wajib juga untuk melengkapi kelengkapan dokumen. Berikut syarat dokumen:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik; Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  11. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
  12. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  13. Daftar riwayat hidup
  14. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak satu lembar.

(Sumber : KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK Pilkada Jakarta, Ini Tahapan dan Syaratnya.)

Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin Ditolak MK!

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang tersebut, MK awalnya menyebut berwenang untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin. Selanjutnya hakim MK bergantian membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan pemohon.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tambahnya.

MK menolak dalil Anies-Cak Imin yang meminta capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Menurut MK dalil pemohon tak beralasan hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK juga menyatakan dalil yang disampaikan pemohon yang menganggap ada praktik nepotisme hingga cawe-cawe oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK menyinggung tidak ada pihak yang menyatakan keberatan usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Serta tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi sebagaimana disampaikan pihak pemohon.

(Sumber : Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin Ditolak MK!.)

Kena! 3 Warga Tasikmalaya Keciduk Buang Sampah Sembarangan

Jakarta (VLF) Banyaknya tumpukan sampah di pinggir jalan mulai disikapi dengan tindakan tegas oleh Pemkot Tasikmalaya. Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Letnan Harun, Senin (23/4/2024).

Hasilnya, tiga orang warga kepergok hendak buang sampah sembarangan. Namun, tindakan yang diberikan masih sebatas pendataan dan pemberian teguran tertulis.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami mencegah kebiasaan membuang sampah sembarangan,” kata Kepala Seksi Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi.

Jujun mengatakan saat ini banyak bermunculan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ilegal di beberapa titik pinggiran jalan protokol Kota Tasikmalaya. Kondisi itu membuat keindahan wajah kota terganggu. Padahal dinas terkait sudah melakukan penutupan untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan.

“Mereka yang tertangkap kami beri teguran dan dibuatkan surat pernyataan untuk tak mengulangi aksinya. Namun jika yang bersangkutan mengulangi, baru akan kami berikan sanksi sesuai aturan,” kata Junjun.

Jujun menambahkan Pemkot Tasikmalaya memiliki Perda Sampah, yang memungkinkan menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku buang sampah sembarangan dengan proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Warga berinisial DK warga Sukarindik yang terciduk OTT buang sampah sembarangan itu mengaku sudah biasa membuang sampah di pinggiran Jalan Letnan Harun. Hal itu dia lakukan karena sudah ada tumpukan sampah sebelumnya.

“Sekalian pergi ke pasar saya buang ke sana, sebelumnya kan sudah ada, jadi ikut yang lain saja,” kata DK.

JR warga Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya juga mengutarakan hal yang sama. Namun, dia memberikan alasan jika di kampungnya tidak ada TPS. Sehingga sekalian keluar rumah dia membuang sampah di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya.

“Di kampung saya tidak ada TPS, mau dibuang ke sungai salah. Jadi dibuanh di sini saja, ikut yang lain,” kata JR.

(Sumber : Kena! 3 Warga Tasikmalaya Keciduk Buang Sampah Sembarangan.)

Anak SYL Rutin Pakai Duit Kementan untuk Skincare, Pernah Sampai Rp 50 Juta

Jakarta (VLF) Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gempur mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.

“Kalau permintaan dari Panji, ajudannya terdakwa (SYL) kemarin sudah memberikan keterangan di persidangan ini, ada banyak permintaan untuk saudara?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak,” jawab Gempur.

Gempur mengatakan permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kemudian, ada juga permintaan anggaran skincare untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

“Anaknya siapa? Thita?” tanya hakim.

“Thita dan cucunya,” jawab Gempur.

Gempur mengatakan permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Angkanya, sebut Gempur, ada yang Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.

“Itu setiap bulan atau setiap apa?” tanya hakim.

“Itu setiap, kadang-kadang sih Pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin,” jawab Gempur.

“Itu di dalam negeri atau di luar?” tanya hakim.

“Di dalam negeri,” jawab Gempur.

“Berapa biasanya sekali Saudara keluarkan itu?” tanya hakim.

“Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu Pak,” jawab Gempur.

Hakim lalu mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk skincare tersebut. Gempur mengatakan anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.

“Sumber dananya dari mana? Sama juga pihak ketiga?” tanya hakim.

“Sama, Pak,” jawab Gempur.

“Pihak ketiga semuanya ya?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Gempur.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(Sumber : Anak SYL Rutin Pakai Duit Kementan untuk Skincare, Pernah Sampai Rp 50 Juta.)

MK soal Gerakan Salat Dikaitkan Zulhas Dukung 02: Telah Ditangani Bawaslu

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini. Dalam sidangnya, MK menyebut bahwa permasalahan soal candaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas perihal gerakan salat yang dikaitkan dengan arah dukungan Pilpres 2024, sudah ditsngani pihak Bawaslu.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang tersebut.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Mendag Zulkifli Hasan mengeluarkan candaan terkait bacaan dan gerakan salat yang dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024 saat pertemuan bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang.

“Dalil yang disampaikan yakni pada acara tersebut terdapat sambutan dari Prabowo Subianto secara daring, dan juga foto Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai latar belakangnya. Acara tersebut diduga disponsori oleh Kementerian Perdagangan,” kata Guntur dalam sidang.

“Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-27 sampai dengan Bukti P-29, serta saksi Mirza Zulkaraen dan Anies Prijo Ansharie (keterangan selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara),” sambungnya.

Guntur mengatakan bahwa setelah MK memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait. Juga setelah MK memeriksa bukti-bukti surat/tulisan dan lainnya, saksi yang diajukan pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti dan saksi yang diajukan, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, pihaknya mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulhas itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,” ujarnya.

Di sisi lain, Guntur mengatakan bahwa hal itu terjadi lantaran tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu, dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak syarat materi.

“Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” ucapnya.

“Sementara Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut, karena di samping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.”Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

(Sumber : MK soal Gerakan Salat Dikaitkan Zulhas Dukung 02: Telah Ditangani Bawaslu.)

MK Nyatakan Kegiatan Airlangga Bagi Bansos di NTB Bukan Pelanggaran Pemilu

Jakarta (VLF) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, menjelaskan pertimbangan putusan permohonan dari pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait politisasi bantuan sosial (bansos) oleh pejabat pemerintah. Arsul mengatakan dugaan politisasi bansos oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato di Nusa Tenggara Barat (NTB) awal Januari 2024 tidak terbukti.

“Airlangga Hartarto yang juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran melakukan pelanggaran pemilu berupa dugaan politisi bansos kepada warga Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 14 Januari 2024,” kata Arsul membacakan dalil kubu 01 dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Dengan membagikan beras 10 kg dan mengatakan bahwa ‘Presiden Jokowi meminta agar BLT El Nino dilanjutkan sampai bulan Juni, terima kasih kepada Pak Jokowi’,” sambungnya.

Arsul mengatakan mahkamah telah memeriksa jawaban dari termohon, pihak terkait hingga bukti surat tulisan serta saksi yang diajukan oleh pemohon. Ia menyatakan kegiatan yang dilakukan Airlangga menurut Bawaslu telah sesuai dengan kewenangannya.

“Pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian berupa pembagian sembako maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar. Terlebih lagi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut telah ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara tersebut,” ujar Arsul Sani.

MK mengatakan dalil yang disampaikan pihak AMIN terkait pelanggaranp pemilu oleh Airlangga tak beralasan. Ia meminta keputusan MK untuk dihormati.

“Oleh karena itu, kesimpulan Bawaslu, demikian mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan, sementara hal itu tidak dilakukan, sehingga mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut,” kata Arsul.

MK menyatakan dalil yang diajukan tim AMIN selaku pemohon perihal adanya pelanggaran pemilu dari kegiatan bagi-bagi bansos yang dilakukan Airlangga tidak beralasan hukum.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

(Sumber : MK Nyatakan Kegiatan Airlangga Bagi Bansos di NTB Bukan Pelanggaran Pemilu.)