ASN Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Dugaan TPPU Eko Darmanto

Jakarta (VLF) ASN Kabupaten Sukabumi dikabarkan telah dimintai keterangan oleh Komisi pemberantasan korupsi terkait pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang menjerat mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

Diketahui, ED sendiri bakal segera disidang terkait perkara yang menjeratnya itu. Kembali ke soal kabar ASN yang dimintai keterangan, informasi diperoleh detikJabar ada dua orang. Salah satunya diketahui ASN dari kantor Bapenda Sukabumi Hari Ramdani. Kabar itu dibenarkan pihak Bapenda.

“Pak Hari itu diundang KPK untuk dimintai keterangan melengkapi data atau dokumen SPPT tahun 2013 sementara dia adalah pejabat baru yang dilantik pada bulan Maret 2024, karena posisi jabatannya sekarang sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan maka pak Hari diundang untuk dimintai keterangan melengkapi berkas berkas pemeriksaan seperti dokumen SPPT,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri, Selasa (23/4/2024).

Menurut Herdy, ia tidak mengetahui detail perkara tersebut yang kemudian membuat stafnya dimintai keterangan oleh pihak KPK, ia meminta detikJabar untuk mengkonfirmasi langsung ke lembaga anti rasuah tersebut. Namun ia memastikan, siap membantu KPK dalam proses tersebut.

“Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar dan pak Hari menjelaskan di hadapan KPK kalau dirinya adalah pejabat baru, dan untuk membantu tugas KPK dirinya siap membantu untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Jadi posisi Hari itu justru membantu penyidik dalam melengkapi berkas perkara, bukan diperiksa karena dia terlibat perkara,” tegasnya.

“Kami tentu mematuhi dan taat terhadap hukum apalagi untuk membantu penyidik dalam melakukan proses pengumpulan alat bukti kami akan bantu sesuai aturan,” imbuh Herdy menambahkan.

Dilansir dari detikNews, mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) bakal segera disidang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang akan dilakukan bersama dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

“Hari ini (22/4), telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti kaitan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka ED (Eko Darmanto),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Ali mengatakan, disita pula aset milik Eko yaitu rumah di Tangerang, lalu tanah dan bangunan di Sukabumi dan Malang. Nilai aset tersebut diperkirakan capai Rp 20 miliar.

“Disita di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang. Nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar,” ucapnya.

“Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” tambah dia

(Sumber : ASN Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Dugaan TPPU Eko Darmanto.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *