Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang tersebut, MK awalnya menyebut berwenang untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin. Selanjutnya hakim MK bergantian membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan pemohon.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tambahnya.
MK menolak dalil Anies-Cak Imin yang meminta capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Menurut MK dalil pemohon tak beralasan hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK juga menyatakan dalil yang disampaikan pemohon yang menganggap ada praktik nepotisme hingga cawe-cawe oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK menyinggung tidak ada pihak yang menyatakan keberatan usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. Serta tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi sebagaimana disampaikan pihak pemohon.
(Sumber : Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin Ditolak MK!.)