MK soal Gerakan Salat Dikaitkan Zulhas Dukung 02: Telah Ditangani Bawaslu

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini. Dalam sidangnya, MK menyebut bahwa permasalahan soal candaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas perihal gerakan salat yang dikaitkan dengan arah dukungan Pilpres 2024, sudah ditsngani pihak Bawaslu.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang tersebut.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Mendag Zulkifli Hasan mengeluarkan candaan terkait bacaan dan gerakan salat yang dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024 saat pertemuan bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang.

“Dalil yang disampaikan yakni pada acara tersebut terdapat sambutan dari Prabowo Subianto secara daring, dan juga foto Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai latar belakangnya. Acara tersebut diduga disponsori oleh Kementerian Perdagangan,” kata Guntur dalam sidang.

“Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-27 sampai dengan Bukti P-29, serta saksi Mirza Zulkaraen dan Anies Prijo Ansharie (keterangan selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara),” sambungnya.

Guntur mengatakan bahwa setelah MK memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait. Juga setelah MK memeriksa bukti-bukti surat/tulisan dan lainnya, saksi yang diajukan pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti dan saksi yang diajukan, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, pihaknya mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulhas itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,” ujarnya.

Di sisi lain, Guntur mengatakan bahwa hal itu terjadi lantaran tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu, dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak syarat materi.

“Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” ucapnya.

“Sementara Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut, karena di samping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.”Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

(Sumber : MK soal Gerakan Salat Dikaitkan Zulhas Dukung 02: Telah Ditangani Bawaslu.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *