KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK Pilkada Jakarta, Ini Tahapan dan Syaratnya

Jakarta (VLF) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran untuk panita pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada DKI Jakarta 2024. Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan pendaftaran PPK dibuka mulai hari ini sampai lima hari ke depan atau 27 April.

“Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK,” kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU DKI Muhammad Tarmizi menjelaskan proses penerimaan PPK juga dimulai pada 23 hingga 29 April 2024. Proses pendaftaran PPK dapat melalui online berbasis aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Masyarakat bisa berpartisipasi menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat” ujar Tamzi.

Menurutnya, pendalaman administrasi bagi calon anggota PPK akan dilakukan pada 24 April hingga 3 Mei 2024. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

“Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024,” ungkapnya.

“Kami akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024,” sambungnya.

Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia Berusia paling rendah 17 tahun setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, peserta wajib juga untuk melengkapi kelengkapan dokumen. Berikut syarat dokumen:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik; Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  11. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
  12. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  13. Daftar riwayat hidup
  14. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak satu lembar.

(Sumber : KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK Pilkada Jakarta, Ini Tahapan dan Syaratnya.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *