Kejari PALI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 1,8 M

Jakarta (VLF) Kejari Kabupaten PALI Sumatera Selatan menetap satu tersangka inisial PS kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah Pali yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Kasi Intelijen Kejari PALI M Ridho mengatakan tersangka PS tersebut berstatus pegawai atau mantri KUR di perbankan tersebut. PS melakukan penyalahgunaan dana KUR tahun 2020.

“Setelah kita lakukan rangkaian pemeriksaan terhadap PS, kemarin Senin (22/4) tim penyidik Kejari Pali menetapkan PS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana KUR,” katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (23/4/2024).

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Setelah penetapan tersangka, PS kita langsung di lakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Pali selama dua puluh hari kedepan dan di bawa ke Lapas II B Muara Enim,” lanjut Ridho.

Ridho mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka ini merupakan mengalikan dana KUR yang fungsinya untuk mengembangkan usaha rakyat dengan diinvestasikan tersangka di kolam lele.

“Tersangka melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” tutupnya.

(Sumber : Kejari PALI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 1,8 M.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *